Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hamemayu Hayuning Bawana Menjadi Inspirasi Penguatan Sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan

14 July 2026 • 13:23 WIB

Perkuat Sinergi, MA, BI, dan OJK Gelar Temu Wicara Gelombang II di Yogyakarta untuk Samakan Persepsi Hukum

14 July 2026 • 13:05 WIB

Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

14 July 2026 • 10:17 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penguatan Perlindungan Hak dalam KUHAP Baru: Refleksi atas Materi Hak Tersangka, Terdakwa, Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Lanjut Usia
Berita

Penguatan Perlindungan Hak dalam KUHAP Baru: Refleksi atas Materi Hak Tersangka, Terdakwa, Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Lanjut Usia

Ahmad JunaediAhmad Junaedi2 July 2026 • 10:34 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya diwujudkan melalui lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, tetapi juga harus diikuti dengan pembaruan hukum acara pidana yang mampu menjamin terlaksananya proses peradilan secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Dalam perspektif negara hukum, hukum acara pidana bukan sekadar mengatur tata cara penegakan hukum, melainkan menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak setiap warga negara.

Pemahaman tersebut menjadi salah satu fokus dalam Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom pada Kamis, 2 Juli 2026.

Pada kesempatan tersebut, materi “Hak Tersangka dan Terdakwa, Hak Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Orang Lanjut Usia” disampaikan oleh Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen pengajar Universitas Indonesia). Materi ini memberikan perspektif yang sangat penting mengenai perubahan paradigma KUHAP Baru, yaitu menjadikan perlindungan hak sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.

Perubahan Paradigma Hukum Acara Pidana

Salah satu hal yang paling menarik dari materi ini adalah penegasan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari kemampuan negara menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga dari kemampuannya menjamin perlindungan hak setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

KUHAP Baru menempatkan tersangka, terdakwa, saksi, korban, penasihat hukum, hingga kelompok rentan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak prosedural yang wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih berorientasi pada due process of law, sehingga setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa

Dalam materi dijelaskan bahwa KUHAP Baru mempertegas berbagai hak mendasar yang harus diterima oleh tersangka dan terdakwa, antara lain hak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai sangkaan atau dakwaan, hak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, hak memperoleh bantuan hukum pada setiap tahap pemeriksaan, serta tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagi seorang hakim, ketentuan tersebut memiliki arti yang sangat penting. Hakim tidak boleh hanya menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan sejak tahap penyidikan dilakukan sesuai dengan hukum. Bukti yang diperoleh melalui intimidasi, paksaan, atau pelanggaran hak prosedural tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan dapat memengaruhi kualitas pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga  "Litani Pohon Berjubah Jerami”
Peran Advokat sebagai Bagian dari Peradilan yang Adil

Materi ini juga memperlihatkan adanya penguatan kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana. Pendampingan hukum tidak lagi dipahami sebagai hak formal, melainkan menjadi bagian dari jaminan terlaksananya peradilan yang adil.

KUHAP Baru memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat untuk mendampingi tersangka sejak tahap awal pemeriksaan, memperoleh akses terhadap berkas perkara, menjaga kerahasiaan komunikasi dengan klien, hingga menyampaikan opening statement dan menghadirkan bukti yang meringankan di persidangan.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa proses pembuktian tidak lagi hanya berorientasi pada pembuktian kesalahan terdakwa, tetapi juga harus memberikan kesempatan yang seimbang bagi pembelaan.

Perlindungan terhadap Kelompok Rentan

Materi yang menurut saya paling progresif adalah penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan.

KUHAP Baru memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas melalui mekanisme personal assessment, penyediaan akomodasi yang layak, serta pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing individu.

Selain itu, perempuan memperoleh perlindungan dari perlakuan diskriminatif, termasuk larangan victim blaming, serta adanya pertimbangan khusus terhadap kondisi biologis tertentu dalam proses penahanan dan pemeriksaan.

Sementara itu, bagi lanjut usia diberikan perlakuan yang memperhatikan kondisi fisik dan kesehatannya, bahkan terdapat pengaturan mengenai pembatasan pidana penjara terhadap terdakwa yang telah berusia di atas 75 tahun dengan pengecualian tertentu.

Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum tidak selalu berarti memperlakukan setiap orang secara sama, melainkan memberikan perlakuan yang adil sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Hakim sebagai Penjaga Hak Prosedural

Sebagai hakim, saya memandang bahwa perubahan terbesar dalam KUHAP Baru justru terletak pada semakin kuatnya peran hakim sebagai penjaga hak-hak prosedural.

Hakim tidak lagi hanya menilai alat bukti yang diajukan para pihak, tetapi juga dituntut memastikan bahwa alat bukti tersebut diperoleh melalui prosedur yang sah. Hakim perlu memperhatikan apakah tersangka telah didampingi penasihat hukum, apakah pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan, apakah rekaman pemeriksaan tersedia apabila diperlukan, hingga apakah hak-hak kelompok rentan telah dipenuhi selama proses peradilan.

Baca Juga  Advanced Courses of The Hague Academy of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pencarian kebenaran materiil harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara tidak boleh mengorbankan hak seseorang hanya demi memperoleh putusan yang cepat.

Refleksi sebagai Fasilitator

Sebagai fasilitator yang mengikuti keseluruhan proses pembelajaran, saya melihat bahwa materi ini memberikan pesan yang sangat mendasar bagi para hakim.

Selama ini perhatian sering terfokus pada kewenangan aparat penegak hukum. Namun melalui materi ini kita diingatkan bahwa kewenangan tersebut selalu harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.

Saya juga melihat adanya perubahan orientasi yang cukup signifikan terhadap posisi korban. KUHAP Baru tidak lagi memandang korban hanya sebagai alat pembuktian, tetapi sebagai pihak yang berhak memperoleh pemulihan melalui mekanisme restitusi dan kompensasi yang lebih terintegrasi dalam proses pidana. Hakim bahkan diberikan peran yang lebih aktif untuk memastikan pemulihan tersebut dapat terlaksana secara efektif.

Menurut hemat saya, paradigma inilah yang menjadi ciri utama pembaruan KUHAP. Peradilan pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga martabat manusia, melindungi hak-hak individu, serta memulihkan korban secara berkeadilan.

Penutup

Materi yang disampaikan oleh Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D. memberikan pemahaman bahwa pembaruan KUHAP merupakan pembaruan yang berorientasi pada manusia (human-centered criminal procedure). Perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia bukanlah hambatan bagi penegakan hukum, melainkan syarat agar penegakan hukum memperoleh legitimasi dan kepercayaan masyarakat.

Bagi hakim, perubahan tersebut menuntut peningkatan kepekaan, profesionalisme, dan integritas dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara. Hakim tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang benar menurut hukum, tetapi juga memastikan bahwa keseluruhan proses menuju putusan tersebut berlangsung secara adil, manusiawi, dan menghormati hak asasi setiap orang.

Dengan demikian, Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial ini menjadi momentum penting untuk membangun kesamaan pemahaman di kalangan hakim mengenai arah pembaruan hukum acara pidana nasional. Pada akhirnya, keberhasilan implementasi KUHAP Baru akan sangat ditentukan oleh kemampuan para hakim menerjemahkan semangat pembaruan tersebut ke dalam praktik peradilan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pencari keadilan.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita Hak Korban hak saksi Hak Terdakwa Hak Tersangka KUHAP Baru penyandang disabilitas perlindungan Refleksi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hamemayu Hayuning Bawana Menjadi Inspirasi Penguatan Sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan

14 July 2026 • 13:23 WIB

Perkuat Sinergi, MA, BI, dan OJK Gelar Temu Wicara Gelombang II di Yogyakarta untuk Samakan Persepsi Hukum

14 July 2026 • 13:05 WIB

Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

14 July 2026 • 10:17 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Hamemayu Hayuning Bawana Menjadi Inspirasi Penguatan Sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan

By Taufikurrahman14 July 2026 • 13:23 WIB0

Yogyakarta, Di sebuah kota yang sejak lama dikenal sebagai penjaga kebudayaan dan kearifan Nusantara, perjumpaan…

Perkuat Sinergi, MA, BI, dan OJK Gelar Temu Wicara Gelombang II di Yogyakarta untuk Samakan Persepsi Hukum

14 July 2026 • 13:05 WIB

Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

14 July 2026 • 10:17 WIB

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru

13 July 2026 • 20:56 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hamemayu Hayuning Bawana Menjadi Inspirasi Penguatan Sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan
  • Perkuat Sinergi, MA, BI, dan OJK Gelar Temu Wicara Gelombang II di Yogyakarta untuk Samakan Persepsi Hukum
  • Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi
  • Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru
  • “Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu

Recent Comments

  1. geo163 54 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. digwel 690 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. работа сварщиком в нн сегодня on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  4. skillstaff2 617 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. neftegazlogistica 280 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.