Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

8 May 2026 • 19:00 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)

8 May 2026 • 18:37 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

8 May 2026 • 18:01 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Rekonstruksi Kedudukan Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Kuhap Baru (UU No. 20 Tahun 2025)
Artikel

Rekonstruksi Kedudukan Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Kuhap Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Wienda KresnantyoWienda Kresnantyo17 March 2026 • 08:01 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) telah membawa konsekuensi mendasar terhadap sistem pembuktian perkara pidana dan perlindungan hak Tersangka/Terdakwa. Salah satu isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut Adalah mengenai kedudukan saksi mahkota (kroon getuige) dalam pembuktian perkara tindak pidana yang bersifat sindikat, berkelompok, atau persengkongkolan, seperti kasus pembunuhan Brigadir Josua oleh Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Dalam pola kasus tersebut, akan ada Terdakwa (yang diperiksa dalam perkara lain) dipaksa didudukan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lainnya.

Lalu, apakah sistem pembuktian tersebut sudah ideal untuk menemukan kebenaran materiil? Dalam praktik tersebut, muncul perdebatan mengenai kedudukan Saksi Mahkota tersebut yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Secara konseptual, seorang Terdakwa diberi hak ingkar, namun ketika ia didudukkan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lain, harus dipaksa memberikan keterangan yang sejujurnya sebagaimana ucapan sumpah/janjinya sebagai saksi di muka sidang.

Ketentuan Pasal 14 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), memuat larangan pemaksaan diri sendiri, lebih dikenalnya dengan penjaminan prinsip non self-incrimination atau prinsip nemo tenetur seipsum accusare debet (seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian yang dapat merugikan dirinya sendiri). KUHAP Baru telah berlaku dan memuat pengaturan Saksi Mahkota, apakah pengaturannya sudah ideal? Melalui tulisan singkat ini, Penulis akan menguraikan rekonstruksi kedudukan Saksi Mahkota dalam sistem peradilan pidana pasca KUHAP Baru.

Sejarah Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana

Secara histori, kedudukan saksi mahkota tidak berasal dari KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), melainkan muncul dalam praktik yang kemudian dilegitimasi melalui yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid/1989  tanggal 21 Maret 1990. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung tidak melarang apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota di persidangan dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai Terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan Terdakwa yang diberikan kesaksian.

Selanjutnya, legitimasi Saksi Mahkota juga ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 tanggal 7 Februari 2012, yang menyebutkan bahwa “walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroon getuige), namun berdasarkan perspektif empiris, maka saksi mahkota didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang Tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan“.

Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 terkait uji materiil KUHAP Lama, menyatakan bahwa penggunaan saksi mahkota tidak bertentangan dengan UUD 1945, selama penerapannya dilakukan secara hati-hati, tidak melanggar hak-hak terdakwa, dan tidak dijadikan sebagai satu-satunya alat bukti dalam pembuktian perkara. Mahkamah Konstitusi juga menambahkan bahwa keterangan saksi mahkota hanya memiliki kekuatan pembuktian, jika didukung oleh alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.[4]

Baca Juga  Penjaga Keseimbangan Kekuasan: Putusan Hakim adalah Putusan Tuhan

Kedudukan Saksi Mahkota dalam KUHAP Baru

Penjelasan Umum KUHAP Baru menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Kemudian, kewenangan Penuntut Umum tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 73 KUHAP Baru. Selain itu, Pasal 22 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru juga memberikan kewenangan Penyidik menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota dengan syarat harus berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.

KUHAP Baru mengamanatkan, mekanisme penetapan saksi mahkota harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan. Untuk itu, Pasal 74 ayat (1) KUHAP Baru mengatur mekanismenya, yaitu:

Pertama, dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.

Kedua, kesepakatan perjanjian saksi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain, syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota, pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota, dan imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum. Setelah itu, Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan.

Pasal 74 ayat (3) KUHAP Baru juga mengatur, bahwa imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum hanya dapat berupa (1) jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, (2) jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau (3) jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.

Rekonstruksi Kedudukan Saksi Mahkota Pasca KUHAP Baru

Pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memberikan legitimasi normatif terhadap kedudukan saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana, yang sebelumnya hanya diakui melalui praktik dan yurisprudensi. Dalam KUHAP Baru, saksi mahkota didefinisikan secara lebih tegas sebagai Terdakwa yang memiliki peran relatif ringan dalam tindak pidana dan bersedia membantu Penuntut Umum untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Sebaliknya, Terdakwa yang didudukan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lain tanpa melalui mekanisme kesepakatan saksi mahkota tidak dapat serta-merta dianggap atau diposisikan sebagai saksi mahkota menurut ketentuan KUHAP Baru. Dengan demikian, status saksi mahkota hanya melekat apabila terdapat penetapan dan perjanjian resmi sesuai prosedur yang telah ditentukan undang-undang.

Baca Juga  Erosi Otoritas Yudisial: Disrupsi Opini Publik Terhadap Independensi Peradilan

KUHAP Baru pada dasarnya tidak melarang seorang Terdakwa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara lain. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan penjaminan hak-hak Terdakwa. Ketentuan Pasal 218 huruf b KUHAP Baru memberikan hak kepada saksi tersebut untuk mengundurkan diri apabila ia bersama-sama berstatus sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam tindak pidana yang sama meskipun perkaranya telah dipisah (splitsing). Selain itu, Pasal 219 KUHAP Baru juga mengatur bahwa sebelum saksi tersebut diambil sumpah/janjinya dan didengar keterangannya, Majelis Hakim atau Hakim wajib terlebih dahulu menanyakan persetujuan dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sah, serta tetap menjamin perlindungan hak Terdakwa dalam proses persidangan. Dengan adanya mekanisme tersebut, Terdakwa yang didudukkan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lain terlepas dari berkonflik dengan prinsip non self-incrimination dan hak ingkarnya.

Penutup

KUHAP Baru memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai kedudukan saksi mahkota, dari yang sebelumnya hanya berkembang melalui praktik peradilan dan yurisprudensi. Selain diberikan definisi secara jelas, dalam KUHAP Baru juga diatur kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum untuk menetapkan saksi mahkota melalui mekanisme yang ketat, yaitu dengan membuat kesepakatan terlebih dahulu serta mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan berdasarkan kriteria yang ditentukan secara limitatif.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa konsep saksi mahkota dalam KUHAP Baru lebih mendekati konsep justice collaborator (JC). Meskipun demikian, pengaturan tersebut tetap menyisakan persoalan terkait perlindungan hak Terdakwa apabila Terdakwa tersebut tidak mengadakan kesepakatan Saksi Mahkota. Majelis Hakim masih dapat menerima sebagai alat bukti sepanjang ada penjaminan pemenuhan prinsip non self-incrimination dengan cara menanyakan dan menyampaikan hak mengundurkan diri Terdakwa sebagai saksi dalam perkara yang menjeratnya.

Referensi

  • Abi Jaman Kurnia, “Definsi Saksi Mahkota”, tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/saksi-mahkotalt4fbae50accb01/?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=saksi_mahkota, diakses pada tanggal 1 Maret 2026 pada pukul 08.30 wib.
  • Gorby Zefanya Tahitu, “Keberadaan Saksi Mahkota Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”,  Jurnal Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015, hlm 164-177.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 65/PUU-VIII/2010
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid/1989
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011
  • Rahel Narda Chaterine dan ovianti Setuningsih, “Timeline Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Berujung Hukuman mati untuk Ferdy Sambo” tautan: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/13232191/timeline-kasus-pembunuhan-brigadir-j-hingga-berujung-hukuman-mati-untuk, diakses pada tanggal 1 Maret 2026 pada pukul 08.20 wib.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Wienda Kresnantyo
Kontributor
Wienda Kresnantyo
Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP Baru Saksi Mahkota Sistem Peradilan Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

8 May 2026 • 19:00 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)

8 May 2026 • 18:37 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

8 May 2026 • 18:01 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya

By Fery Rochmad Ramadhan8 May 2026 • 19:00 WIB0

Beberapa waktu lalu, dunia media online Indonesia heboh dengan pemblokiran konten media online Magdalene.id terkait…

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)

8 May 2026 • 18:37 WIB

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

8 May 2026 • 18:01 WIB

Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih dalam Cengkeraman Oligarki

8 May 2026 • 17:57 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menjaga Hak Konstitusional atas Informasi Warga Negara di Era Digital dan Hambatan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menjaminnya
  • Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian V sampai dengan Bagian VIII)
  • Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)
  • Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih dalam Cengkeraman Oligarki
  • Soroti Judicial Well-Being, KPTA Semarang Lakukan Sidak dan Pembinaan di PA Rembang

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.