Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menundukkan Ego dalam Penegakan Hukum: Refleksi Idul Adha 1447 H bagi Pemberi Keadilan

27 May 2026 • 11:35 WIB

KY Umumkan Peserta Lulus Seleksi Kualitas CHA dan Hakim Ad Hoc MA Tahun 2026, Ini Daftar Namanya

26 May 2026 • 16:26 WIB

Dwi Sugiarto Dilantik sebagai Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan: Amanah Baru untuk Mencetak Kader Peradilan Berintegritas

26 May 2026 • 14:33 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”
Berita

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

Rangga Lukita DesnataRangga Lukita Desnata23 February 2026 • 19:17 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Prof. Eddy O Hiariej dengan lugas menyatakan bahwa landasan filosofis pembentukan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau yang lazim disebut KUHAP, bukan ditujukan untuk memproses pelaku kejahatan. Pernyataan tersebut disampaikannya dihadapan 38 (tiga puluh) delapan Hakim Militer dari 3 (tiga) matra yaitu matra Darat, Laut dan Udara pada Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Nasional bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer seluruh Indonesia pada tanggal 23 Februari 2026.

Prof. Ed, sapaan yang kerap digunakan oleh Mahasiswa untuk memanggilnya menyatakan bahwa perubahan signifikan pada KUHAP Baru ini dibandingkan dengan KUHAP Lama adalah perubahan paradigmanya. KUHAP Lama masih berorientasi kepada crime control model (CCM) diubah menjadi due process model (DPM) pada KUHAP Baru. Menurutnya terdapat 2 (dua) hal yang harus dipenuhi dalam menggunakan pendekatan DPM. Pertama, Hukum Acara Pidana harus melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), dan kedua, perlindungan HAM tersebut harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu kemudian menegaskan bahwa filosofi atau landasan filosofis dibentuknya KUHAP sama sekali tidak dimaksudkan untuk memproses pelaku kejahatan, tetapi dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH) terhadap individu. Selain itu hukum acara pidana dibuat berdasarkan kaca mata penegak hukum (participant approach) yaitu pembentukan hukum acara pidana merupakan pelaksanaan hak negara untuk memproses, menghukum dan melaksanakan pidana, sehingga hukum acara pidana harus mengandung perlidungan HAM yang di dalamnya banyak pengaturan tentang kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Wakil Menteri Hukum tersebut yang juga mengarsitekin perancangan KUHAP ini, konsekuensi dari banyaknya pengaturan mengenai kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum maka hukum acara pidana harus tertulis (lex scripta), harus jelas (lex certa) dan harus ketat (lex stricta). Prof. Ed kemudian menggaris bawahi apa yang dimaksud hukum acara pidana harus ketat (lex stricta) adalah “selain yang sudah ditulis oleh KUHAP maka haram hukumnya untuk melakukan tindakan apapun di luar apa yang ditulis”.

Baca Juga  Mengawal Transformasi Peradilan: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Agama Pasca KUHAP Baru

Contoh konkritnya adalah pembatasan pembatasan pengajuan kasasi. Menurutnya hanya terhadap perkara yang diancam pidana di atas 5 (lima) tahun penjara saja yang dapat diajukan kasasi, dan apabila ada perkara yang batas ancaman maksimumnya 5 (lima) tahun penjara maka hanya dapat ditangani sampai banding di pengadilan tinggi. Jadi apa saja yang ditulis itu saja yang dilaksanakan, tegasnya. Adanya pembatasan kasasi ini tidak terlepas dari hasil diskusi dengan Ketua Mahkamah Agung.

Menurut Professor yang kerap kali mengaitkan kaca mata di kepalanya ini, saat proses pembentukan KUHAP, dirinya selaku ketua tim dari pemerintah “kulo nuwun atau sowan’ kepada petinggi-petinggi hukum. Pertama kali petinggi hukum yang di-kulo nuwunin atau disowani oleh Prof. Ed, adalah Ketua Mahkamah Agung. Saat itu dirinya menanyakan apa ada pesan dari Ketua Mahkamah Agung dalam pembentukan KUHAP. Menurutnya, Ketua Mahkamah Agung menitipkan 2 (dua) pesan. Pertama KUHAP harus tertulis dengan jelas dalam rangka melindungi hak asasi manusia, dan kedua Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berpesan agar terdapat pembatasan perkara yang dapat ditangani oleh Mahkamah Agung. Setelah itu dirinya bertemu Jaksa Agung, yang menitipkan pesan agar KUHAP dibentuk secara profesional dan objektif. Sementara Kapolri berpesan agar ada pembagian kewenangan yang jelas dan tegas antara penegak hukum.

          Mengenai adanya pembatasan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung itu ditujukan untuk untuk mengatasi banyaknya beban perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung. Menurutnya jamak ditemui di berbagai belahan dunia, konsep penanganan perkara berdasarkan tingkatan pengadilan adalah mengerucut atau berbentuk kerucut, kecuali di Indonesia yang mirip ‘pipa paralon’. Anomali praktik peradilan di Indonesia ini disebabkan kegagalan praktisi hukum dalam memahami upaya hukum, khususnya upaya hukum peninjauan kembali.

Baca Juga  Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

Seolah-olah peninjauan kembali tersebut diperlakukan sebagai peradilan tingkat empat, padahal peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang amat sangat luar biasa, yang tidak bisa digunakan untuk sembarang perkara, tuturnya. Awalnya peninjauan kembali ini hanya dikenal dalam perkara perdata, peninjauan kembali dalam perkara pidana baru dikenal pada tahun 1934 dalam kasus Dreyfus di Perancis. Prof. Ed kembali menegaskan bahwa “apa yang ditulis itu, itu saja yang dilaksanakan”

Rangga Lukita Desnata
Kontributor
Rangga Lukita Desnata
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Crime Control Model Due Process Model Hakim Militer Hukum Acara Pidana Judicial Reform kuhap 2025 Lex Stricta Pembatasan Kasasi Prof Eddy O Hiariej Reformasi KUHAP
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

KY Umumkan Peserta Lulus Seleksi Kualitas CHA dan Hakim Ad Hoc MA Tahun 2026, Ini Daftar Namanya

26 May 2026 • 16:26 WIB

Dwi Sugiarto Dilantik sebagai Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan: Amanah Baru untuk Mencetak Kader Peradilan Berintegritas

26 May 2026 • 14:33 WIB

BSDK MA RI Himpun Masukan PTA Manado Terkait Urgensi Perubahan Perma Nomor 7 Tahun 2016

26 May 2026 • 09:13 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Menundukkan Ego dalam Penegakan Hukum: Refleksi Idul Adha 1447 H bagi Pemberi Keadilan

By Zulfahmi27 May 2026 • 11:35 WIB0

Menjadi hakim bukanlah sekadar pilihan profesi, melainkan sebuah takdir yang di dalamnya terpatri sumpah yang…

KY Umumkan Peserta Lulus Seleksi Kualitas CHA dan Hakim Ad Hoc MA Tahun 2026, Ini Daftar Namanya

26 May 2026 • 16:26 WIB

Dwi Sugiarto Dilantik sebagai Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan: Amanah Baru untuk Mencetak Kader Peradilan Berintegritas

26 May 2026 • 14:33 WIB

Kumulasi Petitum dalam Perkara Permohonan: Telaah atas Penggabungan Permohonan Perubahan Nama dan Data Kelahiran

26 May 2026 • 09:40 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menundukkan Ego dalam Penegakan Hukum: Refleksi Idul Adha 1447 H bagi Pemberi Keadilan
  • KY Umumkan Peserta Lulus Seleksi Kualitas CHA dan Hakim Ad Hoc MA Tahun 2026, Ini Daftar Namanya
  • Dwi Sugiarto Dilantik sebagai Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan: Amanah Baru untuk Mencetak Kader Peradilan Berintegritas
  • Kumulasi Petitum dalam Perkara Permohonan: Telaah atas Penggabungan Permohonan Perubahan Nama dan Data Kelahiran
  • BSDK MA RI Himpun Masukan PTA Manado Terkait Urgensi Perubahan Perma Nomor 7 Tahun 2016

Recent Comments

  1. is sildenafil used to treat high blood pressure on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. metronidazole treatment for bv dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  3. metronidazole cream rosacea results on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  4. metronidazole perioral dermatitis reddit on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. how to drink doxycycline hyclate on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.