Pendahuluan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia. Pemidanaan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai sarana pembalasan (retributif), tetapi juga diarahkan pada pencegahan, pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Salah satu manifestasinya adalah diperkenalkannya pidana pengawasan sebagai salah satu pidana pokok yang berorientasi pada pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, yang serupa dengan pidana penjara bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) sebagaimana dianut dalam KUHP Lama.
Namun, orientasi humanis tersebut tidak berarti bahwa hakim memperoleh kewenangan tanpa batas dalam memilih bentuk/jenis pidana (strafsoort). Justru dalam sistem hukum pidana yang berlandaskan asas legalitas, kebebasan hakim dalam individualisasi pidana tetap harus bergerak di dalam koridor yang secara expressis verbis telah ditentukan undang-undang.
Perluasan alternatif pemidanaan tersebut sekaligus melahirkan persoalan batas kewenangan hakim. Pasal 75 KUHP Nasional menentukan bahwa terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan.
Persoalannya muncul ketika hakim, berdasarkan pertimbangan keadilan dan individualisasi pidana, menjatuhkan pidana pengawasan terhadap tindak pidana yang secara normatif mempunyai ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah pidana tersebut lebih manusiawi atau lebih proporsional, melainkan apakah tindakan tersebut merupakan bentuk diskresi hakim yang dibenarkan oleh Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional, atau justru telah melampaui batas objektif yang secara tegas telah ditentukan undang-undang?
Batas Normatif Pidana Pengawasan
Pasal 75 KUHP Nasional harus dibaca bersama dengan Penjelasannya. Undang-undang menjelaskan bahwa pidana pengawasan pada hakikatnya merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara dan merupakan alternatif terhadap pidana penjara. Secara eksplisit pula ditegaskan bahwa pidana tersebut tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat sifatnya.
Dengan demikian, angka 5 (lima) tahun dalam Pasal 75 KUHP Nasional bukan sekadar pedoman bagi hakim, melainkan merupakan batas normatif mengenai jenis tindak pidana yang dapat dikenai pidana pengawasan. Frasa “paling lama 5 (lima) tahun” menunjukkan batas maksimum ancaman pidana pada delik yang menjadi dasar penerapannya. Oleh karena itu, tindak pidana dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun pada prinsipnya berada di luar cakupan Pasal 75 KUHP Nasional, sekalipun dalam perkara konkret, hakim hanya bermaksud menjatuhkan pidana penjara yang relatif singkat.
Pembedaan antara ancaman pidana dan pidana yang konkret dijatuhkan menjadi penting. Syarat Pasal 75 KUHP Nasional menggunakan parameter ancaman pidana dari suatu tindak pidana yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang, bukan lamanya pidana (strafmaat) yang akhirnya dipandang layak oleh hakim.
Lebih lanjut, Pasal 76 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) menentukan bahwa pidana pengawasan dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun. Artinya, terdapat 2 (dua) lapis pembatasan, yaitu: Pertama, pidana pengawasan hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimum sampai 5 (lima) tahun; dan Kedua, masa pidana pengawasan yang dijatuhkan tidak boleh lebih dari 3 (tiga) tahun.
Relevansi Pidana Pengawasan dengan Pasal 70 KUHP Nasional
Kerancuan dapat muncul karena norma dalam Pasal 75 KUHP Nasional merujuk secara eksplisit kepada Pasal 70 KUHP Nasional. Pasal 70 ayat (1) KUHP Nasional mengatur keadaan-keadaan yang bersifat kumulatif-alternatif ketika pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan. Akan tetapi, Pasal 70 ayat (2) huruf a KUHP Nasional mengecualikan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari ketentuan tersebut.
Pada titik ini perlu dilakukan penafsiran sistematis. Pasal 70 ayat (2) huruf a KUHP Nasional tidak memperluas kewenangan Pasal 75 KUHP Nasional. Ketentuan tersebut hanya membatasi penerapan Pasal 70 ayat (1) KUHP Nasional. Dengan demikian, terhadap tindak pidana yang ancaman maksimumnya tepat 5 (lima) tahun, Pasal 75 KUHP Nasional tetap dapat menjadi dasar penjatuhan pidana pengawasan, tetapi hakim tidak dapat mendasarkan penghindaran pidana penjara semata-mata pada Pasal 70 ayat (1) KUHP Nasional. Sebaliknya, terhadap tindak pidana yang ancaman maksimumnya lebih dari 5 (lima) tahun, Pasal 75 KUHP Nasional sejak awal tidak memberikan dasar legitimasi untuk menjatuhkan pidana pengawasan.
Pasal 53 ayat (2) versus Pasal 75 KUHP Nasional dalam Praktik Peradilan
Penulis memiliki pengalaman pribadi yang berkaitan dengan hal demikian dalam mengadili perkara Nomor 100/Pid.Sus/2025/PN Wmn, di mana terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menyimpan amunisi berdasarkan Pasal 306 KUHP Nasional yang ancaman pidana penjaranya paling lama 15 (lima belas) tahun.
Mayoritas Majelis menjatuhkan pidana pengawasan dalam perkara a quo dengan pertimbangan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, mempunyai tanggungan keluarga, dan menunjukkan penyesalan sehingga mendasarkan pemidanaannya pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional.
Namun demikian, Penulis menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan pertimbangan bahwa Pasal 75 KUHP Nasional telah menetapkan syarat yang sangat jelas, yaitu pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Ketika syarat objektif Pasal 75 KUHP Nasional tidak terpenuhi, hakim tidak lagi berada dalam wilayah diskresi untuk memilih pidana pengawasan. Hambatannya bukan pada persoalan kebijaksanaan pemidanaan, melainkan ketiadaan kewenangan secara yuridis untuk memilih jenis pidana tersebut.
Mengesampingkan batas yang telah ditetapkan oleh undang-undang berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, khususnya prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Hukum pidana harus menentukan secara jelas bukan hanya perbuatan apa yang dilarang dan ancaman pidananya, tetapi juga batas kewenangan negara dalam menjatuhkan bentuk/jenis pidananya (strafsoort).
Diskresi Hakim dan Asas Legalitas Pemidanaan
Problem utama terletak pada Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional yang menyatakan bahwa apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Norma ini memperlihatkan bahwa KUHP Nasional memberikan ruang besar bagi hakim untuk melakukan individualisasi pidana. Pasal 54 KUHP Nasional bahkan memuat pedoman pemidanaan yang bertujuan membantu hakim dalam mempertimbangkan derajat atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan.
Akan tetapi, diskresi pemidanaan tidak identik dengan kewenangan untuk menciptakan jenis atau memperluas cakupan pidana yang tidak diberikan undang-undang. Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional semestinya dipahami sebagai norma yang memberikan orientasi dalam memilih dan menentukan pidana dalam kerangka hukum yang tersedia, bukan sebagai dasar umum untuk menyimpangi batas yang telah ditentukan secara eksplisit dalam Pasal 75 KUHP Nasional.
Dari perspektif tersebut, Pasal 53 KUHP Nasional seharusnya diposisikan sebagai pedoman interpretatif dan pemidanaan, bukan sebagai norma yang membatalkan Pasal 75 KUHP Nasional. Sebab, apabila alasan keadilan dapat selalu digunakan untuk mengesampingkan batas ancaman pidana, maka ketentuan Pasal 75 KUHP Nasional kehilangan fungsi sebagai pembatas dan kemudian penerapan pidana pengawasan berpotensi menjadi sangat subjektif serta tampak non-yuridis.
Penafsiran demikian sejalan dengan asas legalitas dalam Pasal 1 KUHP Nasional yang mensyaratkan adanya dasar peraturan pidana sebelum subjek hukum dikenai sanksi, serta melarang penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana. Dalam doktrin hukum pidana, prinsip tersebut juga berkaitan dengan asas nulla poena sine lege, lex scripta, lex certa, dan lex stricta.
Dalam hukum pidana, diskresi hakim tidak identik dengan kebebasan untuk menciptakan kewenangan baru. Memang, hakim diwajibkan mengutamakan keadilan ketika terjadi konflik antara kepastian hukum dan keadilan. Namun, konflik tersebut perlu dibedakan dari keadaan ketika undang-undang secara eksplisit telah menentukan batas kewenangan pemidanaan. Mengabaikan batas 5 (lima) tahun bukan lagi sekadar memilih jenis pidana yang paling sesuai terhadap suatu perkara, melainkan berpotensi mengubah cakupan norma yang telah ditentukan pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, apabila hakim memandang bahwa pidana penjara tidak diperlukan terhadap tindak pidana dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun, solusi yuridis semestinya dicari melalui instrumen yang memang tersedia dalam KUHP Nasional, bukan dengan memperluas Pasal 75 KUHP Nasional melalui analogi. Hal ini penting karena asas legalitas tidak hanya melindungi masyarakat dari kriminalisasi tanpa dasar hukum, tetapi juga menjamin bahwa jenis, bentuk, dan batas pemidanaan ditentukan terlebih dahulu oleh undang-undang.
Penutup
Pidana pengawasan merupakan bentuk penting dari pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional dari orientasi pemenjaraan menuju pembinaan dan reintegrasi sosial. Namun, humanisasi pemidanaan tidak berarti menghilangkan batas normatif yang ditetapkan undang-undang.
Pasal 75 KUHP Nasional memberikan ruang diskresi kepada hakim, tetapi diskresi tersebut adalah diskresi yang terikat oleh hukum. Batas ancaman maksimum 5 (lima) tahun merupakan batas kelayakan normatif untuk masuk ke dalam rezim pidana pengawasan, sedangkan Pasal 76 KUHP Nasional memberikan pembatasan tambahan terhadap lamanya pengawasan yang dapat dijatuhkan. Oleh karena itu, Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional mengenai pengutamaan keadilan tidak tepat diposisikan sebagai blanket authority bagi hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap tindak pidana yang ancaman maksimum pidananya melampaui 5 (lima) tahun.
Justru di sinilah keseimbangan antara diskresi hakim dan asas legalitas harus dibangun: hakim memiliki ruang untuk mengindividualisasi pidana, tetapi tidak untuk memperluas kewenangan pemidanaan yang telah dibatasi secara eksplisit oleh undang-undang. Pembacaan demikian sekaligus menjaga agar cita-cita pemidanaan yang humanis dalam KUHP Nasional tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


