Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Eliyas Eko SetyoBy Eliyas Eko SetyoApril 2, 2026 · 12:08 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Beberapa hasil penyadapan pernah diperdengarkan dalam ruang persidangan dan cukup menghentakkan publik. Mungkin kita masih ingat dengan diperdengarkannya hasil penyadapan Antasari dengan yang diduga sebagai Anggoro di Singapura, penyadapan terhadap Al Amin Nasution dalam kasus korupsi yang dikenal dengan “skandal gadis berbaju putih”, rekaman pembicaraan Artalyta dengan beberapa aparat yang diduga dari kejaksaan Agung dalam skandal suap Artalyta Suryani-Urip Tri Gunawan. Juga kasus suap yang menimpa mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal. Atau dalam kasus dugaan penyadapan atas seorang Jurnalis Majalah Tempo Metta Dharmasaputra oleh polisi terkait kasus Vincent.

Karena dianggap sebagai invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial. Penyadapan merupakan alat pencegahan dan pendeteksi kejahatan.

Namun penyadapan juga sangat berguna sebagai salah satu metode penyidikan. Penyadapan merupakan alternatif jitu dalam investigasi kriminal terhadap perkembangan modus kejahatan maupun kejahatan yang sangat serius.

Pelaku kasus-kasus kejahatan berhasil dibawa ke meja hijau berkat hasil penyadapan. Tanpa instrumen penyadapan, sulit bagi KPK untuk mendeteksi pelaku tindak pidana korupsi dan sekaligus mendakwanya di pengadilan. Tidak adanya penyadapan akan menghambat tugas Detasemen 88 dalam mengungkap berbagai kasus terorisme, dan Badan Narkotika Nasional dalam kasus Narkoba akan sulit mengungkap transaksi illegal narkotika dan psikotropika yang dilakukan bandar.

Di sisi lain, penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi hak asasi manusia, bila berada pada hukum yang tidak tepat dan di tangan yang salah. Penyadapan rentan disalahgunakan, bila aturan hukum yang melandasinya tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia.         

Sejarah Panjang Penyadapan Di Indonesia

Dimulai sejak masa Kolonial di Hindia belanda (berdasarkan keputusan Raja Belanda Tanggal 25 Juli 1893 N0 36) di Indonesia, instrumen penyadapan sebagai sebuah kewenangan aparat hukum telah dipergunakan, diantaranya digunakan pada lalu lintas surat di kantor pos seluruh Indonesia. Dalam perkembangannya, sejumlah undang-undang telah mengatur terkait kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan komunikasi. Contohnya Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang KPK dan Undang-Undang ITE.     

Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah memutuskan mengabulkan permohonan terhadap pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dalam putusannya Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang dimohonkan oleh Anggara, S.H. MK dalam putusannya menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tata cara penyadapan harus diatur dengan Undang-Undang, bukan Peraturan Pemerintah. Dalam ratio decidendi-nya, MK berpendapat tidak adanya pengaturan yang baku, memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, dan penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga  Membedah "Wakil Tuhan": Kekuasaan Tanpa Intervensi Dan Tanggung Jawab Moral Sang Hakim

Syarat dan Tata Cara Penyadapan

Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan penyadapan dan perekaman, MK berpendapat “perlu ditetapkan perangkat peraturan yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan dan perekaman di setiap lembaga”.

Merujuk pendapat M. Fajrul Falaakh terkait penyadapan atas hak pribadi berkomunikasi, melalui Keterangan Ahli Tertulis yang disampaikan untuk Perkara No 5/PUU-VIII/2010 pada Mahkamah Konstitusi, menyebutkan: “Terhadap tata cara penyadapan, seperti pada instrumen dan praktik di negara lain, bahwa UU mengenai penyadapan harus mengatur terkait wewenang untuk melakukan, memerintahkan maupun meminta penyadapan, tujuan penyadapan secara spesifik, kategori subjek hukum yang diberi wewenang untuk melakukan penyadapan, adanya izin dari atasan atau izin hakim sebelum melakukan penyadapan, tata cara penyadapan, waktu penyadapan, pengawasan terhadap penyadapan, dan penggunaan hasil penyadapan.”

Dari pendapat Ahli M. Fajrul Falaakh, lembaga yang bisa melakukan penyadapan secara sah, diantaranya, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penganggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Dengan cara penyadapan  yang berbeda-beda pada tiap lembaga.

Melalui Putusan Nomor 012-016- 019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, Mahkamah menegaskan dan mengingatkan kembali pertimbangan hukum Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004 yang menyatakan bahwa pembatasan melalui penyadapan harus diatur dengan Undang-Undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi. Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, dinyatakan bahwa: “Mahkamah memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tersebut oleh karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia, pembatasan hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.Sesuai dengan perintah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, tata cara penyadapan yang baik dan benar itu harus diatur dengan Undang-Undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi”.                      

Kesemrawutan hukum penyadapan di Indonesia terlihat dengan banyaknya otoritas yang memberikan izin untuk penyadapan. Seperti Undang-Undang  Psikotropika membolehkan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan dengan izin Kepala Polri. Undang-Undang Narkotika (UU No 35 tahun 2009) membolehkan Badan Narkotika Nasional (BNN ) melakukan penyadapan dengan ijin ketua pengadilan Negeri, dalam kondisi  mendesak maka bisa dilakukan penyadapan tanpa izin.

Aturan regulasi dalam Tindak Pidana Terorisme juga membolehkan penyidik menyadap telepon dan perekaman pembicaraan hanya atas izin ketua Pengadilan Negeri.Hal diatas menunjukkan bahwa otoritas yang mengizinkan dilakukannya penyadapan di Indonesia sangat beragam dan berbeda-beda tergantung sasarannya. Padahal umumnya di negara lain diluar contoh negara Amerika dan Australia, izin penyadapan hanya dimiliki oleh satu otoritas saja.

Baca Juga  Sumpah Sidang Tanpa Kitab Suci: Sahkah di Mata Hukum?

Banyaknya lembaga yang memberikan izin inilah yang membuat setiap lembaga berlomba-lomba menggunakan otoritasnya. Dampaknya, tidak ada mekanisme pemantauan dan kontrol yang sama terhadap intitusi yang melakukan penyadapan. Dan ini akan membuka peluang terjadinya saling klaim, akibatnya pelanggaran HAM menjadi rentan dilanggar.                                               

KESIMPULAN

Kekuasaan negara menjamin bahwa penyadapan itu legal dikarenakan negara memberikan kewenangan melalui lembaga yang bisa melakukan penyadapan secara sah, diantaranya, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penganggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Di sisi lain, hal tersebut bertolak belakang dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekonomunikasi yang menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”

Lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengizinkan dilakukannya penyadapan di Indonesia sangat banyak dan berbeda-beda tergantung sasarannya, sehingga menimbulkan carut marut penyadapan di Indonesia. Tanpa adanya mekanisme kontrol yang jelas, membuat ketidak pastian terhadap satu lembaga mana yang mempunyai hak untuk melakukan penyadapan di Indonesia. Hal ini akan menyuburkan praktik yang berpotensi melanggar Hak Asai Manusia dalam melakukan penyadapan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA.

  • Hikmawati, Puteri, Penyadapan Dalam Hukum di Indonesia: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum, P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, Jakarta, 2015.
  • Kristian, Sekelumit tentang Penyadapan dalam Hukum Positif di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
  • M. Fajrul Falaakh, “Penyadapan atas Hak Pribadi Berkomunikasi, Keterangan Ahli Tertulis untuk Perkara No 5/PUU-VIII/2010 pada Mahkamah Konstitusi”.
  • Supriyadi W. Eddyono, Menata Kembali Hukum Penyadapan Di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2012

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahakamah Konstitusi

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekonomunikasi
  • Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor : 11/PERM.KOMINFO/02/2006 Tentang Teknis Penyadapan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/ PUU-I/2003 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012- 016-019/PUU-IV/2006.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/ PUU-VIII/2010 Rancangan Undang-Undang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Indonesia

Eliyas Eko Setyo
Kontributor
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hak HAM Mahkamah Konstitusi pelanggaran ham penyadapan privasi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia

October 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,550 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

By Redpel SuaraBSDKOctober 10, 20260

Jakarta, 10 Oktober 2026 – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim…

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi
  • Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik
  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.