Pagi (24/9) di Bandar Lampung belum sepenuhnya terang ketika halaman Fakultas Hukum Universitas Lampung mulai sesak. Mahasiswa, dosen, advokat, polisi, jaksa, hakim, dan peminat hukum bergegas menuju Gedung D untuk menghadiri Seminar Nasional IKA FH Unila dalam rangka Dies Natalis Universitas Lampung ke-61.
Temanya langsung menyentuh urat hukum acara pidana: “SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas dan Arah Baru Upaya Hukum dalam Perkara Pidana.”
Ketua IKA FH Unila, Dr. Asri Agung Putra, S.H., M.H., bahkan berharap forum itu menjadi “ajang keributan” ilmiah untuk mempertemukan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Meja pembicara memang menjanjikannya: Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H.; Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.; advokat Dr. Shalih Sitompul, S.H., M.H.; dan Dekan FH UNTIRTA Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D.
Asep Nana Mulyana membawa kegelisahan yang wajar dari perspektif penuntutan: jika putusan bebas tidak dapat dibanding maupun dikasasi, bagaimana apabila hakim salah membaca fakta atau menerapkan hukum? Apakah sama sekali tidak tersedia exit door?
Syamsul Arief melihatnya dari arah berbeda. Menurutnya, KUHAP baru dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 perlu dibaca dengan keberanian menerima konsekuensi finalitas. Negara telah mempunyai penyidik, jaksa, ahli, teknologi, kewenangan upaya paksa, serta keseluruhan mekanisme pembuktian. Jika seluruh instrumen itu telah digunakan dan pengadilan yang independen membebaskan terdakwa, perbedaan penilaian semata tidak cukup untuk memberi negara kesempatan berikutnya.
Perdebatan itu sekilas seperti rivalitas hakim dan jaksa. Padahal titik temunya justru muncul dari Wakil Jaksa Agung sendiri. Dalam diskusi, Asep pada pokoknya mendukung pemberlakuan SEMA No. 4 Tahun 2026, bukan untuk mempersulit penuntut umum, melainkan untuk mendorong perubahan cara kerja sistem peradilan pidana.
Jika koreksi setelah putusan bebas ditutup, kualitas perkara harus diperkuat sebelum memasuki pengadilan. Orientasi crime control model bergeser ke penguatan due process model. Penyidik dan penuntut umum harus berkoordinasi sejak hulu. Jaksa tidak cukup menjadi penerima berkas menjelang pelimpahan, melainkan harus menjadi arsitek arah penanganan perkara: menguji konstruksi tindak pidana, kecukupan alat bukti, ketepatan pasal, dan kelayakan perkara sebelum seseorang didudukkan sebagai terdakwa.
Finalitas dengan demikian bukan pelemahan kejaksaan. Ia justru menaikkan standar profesional penyidikan dan penuntutan: perkara harus dibangun dengan benar sejak awal karena negara tidak selalu mempunyai kesempatan kedua.
Syamsul mantan aktivis itu kemudian membawa diskusi lebih jauh ke wilayah filsafat hukum. Menurutnya, finalitas putusan bebas dapat dibaca sebagai pergeseran titik berat dari ne bis in idem menuju double jeopardy. Ne bis in idem terutama menanyakan apakah putusan bebas harus menunggu incracht untuk sampai disebut final; double jeopardy memberi tekanan jangan ada manusia yang berkali-kali ditempatkan dalam risiko penghukuman negara.
Yang pertama menekankan finalitas perkara. Yang kedua mempertanyakan batas risiko terhadap individu.
Namun finalitas segera melahirkan pertanyaan yang lebih sulit: bagaimana jika hakim salah? Bahkan, bagaimana jika putusan bebas diperoleh karena hakim disuap?
Untuk menjawabnya sekali lagi Syamsul yang banyak bacaannya itu mengangkat dua pengalaman hukum Amerika Serikat: Evans v. Michigan dan perkara Harry Aleman.
Evans memperlihatkan kuatnya perlindungan terhadap pembebasan meskipun hakim keliru dalam menerapkan hukum. Kesalahan hakim yang terjadi dalam proses peradilan yang sah tidak dengan sendirinya menghapus finalitas.
Harry Aleman memperlihatkan sisi sebaliknya. Ketika pembebasan lahir dari persidangan yang telah dicemari suap kepada hakim, persoalannya bukan lagi sekadar judicial error, melainkan judicial corruption. Proses yang koruptif kehilangan dasar moral untuk berlindung di balik finalitas.
Dari dua cermin itulah Syamsul Plt. Kepala BSDK MA menawarkan dua jalan de lege ferenda bagi Indonesia.
Pertama, apabila telah terbukti secara berkekuatan hukum tetap bahwa putusan bebas diperoleh melalui proses peradilan yang koruptif, Jaksa Agung dapat diberi kewenangan mengajukan permohonan khusus atau permohonan administratif-yuridis kepada Ketua Mahkamah Agung. Apabila syarat luar biasa tersebut terpenuhi, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan pembukaan kembali perkara dan memerintahkan pengadilan tingkat pertama melakukan pemeriksaan ulang atas perkara terdakwa yang dibebaskan sebelumnya dengan majelis hakim baru.
Model ini bertolak dari gagasan bahwa yang hendak dipulihkan bukan kekalahan penuntut umum, melainkan proses peradilan yang telah dirusak oleh korupsi.
Kedua, dapat dirancang mekanisme pemeriksaan luar biasa melalui Peninjauan Kembali, yang hanya dapat dimohonkan Jaksa Agung terhadap putusan bebas yang kemudian terbukti berkaitan dengan proses peradilan koruptif. Majelis PK Mahkamah Agunglah yang memeriksa permohonan tersebut, termasuk fakta dan dasar yang menunjukkan bahwa pembebasan sebelumnya lahir dari proses yang telah tercemar.
Kedua mekanisme itu harus diletakkan sebagai pengecualian yang sangat sempit. Bukan karena hakim dianggap salah, jaksa kecewa, putusan tidak populer, atau tekanan publik menghendaki penghukuman. Pintu hanya dibuka apabila terdapat dasar hukum yang kuat dan bukti final bahwa integritas proses peradilannya telah dihancurkan oleh korupsi.
Di situlah pertanyaan “finalitas atau rivalitas?” memperoleh jawabannya.
Putusan bebas bukan kemenangan hakim atas jaksa. Finalitas justru memindahkan tanggung jawab ke hulu: penyidikan harus lebih presisi, penuntutan lebih selektif, koordinasi lebih dini, dan hakim semakin berhati-hati karena pembebasan membawa konsekuensi final.
Dari crime control menuju due process. Dari ne bis in idem menuju sensibilitas double jeopardy. Namun finalitas pun tidak boleh menjadi tempat persembunyian bagi peradilan yang koruptif.
Hakim dan jaksa boleh berbeda, bahkan perlu “ribut” secara ilmiah. Tetapi mereka bukan rival. Rival mereka sesungguhnya sama : KETIDAKADILAN.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


