Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin

October 6, 2026

Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan

October 6, 2026 · 13:33 WIB

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama

October 6, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan

Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan

Abdul Azis Ali RamdlaniBy Abdul Azis Ali RamdlaniOctober 6, 2026 · 13:33 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hari Senin, 5 Oktober 2026, menjadi momentum penting bagi kami, para hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia bukan sekadar rutinitas penyesuaian angka kredit atau sekadar formalitas kedinasan, melainkan sebuah ruang refleksi mendalam atas dialektika hukum, fakta kemasyarakatan, dan nasib anak-anak bangsa di meja hijau.

Setelah menyelesaikan materi pertama di pagi hari yang hangat tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kami melangkah ke materi kedua pelatihan ini. Kelas terasa lebih hidup saat pemateri utama, Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H., seorang Hakim Yustisial BSDK Mahkamah Agung RI, mengambil alih panggung presentasi. Judul materi yang diusung sangat mendasar namun krusial: “Konsep Usia Perkawinan”.

Sebagai praktisi hukum yang berkecimpung di peradilan agama, problematika dispensasi nikah adalah salah satu menu harian di meja sidang. Namun, cara penyampaian narasumber yang begitu luwes, sistematis, dan diwarnai humor ringan membuat diskusi hukum yang kompleks ini terasa mengalir santai tanpa mengeliminasi ketegasan substansi hukumnya.

Dr. M. Natsir Asnawi membuka paparan materi dengan memetakan 4 (empat) tujuan utama pembelajaran yang ingin dicapai pada sesi kedua ini, yaitu:

  1. Menjelaskan korelasi antara usia dengan tujuan perkawinan.
  2. Menjelaskan konsep usia perkawinan menurut hukum Islam, hukum positif, serta perbandingannya dengan negara lain.
  3. Menjelaskan usia ideal perkawinan dalam pandangan medis.
  4. Menjelaskan implikasi perkawinan yang tidak memenuhi batas usia minimum.

Narasumber menegaskan bahwa marriageable age (batas usia minimum perkawinan) adalah standar krusial bagi seseorang sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Sebagai studi perbandingan, ketentuan tentang batas usia minimum perkwainan di berbagai negara berbeda-beda, misalnya: Di Inggris, Wales, Belanda, Australia, Singapura, Jepang, usia minimumnya adalah 18 tahun. Sementara di India, batasnya adalah usia 18 tahun untuk Perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki. Di Indonesia sendiri, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa usia minimun untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun.

Uniknya, narasumber memberikan komparasi geopolitik yang amat kontras:

  • Di Korea Selatan, trend sosial menunjukkan banyak generasi muda memilih gaya hidup marriage-free dan child-free.
  • Di Jepang, fenomena serupa memicu ancaman krisis depopulasi yang memprihatinkan karena menurunnya minat untuk menikah.
  • Sementara di Indonesia, spektrum masalahnya bertolak belakang: isu pernikahan anak atau perkawinan dini justru masih menjadi problem sosial-hukum yang besar.

Di Indonesia sendiri, sistem hukum perkawinan mewakili bentuk ko-eksistensi dari tiga stelsel hukum utama, yaitu: Hukum Islam, Hukum Positif, dan Hukum Adat. Titik temu dan pergesekan antar-stelsel inilah yang seringkali bermuara pada permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama.

Baca Juga  Antusiasme Tinggi, Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum Jadi Salah Satu Pelatihan Paling Diminati Tahun 2025

Redefinisi Peran Hakim: Lebih dari Sekadar ‘Tolak’ atau ‘Kabul’

Salah satu penekanan paling berkesan (stressing point) yang disampaikan oleh Dr. M. Natsir Asnawi adalah redefinisi tugas dan beban ideal seorang hakim saat mengadili perkara dispensasi kawin.

Perkara dispensasi kawin bukanlah persoalan dikotomi formalistis semata—bukan hanya perkara memilih tombol “Kabul” atau “Tolak”. Hakim dituntut untuk memprediksi dan menimbang dampak jangka panjang dari penetapan yang dijatuhkannya.

  • Jika dikabulkan, apa yang terjadi pada masa depan anak?
  • Jika ditolak, bagaimana kelangsungan hidup dan masa depan anak tersebut?

Narasumber melempar sebuah pemikiran bernas yang menghentak kesadaran kami: Tidak ada jaminan bahwa putusan menolak permohonan secara otomatis lebih baik bagi masa depan anak.

Secara metodologis, beban hakim ketika mengabulkan penetapan dispensasi kawin sejatinya bisa terasa lebih terkontrol ketimbang menolaknya. Mengapa demikian? Karena dengan mengabulkan (disertai syarat-syarat khusus), hakim dapat menata atau merekayasa kondisi anak pasca-pernikahan. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, hakim tidak lagi memiliki instrumen kendali untuk mengonstruksikan nasib anak, padahal putusan penolakan tersebut berpotensi menjadi momok atau akar masalah baru yang jauh lebih berat bagi si anak di lapangan.

Oleh karena itu, Hakim Peradilan Agama tidak boleh berhenti hanya pada pencapaian legal justice (keadilan formal/hukum positif semata), melainkan harus melangkah hingga mewujudkan substantive justice (keadilan substantif) demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

Sebagai tambahan, Narasumber menyampaikan bahwa pemahaman mengenai konsep usia perkawinan ini harus dijadikan isu strategis di setiap sektoral pemerintahan, termasuk di Mahkamah Agung RI. Narasumber juga menyarankan agar MA menyusun shopping list terkait daftar inventarisasi masalah dan problematika nyata yang dihadapi para hakim di seluruh Indonesia dalam mengadili perkara dispensasi kawin.


Parenting Plan dan Penerapan Kaidah Fiqih / Ushul Fiqih

Dalam materi hari ini, dipaparkan pula instrumen terobosan yang mestinya menjadi syarat materiil pemeriksaan, yaitu ketersediaan proposal rencana pengasuhan orang tua (proposal parenting plan after marriage). Rencana dari orang tua anak ini hendaknya dijadikan bagian inti (core inspection) dalam proses pemeriksaan perkara dispensasi kawin.

Guna menimbang keputusan menolak atau mengabulkan, pengajar merangkaikannya ke dalam prinsip-prinsip hukum Islam yang bersumber dari kaidah fiqih (qawa’id fiqhiyyah) dan ushul fiqih yang sangat presisi:

a. Kaidah Pertama: Dhar’u al-Mafaasid Muqaddam ‘ala Jalbi al-Mashaalih

“Menolak atau mencegah kemudaratan didahulukan daripada menarik atau mewujudkan kemaslahatan.”

Dalam kaitan permohonan dispensasi kawin:

  • Menolak dispensasi berpotensi menimbulkan mudarat berupa kehamilan di luar nikah, stigma sosial masyarakat, atau anak lahir tanpa kepastian hubungan keperdataan/perkawinan.
  • Mengabulkan dispensasi berpotensi menimbulkan mudarat berupa anak putus sekolah, ketidaksiapan psikologis, risiko kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kemiskinan antargenerasi.
Baca Juga  Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

b. Kaidah Kedua: Yudfa’u adh-Dhararu Bi Qadri al-Imkan

“Kemudaratan harus dicegah semaksimal mungkin sesuai kemampuan.”

c. Kaidah Ketiga: Idza Ta’aradhata Mufsadataani Ru’iya A’zhamuhuma Dhararan Birtikaabi Akhaffihima

“Apabila bertemu dua kemudaratan, maka dihindari kemudaratan yang lebih besar dengan memilih kemudaratan yang lebih ringan.”

Dialektika Mudarat vs Mudarat: Menguraikan Pilihan Hukum

Melanjutkan uraian kaidah fiqih di atas, diskusi berkembang pada kaidah turunan yang amat penting:

“Kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan yang lain.”

Dari kaidah ini, peserta diklat diajak menyadari beberapa poin kritis:

  1. Perkawinan bukan satu-satunya jalan keluar atas setiap persoalan anak dan orang tua. Keluarga dan masyarakat sekitar turut memikul tanggung jawab sosial dalam mencegah perkawinan anak.
  2. Apabila suatu rencana pernikahan diperkirakan justru memperbesar risiko KDRT, eksploitasi, atau mengancam kesehatan anak, maka dispensasi tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan sekadar ingin menghindari stigma sosial semata.
  3. Kehamilan di luar nikah tidak serta-merta menjadi alasan otomatis untuk mengabulkan dispensasi kawin, namun kehamilan juga tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk serta-merta menolak permohonan.
  4. Penerapan kaidah-kaidah fiqih tersebut tidak bertujuan mendikotomikan bahwa permohonan harus selalu dikabulkan atau selalu ditolak. Sebaliknya, kaidah fiqih menuntut hakim untuk memastikan bahwa putusan yang diambil benar-benar mengurangi kemudaratan dan tidak menciptakan kemudaratan baru yang jauh lebih besar.

Penutup Diklat hari pertama: Catatan Reflektif bagi Hakim Peradilan Agama

Materi kedua di hari pertama pelatihan teknis yudisial ini memberikan amunisi pemikiran yang sangat kaya bagi kami para hakim. Mengutip norma hukum positif dan memadukannya dengan kaidah ushul fiqih bukanlah sekadar latihan akademis, melainkan ikhtiar kehakiman (ijtihad قضائي) untuk menghadirkan keadilan yang memanusiakan manusia.

Sebagai hakim di lingkungan Mahkamah Agung RI, tugas kami di persidangan dispensasi nikah bukan sekadar memutus perkara dengan cepat, melainkan menakar masa depan seorang anak dengan cermat. Setiap pengetukan palu harus dipertanggungjawabkan tidak hanya di hadapan hukum negara dan keadilan substantif, tetapi juga di hadapan Sang Maha Adil.

Abdul Azis Ali Ramdlani
Kontributor
Abdul Azis Ali Ramdlani
Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

diklat Dispensasi Kawin phi usia perkawinan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin

October 6, 2026

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama

October 6, 2026

Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja

October 6, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,523 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin

By Wisnu IndradiOctober 6, 20260

BOGOR — Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI menggelar kegiatan Pendidikan…

Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan

October 6, 2026 · 13:33 WIB

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama

October 6, 2026

Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja

October 6, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin
  • Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan
  • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  • Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja
  • Saksi Mahkota dan Strategi Game Theory

Recent Comments

  1. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  3. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  5. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.