Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan oleh Badan Usaha: Siapa Saja Yang Berhak Menggugat Secara Perdata?

October 8, 2026 · 16:00 WIB

Menakar Ringannya Perbuatan

October 8, 2026

Tipologi Evolusi Norma Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

October 8, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Ketika Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan oleh Badan Usaha: Siapa Saja Yang Berhak Menggugat Secara Perdata?

Ketika Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan oleh Badan Usaha: Siapa Saja Yang Berhak Menggugat Secara Perdata?

Mohammad Khairul MuqorobinHartanto AriesyandiBy Mohammad Khairul Muqorobin and Hartanto AriesyandiOctober 8, 2026 · 16:00 WIB11 Mins ReadNo Comments
Foto: Keadaan udara di pagi hari di Kabupaten Pulang Pisau
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Foto: Keadaan udara di pagi hari di Kabupaten Pulang Pisau

Pendahuluan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia bukan lagi ancaman masa depan, melainkan realitas hari ini. Data WALHI mencatat bahwa Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah wilayah, khususnya Sumatera dan Kalimantan, semakin memburuk karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Angka ISPU tertinggi mencapai 2000 dengan kategori berbahaya dialami oleh warga Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Pencemaran udara dan krisis kesehatan pun kembali harus ditanggung oleh masyarakat. Data kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tersedia di sejumlah wilayah menunjukkan besarnya beban kesehatan yang harus ditanggung masyarakat. Berdasarkan perhitungan rata-rata dari total kasus dan periode pencatatan yang tersedia, Sumatera Selatan mencatat rata-rata sekitar 10.020 kasus ISPA per minggu, Kalimantan Barat sekitar 4.958–5.298 kasus per minggu, Riau sekitar 2.561 kasus per minggu, Kota Jambi sekitar 2.053 kasus per minggu, dan Kalimantan Selatan sekitar 1.083 kasus per minggu. Dilihat dari fenomena di atas, maka tingginya ISPU dan besarnya beban kasus ISPA tersebut menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar isu lingkungan yang biasa, melainkan juga persoalan hak asasi atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, ketika karhutla di atas disebabkan oleh perbuatan manusia berupa orang perseorangan atau badan usaha baik berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Untuk itulah, kerangka konstitusional dan hukum lingkungan menjadi penting untuk menentukan hak gugat apa saja yang dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan secara perdata.

Secara konstitusional, Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara. Amanat konstitusional tersebut kemudian diwujudkan melalui Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengatur bahwa hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak mendapatkan akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Ketika karhutla dilakukan oleh badan usaha, timbul pertanyaan: hak gugat apa saja yang dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan secara perdata?

Pembahasan

Karhutla sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada prinsipnya menetapkan larangan bagi setiap orang untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan preventif terhadap lingkungan hidup, khususnya untuk mencegah timbulnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan dari kegiatan pembakaran lahan.

Meskipun demikian, larangan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pasal 69 ayat (2) UU PPLH menentukan bahwa penerapan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Ruang lingkup kearifan lokal tersebut kemudian diberikan batasan melalui aa, yakni pembakaran lahan dengan luas paling banyak 2 (dua) hektare per kepala keluarga, dilakukan untuk menanam tanaman jenis varietas lokal, serta lahan yang dibakar harus dikelilingi dengan sekat bakar sebagai upaya mencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Dengan konstruksi demikian, ketentuan Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya harus dipahami sebagai pengecualian yang bersifat khusus dan terbatas terhadap larangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH. Pengecualian tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembenaran secara umum terhadap setiap kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar. Penerapannya harus ditempatkan secara ketat dalam konteks pelaksanaan kearifan lokal dan dengan terpenuhinya seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan tersebut pada hakikatnya bersifat kumulatif. Artinya, pembakaran lahan hanya dapat ditempatkan dalam ruang lingkup pengecualian apabila dilakukan berdasarkan kearifan lokal, luas lahan yang dibakar tidak melebihi 2 (dua) hektare per kepala keluarga sebagaimana Penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH. Apabila salah satu dari persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kegiatan pembakaran lahan tidak dapat memperoleh legitimasi yang sah.

Pembatasan tersebut menjadi semakin penting apabila kegiatan pembukaan atau pengolahan lahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha suatu badan usaha. Frasa “per kepala keluarga” yang digunakan dalam Penjelasan Pasal 69 ayat (2), apabila dibaca secara sistematis bersama dengan persyaratan mengenai varietas lokal dan kearifan lokal, menunjukkan bahwa pengecualian tersebut diarahkan pada praktik pengelolaan lahan secara tradisional yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tertentu. Oleh karena itu, pengecualian tersebut tidak dapat serta-merta diterapkan terhadap kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan untuk kepentingan usaha badan usaha, termasuk hanya dengan mendasarkan pada argumentasi bahwa luas lahan yang dibakar tidak melebihi 2 (dua) hektare.

Baca Juga  Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

Dalam konteks badan usaha yang menguasai dan mengusahakan tanah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU), terdapat pula kewajiban hukum yang secara khusus melekat pada pemegang hak tersebut. Penguasaan tanah berdasarkan HGU tidak semata-mata memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mengusahakan dan mengambil manfaat dari tanah sesuai dengan peruntukannya, melainkan sekaligus melahirkan kewajiban untuk melaksanakan pengusahaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Hal tersebut secara khusus ditegaskan dalam Pasal 28 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang melarang pemegang HGU untuk membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut memperlihatkan adanya kewajiban yang bersifat spesifik terhadap pemegang HGU dalam pelaksanaan kegiatan pengusahaan tanah.

Dengan demikian, terhadap badan usaha pemegang HGU terdapat dua lapis kewajiban normatif yang saling berkaitan. Pertama, kewajiban yang bersumber dari rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu larangan membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH. Kedua, kewajiban yang secara khusus melekat pada statusnya sebagai pemegang HGU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 huruf c PP Nomor 18 Tahun 2021. Kedua ketentuan tersebut secara sistematis menunjukkan bahwa badan usaha pemegang HGU berkewajiban memastikan agar seluruh kegiatan pembukaan maupun pengolahan lahan dalam areal yang berada di bawah penguasaan dan pengusahaannya dilaksanakan tanpa menggunakan metode pembakaran.

Oleh karena itu, keberadaan pengecualian berdasarkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) UU PPLH tidak dapat digunakan secara serta-merta untuk membenarkan kegiatan pembakaran lahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha badan usaha pada areal HGU. Pengecualian tersebut harus tetap dinilai berdasarkan sifat, tujuan, subjek, serta konteks sosial dari kegiatan pembakaran yang dilakukan, sedangkan terhadap pemegang HGU sendiri telah terdapat norma khusus yang secara eksplisit melarang pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar. Berdasarkan perspektif hukum perdata, karhutla oleh badan usaha selalu diidentikkan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata, tetapi UU PPLH sebagai rezim khusus melalui Pasal 87 dan Pasal 88 dapat juga diterapkan untuk mengualifikasikan suatu kebakaran hutan dan lahan sebagai perbuatan melawan hukum terhadap lingkungan hidup. Pasal 87 ayat (1) UU PPLH menyatakan bahwa “setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”. Sementara Pasal 88 UU PPLH mengatur bahwa “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”. Ketentuan ini menunjukkan tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi usaha yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, sehingga kebakaran hutan atau lahan gambut dengan luasan yang besar dapat diidentifikasikan sebagai ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Dari kedua ketentuan di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa karhutla yang disebabkan oleh badan usaha atau badan usaha dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang melahirkan tanggung jawab perdata.

Pihak yang Dirugikan dan Hak Gugatnya

Dalam sengketa perdata lingkungan, hak gugat diperluas melampaui korban langsung seperti halnya perkara perdata biasa. Setidaknya terdapat lima jalur perdata yang dapat ditempuh pihak yang dirugikan akibat karhutla oleh badan usaha berikut ini.

  1. Gugatan perdata oleh korban langsung: Pasal 87 UU PPLH juncto Pasal 30 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan (PERMA 1/2023) memberikan hak kepada korban untuk menuntut ganti rugi atas kerugian nyata yang dialaminya (kerugian personal). Dalam konteks karhutla, sebagai contoh: Pihak yang paling tepat menggunakan jalur ini adalah setiap orang yang menderita penyakit spesifik akibat asap karhutla, misalnya ISPA, pneumonia, asma, iritasi mata, atau gangguan kesehatan lain yang dapat dibuktikan secara medis. Selain itu, pemilik lahan, pemilik kebun, atau masyarakat yang tanamannya terbakar karena api menjalar dari lahan badan usaha juga dapat menggugat. Kerugian yang diperjuangkan berupa kerugian personal yang konkret, seperti biaya pengobatan, kehilangan penghasilan karena sakit, kerusakan properti, kerugian usaha, dan penderitaan akibat asap karhutla.
  2. Gugatan perwakilan kelompok (class action): Pasal 91 UU PPLH juncto Pasal 32 sampai Pasal 33 PERMA 1/2023 mengatur tentang gugatan perwakilan kelompok. Syaratnya: terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompok. Jalur ini dapat mencakup kerugian personal yang bersifat kolektif. Class action sangat relevan ketika korban karhutla berjumlah banyak dan mengalami kerugian yang serupa. Misalnya, puluhan atau ratusan warga di beberapa desa yang terkena asap dan mengalami ISPA, kehilangan penghasilan, atau terganggu aktivitas sehari-hari. Wakil kelompok dapat mengajukan gugatan untuk kepentingan dirinya sendiri dan sekaligus untuk kepentingan anggota kelompok.  
  3. Gugatan warga negara (citizen lawsuit): Pasal 1 angka 9 PERMA 1/2023 mendefinisikan Gugatan Warga Negara sebagai “tata cara pengajuan gugatan oleh setiap warga negara Indonesia terhadap perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan kepentingan umum dan dengan alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta”. Syaratnya antara lain: penggugat warga negara Indonesia, tergugat pemerintah/lembaga negara/pihak swasta yang menyelenggarakan urusan kepentingan umum, gugatan untuk kepentingan umum, dan didahului notifikasi tertulis 60 hari sebelum gugatan diajukan. Jalur ini berfokus pada tuntutan untuk memerintahkan agar Tergugat: Pemerintah, Lembaga Negara, dan/atau pihak swasta yang menyelenggarakan kepentingan umum terkait dengan pembentukan peraturan perundangan-undangan dan/atau peraturan Perusahaan baik yang diberi pelimpahan wewenang maupun tidak untuk melaksanakan kewajiban hukumnya.
  4. Gugatan organisasi lingkungan hidup (legal standing): Pasal 92 UU PPLH juncto Pasal 9 serta Pasal 34 PERMA 1/2023 memberikan hak kepada organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan demi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Syaratnya: berbentuk badan usaha atau organisasi yang disahkan pejabat berwenang; anggaran dasar memuat tujuan pelestarian fungsi lingkungan hidup; telah melaksanakan kegiatan nyata minimal dua tahun; dan tuntutan terbatas pada tindakan tertentu tanpa ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran nyata seperti biaya laboratorium dan biaya perkara.
  5. Gugatan pemerintah dan pemerintah daerah: Pasal 90 UU PPLH juncto Pasal 31 PERMA 1/2023 memberi kewenangan kepada instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu. Gugatan dapat diajukan secara sendiri maupun bersama-sama, dan tidak perlu didahului penjatuhan sanksi administratif. Pemerintah dapat menuntut pemulihan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Pengajuan gugatan oleh pemerintah tidak menghilangkan hak gugat pihak lain. Jalur ini khusus untuk kerugian lingkungan. Dalam konteks karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat menggugat badan usaha yang menyebabkan karhutla. Gugatan dapat diajukan sendiri atau bersama-sama, dan tidak perlu didahului penjatuhan sanksi administratif. Kerugian lingkungan yang bukan milik privat, seperti biaya pemulihan kualitas lingkungan, biaya penegakan hukum, biaya operasional penanggulangan, dan hilangnya fungsi ekosistem selama proses pemulihan.
Baca Juga  Meluruskan Kekeliruan: Hukum Acara Perdata Tak Mengenal Eksekusi Sukarela
Penutup

Kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh badan usaha bukan sekadar persoalan administratif atau pidana, melainkan juga perbuatan melawan hukum yang melahirkan tanggung jawab perdata, termasuk tanggung jawab mutlak apabila menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu, penegakan hukumnya harus ditempatkan dalam kerangka yang utuh dengan membedakan secara tegas antara kerugian lingkungan yang menjadi ranah negara, pemerintah daerah, dan organisasi lingkungan hidup, serta kerugian personal yang menjadi hak korban langsung sebagaimana diatur dalam UU PPLH juncto PERMA 1/2023. Pada akhirnya, tersedianya berbagai jalur hak gugat ini bukan hanya menjadi instrumen kompensasi dan pemulihan lingkungan, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban ekologis dan sosial yang memaksa badan usaha menanggung akibat perbuatannya, sekaligus menegaskan bahwa udara bersih, hutan yang lestari, dan lingkungan hidup yang sehat adalah hak konstitusional seluruh warga negara yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

Referensi

Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

Buku dan Jurnal

Santosa, Mas Achmad dan Sulaeman Sembiring. (1997). Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Environmental Legal Standing). ICEL.

Siahaan, Nommy H.T. (2011). “Perkembangan Legal Standing dalam Hukum Lingkungan (Suatu Analisis Yuridis dalam Public Participatory untuk Perlindungan Lingkungan)”. Jurnal Hukum Syiar, Vol. XIII No. 3, November 2011.

Sumber Lain

WALHI. “ISPU Memburuk Akibat Karhutla, Negara dan badan usaha Harus Bertanggung Jawab”. https://www.walhi.or.id/ispu-memburuk-akibat-karhutla-negara-badan hukum-harus-bertanggung-jawab.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Hartanto Ariesyandi
Kontributor
Hartanto Ariesyandi
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Indeks Standar Pencemar Udara kalimantan Karhutla Kebakaran Hutan perdata WALHI
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menakar Ringannya Perbuatan

October 8, 2026

Tipologi Evolusi Norma Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

October 8, 2026

Belajar dari “Chotei” Jepang: Ketika Mediator Dibentuk melalui Pengalaman, Keahlian, dan Pembelajaran Berkelanjutan

October 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,542 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Ketika Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan oleh Badan Usaha: Siapa Saja Yang Berhak Menggugat Secara Perdata?

By Mohammad Khairul Muqorobin and Hartanto AriesyandiOctober 8, 2026 · 16:00 WIB0

Foto: Keadaan udara di pagi hari di Kabupaten Pulang Pisau Pendahuluan Kebakaran hutan dan lahan…

Menakar Ringannya Perbuatan

October 8, 2026

Tipologi Evolusi Norma Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

October 8, 2026

Belajar dari “Chotei” Jepang: Ketika Mediator Dibentuk melalui Pengalaman, Keahlian, dan Pembelajaran Berkelanjutan

October 8, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Kebakaran Hutan dan Lahan Dilakukan oleh Badan Usaha: Siapa Saja Yang Berhak Menggugat Secara Perdata?
  • Menakar Ringannya Perbuatan
  • Tipologi Evolusi Norma Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
  • Belajar dari “Chotei” Jepang: Ketika Mediator Dibentuk melalui Pengalaman, Keahlian, dan Pembelajaran Berkelanjutan
  • Urgensi Memperkuat Tata Kelola Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Dalam Rangka Melindungi Data Pribadi Aparatur Peradilan

Recent Comments

  1. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  2. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
  3. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  4. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  5. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.