Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Penguatan Perlindungan Hak dalam KUHAP Baru: Refleksi atas Materi Hak Tersangka, Terdakwa, Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Lanjut Usia

Penguatan Perlindungan Hak dalam KUHAP Baru: Refleksi atas Materi Hak Tersangka, Terdakwa, Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Lanjut Usia

Ahmad JunaediBy Ahmad JunaediJuly 2, 2026 · 10:34 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya diwujudkan melalui lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, tetapi juga harus diikuti dengan pembaruan hukum acara pidana yang mampu menjamin terlaksananya proses peradilan secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Dalam perspektif negara hukum, hukum acara pidana bukan sekadar mengatur tata cara penegakan hukum, melainkan menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak setiap warga negara.

Pemahaman tersebut menjadi salah satu fokus dalam Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom pada Kamis, 2 Juli 2026.

Pada kesempatan tersebut, materi “Hak Tersangka dan Terdakwa, Hak Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Orang Lanjut Usia” disampaikan oleh Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen pengajar Universitas Indonesia). Materi ini memberikan perspektif yang sangat penting mengenai perubahan paradigma KUHAP Baru, yaitu menjadikan perlindungan hak sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.

Perubahan Paradigma Hukum Acara Pidana

Salah satu hal yang paling menarik dari materi ini adalah penegasan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari kemampuan negara menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga dari kemampuannya menjamin perlindungan hak setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

KUHAP Baru menempatkan tersangka, terdakwa, saksi, korban, penasihat hukum, hingga kelompok rentan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak prosedural yang wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih berorientasi pada due process of law, sehingga setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa

Dalam materi dijelaskan bahwa KUHAP Baru mempertegas berbagai hak mendasar yang harus diterima oleh tersangka dan terdakwa, antara lain hak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai sangkaan atau dakwaan, hak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, hak memperoleh bantuan hukum pada setiap tahap pemeriksaan, serta tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagi seorang hakim, ketentuan tersebut memiliki arti yang sangat penting. Hakim tidak boleh hanya menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan sejak tahap penyidikan dilakukan sesuai dengan hukum. Bukti yang diperoleh melalui intimidasi, paksaan, atau pelanggaran hak prosedural tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan dapat memengaruhi kualitas pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga  Tekankan Peradilan yang Berkeadilan, Adaptif, dan Visioner dalam Transisi Hukum Pidana Nasional
Peran Advokat sebagai Bagian dari Peradilan yang Adil

Materi ini juga memperlihatkan adanya penguatan kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana. Pendampingan hukum tidak lagi dipahami sebagai hak formal, melainkan menjadi bagian dari jaminan terlaksananya peradilan yang adil.

KUHAP Baru memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat untuk mendampingi tersangka sejak tahap awal pemeriksaan, memperoleh akses terhadap berkas perkara, menjaga kerahasiaan komunikasi dengan klien, hingga menyampaikan opening statement dan menghadirkan bukti yang meringankan di persidangan.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa proses pembuktian tidak lagi hanya berorientasi pada pembuktian kesalahan terdakwa, tetapi juga harus memberikan kesempatan yang seimbang bagi pembelaan.

Perlindungan terhadap Kelompok Rentan

Materi yang menurut saya paling progresif adalah penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan.

KUHAP Baru memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas melalui mekanisme personal assessment, penyediaan akomodasi yang layak, serta pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing individu.

Selain itu, perempuan memperoleh perlindungan dari perlakuan diskriminatif, termasuk larangan victim blaming, serta adanya pertimbangan khusus terhadap kondisi biologis tertentu dalam proses penahanan dan pemeriksaan.

Sementara itu, bagi lanjut usia diberikan perlakuan yang memperhatikan kondisi fisik dan kesehatannya, bahkan terdapat pengaturan mengenai pembatasan pidana penjara terhadap terdakwa yang telah berusia di atas 75 tahun dengan pengecualian tertentu.

Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum tidak selalu berarti memperlakukan setiap orang secara sama, melainkan memberikan perlakuan yang adil sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Hakim sebagai Penjaga Hak Prosedural

Sebagai hakim, saya memandang bahwa perubahan terbesar dalam KUHAP Baru justru terletak pada semakin kuatnya peran hakim sebagai penjaga hak-hak prosedural.

Hakim tidak lagi hanya menilai alat bukti yang diajukan para pihak, tetapi juga dituntut memastikan bahwa alat bukti tersebut diperoleh melalui prosedur yang sah. Hakim perlu memperhatikan apakah tersangka telah didampingi penasihat hukum, apakah pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan, apakah rekaman pemeriksaan tersedia apabila diperlukan, hingga apakah hak-hak kelompok rentan telah dipenuhi selama proses peradilan.

Baca Juga  Pelatihan Kebebasan Berekspresi dalam KUHP 2023: Hak Fundamental yang Harus Dijaga Hakim

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pencarian kebenaran materiil harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara tidak boleh mengorbankan hak seseorang hanya demi memperoleh putusan yang cepat.

Refleksi sebagai Fasilitator

Sebagai fasilitator yang mengikuti keseluruhan proses pembelajaran, saya melihat bahwa materi ini memberikan pesan yang sangat mendasar bagi para hakim.

Selama ini perhatian sering terfokus pada kewenangan aparat penegak hukum. Namun melalui materi ini kita diingatkan bahwa kewenangan tersebut selalu harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.

Saya juga melihat adanya perubahan orientasi yang cukup signifikan terhadap posisi korban. KUHAP Baru tidak lagi memandang korban hanya sebagai alat pembuktian, tetapi sebagai pihak yang berhak memperoleh pemulihan melalui mekanisme restitusi dan kompensasi yang lebih terintegrasi dalam proses pidana. Hakim bahkan diberikan peran yang lebih aktif untuk memastikan pemulihan tersebut dapat terlaksana secara efektif.

Menurut hemat saya, paradigma inilah yang menjadi ciri utama pembaruan KUHAP. Peradilan pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga martabat manusia, melindungi hak-hak individu, serta memulihkan korban secara berkeadilan.

Penutup

Materi yang disampaikan oleh Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D. memberikan pemahaman bahwa pembaruan KUHAP merupakan pembaruan yang berorientasi pada manusia (human-centered criminal procedure). Perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia bukanlah hambatan bagi penegakan hukum, melainkan syarat agar penegakan hukum memperoleh legitimasi dan kepercayaan masyarakat.

Bagi hakim, perubahan tersebut menuntut peningkatan kepekaan, profesionalisme, dan integritas dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara. Hakim tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang benar menurut hukum, tetapi juga memastikan bahwa keseluruhan proses menuju putusan tersebut berlangsung secara adil, manusiawi, dan menghormati hak asasi setiap orang.

Dengan demikian, Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial ini menjadi momentum penting untuk membangun kesamaan pemahaman di kalangan hakim mengenai arah pembaruan hukum acara pidana nasional. Pada akhirnya, keberhasilan implementasi KUHAP Baru akan sangat ditentukan oleh kemampuan para hakim menerjemahkan semangat pembaruan tersebut ke dalam praktik peradilan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pencari keadilan.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita Hak Korban hak saksi Hak Terdakwa Hak Tersangka KUHAP Baru penyandang disabilitas perlindungan Refleksi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,549 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

By Redpel SuaraBSDKOctober 10, 20260

Jakarta, 10 Oktober 2026 – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim…

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi
  • Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik
  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.