Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pengadilan Tinggi Palangkaraya Gelar Pembinaan dan Penilaian AMPUH di PN Pulang Pisau

12 May 2026 • 06:54 WIB

Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung

12 May 2026 • 06:44 WIB

Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik

12 May 2026 • 00:07 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”
Berita

Di Hadapan Hakim Militer Matra Darat, Laut Dan Udara, Prof Eddy O Hiariej “KUHAP Dibentuk Bukan Untuk Memproses Pelaku Kejahatan & Haram Hukumnya Untuk Melakukan Tindakan Di Luar Apa Yang Tertulis”

Rangga Lukita DesnataRangga Lukita Desnata23 February 2026 • 19:17 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Prof. Eddy O Hiariej dengan lugas menyatakan bahwa landasan filosofis pembentukan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau yang lazim disebut KUHAP, bukan ditujukan untuk memproses pelaku kejahatan. Pernyataan tersebut disampaikannya dihadapan 38 (tiga puluh) delapan Hakim Militer dari 3 (tiga) matra yaitu matra Darat, Laut dan Udara pada Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Nasional bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer seluruh Indonesia pada tanggal 23 Februari 2026.

Prof. Ed, sapaan yang kerap digunakan oleh Mahasiswa untuk memanggilnya menyatakan bahwa perubahan signifikan pada KUHAP Baru ini dibandingkan dengan KUHAP Lama adalah perubahan paradigmanya. KUHAP Lama masih berorientasi kepada crime control model (CCM) diubah menjadi due process model (DPM) pada KUHAP Baru. Menurutnya terdapat 2 (dua) hal yang harus dipenuhi dalam menggunakan pendekatan DPM. Pertama, Hukum Acara Pidana harus melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), dan kedua, perlindungan HAM tersebut harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu kemudian menegaskan bahwa filosofi atau landasan filosofis dibentuknya KUHAP sama sekali tidak dimaksudkan untuk memproses pelaku kejahatan, tetapi dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH) terhadap individu. Selain itu hukum acara pidana dibuat berdasarkan kaca mata penegak hukum (participant approach) yaitu pembentukan hukum acara pidana merupakan pelaksanaan hak negara untuk memproses, menghukum dan melaksanakan pidana, sehingga hukum acara pidana harus mengandung perlidungan HAM yang di dalamnya banyak pengaturan tentang kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Wakil Menteri Hukum tersebut yang juga mengarsitekin perancangan KUHAP ini, konsekuensi dari banyaknya pengaturan mengenai kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum maka hukum acara pidana harus tertulis (lex scripta), harus jelas (lex certa) dan harus ketat (lex stricta). Prof. Ed kemudian menggaris bawahi apa yang dimaksud hukum acara pidana harus ketat (lex stricta) adalah “selain yang sudah ditulis oleh KUHAP maka haram hukumnya untuk melakukan tindakan apapun di luar apa yang ditulis”.

Baca Juga  Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

Contoh konkritnya adalah pembatasan pembatasan pengajuan kasasi. Menurutnya hanya terhadap perkara yang diancam pidana di atas 5 (lima) tahun penjara saja yang dapat diajukan kasasi, dan apabila ada perkara yang batas ancaman maksimumnya 5 (lima) tahun penjara maka hanya dapat ditangani sampai banding di pengadilan tinggi. Jadi apa saja yang ditulis itu saja yang dilaksanakan, tegasnya. Adanya pembatasan kasasi ini tidak terlepas dari hasil diskusi dengan Ketua Mahkamah Agung.

Menurut Professor yang kerap kali mengaitkan kaca mata di kepalanya ini, saat proses pembentukan KUHAP, dirinya selaku ketua tim dari pemerintah “kulo nuwun atau sowan’ kepada petinggi-petinggi hukum. Pertama kali petinggi hukum yang di-kulo nuwunin atau disowani oleh Prof. Ed, adalah Ketua Mahkamah Agung. Saat itu dirinya menanyakan apa ada pesan dari Ketua Mahkamah Agung dalam pembentukan KUHAP. Menurutnya, Ketua Mahkamah Agung menitipkan 2 (dua) pesan. Pertama KUHAP harus tertulis dengan jelas dalam rangka melindungi hak asasi manusia, dan kedua Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berpesan agar terdapat pembatasan perkara yang dapat ditangani oleh Mahkamah Agung. Setelah itu dirinya bertemu Jaksa Agung, yang menitipkan pesan agar KUHAP dibentuk secara profesional dan objektif. Sementara Kapolri berpesan agar ada pembagian kewenangan yang jelas dan tegas antara penegak hukum.

          Mengenai adanya pembatasan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung itu ditujukan untuk untuk mengatasi banyaknya beban perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung. Menurutnya jamak ditemui di berbagai belahan dunia, konsep penanganan perkara berdasarkan tingkatan pengadilan adalah mengerucut atau berbentuk kerucut, kecuali di Indonesia yang mirip ‘pipa paralon’. Anomali praktik peradilan di Indonesia ini disebabkan kegagalan praktisi hukum dalam memahami upaya hukum, khususnya upaya hukum peninjauan kembali.

Baca Juga  Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

Seolah-olah peninjauan kembali tersebut diperlakukan sebagai peradilan tingkat empat, padahal peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang amat sangat luar biasa, yang tidak bisa digunakan untuk sembarang perkara, tuturnya. Awalnya peninjauan kembali ini hanya dikenal dalam perkara perdata, peninjauan kembali dalam perkara pidana baru dikenal pada tahun 1934 dalam kasus Dreyfus di Perancis. Prof. Ed kembali menegaskan bahwa “apa yang ditulis itu, itu saja yang dilaksanakan”

Rangga Lukita Desnata
Kontributor
Rangga Lukita Desnata
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Crime Control Model Due Process Model Hakim Militer Hukum Acara Pidana Judicial Reform kuhap 2025 Lex Stricta Pembatasan Kasasi Prof Eddy O Hiariej Reformasi KUHAP
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pengadilan Tinggi Palangkaraya Gelar Pembinaan dan Penilaian AMPUH di PN Pulang Pisau

12 May 2026 • 06:54 WIB

Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung

12 May 2026 • 06:44 WIB

Temuwicara MA – BI – OJK Tahun 2026: Sinergi Menjaga Keadilan dan Stabilitas Negeri

11 May 2026 • 12:24 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Pengadilan Tinggi Palangkaraya Gelar Pembinaan dan Penilaian AMPUH di PN Pulang Pisau

By Mohammad Khairul Muqorobin12 May 2026 • 06:54 WIB0

PULANG PISAU – Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menggelar kegiatan pembinaan sekaligus pengawasan dalam rangka Penilaian…

Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung

12 May 2026 • 06:44 WIB

Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik

12 May 2026 • 00:07 WIB

Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi

11 May 2026 • 19:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pengadilan Tinggi Palangkaraya Gelar Pembinaan dan Penilaian AMPUH di PN Pulang Pisau
  • Temuan Fakta-Fakta Menarik Riset Kebijakan Naskah Urgensi Perubahan PNBP Mahkamah Agung
  • Menjaga Keseimbangan antara Kebijakan dan Pemidanaan Perspektif Hukum Pidana terhadap Tindakan Pejabat Publik
  • Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi
  • Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.