Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membedah Teknik Penyelesaian Konflik: Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I. Kupas Tuntas Materi Penanganan dan Penyelesaian Konflik & Sengketa

6 August 2026 • 23:24 WIB

Mengubah Kesan Tanpa Mengubah Pesan: Empat Prinsip Reframing Dalam Mediasi Untuk Menurunkan Tensi Konflik

6 August 2026 • 23:20 WIB

Mempermudah Mediasi: Perangkat Diagnostik Bantu Mediator Fasilitasi Perdamaian

6 August 2026 • 16:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Rekonstruksi Kedudukan Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Kuhap Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Rekonstruksi Kedudukan Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Kuhap Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Wienda KresnantyoWienda Kresnantyo17 March 2026 • 08:01 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) telah membawa konsekuensi mendasar terhadap sistem pembuktian perkara pidana dan perlindungan hak Tersangka/Terdakwa. Salah satu isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut Adalah mengenai kedudukan saksi mahkota (kroon getuige) dalam pembuktian perkara tindak pidana yang bersifat sindikat, berkelompok, atau persengkongkolan, seperti kasus pembunuhan Brigadir Josua oleh Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Dalam pola kasus tersebut, akan ada Terdakwa (yang diperiksa dalam perkara lain) dipaksa didudukan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lainnya.

Lalu, apakah sistem pembuktian tersebut sudah ideal untuk menemukan kebenaran materiil? Dalam praktik tersebut, muncul perdebatan mengenai kedudukan Saksi Mahkota tersebut yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Secara konseptual, seorang Terdakwa diberi hak ingkar, namun ketika ia didudukkan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lain, harus dipaksa memberikan keterangan yang sejujurnya sebagaimana ucapan sumpah/janjinya sebagai saksi di muka sidang.

Ketentuan Pasal 14 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), memuat larangan pemaksaan diri sendiri, lebih dikenalnya dengan penjaminan prinsip non self-incrimination atau prinsip nemo tenetur seipsum accusare debet (seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian yang dapat merugikan dirinya sendiri). KUHAP Baru telah berlaku dan memuat pengaturan Saksi Mahkota, apakah pengaturannya sudah ideal? Melalui tulisan singkat ini, Penulis akan menguraikan rekonstruksi kedudukan Saksi Mahkota dalam sistem peradilan pidana pasca KUHAP Baru.

Sejarah Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana

Secara histori, kedudukan saksi mahkota tidak berasal dari KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), melainkan muncul dalam praktik yang kemudian dilegitimasi melalui yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid/1989  tanggal 21 Maret 1990. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung tidak melarang apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota di persidangan dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai Terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan Terdakwa yang diberikan kesaksian.

Selanjutnya, legitimasi Saksi Mahkota juga ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 tanggal 7 Februari 2012, yang menyebutkan bahwa “walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroon getuige), namun berdasarkan perspektif empiris, maka saksi mahkota didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang Tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan“.

Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 terkait uji materiil KUHAP Lama, menyatakan bahwa penggunaan saksi mahkota tidak bertentangan dengan UUD 1945, selama penerapannya dilakukan secara hati-hati, tidak melanggar hak-hak terdakwa, dan tidak dijadikan sebagai satu-satunya alat bukti dalam pembuktian perkara. Mahkamah Konstitusi juga menambahkan bahwa keterangan saksi mahkota hanya memiliki kekuatan pembuktian, jika didukung oleh alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.[4]

Baca Juga  Bencana Ekologis Sumatra : Dialektika antara Man Made Disaster dan Klaim Takdir Ilahi

Kedudukan Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru

Penjelasan Umum KUHAP Baru menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Kemudian, kewenangan Penuntut Umum tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 73 KUHAP Baru. Selain itu, Pasal 22 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru juga memberikan kewenangan Penyidik menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota dengan syarat harus berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.

KUHAP Baru mengamanatkan, mekanisme penetapan saksi mahkota harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan. Untuk itu, Pasal 74 ayat (1) KUHAP Baru mengatur mekanismenya, yaitu:

Pertama, dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.

Kedua, kesepakatan perjanjian saksi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain, syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota, pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota, dan imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum. Setelah itu, Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan.

Pasal 74 ayat (3) KUHAP Baru juga mengatur, bahwa imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum hanya dapat berupa (1) jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, (2) jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau (3) jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.

Rekonstruksi Kedudukan Saksi Mahkota Pasca KUHAP Baru

Pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memberikan legitimasi normatif terhadap kedudukan saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana, yang sebelumnya hanya diakui melalui praktik dan yurisprudensi. Dalam KUHAP Baru, saksi mahkota didefinisikan secara lebih tegas sebagai Terdakwa yang memiliki peran relatif ringan dalam tindak pidana dan bersedia membantu Penuntut Umum untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Sebaliknya, Terdakwa yang didudukan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lain tanpa melalui mekanisme kesepakatan saksi mahkota tidak dapat serta-merta dianggap atau diposisikan sebagai saksi mahkota menurut ketentuan KUHAP Baru. Dengan demikian, status saksi mahkota hanya melekat apabila terdapat penetapan dan perjanjian resmi sesuai prosedur yang telah ditentukan undang-undang.

Baca Juga  Hakim Progresif, Hukum Responsif: Mengawal Due Process Of Law Terhadap Tantangan KUHAP Baru bagi Keadilan Hakiki

KUHAP Baru pada dasarnya tidak melarang seorang Terdakwa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara lain. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan penjaminan hak-hak Terdakwa. Ketentuan Pasal 218 huruf b KUHAP Baru memberikan hak kepada saksi tersebut untuk mengundurkan diri apabila ia bersama-sama berstatus sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam tindak pidana yang sama meskipun perkaranya telah dipisah (splitsing). Selain itu, Pasal 219 KUHAP Baru juga mengatur bahwa sebelum saksi tersebut diambil sumpah/janjinya dan didengar keterangannya, Majelis Hakim atau Hakim wajib terlebih dahulu menanyakan persetujuan dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sah, serta tetap menjamin perlindungan hak Terdakwa dalam proses persidangan. Dengan adanya mekanisme tersebut, Terdakwa yang didudukkan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lain terlepas dari berkonflik dengan prinsip non self-incrimination dan hak ingkarnya.

Penutup

KUHAP Baru memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai kedudukan saksi mahkota, dari yang sebelumnya hanya berkembang melalui praktik peradilan dan yurisprudensi. Selain diberikan definisi secara jelas, dalam KUHAP Baru juga diatur kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum untuk menetapkan saksi mahkota melalui mekanisme yang ketat, yaitu dengan membuat kesepakatan terlebih dahulu serta mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan berdasarkan kriteria yang ditentukan secara limitatif.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa konsep saksi mahkota dalam KUHAP Baru lebih mendekati konsep justice collaborator (JC). Meskipun demikian, pengaturan tersebut tetap menyisakan persoalan terkait perlindungan hak Terdakwa apabila Terdakwa tersebut tidak mengadakan kesepakatan Saksi Mahkota. Majelis Hakim masih dapat menerima sebagai alat bukti sepanjang ada penjaminan pemenuhan prinsip non self-incrimination dengan cara menanyakan dan menyampaikan hak mengundurkan diri Terdakwa sebagai saksi dalam perkara yang menjeratnya.

Referensi

  • Abi Jaman Kurnia, “Definsi Saksi Mahkota”, tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/saksi-mahkotalt4fbae50accb01/?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=saksi_mahkota, diakses pada tanggal 1 Maret 2026 pada pukul 08.30 wib.
  • Gorby Zefanya Tahitu, “Keberadaan Saksi Mahkota Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”,  Jurnal Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015, hlm 164-177.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 65/PUU-VIII/2010
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid/1989
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011
  • Rahel Narda Chaterine dan ovianti Setuningsih, “Timeline Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Berujung Hukuman mati untuk Ferdy Sambo” tautan: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/13232191/timeline-kasus-pembunuhan-brigadir-j-hingga-berujung-hukuman-mati-untuk, diakses pada tanggal 1 Maret 2026 pada pukul 08.20 wib.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Wienda Kresnantyo
Kontributor
Wienda Kresnantyo
Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP Baru Saksi Mahkota Sistem Peradilan Pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?

5 August 2026 • 09:59 WIB

Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Nasional: Menentukan Batas Kesalahan dan Keadilan dalam Pemidanaan

5 August 2026 • 09:47 WIB

Urgensi Penggunaan Terminologi Hukum Berbahasa Inggris dalam Dokumen Pengadilan di Era Globalisasi

5 August 2026 • 09:34 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Membedah Teknik Penyelesaian Konflik: Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I. Kupas Tuntas Materi Penanganan dan Penyelesaian Konflik & Sengketa

By Fauzia Rohmah6 August 2026 • 23:24 WIB0

Bogor, 6 Agustus 2026 – Keberhasilan mediasi di lingkungan peradilan merupakan salah satu indikator utama…

Mengubah Kesan Tanpa Mengubah Pesan: Empat Prinsip Reframing Dalam Mediasi Untuk Menurunkan Tensi Konflik

6 August 2026 • 23:20 WIB

Mempermudah Mediasi: Perangkat Diagnostik Bantu Mediator Fasilitasi Perdamaian

6 August 2026 • 16:04 WIB

Menata Kehidupan, Menyiapkan Masa Depan

6 August 2026 • 13:57 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membedah Teknik Penyelesaian Konflik: Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I. Kupas Tuntas Materi Penanganan dan Penyelesaian Konflik & Sengketa
  • Mengubah Kesan Tanpa Mengubah Pesan: Empat Prinsip Reframing Dalam Mediasi Untuk Menurunkan Tensi Konflik
  • Mempermudah Mediasi: Perangkat Diagnostik Bantu Mediator Fasilitasi Perdamaian
  • Menata Kehidupan, Menyiapkan Masa Depan
  • Kebijaksanaan dan Kontrol Diri: Standar Baru Profesionalisme Mediator Masa Kini

Recent Comments

  1. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  2. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  3. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  4. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  5. Abdul Kasim on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.