Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan adaptif, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Keuangan dan Pusat Strategi Kebijakan Kumdil menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Urgensi terkait perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, selama empat hari, dari tanggal 30 Juni hingga 3 Juli 2026.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk melakukan penyempurnaan draf naskah urgensi, sekaligus memperdalam pembahasan terhadap berbagai usulan perubahan jenis dan tarif PNBP. Dinamika perkembangan kebutuhan layanan peradilan serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi latar belakang utama perlunya penyesuaian regulasi tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK., beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, serta tim penulis naskah dari Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak). Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menghasilkan kebijakan yang tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga implementatif di lapangan.
Dalam forum tersebut, peserta secara aktif mengkaji berbagai aspek krusial, mulai dari relevansi jenis PNBP yang telah ada, rasionalitas tarif yang berlaku, hingga kebutuhan penambahan jenis layanan baru yang berpotensi menjadi objek PNBP.

Diskusi dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, efisiensi, serta daya dukung terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan.
Selain itu, pembahasan juga menekankan pentingnya harmonisasi antara kepentingan negara dalam optimalisasi penerimaan dengan kewajiban menjaga akses masyarakat terhadap keadilan. Oleh karena itu, setiap usulan perubahan dikaji secara mendalam, berbasis data empiris serta analisis kebijakan yang matang.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan naskah urgensi yang komprehensif dan argumentatif sebagai dasar pengajuan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Sebagai penutup, kegiatan ini menegaskan bahwa reformasi kebijakan PNBP bukan semata persoalan angka dan tarif, melainkan bagian dari upaya besar untuk membangun sistem peradilan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


