Perlindungan terhadap kaum rentan seperti perempuan, lansia dan disabilitas yang berkedudukan sebagai saksi di persidangan, secara konsep telah terakomodir sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), berbeda jauh dari substansi di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama) yang belum menyebut secara khusus mengenai hal-hal tersebut.
Bukan tanpa alasan hadirnya KUHAP Baru dimana didalamnya mencantumkan pengaturan yang mengakomodir nilai-nilai Hak Asasi Manusia seorang Saksi yang memberikan keterangannya di persidangan, yakni sesuai dengan tujuan pembaharuan KUHAP itu sendiri, bahwasanya sebagai wujud semangat guna mengakhiri hukum yang bersifat represif agar berubah menjadi semangat untuk rehabilitatif, memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (mengembalikan posisi Saksi sebagai Subjek dan bukanlah sebagai Objek dalam pemeriksaan di Pengadilan), serta mengakomodasi sistem peradilan modern seperti keadilan restoratif dan digitalisasi peradilan.
Dalam hal ini khususnya pada Bagian Kesepuluh, Bab VII, KUHAP Baru tercantum pengaturan tentang Bagian Kesatu Hak Saksi (Pasal 143), Bagian Kedua Hak Korban (Pasal 144), Bagian Ketiga Hak Penyandang Disabilitas (Pasal 145 dan Pasal 146), Bagian Keempat Hak Perempuan (Pasal 147), Bagian Kelima Hak Orang Lanjut Usia (Pasal 148), Hak Perempuan (Pasal 147 KUHAP Baru) dan Hak Lanjut Usia (Lansia) (Pasal 148 KUHAP Baru).

Lebih lanjut, sejalan dengan tujuan KUHAP Baru tersebut diatas maka di hubungkan dengan Asas Peradilan Berimbang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 KUHAP Baru yakni “Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan”. Dimana sesuai pada bagian penjelasannya Pasal 4 yakni yang dimaksud Sistem Hakim Aktif adalah Hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Kemudian yang dimaksud dengan para pihak berlawanan secara berimbang adalah yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Oleh karena itu, bagi seorang Hakim dengan menerapkan KUHAP Baru adalah suatu keniscayaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan, terutama menjunjung tinggi Hak Saksi, Korban, Perempuan, Orang Lanjut Usia (Lansia) maupun Orang Disabilitas, sebagai wujud menjaga nilai-nilai Hak Asasi Manusia seseorang yang berstatus sebagai Saksi maupun Korban yang memberikan keterangannya di persidangan sebagai wujud semangat meneguhkan tujuan KUHAP Baru sebagai upaya rehabilitatif yang lebih bertujuan untuk memulihkan ke kondisi semula antara Korban dan Tersangka/Terdakwa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


