JAKARTA — Tiga tahun berjalan tentu menyimpan banyak cerita. Ada hal-hal yang patut disyukuri, ada tantangan yang masih harus dihadapi, dan ada banyak pelajaran yang diperoleh sepanjang perjalanan. Karena itu, momentum tiga tahun ini menjadi kesempatan bagi BPHPI untuk berhenti sejenak, melihat kembali perjalanan yang telah dilalui, sekaligus memikirkan langkah apa yang perlu diperkuat ke depan.
Semangat itulah yang terasa dalam kegiatan “Refleksi Perjalanan 3 Tahun BPHPI: Capaian, Tantangan dan Harapan ke Depan” yang dirangkaikan dengan seminar bertajuk “Hakim Perempuan dalam Transformasi Peradilan Digital: Pemanfaatan Teknologi dan Kecerdasan Artifisial secara Etis dan Inklusif”, Jumat, 2 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid, dengan peserta luring di Balairung Mahkamah Agung Republik Indonesia dan peserta lainnya mengikuti secara daring dari satuan kerja masing-masing.
Refleksi tiga tahun BPHPI menjadi momentum untuk melihat perjalanan hakim perempuan bukan semata dari berapa banyak program yang telah dilaksanakan, tetapi dari seberapa jauh ruang tumbuh, kesempatan belajar, dan kepercayaan terhadap hakim perempuan terus dibangun.
Di balik setiap ruang kepemimpinan yang terbuka, selalu ada kesempatan untuk membuktikan bahwa kapasitas tidak ditentukan oleh gender. Hakim perempuan memiliki ruang yang sama untuk berperan, berkembang, memimpin, mengambil tanggung jawab, dan memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga peradilan.
Karena itu, perjalanan BPHPI juga tidak dapat dilepaskan dari dukungan dan ruang yang diberikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Apresiasi layak disampaikan kepada pimpinan MA yang terus memberikan kesempatan kepada para hakim perempuan untuk mengambil bagian dalam berbagai ruang pengembangan diri dan kepemimpinan.
Ketua BPHPI Yang Mulia Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya pendekatan equity untuk mewujudkan peluang yang setara: “Dari berbagai diskusi semakin dipahami bahwa kesempatan yang setara tidak selalu cukup diwujudkan dengan perlakuan yang sama, dalam kondisi tertentu diperlukan pendekatan equity, yaitu dukungan yang mempertimbangkan kebutuhan yang berbeda agar perempuan dan laki-laki memiliki peluang yang setara untuk berkembang”.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., mengapresiasi kiprah Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) dalam memperkuat peran serta kepemimpinan hakim perempuan di lingkungan peradilan. Beliau menjelaskan bahwa saat ini hakim perempuan di Mahkamah Agung pada tingkat pertama sebanyak 2766 orang, dengan komposisi 16 orang ketua pada tingkat banding, 212 ketua pada tingkat pertama dan 134 wakil ketua pada tingkat banding serta 11 orang hakim agung perempuan. Angka ini menunjukkan besarnya potensi yang dimiliki juga mencerminkan adanya representasi yang signifikan serta wujud kepemimpinan perempuan di peradilan sekaligus dijadikan pijakan untuk mendorong lahirnya lebih banyak pemimpin perempuan di berbagai jenjang peradilan.
Dukungan pimpinan bukan sekadar bentuk afirmasi, melainkan bentuk kepercayaan yang sekaligus menghadirkan tanggung jawab. Kepercayaan itu harus dijawab dengan peningkatan kapabilitas, profesionalisme, integritas, kredibilitas dan inklusivitas. Hakim perempuan tidak cukup hanya hadir dalam ruang kepemimpinan; kehadiran itu harus diikuti dengan kompetensi dan kualitas yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan peradilan.
Dari Refleksi Menuju Tantangan Baru
Memasuki tahun ketiga, BPHPI tidak hanya melihat kembali perjalanan yang telah dilalui. Perkembangan teknologi dan perubahan dalam dunia peradilan juga menjadi bagian dari pembicaraan tentang bagaimana hakim perempuan mempersiapkan diri menghadapi masa depan.
Teknologi berkembang dengan kecepatan yang tidak selalu mudah diikuti. Kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) telah memasuki berbagai bidang kehidupan, termasuk hukum dan peradilan. Dalam konteks peradilan, AI dapat membantu pekerjaan yang bersifat administratif dan repetitif, mulai dari pencarian peraturan dan putusan, analisis serta pengelompokan dokumen, penyusunan kronologi dan ringkasan, hingga pengelolaan perkara dan transkripsi persidangan.
Namun, semakin canggih teknologi, semakin penting pula manusia memahami batasnya.
Pesan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam seminar yang menghadirkan salah seorang narasumber Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perdata Universitas Padjadjaran. Dalam paparannya mengenai penggunaan teknologi digital yang bertanggung jawab dan inklusif, Prof. Efa menegaskan bahwa AI harus ditempatkan sebagai alat bantu yang membutuhkan verifikasi dari manusia, bukan sebagai pengganti hakim dalam mengambil keputusan.


AI memang dapat bekerja dengan cepat. Ia dapat membantu hakim menelusuri sumber hukum, membaca dan merangkum dokumen yang begitu banyak, memetakan fakta dan isu hukum, bahkan membantu menemukan kemungkinan kontradiksi atau kesalahan rujukan. Tetapi hasil AI tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai kebenaran hukum. Setiap hasil tetap membutuhkan verifikasi manusia karena AI dapat menghasilkan informasi yang keliru, menggunakan sumber yang tidak tepat, atau gagal memahami konteks suatu perkara. Di sinilah batas yang harus tetap dijaga. AI boleh membantu hakim, tetapi AI tidak boleh menggantikan hakim.
AI dapat membantu merangkum dokumen, mencari hukum dan putusan yang relevan, mengidentifikasi isu hukum, serta membantu mengelola perkara. Akan tetapi, penilaian terhadap fakta, alat bukti, penerapan hukum, dan kesimpulan yudisial tetap merupakan tanggung jawab hakim. Hakim harus melakukan penilaian hukum secara independen.
Prof. Efa menggarisbawahi bahwa AI pada hakikatnya merupakan sarana untuk memperkuat kapasitas berpikir manusia, bukan menggantikan nalar manusia dan bukan pula sumber kebenaran mutlak. Karena AI bukan manusia, hasil kerjanya tetap membutuhkan pengawasan manusia yang kompeten. Hakim dituntut memahami tujuan penggunaan AI, mengenali keterbatasannya, memeriksa sumber data, melakukan verifikasi, dan berani menolak hasil AI apabila tidak tepat.
Dengan demikian, teknologi semestinya membuat hakim semakin manusiawi dalam menjalankan tugasnya, bukan semakin jauh dari dimensi manusia dalam keadilan.
Ketika Teknologi Harus Tetap Berpihak Pada Keadilan
Transformasi digital juga tidak boleh berhenti pada pertanyaan tentang kecepatan dan efisiensi. Peradilan digital harus memastikan bahwa setiap orang tetap memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh keadilan. Teknologi tidak boleh menciptakan bentuk diskriminasi baru, termasuk diskriminasi yang muncul melalui algoritma.
Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem peradilan berpotensi menimbulkan kendala teknis dan ancaman serius terhadap keadilan apabila memicu diskriminasi dan bias. Dalam presentasinya Nathanael E. J. Sumampouw, M.Psi., Ph.D.Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (ASIFOR) mengingatkan bahaya echo chambers atau ruang gema dalam pengambilan keputusan. Lingkungan yang tertutup tersebut hanya akan memperkuat keyakinan yang sudah ada dan menyaring pandangan yang berbeda, sehingga berisiko menghasilkan konsensus palsu serta bias konfirmasi (confirmation bias).
Untuk mengantisipasi tantangan ini, penekanan diberikan pada pentingnya memperluas perspektif hakim. Langkah ini dapat dilakukan dengan menyadari risiko homogenitas, membangun kelompok penasihat pribadi, mencari pemikir yang beragam, menerima perbedaan pendapat yang produktif (productive disagreement), serta menerapkan kerangka kerja yang mendukung keseimbangan berpikir.
Selain perluasan perspektif, pilar utama lainnya adalah penerapan debiasing strategy secara terstruktur melalui proses mengenali potensi pengaruh diri (recognize), memastikan dukungan bukti (structure), mencari penjelasan alternatif (challenge), dan meninjau ulang kesimpulan (review). Semua strategi ini perlu diimbangi dengan prioritas pada kesadaran serta dukungan institusional yang konkret, seperti penyusunan pedoman resmi penggunaan AI untuk menunjang tugas dan integritas para hakim secara objektif.

BPHPI dan Komitmen pada Keadilan
Pada akhirnya, refleksi tiga tahun BPHPI bukanlah tentang berpuas diri dalam capaian saat ini. Justru sebaliknya, refleksi adalah cara untuk memastikan bahwa langkah berikutnya ditempuh dengan kesadaran yang lebih matang dan arah yang lebih presisi.
Di tengah arus perubahan dan pesatnya teknologi, ada satu hal yang tidak boleh berubah: independensi hakim. Teknologi boleh berkembang. AI boleh semakin cerdas. Sistem peradilan boleh semakin digital. Tetapi keputusan yudisial tetap harus lahir dari penilaian hakim yang independen, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keadilan.
Tiga tahun BPHPI menjadi pengingat bahwa perjalanan belum selesai. Masih ada ruang yang harus diisi, kapasitas yang harus terus diasah, kepemimpinan yang harus dipertanggungjawabkan, dan perubahan zaman yang harus dihadapi.
Bukan untuk sekadar menjadi hakim perempuan yang hadir di tengah perubahan, tetapi menjadi hakim yang mampu memimpin perubahan tanpa kehilangan nilai-nilai kemanusiaan, independensi, dan keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


