Artificial Intelligence (AI) berkembang begitu cepat dan mulai memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Teknologi yang dahulu lebih banyak dikenal dalam lingkungan penelitian dan industri teknologi kini telah hadir dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari pengolahan informasi, komunikasi, administrasi, pendidikan, bisnis, keamanan, hingga penegakan hukum. PedomanUNESCO yang terbit 3 Agustus 2026, berjudul Building resilient judiciary systems in the AI era secara eksplisit menyatakan bahwa hakim dan profesional hukum perlu mempertahankan critical thinking serta “the ability to decide rather than delegate to a machine.” UNESCO juga menekankan perlunya pelatihan berkelanjutan agar hakim memahami lingkungan digital, termasuk kemampuan untuk prompt, verify, test, question and report pada akhirnya tidak mungkin dipisahkan dari dunia peradilan. Persoalannya bukan lagi apakah AI akan masuk ke dalam proses hukum, melainkan seberapa siap sumber daya manusia peradilan menghadapi perubahan tersebut.
Bagi hakim, perkembangan AI menghadirkan tantangan yang berbeda. Hakim tidak hanya berhadapan dengan teknologi sebagai alat bantu, tetapi juga dengan kemungkinan munculnya alat bukti yang dibuat, diproses, atau bahkan dimanipulasi menggunakan teknologi AI. Video dapat direkayasa, suara dapat ditiru, gambar dapat dimanipulasi, dan dokumen dapat dihasilkan secara otomatis. Informasi juga dapat dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat meyakinkan, meskipun belum tentu menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Kondisi tersebut tentu membawa konsekuensi terhadap proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Karena itu, peningkatan kompetensi AI bagi hakim perlu dipandang bukan semata-mata sebagai program pelatihan, tetapi sebagai bagian dari kesiapan strategis peradilan dalam menghadapi perubahan karakter perkara dan alat bukti di masa yang akan datang.
Hakim Tidak Harus Menjadi Ahli Teknologi
Kompetensi AI bagi hakim tidak berarti bahwa hakim harus menjadi programmer atau mengambil alih tugas tenaga teknologi informasi. Hakim tetap menjalankan fungsi yudisial, Tim IT menjalankan fungsi teknis, sedangkan ahli digital forensik memberikan keahliannya sesuai bidang yang dikuasai. Yang diperlukan adalah pemahaman yang cukup mengenai teknologi agar hakim mampu melihat persoalan hukum yang muncul di balik penggunaannya.
Seorang hakim yang menangani perkara dengan bukti digital, misalnya, perlu mengetahui bahwa sebuah video atau rekaman suara dapat dimanipulasi dengan teknologi tertentu. Hakim tidak harus mampu membuat atau membongkar manipulasi tersebut sendiri. Namun, hakim perlu memahami apa yang harus dipertanyakan, apa yang perlu diverifikasi, dan kapan suatu persoalan memerlukan bantuan ahli. Di sinilah pentingnya literasi AI bagi hakim. AI perlu dipahami sebagai support system yang dapat membantu proses kerja, bukan sebagai pengganti kewenangan dan tanggung jawab hakim.
Melihat Penguatan Kompetensi AI melalui Analisis SWOT
Penguatan kompetensi AI bagi hakim perlu dilihat secara realistis. Ada kekuatan yang dapat menjadi modal, kelemahan yang perlu diperbaiki, peluang yang dapat dikembangkan, serta ancaman yang harus diantisipasi.
Kekuatan
Salah satu kekuatan utama Mahkamah Agung adalah tersedianya sumber daya manusia yang menjalankan fungsi yudisial di seluruh lingkungan peradilan. Apabila kompetensi AI dibangun secara terstruktur, kondisi tersebut dapat menjadi modal untuk membentuk jaringan hakim yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki literasi teknologi yang relevan dengan tugas yudisial. Mahkamah Agung juga telah memiliki pengalaman dalam mengembangkan dan menerapkan berbagai bentuk digitalisasi peradilan. Pengalaman tersebut merupakan modal penting untuk memasuki tahap berikutnya, yaitu pemanfaatan teknologi yang lebih maju. Dengan demikian, AI tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang sepenuhnya baru, melainkan dapat ditempatkan sebagai bagian dari perjalanan transformasi digital yang telah berlangsung.
Kekuatan lainnya terletak pada posisi hakim yang berhadapan langsung dengan perkara. Hakim memahami kebutuhan nyata dalam pemeriksaan dan pembuktian. Dengan tambahan kompetensi teknologi, kebutuhan tersebut dapat dikomunikasikan secara lebih tepat ketika berinteraksi dengan Tim IT maupun tenaga ahli. Pada akhirnya, penguatan kompetensi AI dapat memperkuat hubungan antara hukum, teknologi, dan kebutuhan peradilan. Namun, kekuatan tersebut akan memberikan hasil yang lebih optimal apabila dibangun melalui program yang terarah dan berkelanjutan.
Kelemahan
Di sisi lain, tingkat pemahaman teknologi di kalangan sumber daya manusia peradilan tentu tidak selalu sama. Hakim memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman, dan tingkat penguasaan teknologi yang beragam. Tidak semua memiliki kesempatan yang sama untuk mempelajari perkembangan teknologi secara mendalam.
Persoalan lainnya adalah perkembangan AI yang sangat cepat. Apa yang relevan hari ini dapat berubah dalam waktu yang relatif singkat. Karena itu, pelatihan yang hanya dilakukan sekali tentu tidak cukup. Terdapat kemungkinan munculnya kesenjangan antara perkembangan teknologi dengan kemampuan untuk memahami konsekuensi hukumnya. Jika kesenjangan tersebut tidak diantisipasi, hakim dapat berhadapan dengan perkara yang menggunakan teknologi sangat kompleks, sementara pemahaman terhadap teknologi tersebut masih terbatas. Karena itu, pengembangan kompetensi tidak cukup hanya melalui seminar atau sosialisasi. Diperlukan pembelajaran yang lebih terarah, berbasis praktik, dilakukan secara berkelanjutan, dan apabila memungkinkan dapat diukur melalui sertifikasi kompetensi.
Peluang
Perkembangan AI justru memberikan peluang bagi Mahkamah Agung untuk membangun model peradilan yang semakin adaptif terhadap perubahan teknologi. Salah satu peluang yang dapat dipertimbangkan adalah membangun program sertifikasi kompetensi AI bagi hakim. Sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari literasi AI hingga kompetensi yang lebih khusus dalam pembuktian elektronik, digital forensik, keamanan siber, deepfake, dan kejahatan berbasis teknologi.
Peluang lainnya adalah membangun kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, ahli teknologi, ahli keamanan siber, serta praktisi digital forensik. Kerja sama semacam ini dapat membantu Mahkamah Agung memperoleh pengetahuan yang terus diperbarui tanpa harus membangun seluruh kapasitas teknis dari awal.
Dalam jangka panjang, dapat pula dipertimbangkan pembentukan pusat kompetensi AI dan teknologi peradilan yang menjadi ruang untuk pengembangan pengetahuan, penelitian, simulasi perkara, penyusunan modul, serta peningkatan kapasitas hakim. Dengan langkah tersebut, Mahkamah Agung tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi dapat mempersiapkan diri lebih awal menghadapi perubahan karakter perkara.
Ancaman
Ancaman yang perlu mendapat perhatian adalah perkembangan teknologi yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan manusia untuk memahami dan mengantisipasinya. AI dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang positif, tetapi juga dapat disalahgunakan. Deepfake dapat digunakan untuk memanipulasi identitas, AI dapat menghasilkan konten palsu, teknologi dapat dimanfaatkan untuk serangan siber, dan data dapat menjadi sasaran manipulasi. Dalam kondisi demikian, bukti elektronik dapat semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang telah direkayasa.
Ancaman tersebut akan semakin serius apabila hakim tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai teknologi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa. Selain ancaman terhadap proses pembuktian, terdapat pula risiko institusional. Ketergantungan terhadap teknologi tanpa pemahaman yang memadai dapat menimbulkan persoalan terhadap keamanan data, kerahasiaan informasi perkara, dan integritas proses peradilan. Semakin tinggi pemanfaatan teknologi, semakin besar pula kebutuhan terhadap kesadaran keamanan siber dan tata kelola AI yang baik.
Dari SWOT Menuju Kebijakan
Analisis tersebut menunjukkan bahwa persoalan AI tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah aplikasi atau membangun sistem teknologi baru. Faktor manusia justru perlu menjadi perhatian utama. Karena itu, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah penyelenggaraan Bimbingan Teknis AI secara tatap muka dan berbasis praktik. Materinya tidak hanya mengenai cara menggunakan AI, tetapi juga bagaimana memahami kemampuan, keterbatasan, dan risiko penggunaannya.
Hakim dapat diberikan simulasi mengenai AI-generated content, deepfake, manipulasi digital, keamanan data, serta pembuktian elektronik. Metode tatap muka akan memberikan ruang yang lebih baik untuk berdiskusi, bertanya, dan melakukan simulasi terhadap persoalan yang mungkin muncul dalam pemeriksaan perkara. Langkah berikutnya adalah sertifikasi kompetensi AI bagi hakim. Sertifikasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengukur tingkat kemampuan dan pemahaman. Programnya dapat disusun secara bertahap sesuai kebutuhan.
Tidak semua hakim harus memiliki kemampuan teknologi pada tingkat yang sama. Namun, seluruh hakim perlu memiliki literasi dasar yang memadai. Sementara itu, hakim yang menangani perkara dengan kompleksitas teknologi tinggi dapat diberikan kompetensi yang lebih khusus. Penguatan kompetensi tersebut juga perlu dibarengi dengan pembangunan jejaring antara hakim dan ahli teknologi. Kompetensi hakim tidak berdiri sendiri. Hakim memahami aspek yudisial, Tim IT memahami sistem, sedangkan ahli forensik membantu menjelaskan aspek teknis pembuktian. Kolaborasi tersebut akan memberikan pemahaman yang lebih utuh terhadap persoalan teknologi yang masuk ke ruang persidangan.
Selain itu, pemanfaatan AI di lingkungan peradilan perlu memiliki koridor yang jelas. Pedoman dapat mencakup keamanan data, kerahasiaan perkara, verifikasi informasi, batas penggunaan AI, serta prinsip bahwa keputusan yudisial tetap menjadi tanggung jawab hakim.
Tantangan Terbesar Ada pada Pembuktian
Pada akhirnya, salah satu dampak AI yang paling penting bagi hakim akan terlihat dalam persoalan pembuktian. Dunia digital memungkinkan sebuah informasi dibuat dalam waktu singkat dan disebarluaskan kepada banyak orang. Kehadiran AI membuat proses tersebut menjadi semakin mudah. Karena itu, hakim ke depan dapat semakin sering berhadapan dengan persoalan mengenai autentikasi, integritas, asal-usul, dan keandalan suatu informasi digital.
Hakim tidak cukup hanya bertanya:
“Apa yang ditampilkan oleh bukti ini?”
Pertanyaan berikutnya perlu berkembang menjadi:
“Bagaimana bukti ini dibuat?”
“Dari mana asalnya?”
“Apakah terdapat kemungkinan manipulasi?”
“Bagaimana integritasnya diverifikasi?”
“Apakah diperlukan keterangan ahli?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan pemahaman teknologi yang memadai. Dengan demikian, kompetensi AI pada dasarnya bukan hanya persoalan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi merupakan bagian dari penguatan kemampuan hakim dalam menilai alat bukti dan membangun pertimbangan hukum.
AI Tidak Boleh Menggantikan Hakim
Di tengah perkembangan AI, ada satu prinsip yang perlu tetap dijaga: AI dapat membantu hakim, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab hakim. AI dapat membantu mencari informasi, membaca dokumen, maupun mengelompokkan data. Namun, AI tidak memiliki kewenangan yudisial. Keputusan tetap harus lahir dari proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim. Hakim tetap harus melakukan verifikasi dan penilaian secara independen. Justru karena itu, penguatan kompetensi AI diperlukan agar hakim tidak bergantung secara berlebihan pada teknologi. Semakin hakim memahami AI, semakin baik pula kemampuannya mengenali batas kemampuan dan keterbatasan teknologi tersebut.
Membangun Kesiapan Sebelum Persoalan Datang
Peradilan tidak seharusnya menunggu sampai teknologi menimbulkan persoalan besar, baru kemudian membangun kompetensi. Persiapan perlu dilakukan lebih awal. Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan pembangunan program kompetensi AI secara bertahap, mulai dari literasi AI, Bimtek, sertifikasi, kompetensi lanjutan, hingga pengembangan kebijakan.
Dengan pola tersebut, kompetensi tidak berhenti pada satu kegiatan pelatihan, tetapi menjadi proses pembelajaran yang terus berkembang mengikuti perubahan teknologi. Langkah ini sekaligus dapat menjadi bagian dari pembangunan sumber daya manusia peradilan yang lebih adaptif.
Penutup
Artificial Intelligence merupakan bagian dari perubahan teknologi yang tidak dapat dihindari. Bagi peradilan, perubahan tersebut membawa peluang sekaligus risiko. Kekuatan utama terletak pada sumber daya manusia dan pengalaman transformasi digital yang telah dimiliki. Kelemahannya terdapat pada kesenjangan kompetensi dan cepatnya perkembangan teknologi. Peluangnya adalah membangun sistem pembelajaran, sertifikasi, kerja sama dengan para ahli, dan kebijakan AI yang terarah. Sementara itu, ancamannya antara lain meningkatnya kejahatan siber, manipulasi informasi, deepfake, penyalahgunaan AI, serta semakin kompleksnya pembuktian digital.
Karena itu, penguatan kompetensi AI bagi hakim perlu dipandang sebagai kebutuhan strategis, bukan sekadar kebutuhan pelatihan.
Pelatihan AI secara tatap muka, sertifikasi kompetensi, penguatan pemahaman mengenai keamanan siber dan pembuktian elektronik, serta pembangunan jejaring antara hakim dan ahli teknologi dapat menjadi langkah awal yang konkret.
Tujuannya bukan menjadikan hakim sebagai ahli IT. Tujuannya adalah memastikan bahwa hakim memiliki kemampuan yang cukup untuk memahami teknologi, menguji persoalan yang ditimbulkannya, menilai alat bukti secara kritis, dan tetap menjaga independensi dalam mengambil keputusan.
Pada akhirnya, modernisasi peradilan bukan hanya tentang seberapa canggih teknologi yang digunakan. Modernisasi juga menyangkut seberapa siap manusia di dalamnya menghadapi teknologi tersebut. AI boleh berkembang. Teknologi boleh berubah. Namun tanggung jawab untuk memastikan bahwa teknologi tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan harus tetap berada pada manusia.
Mempersiapkan hakim menghadapi era AI bukan berarti mempersiapkan hakim untuk menggantikan teknologi, melainkan mempersiapkan hakim agar mampu memahami dan mengendalikan konsekuensi hukum dari perkembangan teknologi serta sejalan dengan pedoman UNESCO yang menekankan bahwa pemanfaatan AI di pengadilan harus tetap berada dalam pengawasan manusia dan tidak menggantikan kewenangan hakim, yang dapat benar-benar menjadi support system yang membantu hakim memahami fakta dan teknologi secara lebih mendalam, tanpa mengurangi independensi, penalaran hukum, hati nurani, dan tanggung jawab hakim dalam menghasilkan putusan yang berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


