BOGOR – Menangani perkara permohonan dispensasi kawin bukanlah sekadar urusan administratif mencetak penetapan pengadilan. Di ruang sidang, ini adalah sebuah “seni” mengadili yang sarat akan kerentanan, di mana nasib dan masa depan seorang anak menjadi pertaruhan utamanya.
Pentingnya kehati-hatian dalam perkara ini menjadi sorotan utama dalam Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA), pada Rabu (7/10/2026).
Dalam pemaparannya, pemateri yang juga merupakan Hakim Tinggi pada BSDK Mahkamah Agung RI, Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag., menegaskan kepada para hakim tingkat pertama peradilan agama untuk benar-benar memedomani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019. Aturan ini memberikan pedoman khusus, sehingga penanganan perkara dispensasi kawin memiliki kekhususan tersendiri dan tidak boleh disamakan dengan perkara permohonan pada umumnya.
Meskipun memiliki prosedur yang dikhususkan, fondasi hukum acara perdata tidak serta-merta ditinggalkan. Sesuai dengan rumusan Pasal 18 Perma Nomor 5 Tahun 2019, ditegaskan bahwa hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan ini. Artinya, “seni” penanganan perkara dispensasi kawin merupakan perpaduan antara kepatuhan pada hukum acara perdata secara umum dan ketelitian menerapkan pedoman khusus demi perlindungan anak.
Untuk mengedukasi publik, berikut adalah hal-hal fundamental yang membuat sidang dispensasi kawin sangat ketat dan membutuhkan penanganan khusus dari seorang hakim tunggal:
1. Sidang Digelar Tertutup Demi Keamanan Mental Anak
Berbeda dengan asas peradilan pada umumnya yang terbuka untuk umum, sidang dispensasi kawin wajib dilaksanakan secara tertutup. Aturan ketat ini dibuat semata-mata demi melindungi privasi dan kondisi psikologis anak. Hakim harus menciptakan suasana sidang yang aman agar anak terhindar dari tekanan sosial dan berani mengutarakan perasaannya secara jujur.
2. Aturan Ketat Mengenai Pengadilan Mana yang Berhak Mengadili Hukum menetapkan aturan wilayah dan agama secara rinci. Peradilan Agama berwenang mutlak jika pemohon (ayah/ibu/wali) beragama Islam. Permohonan juga tidak bisa diajukan di sembarang tempat, melainkan harus di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon (asas actor sequitur forum rei). Menariknya, jika terjadi perbedaan agama antara orang tua dengan anak, permohonan wajib diajukan pada pengadilan yang sesuai dengan agama anak. Ini membuktikan bahwa hukum menempatkan identitas anak sebagai subjek utama yang harus dihormati.
3. Hakim Bertindak Proaktif Menggali Alasan Sesungguhnya Dalam perkara ini, hakim tidak boleh pasif atau sekadar percaya pada selembar kertas permohonan. Hakim dituntut menerapkan aktivisme yudisial, yakni wajib menggali kebenaran secara tajam. Hakim akan mengejar syarat substansial: apakah alasannya benar-benar mendesak dan tidak dapat ditunda? Indikasi mendesak misalnya telah terjadi kehamilan (dibuktikan dengan USG dokter), atau ancaman fitnah besar jika ditunda. Jika alasannya murni hanya karena tradisi budaya atau faktor ekonomi semata, hakim berhak menolak permohonan tersebut.
4. Dinamika Pemanggilan Resmi Pihak Terkait (Relaas) Pengadilan harus memastikan semua pihak yang berkepentingan hadir. Terkait hal ini, terdapat pandangan umum yang menyatakan bahwa panggilan resmi (relaas) cukup ditujukan kepada para pemohon saja. Namun, Dr. Fitriyel memiliki pendapat dan keyakinan yang lebih komprehensif. Beliau meyakini bahwa panggilan resmi (relaas) sebaiknya dilayangkan kepada seluruh pihak, tidak hanya kepada pemohon, tetapi juga kepada anak itu sendiri, calon suami/istri, hingga keluarga calon besan. Tujuannya agar mereka semua dapat dipastikan hadir ke persidangan untuk didengar keterangannya secara langsung. Kehadiran pihak-pihak inilah yang menjadi penentu bagi hakim tunggal untuk mengambil keputusan yang menyeluruh.
5. Wawancara Terpisah untuk Memastikan Tidak Ada Paksaan Untuk memastikan tidak ada tekanan, hakim menggunakan teknik wawancara terpisah. Pemohon, anak, dan calon menantu diwawancarai satu per satu secara bergantian. Hakim akan mengukur tingkat kematangan emosional anak, pemahaman mereka terhadap risiko medis dan sosial perkawinan dini, serta memastikan 100% tidak ada unsur paksaan. Di sinilah hak partisipasi anak benar-benar didengarkan oleh pengadilan.
6. Wajib Meminta Rekomendasi Pihak Ketiga Hakim tidak memutus berdasarkan asumsi pribadi. Berdasarkan Pasal 15 huruf d Perma Nomor 5 Tahun 2019, hakim diwajibkan untuk meminta rekomendasi dari pihak ketiga yang kompeten. Pihak-pihak tersebut mencakup Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD). Rekomendasi komprehensif dari para ahli dan lembaga ini menjadi alat ukur objektif yang sangat menentukan putusan hakim.
7. Hakim Tidak Menghakimi Anak, Melainkan Menasihati Orang Tua Sikap pengadilan sangat jelas: berempati pada anak. Hakim sama sekali tidak boleh menghakimi atau menyalahkan kondisi anak, sekalipun anak tersebut misalnya telanjur hamil di luar nikah. Anak diposisikan sebagai pihak yang rentan. Sebaliknya, hakim justru akan memberikan teguran, nasihat edukatif, dan menyadarkan orang tua akan tanggung jawab dan konsekuensi berat dari membiarkan pernikahan usia dini terjadi.
Segala prosedur rumit ini bermuara pada satu asas hukum tertinggi: Kepentingan Terbaik Anak (Child’s Best Interest). Hakim harus menghitung untung-ruginya dengan cermat, apakah pernikahan ini menyelamatkan anak atau justru menghancurkan masa depannya.
Menutup sesi pemaparannya dalam pendidikan berkelanjutan di BSDK MA ini, Dr. Fitriyel Hanif menitipkan pesan yang tegas kepada para hakim: Dispensasi kawin bukanlah prosedur rutin yang mudah untuk melegalkan pernikahan di bawah umur. Ini adalah jalan terakhir (ultimum remedium) yang hanya akan dibuka pengadilan jika nyawa, keselamatan, dan masa depan anak benar-benar berada dalam keadaan darurat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


