Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Akuntabilitas Berbasis TIK, Perkuat Layanan Digital bagi Masyarakat

October 16, 2026

Kolaborasi Inspiratif! BSI dan Pengadilan Agama Baturaja Gelar Senam Bersama demi Wujudkan “Baturaja Sehat”

October 16, 2026

Tim Wasmat PN Gunungsitoli Kunjungi Lapas Kelas III Teluk Dalam di Kabupaten Nias Selatan

October 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Ketika Buku II 2026 Membuka Potensi Problem Yuridis bagi Perlindungan Anak

Ketika Buku II 2026 Membuka Potensi Problem Yuridis bagi Perlindungan Anak

Cik BasirBy Cik BasirOctober 16, 2026 · 11:37 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembaruan Buku II 2026, khususnya pada lingkungan Peradilan Agama, yang diberlakukan melalui Keputusan Ketua MA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 merupakan langkah penting menuju keseragaman praktik. Namun, salah satu pembaruan yang menarik untuk dikritisi adalah pilihan mengkumulasikan permohonan dispensasi kawin dengan wali adhal dalam satu proses, hal ini menimbulkan pertanyaan hukum acara yang tidak sederhana. Kedua permohonan memang berkaitan dengan rencana perkawinan yang sama, tetapi mempunyai subjek pemohon, objek pemeriksaan, dasar pembuktian, dan konsekuensi yuridis yang tidak selalu identik.

Masalah utama bukan apakah kumulasi secara abstrak selalu terlarang, melainkan apakah konstruksi kumulasi tertentu memenuhi syarat legal standing dan seluruh prosedur khusus dispensasi kawin. Efisiensi tidak dapat dijadikan alasan untuk mereduksi jaminan perlindungan anak yang diperintahkan norma lebih tinggi.

Landasan normatif yang dipersoalkan dalam hal ini adalah Buku II 2026, Lampiran II bagian Peradilan Agama, halaman tercetak 783, subbagian Dispensasi Kawin huruf (c), menyatakan: “Jika orang tua anak enggan mengajukan maka dispensasi kawin dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan wali adhal (berbarengan/concursus) oleh kerabat terdekat dari anak (kakek kandung, saudara kandung, paman kandung).” Selanjutnya, halaman tercetak 788, subbagian Wali Adhal huruf (b) angka ii), memuat kondisi pemohon yang belum berusia 19 tahun sehingga “permohonan harus dikumulasikan dengan dispensasi kawin dan izin pengadilan”.

Kedua rumusan tersebut perlu dibaca secara terpadu, tetapi tidak dapat otomatis menghapus syarat-syarat khusus dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 menempatkan dispensasi sebagai pengecualian atas batas usia 19 tahun dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup. PERMA tersebut kemudian mengatur secara rinci prosedur khusus, termasuk siapa yang mengajukan, siapa yang wajib dihadirkan dan didengar, kewajiban penasihatan, serta akibat hukum cacat pemeriksaan. Untuk wali adhal, kerangka normatif berbeda: antara lain Pasal 23 KHI, ketentuan tentang wali hakim, dan pedoman pemanggilan wali nasab.

Dalam konteks tersebut setidaknya terdapat enam problem yuridis utama yaitu:

Pertama, Pergeseran legal standing dari orang tua kepada kerabat. Pasal 6 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menempatkan orang tua sebagai pemohon dispensasi kawin, dengan pengecualian yang ditentukan secara terbatas, termasuk kondisi orang tua meninggal dunia, dicabut kekuasaannya, berhalangan, atau pengajuan melalui kuasa sesuai ketentuan. Keengganan orang tua untuk mengajukan bukan dengan sendirinya sama dengan ketiadaan, ketidakmampuan hukum, atau halangan yang diakui.

Atas dasar hal tersebut frasa “jika orang tua anak enggan mengajukan” tidak serta-merta cukup untuk mengalihkan kedudukan pemohon kepada kakek, saudara, atau paman. Saudara kandung dan paman juga tidak otomatis merupakan wali anak dalam pengertian perwalian hukum. Di sinilah muncul risiko permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak mempunyai kualitas hukum.

Kedua, Ketidakidentikan subjek pemohon dua perkara. Dispensasi kawin pada dasarnya diajukan oleh orang tua/wali yang memenuhi ketentuan PERMA. Wali adhal lazimnya diajukan calon mempelai perempuan yang wali nikahnya menolak. Ketika anak perempuan belum berusia 19 tahun, penyatuan kedua permohonan memunculkan persoalan representasi: siapa bertindak sebagai pemohon untuk masing-masing tuntutan, dalam kapasitas apa, dan apakah kepentingan kerabat benar-benar sejalan dengan kepentingan anak. Penyebutan “kerabat terdekat” sebagai satu pemohon gabungan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan itu. Perlu dipisahkan secara tegas identitas, kapasitas, dan dasar hak mengajukan setiap petitum.

Baca Juga  Suara dari Ruang Belajar; Catatan Penting Peserta Diklat

Ketiga, Ketegangan antara kehendak orang tua dan kewajiban menghadirkan mereka. PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 10 mengharuskan kehadiran pihak-pihak tertentu, termasuk anak, calon pasangan, dan orang tua/wali terkait; Pasal 12–13 menuntut penasihatan serta pendengaran keterangan yang sungguh-sungguh. Jika orang tua justru menolak perkawinan atau enggan mengajukan dispensasi, ketidakhadirannya menurut penulis bukan soal administratif sepele. Pengadilan tidak boleh menyimpulkan bahwa penggantian pemohon oleh kerabat sekaligus menggugurkan kewajiban menghadirkan atau mendengar orang tua. Akibat hukum ketidakmampuan menghadirkan pihak menurut Pasal 10 harus dibedakan dari akibat pengabaian kewajiban penasihatan dan pendengaran menurut Pasal 12–13, yang dalam kondisi tertentu menyebabkan penetapan batal demi hukum.

Keempat, Pencampuran objek pembuktian dan risiko logika sirkular. Dispensasi menguji alasan sangat mendesak, kecukupan bukti, risiko perkawinan, dan kepentingan terbaik anak. Wali adhal menguji ada tidaknya penolakan wali nasab dan apakah penolakan itu beralasan menurut hukum. Penolakan orang tua terhadap perkawinan anak di bawah umur tidak otomatis berarti wali tersebut adhal. Penolakan dapat justru didasarkan pada perlindungan anak, pendidikan, kesehatan, atau risiko kekerasan. Sebaliknya, penetapan wali adhal tidak membuktikan adanya alasan sangat mendesak. Jika dua pokok perkara dicampur, pengadilan berisiko menjadikan penolakan wali sebagai pembenar dispensasi, lalu dispensasi sebagai pembenar penetapan adhal; penalaran demikian bersifat melingkar dan tidak sahih.

Kelima, Persoalan karakter voluntair dan hak untuk didengar. Kedua perkara diproses dalam bentuk permohonan, tetapi wali adhal sering menyimpan pertentangan kepentingan nyata antara calon mempelai perempuan dan wali nasab. Panggilan serta kesempatan wali memberikan keterangan tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas. Dalam kumulasi, hakim perlu menjamin wali nasab mengetahui secara jelas dalil yang diarahkan kepadanya, dan anak dapat menyatakan kehendaknya secara bebas, tanpa tekanan kerabat maupun calon pasangan. Bentuk voluntair tidak membenarkan pengabaian prinsip audi et alteram partem dalam substansi pemeriksaan.

Keenam, Ketidakselarasan prosedur, amar, dan akibat hukum. Dispensasi diperiksa hakim tunggal menurut PERMA Nomor 5 Tahun 2019; kewajiban pemeriksaan ramah anak melekat pada proses tersebut. Penggabungan tidak boleh menurunkan standar prosedural ini. Apabila hanya salah satu permohonan terbukti, hakim harus dapat memberikan penilaian dan amar terpisah yang tidak saling bertentangan. Secara logis, pemberian dispensasi tidak otomatis menjadikan wali adhal, dan penetapan wali adhal tidak boleh dioperasionalkan untuk melangsungkan perkawinan sebelum hambatan usia diselesaikan secara sah. Ketidakjelasan amar gabungan berpotensi menimbulkan kesulitan implementasi pada KUA dan sengketa lanjutan.

Dalam konteks problem yuridis tersebut hemat penulis perlu menguji secara kritis terutama aspek hierarki norma dan batas tafsir Buku II. PERMA Nomor 5 Tahun 2019 merupakan peraturan Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur tata cara mengadili dispensasi kawin. Buku II 2026 diberlakukan melalui keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai pedoman teknis. Keduanya harus dibaca harmonis; pedoman teknis tidak semestinya ditafsirkan memperluas kategori pemohon yang telah dibatasi oleh PERMA. Apalagi meniadakan prosedur imperatifnya. Prinsip lex specialis mendukung penerapan PERMA untuk aspek pemeriksaan dispensasi, sementara pedoman Buku II mengisi rincian operasional sejauh tidak bertentangan. Namun, penilaian bahwa suatu ketentuan tidak berlaku secara formal memerlukan mekanisme dan otoritas yang tepat; opini ini menunjukkan ketegangan interpretatif, bukan menyatakan Buku II batal.

Baca Juga  Seni Mengadili Dispensasi Kawin: Ketatnya Prosedur dan Kehati-hatian Hakim demi Masa Depan Anak

Kumulasi objektif dalam hukum acara perdata lazim dipertimbangkan berdasarkan hubungan erat tuntutan, kesesuaian kompetensi, dan kompatibilitas tata cara. Keterkaitan faktual karena rencana perkawinan yang sama merupakan alasan praktis untuk memeriksa bersama, tetapi belum cukup apabila identitas pemohon dan prosedur khusus masing-masing permohonan tidak kompatibel. Bahkan rumusan Buku II tentang “izin pengadilan” pada perkara wali adhal di bawah 19 tahun perlu dijelaskan apakah dimaksudkan sebagai dispensasi usia atau izin kawin lain yang berbeda, agar tidak menimbulkan pengulangan petitum.

Sebagai ilustrasi uji kasus: Seorang anak perempuan berusia 17 tahun ingin menikah. Ayahnya menolak karena anak masih bersekolah dan calon suami belum memiliki penghasilan tetap. Paman anak mengajukan permohonan kumulatif dispensasi kawin dan wali adhal dengan alasan ayah enggan mengurus perkawinan. Dalam perkara ini, hakim terlebih dahulu harus menguji kapasitas hukum paman mengajukan dispensasi menurut PERMA, bukan langsung menguji substansi perkawinan. Selanjutnya, alasan ayah perlu didengar secara utuh. Penolakan karena pendidikan dan kesiapan ekonomi tidak dapat langsung diberi label adhal. Anak harus didengar secara independen; risiko dan alasan mendesak harus dibuktikan tersendiri. Apabila kapasitas pemohon dispensasi tidak terpenuhi, penggabungan tidak dapat menyembuhkan cacat tersebut.

Sebagai usulan solutif dalam hal ini hemat penulis perlu dilakukan Kumulasi Bersyarat, Bukan Otomatis.

Pertama, pengadilan perlu melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dasar kewenangan relatif, identitas pemohon, kualitas hukum masing-masing pemohon, serta hubungan setiap posita dengan petitum.

Kedua, apabila orang tua hanya “enggan”, hakim harus menguji apakah keadaan itu benar-benar masuk salah satu pengecualian Pasal 6 PERMA; bila tidak, solusi bukan serta-merta mengganti orang tua dengan kerabat.

Ketiga, bila kumulasi secara formil dimungkinkan, pemeriksaan dan pembuktian harus dibuat dalam dua matriks terpisah: syarat dispensasi dan syarat wali adhal.

Keempat, pendengaran anak, orang tua/wali, calon pasangan, dan wali nasab dilaksanakan dengan standar PERMA serta didokumentasikan dalam penetapan.

Kelima, pertimbangan dan amar untuk tiap permohonan dirumuskan terpisah, dengan konsekuensi jelas apabila salah satunya ditolak atau tidak diterima. Mahkamah Agung patut mempertimbangkan penjelasan atau harmonisasi resmi atas Buku II 2026, terutama mengenai arti “enggan”, kualifikasi kerabat terdekat, status pemohon kumulatif, tata cara menghadirkan orang tua yang menolak, dan hubungan antara dispensasi dengan izin pengadilan. Rumusan teknis tersebut penting agar keseragaman administrasi tidak menghasilkan ketidakseragaman penerapan hukum acara.

Dengan demikian kumulasi dispensasi kawin dan wali adhal tidak harus dipandang terlarang secara mutlak. Akan tetapi, rumusan Buku II 2026 membuka potensi problem yuridis serius ketika keengganan orang tua dipersamakan dengan legitimasi kerabat untuk mengajukan dispensasi dan ketika dua objek pemeriksaan yang berbeda disatukan tanpa pagar prosedural.  

Ukuran keabsahan bukan jumlah berkas atau kecepatan penyelesaian, melainkan terpenuhinya legal standing, pembuktian mandiri, hak untuk didengar, serta perlindungan kepentingan terbaik anak. Karena itu, kumulasi hanya layak diterapkan secara ketat dan bersyarat; apabila syarat hukum acara tidak terpenuhi, pemeriksaan terpisah atau putusan tidak dapat diterima atas permohonan yang cacat merupakan pilihan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan daripada memaksakan efisiensi. Wa Allahu a’lam bishawab.

Cik Basir
Kontributor
Cik Basir
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Buku II 2026 Dispensasi Kawin hukum acara perdata Hukum Perkawinan Kepentingan Terbaik Anak Kumulasi Permohonan Legal Standing Peradilan Agama Perlindungan Anak PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Wali Adhal
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menggagas Rumah Aman bagi Hakim di Tengah Tuntutan Profesionalisme dan Beban Psikologis Peradilan

October 16, 2026

Rekonstruksi Pembagian Harta Bersama atas Aset Digital di Era Ekonomi Digital

October 15, 2026

Pelatihan Teknis Yudisial Panitera Pengganti PA: Paparkan Teknik Verifikasi Bukti Elektronik

October 15, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,616 Views
Don't Miss

Akuntabilitas Berbasis TIK, Perkuat Layanan Digital bagi Masyarakat

By Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 16, 20260

BANDA ACEH – Kualitas layanan digital pengadilan ditentukan oleh ketepatan informasi, keandalan aplikasi, dan kemampuan…

Kolaborasi Inspiratif! BSI dan Pengadilan Agama Baturaja Gelar Senam Bersama demi Wujudkan “Baturaja Sehat”

October 16, 2026

Tim Wasmat PN Gunungsitoli Kunjungi Lapas Kelas III Teluk Dalam di Kabupaten Nias Selatan

October 16, 2026

Ketika Buku II 2026 Membuka Potensi Problem Yuridis bagi Perlindungan Anak

October 16, 2026 · 11:37 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Akuntabilitas Berbasis TIK, Perkuat Layanan Digital bagi Masyarakat
  • Kolaborasi Inspiratif! BSI dan Pengadilan Agama Baturaja Gelar Senam Bersama demi Wujudkan “Baturaja Sehat”
  • Tim Wasmat PN Gunungsitoli Kunjungi Lapas Kelas III Teluk Dalam di Kabupaten Nias Selatan
  • Ketika Buku II 2026 Membuka Potensi Problem Yuridis bagi Perlindungan Anak
  • Ayah Dipidana 20 Tahun, Anak 8 Tahun: PN Wangi Wangi Adili Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Bersama

Recent Comments

  1. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  2. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  3. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  4. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  5. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.