Pembaruan Buku II 2026, khususnya pada lingkungan Peradilan Agama, yang diberlakukan melalui Keputusan Ketua MA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 merupakan langkah penting menuju keseragaman praktik. Namun, salah satu pembaruan yang menarik untuk dikritisi adalah pilihan mengkumulasikan permohonan dispensasi kawin dengan wali adhal dalam satu proses, hal ini menimbulkan pertanyaan hukum acara yang tidak sederhana. Kedua permohonan memang berkaitan dengan rencana perkawinan yang sama, tetapi mempunyai subjek pemohon, objek pemeriksaan, dasar pembuktian, dan konsekuensi yuridis yang tidak selalu identik.
Masalah utama bukan apakah kumulasi secara abstrak selalu terlarang, melainkan apakah konstruksi kumulasi tertentu memenuhi syarat legal standing dan seluruh prosedur khusus dispensasi kawin. Efisiensi tidak dapat dijadikan alasan untuk mereduksi jaminan perlindungan anak yang diperintahkan norma lebih tinggi.
Landasan normatif yang dipersoalkan dalam hal ini adalah Buku II 2026, Lampiran II bagian Peradilan Agama, halaman tercetak 783, subbagian Dispensasi Kawin huruf (c), menyatakan: “Jika orang tua anak enggan mengajukan maka dispensasi kawin dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan wali adhal (berbarengan/concursus) oleh kerabat terdekat dari anak (kakek kandung, saudara kandung, paman kandung).” Selanjutnya, halaman tercetak 788, subbagian Wali Adhal huruf (b) angka ii), memuat kondisi pemohon yang belum berusia 19 tahun sehingga “permohonan harus dikumulasikan dengan dispensasi kawin dan izin pengadilan”.
Kedua rumusan tersebut perlu dibaca secara terpadu, tetapi tidak dapat otomatis menghapus syarat-syarat khusus dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 menempatkan dispensasi sebagai pengecualian atas batas usia 19 tahun dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup. PERMA tersebut kemudian mengatur secara rinci prosedur khusus, termasuk siapa yang mengajukan, siapa yang wajib dihadirkan dan didengar, kewajiban penasihatan, serta akibat hukum cacat pemeriksaan. Untuk wali adhal, kerangka normatif berbeda: antara lain Pasal 23 KHI, ketentuan tentang wali hakim, dan pedoman pemanggilan wali nasab.
Dalam konteks tersebut setidaknya terdapat enam problem yuridis utama yaitu:
Pertama, Pergeseran legal standing dari orang tua kepada kerabat. Pasal 6 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menempatkan orang tua sebagai pemohon dispensasi kawin, dengan pengecualian yang ditentukan secara terbatas, termasuk kondisi orang tua meninggal dunia, dicabut kekuasaannya, berhalangan, atau pengajuan melalui kuasa sesuai ketentuan. Keengganan orang tua untuk mengajukan bukan dengan sendirinya sama dengan ketiadaan, ketidakmampuan hukum, atau halangan yang diakui.
Atas dasar hal tersebut frasa “jika orang tua anak enggan mengajukan” tidak serta-merta cukup untuk mengalihkan kedudukan pemohon kepada kakek, saudara, atau paman. Saudara kandung dan paman juga tidak otomatis merupakan wali anak dalam pengertian perwalian hukum. Di sinilah muncul risiko permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak mempunyai kualitas hukum.
Kedua, Ketidakidentikan subjek pemohon dua perkara. Dispensasi kawin pada dasarnya diajukan oleh orang tua/wali yang memenuhi ketentuan PERMA. Wali adhal lazimnya diajukan calon mempelai perempuan yang wali nikahnya menolak. Ketika anak perempuan belum berusia 19 tahun, penyatuan kedua permohonan memunculkan persoalan representasi: siapa bertindak sebagai pemohon untuk masing-masing tuntutan, dalam kapasitas apa, dan apakah kepentingan kerabat benar-benar sejalan dengan kepentingan anak. Penyebutan “kerabat terdekat” sebagai satu pemohon gabungan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan itu. Perlu dipisahkan secara tegas identitas, kapasitas, dan dasar hak mengajukan setiap petitum.
Ketiga, Ketegangan antara kehendak orang tua dan kewajiban menghadirkan mereka. PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 10 mengharuskan kehadiran pihak-pihak tertentu, termasuk anak, calon pasangan, dan orang tua/wali terkait; Pasal 12–13 menuntut penasihatan serta pendengaran keterangan yang sungguh-sungguh. Jika orang tua justru menolak perkawinan atau enggan mengajukan dispensasi, ketidakhadirannya menurut penulis bukan soal administratif sepele. Pengadilan tidak boleh menyimpulkan bahwa penggantian pemohon oleh kerabat sekaligus menggugurkan kewajiban menghadirkan atau mendengar orang tua. Akibat hukum ketidakmampuan menghadirkan pihak menurut Pasal 10 harus dibedakan dari akibat pengabaian kewajiban penasihatan dan pendengaran menurut Pasal 12–13, yang dalam kondisi tertentu menyebabkan penetapan batal demi hukum.
Keempat, Pencampuran objek pembuktian dan risiko logika sirkular. Dispensasi menguji alasan sangat mendesak, kecukupan bukti, risiko perkawinan, dan kepentingan terbaik anak. Wali adhal menguji ada tidaknya penolakan wali nasab dan apakah penolakan itu beralasan menurut hukum. Penolakan orang tua terhadap perkawinan anak di bawah umur tidak otomatis berarti wali tersebut adhal. Penolakan dapat justru didasarkan pada perlindungan anak, pendidikan, kesehatan, atau risiko kekerasan. Sebaliknya, penetapan wali adhal tidak membuktikan adanya alasan sangat mendesak. Jika dua pokok perkara dicampur, pengadilan berisiko menjadikan penolakan wali sebagai pembenar dispensasi, lalu dispensasi sebagai pembenar penetapan adhal; penalaran demikian bersifat melingkar dan tidak sahih.
Kelima, Persoalan karakter voluntair dan hak untuk didengar. Kedua perkara diproses dalam bentuk permohonan, tetapi wali adhal sering menyimpan pertentangan kepentingan nyata antara calon mempelai perempuan dan wali nasab. Panggilan serta kesempatan wali memberikan keterangan tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas. Dalam kumulasi, hakim perlu menjamin wali nasab mengetahui secara jelas dalil yang diarahkan kepadanya, dan anak dapat menyatakan kehendaknya secara bebas, tanpa tekanan kerabat maupun calon pasangan. Bentuk voluntair tidak membenarkan pengabaian prinsip audi et alteram partem dalam substansi pemeriksaan.
Keenam, Ketidakselarasan prosedur, amar, dan akibat hukum. Dispensasi diperiksa hakim tunggal menurut PERMA Nomor 5 Tahun 2019; kewajiban pemeriksaan ramah anak melekat pada proses tersebut. Penggabungan tidak boleh menurunkan standar prosedural ini. Apabila hanya salah satu permohonan terbukti, hakim harus dapat memberikan penilaian dan amar terpisah yang tidak saling bertentangan. Secara logis, pemberian dispensasi tidak otomatis menjadikan wali adhal, dan penetapan wali adhal tidak boleh dioperasionalkan untuk melangsungkan perkawinan sebelum hambatan usia diselesaikan secara sah. Ketidakjelasan amar gabungan berpotensi menimbulkan kesulitan implementasi pada KUA dan sengketa lanjutan.
Dalam konteks problem yuridis tersebut hemat penulis perlu menguji secara kritis terutama aspek hierarki norma dan batas tafsir Buku II. PERMA Nomor 5 Tahun 2019 merupakan peraturan Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur tata cara mengadili dispensasi kawin. Buku II 2026 diberlakukan melalui keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai pedoman teknis. Keduanya harus dibaca harmonis; pedoman teknis tidak semestinya ditafsirkan memperluas kategori pemohon yang telah dibatasi oleh PERMA. Apalagi meniadakan prosedur imperatifnya. Prinsip lex specialis mendukung penerapan PERMA untuk aspek pemeriksaan dispensasi, sementara pedoman Buku II mengisi rincian operasional sejauh tidak bertentangan. Namun, penilaian bahwa suatu ketentuan tidak berlaku secara formal memerlukan mekanisme dan otoritas yang tepat; opini ini menunjukkan ketegangan interpretatif, bukan menyatakan Buku II batal.
Kumulasi objektif dalam hukum acara perdata lazim dipertimbangkan berdasarkan hubungan erat tuntutan, kesesuaian kompetensi, dan kompatibilitas tata cara. Keterkaitan faktual karena rencana perkawinan yang sama merupakan alasan praktis untuk memeriksa bersama, tetapi belum cukup apabila identitas pemohon dan prosedur khusus masing-masing permohonan tidak kompatibel. Bahkan rumusan Buku II tentang “izin pengadilan” pada perkara wali adhal di bawah 19 tahun perlu dijelaskan apakah dimaksudkan sebagai dispensasi usia atau izin kawin lain yang berbeda, agar tidak menimbulkan pengulangan petitum.
Sebagai ilustrasi uji kasus: Seorang anak perempuan berusia 17 tahun ingin menikah. Ayahnya menolak karena anak masih bersekolah dan calon suami belum memiliki penghasilan tetap. Paman anak mengajukan permohonan kumulatif dispensasi kawin dan wali adhal dengan alasan ayah enggan mengurus perkawinan. Dalam perkara ini, hakim terlebih dahulu harus menguji kapasitas hukum paman mengajukan dispensasi menurut PERMA, bukan langsung menguji substansi perkawinan. Selanjutnya, alasan ayah perlu didengar secara utuh. Penolakan karena pendidikan dan kesiapan ekonomi tidak dapat langsung diberi label adhal. Anak harus didengar secara independen; risiko dan alasan mendesak harus dibuktikan tersendiri. Apabila kapasitas pemohon dispensasi tidak terpenuhi, penggabungan tidak dapat menyembuhkan cacat tersebut.
Sebagai usulan solutif dalam hal ini hemat penulis perlu dilakukan Kumulasi Bersyarat, Bukan Otomatis.
Pertama, pengadilan perlu melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dasar kewenangan relatif, identitas pemohon, kualitas hukum masing-masing pemohon, serta hubungan setiap posita dengan petitum.
Kedua, apabila orang tua hanya “enggan”, hakim harus menguji apakah keadaan itu benar-benar masuk salah satu pengecualian Pasal 6 PERMA; bila tidak, solusi bukan serta-merta mengganti orang tua dengan kerabat.
Ketiga, bila kumulasi secara formil dimungkinkan, pemeriksaan dan pembuktian harus dibuat dalam dua matriks terpisah: syarat dispensasi dan syarat wali adhal.
Keempat, pendengaran anak, orang tua/wali, calon pasangan, dan wali nasab dilaksanakan dengan standar PERMA serta didokumentasikan dalam penetapan.
Kelima, pertimbangan dan amar untuk tiap permohonan dirumuskan terpisah, dengan konsekuensi jelas apabila salah satunya ditolak atau tidak diterima. Mahkamah Agung patut mempertimbangkan penjelasan atau harmonisasi resmi atas Buku II 2026, terutama mengenai arti “enggan”, kualifikasi kerabat terdekat, status pemohon kumulatif, tata cara menghadirkan orang tua yang menolak, dan hubungan antara dispensasi dengan izin pengadilan. Rumusan teknis tersebut penting agar keseragaman administrasi tidak menghasilkan ketidakseragaman penerapan hukum acara.
Dengan demikian kumulasi dispensasi kawin dan wali adhal tidak harus dipandang terlarang secara mutlak. Akan tetapi, rumusan Buku II 2026 membuka potensi problem yuridis serius ketika keengganan orang tua dipersamakan dengan legitimasi kerabat untuk mengajukan dispensasi dan ketika dua objek pemeriksaan yang berbeda disatukan tanpa pagar prosedural.
Ukuran keabsahan bukan jumlah berkas atau kecepatan penyelesaian, melainkan terpenuhinya legal standing, pembuktian mandiri, hak untuk didengar, serta perlindungan kepentingan terbaik anak. Karena itu, kumulasi hanya layak diterapkan secara ketat dan bersyarat; apabila syarat hukum acara tidak terpenuhi, pemeriksaan terpisah atau putusan tidak dapat diterima atas permohonan yang cacat merupakan pilihan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan daripada memaksakan efisiensi. Wa Allahu a’lam bishawab.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


