Pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya diwujudkan melalui lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, tetapi juga harus diikuti dengan pembaruan hukum acara pidana yang mampu menjamin terlaksananya proses peradilan secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Dalam perspektif negara hukum, hukum acara pidana bukan sekadar mengatur tata cara penegakan hukum, melainkan menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak setiap warga negara.
Pemahaman tersebut menjadi salah satu fokus dalam Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom pada Kamis, 2 Juli 2026.
Pada kesempatan tersebut, materi “Hak Tersangka dan Terdakwa, Hak Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Orang Lanjut Usia” disampaikan oleh Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen pengajar Universitas Indonesia). Materi ini memberikan perspektif yang sangat penting mengenai perubahan paradigma KUHAP Baru, yaitu menjadikan perlindungan hak sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.
Perubahan Paradigma Hukum Acara Pidana
Salah satu hal yang paling menarik dari materi ini adalah penegasan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari kemampuan negara menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga dari kemampuannya menjamin perlindungan hak setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
KUHAP Baru menempatkan tersangka, terdakwa, saksi, korban, penasihat hukum, hingga kelompok rentan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak prosedural yang wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih berorientasi pada due process of law, sehingga setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa
Dalam materi dijelaskan bahwa KUHAP Baru mempertegas berbagai hak mendasar yang harus diterima oleh tersangka dan terdakwa, antara lain hak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai sangkaan atau dakwaan, hak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, hak memperoleh bantuan hukum pada setiap tahap pemeriksaan, serta tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi seorang hakim, ketentuan tersebut memiliki arti yang sangat penting. Hakim tidak boleh hanya menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan sejak tahap penyidikan dilakukan sesuai dengan hukum. Bukti yang diperoleh melalui intimidasi, paksaan, atau pelanggaran hak prosedural tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan dapat memengaruhi kualitas pembuktian dalam persidangan.

Peran Advokat sebagai Bagian dari Peradilan yang Adil
Materi ini juga memperlihatkan adanya penguatan kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana. Pendampingan hukum tidak lagi dipahami sebagai hak formal, melainkan menjadi bagian dari jaminan terlaksananya peradilan yang adil.
KUHAP Baru memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat untuk mendampingi tersangka sejak tahap awal pemeriksaan, memperoleh akses terhadap berkas perkara, menjaga kerahasiaan komunikasi dengan klien, hingga menyampaikan opening statement dan menghadirkan bukti yang meringankan di persidangan.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa proses pembuktian tidak lagi hanya berorientasi pada pembuktian kesalahan terdakwa, tetapi juga harus memberikan kesempatan yang seimbang bagi pembelaan.
Perlindungan terhadap Kelompok Rentan
Materi yang menurut saya paling progresif adalah penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan.
KUHAP Baru memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas melalui mekanisme personal assessment, penyediaan akomodasi yang layak, serta pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing individu.
Selain itu, perempuan memperoleh perlindungan dari perlakuan diskriminatif, termasuk larangan victim blaming, serta adanya pertimbangan khusus terhadap kondisi biologis tertentu dalam proses penahanan dan pemeriksaan.
Sementara itu, bagi lanjut usia diberikan perlakuan yang memperhatikan kondisi fisik dan kesehatannya, bahkan terdapat pengaturan mengenai pembatasan pidana penjara terhadap terdakwa yang telah berusia di atas 75 tahun dengan pengecualian tertentu.
Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum tidak selalu berarti memperlakukan setiap orang secara sama, melainkan memberikan perlakuan yang adil sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Hakim sebagai Penjaga Hak Prosedural
Sebagai hakim, saya memandang bahwa perubahan terbesar dalam KUHAP Baru justru terletak pada semakin kuatnya peran hakim sebagai penjaga hak-hak prosedural.
Hakim tidak lagi hanya menilai alat bukti yang diajukan para pihak, tetapi juga dituntut memastikan bahwa alat bukti tersebut diperoleh melalui prosedur yang sah. Hakim perlu memperhatikan apakah tersangka telah didampingi penasihat hukum, apakah pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan, apakah rekaman pemeriksaan tersedia apabila diperlukan, hingga apakah hak-hak kelompok rentan telah dipenuhi selama proses peradilan.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pencarian kebenaran materiil harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara tidak boleh mengorbankan hak seseorang hanya demi memperoleh putusan yang cepat.


Refleksi sebagai Fasilitator
Sebagai fasilitator yang mengikuti keseluruhan proses pembelajaran, saya melihat bahwa materi ini memberikan pesan yang sangat mendasar bagi para hakim.
Selama ini perhatian sering terfokus pada kewenangan aparat penegak hukum. Namun melalui materi ini kita diingatkan bahwa kewenangan tersebut selalu harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.
Saya juga melihat adanya perubahan orientasi yang cukup signifikan terhadap posisi korban. KUHAP Baru tidak lagi memandang korban hanya sebagai alat pembuktian, tetapi sebagai pihak yang berhak memperoleh pemulihan melalui mekanisme restitusi dan kompensasi yang lebih terintegrasi dalam proses pidana. Hakim bahkan diberikan peran yang lebih aktif untuk memastikan pemulihan tersebut dapat terlaksana secara efektif.
Menurut hemat saya, paradigma inilah yang menjadi ciri utama pembaruan KUHAP. Peradilan pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga martabat manusia, melindungi hak-hak individu, serta memulihkan korban secara berkeadilan.
Penutup
Materi yang disampaikan oleh Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D. memberikan pemahaman bahwa pembaruan KUHAP merupakan pembaruan yang berorientasi pada manusia (human-centered criminal procedure). Perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia bukanlah hambatan bagi penegakan hukum, melainkan syarat agar penegakan hukum memperoleh legitimasi dan kepercayaan masyarakat.
Bagi hakim, perubahan tersebut menuntut peningkatan kepekaan, profesionalisme, dan integritas dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara. Hakim tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang benar menurut hukum, tetapi juga memastikan bahwa keseluruhan proses menuju putusan tersebut berlangsung secara adil, manusiawi, dan menghormati hak asasi setiap orang.
Dengan demikian, Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial ini menjadi momentum penting untuk membangun kesamaan pemahaman di kalangan hakim mengenai arah pembaruan hukum acara pidana nasional. Pada akhirnya, keberhasilan implementasi KUHAP Baru akan sangat ditentukan oleh kemampuan para hakim menerjemahkan semangat pembaruan tersebut ke dalam praktik peradilan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


