SuaraBSDK | 29 September 2026
Jakarta – Pengadilan tidak harus merumuskan kebijakan iklim untuk memastikan negara bertanggung jawab. Ketika pemerintah telah menetapkan sasaran, tindakan, dan jadwalnya sendiri, pengadilan dapat menguji apakah janji tersebut benar-benar dijalankan. Gagasan itu mengemuka dalam hari kedua Environmental Law Masterclass Series 2026, Selasa (29/9), yang mengangkat tema Emerging Trends and Key Issues in Climate Change Litigation: From Global to Local.
Kegiatan daring kerja sama Working Group on Judicial Education and Training Council of ASEAN Chief Justices (WG-JET CACJ) dan United Nations Environment Programme (UNEP) tersebut menghadirkan Sushmita Patel, mantan Hakim Mahkamah Agung Pakistan Justice Syed Mansoor Ali Shah, Prof. Andri Gunawan Wibisana, dan praktisi penyelesaian sengketa internasional Elizabeth Wu Zhiqing.
Membuka pemetaan global, Patel menjelaskan bahwa litigasi iklim terus meluas, tetapi penyebarannya belum merata. Perkara iklim berkembang melalui beragam jalur, mulai dari gugatan berbasis hak asasi manusia, penegakan kewajiban pemerintah, penghentian proyek berbahan bakar fosil, gugatan terhadap korporasi, hingga backlash litigation yang justru berupaya menunda atau melemahkan kebijakan iklim. Menurutnya, ilmu atribusi semakin penting untuk menghubungkan emisi, kelambanan kebijakan, dan perilaku korporasi dengan risiko iklim yang dapat dikenali.
Patel mengingatkan bahwa pemulihan menentukan daya guna putusan. Amar yang terlalu umum, terlalu luas, atau sulit dilaksanakan berisiko kehilangan efektivitasnya. Karena itu, pengadilan perlu menyeimbangkan ambisi perlindungan iklim dengan rumusan kewajiban yang spesifik, terukur, dan layak dijalankan secara administratif. Litigasi iklim, tegasnya, bukan jalan satu arah: ia berkembang secara global, tetapi respons hukumnya masih terus dibentuk.
Pelajaran konkret disampaikan Justice Shah melalui perkara Asghar Leghari v. Federation of Pakistan. Leghari, seorang petani, menggugat kelambanan pemerintah melaksanakan National Climate Change Policy 2012 dan kerangka implementasinya. Ia menilai kelalaian tersebut mengancam air, pertanian, serta mata pencahariannya, sekaligus melanggar hak hidup dan martabat yang dijamin Konstitusi Pakistan.
Perkara itu mengubah pertanyaan klasik dalam sengketa lingkungan. Ketika pencemar iklim tersebar, lintas negara, dan sulit diidentifikasi, pengadilan tidak berhenti pada pertanyaan siapa penyebabnya. Pengadilan menanyakan kewajiban apa yang tetap harus dilaksanakan negara untuk melindungi rakyatnya. Justice Shah merumuskannya secara tajam: ‘When you cannot find the polluter, find the duty.’
Lahore High Court tidak menyusun kebijakan baru. Pengadilan memastikan pemerintah melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkannya sendiri. Melalui continuing mandamus, pengadilan membentuk Climate Change Commission yang mempertemukan instansi pemerintah, ilmuwan, masyarakat sipil, dan ahli hukum. Dari 242 tindakan prioritas, komisi melaporkan kemajuan sekitar 66 persen. Bagi Justice Shah, prinsipnya sederhana: ‘Enforce the promise, not your preference.’ Hakim menegakkan janji pemerintah, bukan menggantinya dengan preferensi kebijakan pengadilan.
Menanggapi perkara tersebut, Prof. Andri menjelaskan tiga fungsi pengadilan dalam litigasi iklim: fungsi interpretatif, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip internasional seperti duty of prevention, due diligence, dan regulatory due diligence dapat membantu menafsirkan kewajiban nasional. Pengadilan juga dapat meminta pemerintah menunjukkan bahwa kebijakannya benar-benar dilaksanakan dan memenuhi standar hukum yang berlaku.
Prof. Andri menekankan bahwa regulatory due diligence menuntut negara membangun sistem yang memadai untuk mengatur kegiatan swasta beremisi tinggi, termasuk melalui perizinan, pembatasan emisi, pemantauan, dan penegakan hukum. Risiko iklim serta emisi gas rumah kaca juga perlu diperhitungkan dalam analisis dampak lingkungan, termasuk emisi langsung, emisi dari energi yang digunakan, dan emisi dalam rantai nilai. ‘Perubahan iklim bukan lagi persoalan masa depan, melainkan persoalan yang sedang kita hadapi,’ ujarnya.
Perkembangan ilmu atribusi, lanjutnya, dapat membantu menjawab kausalitas dan meringankan beban pembuktian korban. Namun, kemajuan sains tidak banyak berarti apabila pengadilan tetap menerapkan standar kausalitas konvensional secara kaku. Hambatan lain tetap besar: biaya perkara, keterbatasan bukti ilmiah, legal standing, dan ketimpangan akses kelompok rentan terhadap keadilan.
Elizabeth Wu memperluas diskusi ke tanggung jawab korporasi lintas negara. Ia mencontohkan Lungowe v. Vedanta Resources, Okpabi v. Royal Dutch Shell, dan Municipio de Mariana v. BHP Group untuk menunjukkan bahwa perusahaan induk dapat dimintai pertanggungjawaban di yurisdiksi tempatnya berdomisili atas kerugian yang terjadi di negara lain. Litigasi lintas batas membuka jalur pemulihan, tetapi tetap menghadapi persoalan yurisdiksi, hukum yang berlaku, pembuktian, dan pelaksanaan putusan.
Menurut Elizabeth, ketiadaan undang-undang khusus iklim tidak menutup pintu gugatan. Doktrin perbuatan melawan hukum, kelalaian, tanggung jawab korporasi, dan misrepresentasi dapat digunakan, termasuk untuk mempersoalkan greenwashing. Prinsip lingkungan bahkan mulai diterjemahkan ke dalam hukum perdata internasional. Rome II Regulation di Uni Eropa, misalnya, memberi korban pilihan antara hukum tempat kerugian terjadi dan hukum tempat peristiwa penyebab berlangsung.
Diskusi peserta memperlihatkan keragaman pendekatan di ASEAN. Indonesia dipandang dapat menggunakan kewajiban lingkungan internasional sebagai kerangka untuk menafsirkan dan menegakkan hukum nasional. Filipina mengembangkan writ of kalikasan dan continuing mandamus, sedangkan negara lain masih menghadapi kekosongan hukum atau keterbatasan pengujian yudisial. Belum adanya pengadilan regional ASEAN juga menyisakan kesenjangan akuntabilitas bagi kerugian iklim lintas batas.
Bagi peradilan administrasi, pelajaran hari kedua ini terletak pada batas yang sekaligus menjadi kekuatan pengadilan. Hakim tidak perlu mengambil alih penyusunan kebijakan iklim. Namun, ketika hukum telah menetapkan kewajiban pencegahan, kehati-hatian, adaptasi, pengawasan, dan perlindungan, kelambanan pemerintah bukan lagi semata pilihan kebijakan. Ia dapat menjadi persoalan hukum yang harus diuji, dipulihkan, dan diawasi pelaksanaannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


