Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menguji Diri Dengan Pujian

11 June 2026 • 09:26 WIB

BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

10 June 2026 • 14:42 WIB

INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

10 June 2026 • 13:46 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Berita

Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Trisoko Sugeng SulistyoTrisoko Sugeng Sulistyo24 February 2026 • 17:55 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

BOGOR, 24 Februari 2026 – Memasuki hari kedua, suasana Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Seluruh Indonesia di Bogor terasa berbeda. Jika hari pertama didedikasikan untuk memperkokoh pondasi filosofis hakim, hari ini materi pelatihan “mendarat” tajam ke ranah teknis dan prosedural. Transformasi ini menjadi krusial mengingat justru pada detail teknis inilah seringkali permasalahan sengketa yang berujung gugatan di PTUN;

Meskipun pelatihan berlangsung di tengah bulan suci Ramadan, semangat 40 peserta pelatihan tidak surut. Dari pagi hingga sore hari, antusiasme peserta tetap tinggi, mengubah sesi yang biasanya berat menjadi forum diskusi yang hidup dan konstruktif.

Sesi pagi dibuka dengan Materi 3 bertajuk “Pengaturan Hak Atas Tanah di Indonesia Pasca UU Cipta Kerja” yang dibawakan oleh Dr. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc., Kepala Subdirektorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang. Dr. Sigit menekankan bahwa lanskap hukum pertanahan Indonesia telah bergeser signifikan. Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) melalui aturan turunannya, PP Nomor 18 Tahun 2021, membawa paradigma baru dalam siklus jangka waktu hak atas tanah.

Dr. Sigit juga menekankan kembali amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi. Ia menggarisbawahi bahwa konsep “Hak Menguasai Negara” (HMN) bukanlah konsep kepemilikan mutlak oleh negara sebagaimana sering disalahartikan. Berdasarkan filosofi yang ia paparkan, negara hadir sebagai organisasi kekuasaan yang bertugas untuk:

  1. Mengatur dan Menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa.
  2. Menentukan dan Mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
  3. Menentukan dan Mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Dr,. Sigit seraya menampilkan skema piramida hak atas tanah. Dari puncak konstitusi, turun menjadi Hak Menguasai Negara, yang kemudian melahirkan Hak Pengelolaan (HPL) dan berbagai Hak Atas Tanah (HAT) yang bersifat perorangan maupun badan hukum, hingga turunan seperti Hak Tanggungan dan Hak Milik Satuan Rumah Susun.

Sesi tanya jawab pada materi ini berlangsung sangat intens hingga waktu terasa kurang. Para hakim mencecar narasumber dengan pertanyaan seputar isu-isu “panas” di lapangan:

  • Nasib Tanah Adat & Girik : Peserta menyoroti batas waktu validitas alat bukti hak lama (seperti Girik/Petuk) yang dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak setelah 5 tahun sejak berlakunya PP 18/2021, dan hanya berfungsi sebagai petunjuk pendaftaran. Mengingat saat ini adalah tahun 2026, isu ini menjadi sangat relevan dan krusial dalam sengketa.
  • Sengketa Aset BMN/BMD: Diskusi juga menyentuh kerumitan pensertipikatan tanah yang berstatus Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang seringkali tumpang tindih dengan klaim warga.

Memasuki sesi siang, estafet materi dilanjutkan ke Materi 4: “Pendaftaran Tanah di Indonesia: Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah”. Sesi ini menghadirkan kolaborasi dua narasumber, yakni Ana Anida, A.Pthn., M.H., M.M. (Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang) dan Bapak Sudaryanto, S.H., M.M. (Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah), yang hadir menggantikan Dirjen PHPT, Dr. Ir. Asnaedi.

Baca Juga  Sinergi Yudisial dalam Sengketa Pertanahan: Memahami Prosedur Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Pada materi ke 4 ini disampaikan bahwa Penyelenggaraan pendaftaran tanah dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran pertama kali dilakukan terhadap objek yang belum terdaftar melalui serangkaian kegiatan mulai dari pengolahan data fisik, pembuktian hak, hingga penerbitan sertipikat, baik melalui mekanisme konversi hak lama maupun pemberian hak baru di atas tanah negara. Sementara itu, pemeliharaan data merupakan upaya penyesuaian data fisik dan yuridis secara kontinu apabila terjadi perubahan di kemudian hari, seperti akibat peristiwa jual beli, hibah, waris, pemecahan bidang tanah, hingga perubahan jangka waktu hak, guna memastikan daftar umum di kantor pertanahan tetap akurat.

Berdasarkan amanat Pasal 19 UUPA, pemerintah memegang tanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia demi menjamin kepastian hukum. Secara kelembagaan, tugas ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), di mana Kepala Kantor Pertanahan bertindak sebagai pelaksana utama di tingkat daerah. Dalam menjalankan fungsinya, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh pejabat khusus seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Lelang, dan PPAIW, yang secara kolektif bertugas mengumpulkan data fisik dan yuridis, menerbitkan sertipikat, serta mengelola dokumen pertanahan agar tersaji dalam daftar umum yang sah.

Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali mengikuti alur kerja sistematis yang dimulai dari pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah sesuai kewenangan jenis haknya. Tahapan berikutnya adalah pengukuran luas bidang tanah yang otoritasnya ditentukan berdasarkan luas lahan, diikuti dengan pemeriksaan tanah oleh Panitia A (untuk hak umum) atau Panitia B (untuk HGU) yang melibatkan unsur pemerintah desa. Setelah itu, dilakukan penetapan hak melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberian hak untuk tanah negara, atau melalui proses konversi dan pengakuan hak untuk tanah bekas milik adat. Rangkaian proses ini diakhiri dengan pembukuan hak ke dalam buku tanah dan penerbitan sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang kuat.

Pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan terhadap objek yang belum terdaftar, yang mencakup rangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan dan pengolahan data fisik melalui pengukuran serta pemetaan, pembuktian hak, pembukuan, hingga penerbitan sertipikat dan penyimpanan dokumen. Subjek yang dapat mendaftarkan tanah meliputi perorangan, badan hukum, instansi pemerintah, yayasan, masyarakat hukum adat, hingga wakif. Adapun objek pendaftarannya mencakup tanah hak, tanah Hak Pengelolaan (HPL), tanah wakaf, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan, serta tanah negara. Sementara itu, pemeliharaan data pendaftaran tanah bertujuan untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis pada dokumen pertanahan, seperti buku tanah dan sertipikat, dengan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari. Pemegang hak berkewajiban mendaftarkan setiap perubahan tersebut ke Kantor Pertanahan, terutama jika terjadi peralihan data fisik atau yuridis. Perubahan data yuridis dapat disebabkan oleh berbagai peristiwa hukum seperti jual beli, hibah, pewarisan, lelang, perpanjangan jangka waktu hak, hingga putusan pengadilan. Di sisi lain, perubahan data fisik mencakup kegiatan teknis pertanahan berupa pemecahan, pemisahan, maupun penggabungan bidang tanah

Baca Juga  Menyoal Tanggung Jawab Negara akibat Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah

Meskipun sesi ini berlangsung siang hingga sore hari saat energi peserta yang berpuasa biasanya menurun, forum justru semakin “panas” dengan diskusi teknis yang sangat relevan bagi hakim:

  1. Revisi Plotting & Peta: Peserta aktif menanyakan prosedur teknis revisi plotting pada aplikasi BPN ketika terjadi ketidaksesuaian antara fisik dan peta, sebuah kasus klasik di PTUN.
  2. Sekali lagi topik tentang catatan BMN atau BMD begitu menarik karena memiliki permasalahan dan komplesitas tersendiri termasuk keberhati-hatian dan kewaspadaan BPN karena pejabat BPN dapat bersentuhan dengan pidana apabila ada  kekeliruan sehingga kadangkala ada putusanpun tidak serta merta BPN memproses sertipikat warga apabila tanah tersebut masih tercatat dalam BMN/BMD sehingga catatan itu harus dihapuskan lebih dahulu;
  3. Hak Ulayat: Pertanyaan mengenai bagaimana negara mengakomodasi pendaftaran tanah ulayat juga menjadi bahasan hangat.

Narasumber tidak hanya menjawab secara teoretis, namun memberikan contoh-contoh konkret dari pengalaman mereka saat menjabat sebagai Kepala Kantor dan Kakanwil Pertanahan, membuat materi yang prosedural menjadi lebih hidup dan mudah dipahami konteks lapangannya.

Hari ke-2 ini membuktikan bahwa diklat didesain secara sistematis. Materi 3 dan Materi 4 tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki benang merah yang kuat dengan kajian filosofis hari sebelumnya dan menjadi jembatan menuju materi selanjutnya. Sinergi antara pemahaman regulasi baru (UUCK) dan prosedur teknis administrasi (Pendaftaran Tanah) memberikan bekal komprehensif bagi para hakim PTUN untuk membedah sengketa pertanahan yang kian kompleks.Dengan penguasaan teknis yang semakin dalam, diharapkan putusan-putusan PTUN ke depan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang substantif bagi para pencari keadilan.

Trisoko Sugeng Sulistyo
Kontributor
Trisoko Sugeng Sulistyo
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ATR BPN BMN BMD Hak Menguasai Negara Hak Pengelolaan (HPL) Hakim PTUN Pendaftaran Tanah PP 18 Tahun 2021 Sengketa Pertanahan Tanah Adat UU Cipta Kerja
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

10 June 2026 • 14:42 WIB

Menuju Malang, Ketua PTA Kepri Lepas Kontingen PTWP Daerah ke Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA RI Tahun 2026

10 June 2026 • 13:40 WIB

Pertama di Serui, Sinergitas Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas, Pengadilan Negeri Serui, Polres Yapen dan Kejaksaan Yapen Gelar Sidang di Tempat

10 June 2026 • 11:08 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Menguji Diri Dengan Pujian

By Irwan Rosady11 June 2026 • 09:26 WIB0

Irwan Rosady, Chongqing, 11 Juni 2026 Di tahun ini saya berusia 43 tahun. Sebagian orang…

BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

10 June 2026 • 14:42 WIB

INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

10 June 2026 • 13:46 WIB

Menuju Malang, Ketua PTA Kepri Lepas Kontingen PTWP Daerah ke Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA RI Tahun 2026

10 June 2026 • 13:40 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menguji Diri Dengan Pujian
  • BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi
  • INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE
  • Menuju Malang, Ketua PTA Kepri Lepas Kontingen PTWP Daerah ke Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua MA RI Tahun 2026
  • Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.