Kupas Tuntas Pelaksanaan Mkr Di Pengadilan Negeri Secara Live
Pada Jumat, 2 Oktober 2026 bertempat di Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Gunungsitoli, Narasumber dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli yaitu Binsar P.Tampubolon, S.H., dan Rizal G.Banjarnahor, S.H., keduanya merupakan Hakim di PN Gunungsitoli membahas pelaksanaan MKR di Pengadilan.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dipandu oleh Bapak Munieli Harefa (tim RRI Gunungsitoli). Selain dapat didengar melalui siaran radio, acara tersebut disiarkan pula secara live melalui kanal youtube dan facebook milik RRI Gunungsitoli.
Bapak Binsar dan Bapak Rizal atas pertanyaan pembawa acara, secara bergantian menjelaskan mengenai penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan mekanisme keadilan restoratif, yang mana dari siaran tersebut Para Hakim PN Gunungsitoli tersebut memberikan penjelasan mengenai apa itu keadilan restoratif, dasar hukum pelaksanaan MKR di Pengadilan Negeri dalam proses persidangan, jenis perkara yang tidak dapat dilakukan proses MKR, mekanisme atau proses pelaksanaan MKR, tanggapan masyarakat terhadap MKR dan masih banyak hal lain yang dibahas seputar MKR
Dalam dialog interaktif tersebut, dibuka pula kesempatan kepada pendengar radio untuk bertanya kepada Narasumber dari PN Gunungsitoli terkait proses MKR di Pengadilan Negeri
Acara ditutup masing-masing dengan menyampaikan closing statement dari masing-masing Narasumber.
Sumber:
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


