Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Komisi Informasi Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi melalui Inovasi Aplikasi e-Berkas KI

25 May 2026 • 11:54 WIB

Bawas MA RI Gandeng KPK Gelar Kelas E-Learning Konflik Kepentingan Tahun 2026

25 May 2026 • 11:21 WIB

Menjaga Tunas Bangsa melalui Integritas Hakim sebagai Penjaga Negara Hukum

25 May 2026 • 10:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
Artikel

Carut Marut Pengaturan Penyadapan (Interception of Communication) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Eliyas Eko SetyoEliyas Eko Setyo2 April 2026 • 12:08 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Beberapa hasil penyadapan pernah diperdengarkan dalam ruang persidangan dan cukup menghentakkan publik. Mungkin kita masih ingat dengan diperdengarkannya hasil penyadapan Antasari dengan yang diduga sebagai Anggoro di Singapura, penyadapan terhadap Al Amin Nasution dalam kasus korupsi yang dikenal dengan “skandal gadis berbaju putih”, rekaman pembicaraan Artalyta dengan beberapa aparat yang diduga dari kejaksaan Agung dalam skandal suap Artalyta Suryani-Urip Tri Gunawan. Juga kasus suap yang menimpa mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal. Atau dalam kasus dugaan penyadapan atas seorang Jurnalis Majalah Tempo Metta Dharmasaputra oleh polisi terkait kasus Vincent.

Karena dianggap sebagai invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial. Penyadapan merupakan alat pencegahan dan pendeteksi kejahatan.

Namun penyadapan juga sangat berguna sebagai salah satu metode penyidikan. Penyadapan merupakan alternatif jitu dalam investigasi kriminal terhadap perkembangan modus kejahatan maupun kejahatan yang sangat serius.

Pelaku kasus-kasus kejahatan berhasil dibawa ke meja hijau berkat hasil penyadapan. Tanpa instrumen penyadapan, sulit bagi KPK untuk mendeteksi pelaku tindak pidana korupsi dan sekaligus mendakwanya di pengadilan. Tidak adanya penyadapan akan menghambat tugas Detasemen 88 dalam mengungkap berbagai kasus terorisme, dan Badan Narkotika Nasional dalam kasus Narkoba akan sulit mengungkap transaksi illegal narkotika dan psikotropika yang dilakukan bandar.

Di sisi lain, penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi hak asasi manusia, bila berada pada hukum yang tidak tepat dan di tangan yang salah. Penyadapan rentan disalahgunakan, bila aturan hukum yang melandasinya tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia.         

Sejarah Panjang Penyadapan Di Indonesia

Dimulai sejak masa Kolonial di Hindia belanda (berdasarkan keputusan Raja Belanda Tanggal 25 Juli 1893 N0 36) di Indonesia, instrumen penyadapan sebagai sebuah kewenangan aparat hukum telah dipergunakan, diantaranya digunakan pada lalu lintas surat di kantor pos seluruh Indonesia. Dalam perkembangannya, sejumlah undang-undang telah mengatur terkait kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan komunikasi. Contohnya Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang KPK dan Undang-Undang ITE.     

Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah memutuskan mengabulkan permohonan terhadap pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dalam putusannya Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang dimohonkan oleh Anggara, S.H. MK dalam putusannya menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tata cara penyadapan harus diatur dengan Undang-Undang, bukan Peraturan Pemerintah. Dalam ratio decidendi-nya, MK berpendapat tidak adanya pengaturan yang baku, memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, dan penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga  Maladministrasi: Tidak Memberikan Pelayanan dan Penundaan Berlarut

Syarat dan Tata Cara Penyadapan

Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan penyadapan dan perekaman, MK berpendapat “perlu ditetapkan perangkat peraturan yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan dan perekaman di setiap lembaga”.

Merujuk pendapat M. Fajrul Falaakh terkait penyadapan atas hak pribadi berkomunikasi, melalui Keterangan Ahli Tertulis yang disampaikan untuk Perkara No 5/PUU-VIII/2010 pada Mahkamah Konstitusi, menyebutkan: “Terhadap tata cara penyadapan, seperti pada instrumen dan praktik di negara lain, bahwa UU mengenai penyadapan harus mengatur terkait wewenang untuk melakukan, memerintahkan maupun meminta penyadapan, tujuan penyadapan secara spesifik, kategori subjek hukum yang diberi wewenang untuk melakukan penyadapan, adanya izin dari atasan atau izin hakim sebelum melakukan penyadapan, tata cara penyadapan, waktu penyadapan, pengawasan terhadap penyadapan, dan penggunaan hasil penyadapan.”

Dari pendapat Ahli M. Fajrul Falaakh, lembaga yang bisa melakukan penyadapan secara sah, diantaranya, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penganggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Dengan cara penyadapan  yang berbeda-beda pada tiap lembaga.

Melalui Putusan Nomor 012-016- 019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, Mahkamah menegaskan dan mengingatkan kembali pertimbangan hukum Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004 yang menyatakan bahwa pembatasan melalui penyadapan harus diatur dengan Undang-Undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi. Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, dinyatakan bahwa: “Mahkamah memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tersebut oleh karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia, pembatasan hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.Sesuai dengan perintah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, tata cara penyadapan yang baik dan benar itu harus diatur dengan Undang-Undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi”.                      

Kesemrawutan hukum penyadapan di Indonesia terlihat dengan banyaknya otoritas yang memberikan izin untuk penyadapan. Seperti Undang-Undang  Psikotropika membolehkan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan dengan izin Kepala Polri. Undang-Undang Narkotika (UU No 35 tahun 2009) membolehkan Badan Narkotika Nasional (BNN ) melakukan penyadapan dengan ijin ketua pengadilan Negeri, dalam kondisi  mendesak maka bisa dilakukan penyadapan tanpa izin.

Aturan regulasi dalam Tindak Pidana Terorisme juga membolehkan penyidik menyadap telepon dan perekaman pembicaraan hanya atas izin ketua Pengadilan Negeri.Hal diatas menunjukkan bahwa otoritas yang mengizinkan dilakukannya penyadapan di Indonesia sangat beragam dan berbeda-beda tergantung sasarannya. Padahal umumnya di negara lain diluar contoh negara Amerika dan Australia, izin penyadapan hanya dimiliki oleh satu otoritas saja.

Baca Juga  Registrasi Perkara Pidana Tertentu dan Penunjukan Hakim Paska Berlakunya KUHAP Baru

Banyaknya lembaga yang memberikan izin inilah yang membuat setiap lembaga berlomba-lomba menggunakan otoritasnya. Dampaknya, tidak ada mekanisme pemantauan dan kontrol yang sama terhadap intitusi yang melakukan penyadapan. Dan ini akan membuka peluang terjadinya saling klaim, akibatnya pelanggaran HAM menjadi rentan dilanggar.                                               

KESIMPULAN

Kekuasaan negara menjamin bahwa penyadapan itu legal dikarenakan negara memberikan kewenangan melalui lembaga yang bisa melakukan penyadapan secara sah, diantaranya, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penganggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Di sisi lain, hal tersebut bertolak belakang dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekonomunikasi yang menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”

Lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengizinkan dilakukannya penyadapan di Indonesia sangat banyak dan berbeda-beda tergantung sasarannya, sehingga menimbulkan carut marut penyadapan di Indonesia. Tanpa adanya mekanisme kontrol yang jelas, membuat ketidak pastian terhadap satu lembaga mana yang mempunyai hak untuk melakukan penyadapan di Indonesia. Hal ini akan menyuburkan praktik yang berpotensi melanggar Hak Asai Manusia dalam melakukan penyadapan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA.

  • Hikmawati, Puteri, Penyadapan Dalam Hukum di Indonesia: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum, P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, Jakarta, 2015.
  • Kristian, Sekelumit tentang Penyadapan dalam Hukum Positif di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
  • M. Fajrul Falaakh, “Penyadapan atas Hak Pribadi Berkomunikasi, Keterangan Ahli Tertulis untuk Perkara No 5/PUU-VIII/2010 pada Mahkamah Konstitusi”.
  • Supriyadi W. Eddyono, Menata Kembali Hukum Penyadapan Di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2012

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahakamah Konstitusi

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekonomunikasi
  • Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor : 11/PERM.KOMINFO/02/2006 Tentang Teknis Penyadapan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/ PUU-I/2003 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012- 016-019/PUU-IV/2006.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/ PUU-VIII/2010 Rancangan Undang-Undang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Indonesia

Eliyas Eko Setyo
Kontributor
Eliyas Eko Setyo
Hakim Pengadilan Negeri Sampang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hak HAM Mahkamah Konstitusi pelanggaran ham penyadapan privasi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Tunas Bangsa melalui Integritas Hakim sebagai Penjaga Negara Hukum

25 May 2026 • 10:12 WIB

Benur, Izin Usaha, dan Batas Halus antara Administrasi dan Pidana Perikanan

25 May 2026 • 09:10 WIB

Membaca Ulang Kepercayaan Publik terhadap Peradilan

25 May 2026 • 08:51 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Komisi Informasi Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi melalui Inovasi Aplikasi e-Berkas KI

By Stefanus Dwi Putra Medisa25 May 2026 • 11:54 WIB0

Pekanbaru – Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik…

Bawas MA RI Gandeng KPK Gelar Kelas E-Learning Konflik Kepentingan Tahun 2026

25 May 2026 • 11:21 WIB

Menjaga Tunas Bangsa melalui Integritas Hakim sebagai Penjaga Negara Hukum

25 May 2026 • 10:12 WIB

Benur, Izin Usaha, dan Batas Halus antara Administrasi dan Pidana Perikanan

25 May 2026 • 09:10 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Komisi Informasi Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi melalui Inovasi Aplikasi e-Berkas KI
  • Bawas MA RI Gandeng KPK Gelar Kelas E-Learning Konflik Kepentingan Tahun 2026
  • Menjaga Tunas Bangsa melalui Integritas Hakim sebagai Penjaga Negara Hukum
  • Benur, Izin Usaha, dan Batas Halus antara Administrasi dan Pidana Perikanan
  • Membaca Ulang Kepercayaan Publik terhadap Peradilan

Recent Comments

  1. metronidazole treatment for bv dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. metronidazole cream rosacea results on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. metronidazole perioral dermatitis reddit on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  4. how to drink doxycycline hyclate on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. doxycycline hyclate ear infection on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.