Pekanbaru, 25 September 2026-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengadakan forum diskusi online dengan tema “Dinamika Pengaturan Keuangan Negara dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara” pada Jumat, 25 September 2026. Diskusi tersebut menghadirkan Dr. Agus Darmawan, S.H., S.T., M.H. sebagai narasumber.
Kegiatan ini menjadi ruang akademik dan kelembagaan untuk membahas perkembangan pengaturan BUMN, khususnya mengenai kedudukan kekayaan BUMN dalam perspektif keuangan negara, perubahan struktur pengelolaan BUMN, serta implikasinya terhadap tata kelola dan pengawasan.
Dalam paparannya, Dr. Agus Darmawan menjelaskan bahwa pengertian keuangan negara dalam kerangka peraturan perundang-undangan memiliki cakupan yang luas. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara berikut perubahannya dalam UU Cipta Kerja, ruang lingkup keuangan negara mencakup hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan negara yang dikelola sendiri maupun oleh pihak lain serta kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN dalam Perspektif Keuangan Negara
Diskusi juga membahas kedudukan BUMN sebagai badan hukum. Materi menyebutkan bahwa BUMN merupakan badan hukum tersendiri yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pendiri atau pemiliknya. BUMN Persero tunduk pada hukum perseroan terbatas, sementara pengaturan mengenai BUMN juga bersinggungan dengan berbagai rezim hukum lain, antara lain hukum keuangan negara, perbendaharaan negara, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta hukum administrasi pemerintahan.
Dalam materi diskusi, kompleksitas regulasi tersebut membuat BUMN memiliki lingkup pengaturan yang lebih luas dibandingkan badan usaha swasta. BUMN harus berhadapan dengan berbagai ketentuan yang mengatur aspek korporasi sekaligus aspek publik. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan penting dalam menciptakan ruang pengelolaan BUMN yang efektif dan kompetitif.
Perubahan Struktur Pengelolaan BUMN
Salah satu bagian penting dalam diskusi adalah perkembangan struktur pengelolaan BUMN setelah perubahan regulasi. Materi menjelaskan adanya perubahan kelembagaan melalui pengaturan mengenai Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, termasuk pembagian fungsi regulator dan pengelola.
Berdasarkan materi yang dipaparkan, kepala BP BUMN menjalankan fungsi regulator berupa penetapan kebijakan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan. Sementara itu, badan menjalankan fungsi pengelolaan BUMN dan investasi. Pemisahan fungsi tersebut diarahkan untuk membedakan secara lebih jelas fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional dalam pengelolaan BUMN.
Dalam struktur tersebut, holding investasi memiliki tugas antara lain mengelola investasi, memberdayakan aset untuk meningkatkan nilai investasi, mengelola dividen, serta memberikan pinjaman atau penjaminan. Sementara Holding Operasional menjalankan pengelolaan operasional BUMN dan memiliki kewenangan tertentu terkait penyusunan rencana kerja, pengelolaan aset, serta pengusulan tindakan korporasi tertentu.
Legal Standing dan Business Judgement Rules
Pembahasan kemudian diarahkan pada persoalan legal standing BUMN dan hubungan antara kekayaan BUMN dengan keuangan negara. Materi mengacu pada sejumlah pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan Nomor 77/PUU-IX/2011, 48/PUU-XI/2013, 62/PUU-XI/2013, dan 12/PUU-XVI/2018.
Dalam perspektif tersebut, BUMN dipandang memiliki posisi sebagai perpanjangan tangan negara dalam menjalankan fungsi ekonomi tertentu. Pemisahan kekayaan negara ke dalam BUMN tidak dipahami sebagai terputusnya hubungan negara dengan BUMN, melainkan sebagai mekanisme pengelolaan usaha agar dapat mengikuti perkembangan dan persaingan dunia usaha.
Materi juga menekankan pentingnya membedakan Business Judgement Rules dengan Government Judgement Rules. Pengelolaan BUMN sebagai kegiatan korporasi memiliki karakter yang berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan. Maka, paradigma pengawasan terhadap BUMN perlu memperhatikan karakteristik pengambilan keputusan bisnis, tanpa menghilangkan kewenangan negara dalam melakukan pengawasan.
Lebih lanjut, materi menegaskan bahwa BUMN harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan tidak boleh dijadikan alat politik yang menyebabkan penyimpangan dari maksud dan tujuan pendiriannya. Pada saat yang sama, pengelolaan kekayaan dan usaha BUMN, termasuk penyelesaian utangnya, tunduk pada hukum perseroan terbatas.
Memperkuat Pemahaman Aparatur Peradilan
Forum diskusi ini memberikan perspektif mengenai perkembangan hukum BUMN yang semakin kompleks, terutama setelah adanya perubahan kelembagaan dan pengaturan mengenai pengelolaan investasi negara. Pemahaman terhadap relasi antara hukum administrasi, hukum keuangan negara, dan hukum korporasi menjadi relevan bagi aparatur peradilan dalam memahami berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan BUMN.
Melalui kegiatan tersebut, PTUN Pekanbaru terus mendorong penguatan wawasan dan pemahaman hukum melalui forum diskusi yang membahas isu-isu aktual dan memiliki keterkaitan dengan perkembangan hukum administrasi negara maupun tata kelola pemerintahan.
Diskusi ditutup dengan sesi tanya jawab dan pendalaman terhadap berbagai aspek pengaturan keuangan negara dalam pengelolaan BUMN.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


