Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jurnal MA JUDICIA SUPREMA Buka Peluang Publikasi Ilmiah, Ajak Akademisi dan Praktisi Hukum Berkontribusi

October 1, 2026

MA Buka Seleksi Calon Hakim dari PNS Tahun 2026, Apa saja Ketentuannya?

October 1, 2026

Mendesak Penerapan AI dalam Tupoksi Kepaniteraan

October 1, 2026 · 09:06 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Mendesak Penerapan AI dalam Tupoksi Kepaniteraan

Mendesak Penerapan AI dalam Tupoksi Kepaniteraan

Muhammad Zuchri Nasuha LubisBy Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 1, 2026 · 09:06 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Banda Aceh, 30 September 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menerima kunjungan Tim Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pasca Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti. Kegiatan ini berlangsung pada 30 September sampai dengan 2 Oktober 2026.

Monev tersebut tidak berhenti pada pertanyaan apakah peserta telah mengikuti pelatihan. Kehadiran tim Monev ke Tanah Rencong juga menggali apakah materi diklat benar-benar digunakan dalam pekerjaan sehari-hari, apakah pemahaman hukum acara bertambah, dan apakah keterampilan menggunakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta e-Court mengalami perkembangan. Pembahasan juga menyentuh penggunaan template berita acara dan penguatan kaidah bahasa hukum serta penerapan Artificial Intelligence (AI) dalam dokumen persidangan.

Evaluasi dilakukan melalui diskusi dan wawancara langsung dengan Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Hukum, serta Panitera Pengganti PTUN Banda Aceh. Tim dipimpin oleh Bapak Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H., S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, bersama Bapak Irvan Mawardi, S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI didampingi Bapak Muhammad Ridwan Aziz, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Subbidang Fasilitas Pusdiklat Teknis Peradilan, Bapak Deden Supriatna, S.Kom. selaku Operator – Penata Layanan Operasional pada Subbagian Tata Usaha Pusdiklat Teknis Peradilan, serta Ibu Andi St Nur Azizah Akram, S.H. selaku Staf Subbidang Fasilitas Pusdiklat Teknis Peradilan. Penugasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 142/BSDK.3/ST.KP7.1/IX/2026 dan Surat Evaluasi Pasca Pelatihan Nomor 542/BSDK.3/DL1.8/IX/2026.

Menilai Apa yang Benar-Benar Diterapkan

Pertanyaan yang diajukan dalam kegiatan ini berangkat dari pekerjaan yang dijalankan di satuan kerja. Tim menanyakan apakah template berita acara yang diperoleh dalam diklat sudah digunakan dalam penyusunan berita acara di PTUN Banda Aceh. Tim juga menanyakan apakah pelatihan menambah wawasan mengenai hukum acara, bagaimana kemampuan alumni menggunakan SIPP dan e-Court setelah mengikuti diklat, serta apakah kaidah bahasa dan bahasa hukum telah diterapkan dalam berita acara.

Arah pertanyaan tersebut membuat evaluasi lebih dekat dengan hasil kerja. Manfaat pelatihan dapat dilihat dari dokumen yang disusun, ketepatan pencatatan persidangan, kelancaran pengelolaan perkara, dan kemampuan aparatur menggunakan aplikasi yang menjadi bagian dari pekerjaan. Dengan cara ini, pelatihan dapat dinilai dari dampaknya bagi kepaniteraan dan dukungannya terhadap pelaksanaan persidangan.

Monev juga melibatkan alumni dari beberapa angkatan pelatihan, mulai 2015, 2017, 2021, 2023, 2025, hingga 2026 serta keterlibatan Hakim PTUN Banda Aceh sebagai mitra kerja utama Panitera Pengganti di ruang sidang. Rentang pengalaman tersebut memberi gambaran yang lebih luas mengenai materi yang masih digunakan, materi yang perlu diperbarui, serta kebutuhan kompetensi yang muncul setelah aparatur kembali menjalankan tugas di satuan kerja.

Template Berita Acara Menjadi Standar Kerja

Dalam diskusi, Bapak Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Panitera dan Panitera Pengganti perlu melaksanakan tugas sesuai dengan template berita acara yang telah ditetapkan. Template tersebut tidak perlu ditafsirkan kembali. Apabila muncul kendala dalam penerapannya, persoalan itu dapat disampaikan kepada Majelis Hakim atau atasan untuk memperoleh arahan.

Pesan tersebut penting bagi keseragaman administrasi persidangan. Template membantu menjaga agar berita acara disusun dengan struktur dan unsur yang sama, sehingga pemeriksaan serta perbaikan dokumen oleh Majelis Hakim dan atasan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Panitera Pengganti juga memiliki rujukan yang jelas ketika menghadapi bagian tertentu dalam berita acara.

Baca Juga  Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

Bagi satuan kerja, penerapan template perlu diikuti dengan ketersediaan contoh yang mudah diakses dan pemahaman yang sama di antara petugas. Jika terdapat perbedaan penafsiran atau bagian yang tidak sesuai dengan keadaan persidangan, penyelesaiannya dilakukan melalui koordinasi dengan atasan. Cara ini menjaga agar setiap perubahan atau penyesuaian memiliki dasar arahan yang jelas.

Ruang Diklat Membutuhkan Peran yang Terfokus

Pembahasan monev menempatkan dukungan satuan kerja sebagai salah satu syarat agar diklat berjalan efektif. Ketika pelatihan dilaksanakan secara daring, peserta perlu memperoleh waktu yang cukup untuk mengikuti materi, diskusi, dan evaluasi tanpa dibebani pekerjaan lain yang dapat mengganggu konsentrasi. Keikutsertaan dalam diklat perlu diperlakukan sebagai bagian dari tugas kedinasan, bukan kegiatan yang dikerjakan di sela-sela pekerjaan rutin.

Bagi PTUN Banda Aceh, hal tersebut berarti jadwal diklat perlu segera dihubungkan dengan agenda persidangan dan pekerjaan kepaniteraan. Pimpinan dapat menetapkan pembagian tugas sejak awal, menunjuk petugas yang menangani pekerjaan yang tidak dapat ditunda, serta memastikan peserta menerima informasi yang jelas mengenai waktu dan kewajiban selama diklat. Pengaturan semacam ini menjaga pelayanan tetap berjalan sekaligus memberi ruang belajar yang layak bagi aparatur.

Keikutsertaan yang penuh juga menentukan seberapa jauh materi dapat dipahami dan diterapkan. Peserta perlu mengikuti kegiatan dengan sikap terbuka dan antusias karena pelatihan memberi kesempatan untuk memperbarui pengetahuan, menguji cara kerja, dan membawa pulang pengalaman yang dapat dibagikan kepada tim kepaniteraan.

Teknologi Informatika dan Bahasa Hukum yang Terukur

Pertanyaan mengenai kemampuan mengoperasikan SIPP dan e-Court menunjukkan bahwa kompetensi digital menjadi bagian dari pekerjaan Panitera Pengganti. Yang perlu dilihat bukan hanya apakah peserta pernah mengikuti materi, tetapi apakah setelah diklat para peserta dapat menggunakannya ketika mengelola perkara dan mendokumentasikan persidangan.

Hal yang sama berlaku pada penerapan kaidah bahasa dan bahasa hukum. Berita acara harus mencatat jalannya persidangan secara jelas, tepat, dan sesuai dengan istilah hukum yang digunakan. Karena itu, peningkatan hasil diklat dapat ditelusuri melalui kualitas berita acara, ketepatan penginputan atau pembaruan data perkara, serta kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan lebih tertib.

Arah tersebut sejalan dengan materi Bimbingan Teknis Lanjutan Kepaniteraan bagi Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan pada Mei 2026. Materinya mencakup hukum acara Peradilan TUN, teknik penyusunan berita acara persidangan pada SIPP dan e-Court, serta tugas dan fungsi pejabat kepaniteraan. Pengalaman dari kegiatan itu memperlihatkan bahwa penguasaan hukum acara dan keterampilan administrasi perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pembelajaran.

Untuk PTUN Banda Aceh, masukan ini dapat diterjemahkan ke dalam pemeriksaan berkala atas berita acara dan data pada SIPP atau e-Court. Pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan personal, tetapi untuk memastikan template, kaidah bahasa hukum, dan tata cara penggunaan aplikasi diterapkan secara konsisten. Temuan dari pemeriksaan dapat menjadi bahan pembinaan atau kebutuhan pelatihan berikutnya.

Materi Diklat 2027 Diarahkan pada Kebutuhan Baru

Bapak Dr. Irvan Mawardi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa materi diklat tahun 2027 akan disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas Panitera dan Panitera Pengganti. Beberapa contoh yang disebutkan adalah diklat mengenai bukti elektronik dan penerapan artificial intelligence (AI). Arah ini menunjukkan bahwa pelatihan perlu mengikuti perubahan cara kerja dalam proses peradilan.

Bukti elektronik semakin berkaitan dengan pengelolaan perkara. Dokumen digital, surat elektronik, rekaman sistem, dan tangkapan layar dapat muncul dalam proses pembuktian. Panitera dan Panitera Pengganti perlu memahami cara menerima, mencatat, menyimpan, dan mendokumentasikan bukti tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi yang lebih khusus akan membantu aparatur menghadapi persoalan yang tidak cukup dijawab dengan contoh administrasi konvensional.

Baca Juga  Ahli IT Prof Onno Siap Bantu Rapikan Data Center Jutaan Putusan Hakim dalam AI Secure Bagi Pengadilan

Penerapan AI juga membutuhkan materi yang praktis dan terarah. Pelatihan dapat membahas penggunaan AI sebagai alat bantu untuk pekerjaan administratif atau pencarian awal. Sedangkan cara memeriksa kembali hasilnya serta kewajiban menjaga kerahasiaan dan ketepatan data tetap menjadi supervisi masing-masing Panitera Pengganti sebagai human resource yang tidak dapat tergantikan oleh AI. Penggunaan teknologi tetap harus berada dalam kendali aparatur dan mengikuti tanggung jawab kedinasan.

Masukan agar materi diklat tidak berulang pada topik yang sama perlu dibaca sebagai kebutuhan untuk memperluas pilihan pelatihan. Materi dasar tetap diperlukan bagi peserta tertentu, tetapi alumni yang telah berpengalaman membutuhkan pembahasan yang lebih spesifik dan dekat dengan persoalan yang mereka hadapi. Pemetaan kebutuhan berdasarkan tugas, pengalaman, dan perubahan teknologi akan membuat pelatihan lebih bermanfaat.

Perbaikan Terdokumentasi bagi Satuan Kerja

Dari kegiatan ini, ada beberapa hal yang dapat segera diperkuat di PTUN Banda Aceh. Template berita acara perlu diperlakukan sebagai rujukan kerja bersama. Setiap kendala penerapan perlu disampaikan melalui jalur atasan agar penyelesaian dan arah perbaikannya terdokumentasi. Dengan demikian, perbedaan cara kerja tidak berkembang menjadi kebiasaan yang tidak seragam.

Pengaturan peserta diklat juga perlu ditempatkan dalam perencanaan kepaniteraan. Peserta yang mengikuti diklat, terutama secara daring, harus memperoleh waktu yang cukup untuk mengikuti materi, diskusi, dan evaluasi. Jadwal sidang dan pekerjaan lain perlu diatur lebih awal agar keikutsertaan dalam diklat tidak terus-menerus terganggu.

Setelah peserta kembali, materi diklat dapat dibagikan melalui diskusi internal yang singkat dan terarah. Template berita acara, penggunaan SIPP dan e-Court, serta penerapan kaidah bahasa hukum dapat dibahas bersama berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dilakukan di satker. Forum semacam ini membantu agar manfaat pelatihan tidak berhenti pada peserta yang berangkat, tetapi dapat digunakan oleh tim kepaniteraan.

Kebutuhan mengenai bukti elektronik dan AI juga dapat dicatat sebagai bahan perencanaan pengembangan kompetensi. Pencatatan tersebut akan membantu satuan kerja menyampaikan kebutuhan yang lebih jelas kepada penyelenggara diklat, sekaligus menyiapkan aparatur untuk perubahan dalam proses kerja peradilan.

Catatan kebutuhan itu dapat disusun secara sederhana melalui rekapitulasi internal termasuk materi yang sudah dikuasai, materi yang masih memerlukan pendalaman, dan persoalan pekerjaan yang berulang. Rekap tersebut dapat dibahas dalam rapat kepaniteraan dan digunakan ketika satuan kerja diminta memberikan usulan peserta atau usulan tema pelatihan. Dengan begitu, kebutuhan diklat disampaikan berdasarkan pengalaman kerja yang dapat dijelaskan, bukan sekadar daftar topik yang bersifat umum.

Monev pasca pelatihan pada akhirnya menjadi ruang untuk mempertemukan pengalaman peserta dengan kebutuhan lembaga. Bagi PTUN Banda Aceh, nilai kegiatan ini terletak pada masukan yang dapat diterapkan yang meliputi berita acara yang lebih seragam, pengelolaan SIPP dan e-Court yang lebih tertib, keikutsertaan diklat yang lebih terencana, serta usulan materi yang mengikuti perkembangan tugas. Jika masukan tersebut ditindaklanjuti, pelatihan akan terasa manfaatnya dalam pekerjaan sehari-hari dan dukungan kepaniteraan terhadap persidangan dapat terus diperbaiki. (Tim Redaksi PTUN Banda Aceh).

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

AI Badan Strategi Kebijakan bahasa hukum Berita Acara Persidangan e-Court Monev pasca pelatihan Panitera Pengganti Pelatihan Teknis Yudisial PTUN Banda Aceh SIPP
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jurnal MA JUDICIA SUPREMA Buka Peluang Publikasi Ilmiah, Ajak Akademisi dan Praktisi Hukum Berkontribusi

October 1, 2026

MA Buka Seleksi Calon Hakim dari PNS Tahun 2026, Apa saja Ketentuannya?

October 1, 2026

Jangan Mengadili Korban untuk Kedua Kalinya— dan Jangan Mengabaikan Hak Terdakwa

September 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,493 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Jurnal MA JUDICIA SUPREMA Buka Peluang Publikasi Ilmiah, Ajak Akademisi dan Praktisi Hukum Berkontribusi

By Dharma Setiawan NegaraOctober 1, 20260

JAKARTA – Jurnal ilmiah resmi Mahkamah Agung JUDICIA SUPREMA kembali membuka pintu bagi para akademisi,…

MA Buka Seleksi Calon Hakim dari PNS Tahun 2026, Apa saja Ketentuannya?

October 1, 2026

Mendesak Penerapan AI dalam Tupoksi Kepaniteraan

October 1, 2026 · 09:06 WIB

Jangan Mengadili Korban untuk Kedua Kalinya— dan Jangan Mengabaikan Hak Terdakwa

September 30, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Jurnal MA JUDICIA SUPREMA Buka Peluang Publikasi Ilmiah, Ajak Akademisi dan Praktisi Hukum Berkontribusi
  • MA Buka Seleksi Calon Hakim dari PNS Tahun 2026, Apa saja Ketentuannya?
  • Mendesak Penerapan AI dalam Tupoksi Kepaniteraan
  • Jangan Mengadili Korban untuk Kedua Kalinya— dan Jangan Mengabaikan Hak Terdakwa
  • Terbukti lakukan Penganiayaan, PN Sidikalang Hukum Terdakwa 2 Bulan 19 Hari

Recent Comments

  1. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  2. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  3. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  4. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  5. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.