Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Hakim sebagai Pengendali Proses: Penguatan Judicial Control dalam KUHAP 2025

Hakim sebagai Pengendali Proses: Penguatan Judicial Control dalam KUHAP 2025

Ahmad JunaediBy Ahmad JunaediFebruary 23, 2026 · 16:50 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari Senin, 23 Februari 2026, diruang kelas Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI di Megamendung, Bogor, menjadi saksi berlangsungnya salah satu sesi penting dalam rangkaian Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia.

Dalam sesi klasikal tersebut, materi “Peran dan Kewenangan Hakim dalam KUHAP 2025” disampaikan secara komprehensif oleh Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia). Saya, Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi beliau dalam penyampaian materi kepada 38 (tiga puluh delapan) hakim tingkat pertama peradilan militer dari seluruh Indonesia.

Sesi ini bukan sekadar pemaparan norma, melainkan refleksi atas perubahan paradigma besar dalam hukum acara pidana nasional. Pelatihan ini juga merupakan bagian dari agenda nasional implementasi KUHAP baru sebagai sistem hukum acara pidana modern yang menekankan judicial control, perlindungan HAM, akuntabilitas, dan keseimbangan sistem peradilan pidana.

A. Dalam Paradigma Baru: Hakim sebagai Pengendali Proses Peradilan.

KUHAP 2025 menegaskan reposisi hakim sebagai the guardian of due process of law. Jika dalam KUHAP lama hakim lebih dominan pada tahap adjudikasi, kini peran tersebut diperluas secara signifikan melalui konsep judicial scrutiny dan judicial control.

Hakim berperan aktif dalam:

  1. Mengawasi tindakan upaya paksa;
  2. Menjamin prosedur berjalan sesuai hukum;
  3. Menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak tersangka/terdakwa.

Dalam konteks peradilan militer, peran ini menjadi sangat penting karena karakteristik perkara seringkali berkaitan dengan disiplin, komando, dan struktur hierarkis.

Hakim dalam KUHAP 2025 menjalankan pengawasan dalam dua dimensi:

1. Pre Factum (Sebelum Tindakan)

Melalui mekanisme perizinan, hakim dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri (KPN) menilai terlebih dahulu urgensi dan legalitas tindakan upaya paksa sebelum dilakukan. Beberapa tindakan yang mensyaratkan izin yaitu Penggeledahan, Penyitaan dan Pemblokiran.

Hakim wajib menilai:

  1. Apakah terdapat dasar hukum yang cukup?
  2. Apakah tindakan proporsional?
  3. Apakah memenuhi prinsip necessity dan proportionality?

Dalam pelatihan ini ditekankan bahwa KUHAP baru memperluas ruang kontrol hakim secara signifikan dibanding KUHAP lama.

Dalam kondisi mendesak, tindakan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, namun wajib dimintakan persetujuan dalam batas waktu ketat (2×24 jam atau 5 hari kerja tergantung jenis tindakan). Penolakan harus disertai alasan yang jelas dan terukur.

Baca Juga  Implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Kuhap 2025

2. Post Factum (Setelah Tindakan)

Pengawasan dilakukan melalui:

  1. Mekanisme persetujuan atas tindakan yang sudah dilakukan
  2. Praperadilan sebagai kontrol atas keabsahan upaya paksa
  3. Penetapan atas penghentian penyidikan atau penuntutan

Model ini memperlihatkan pergeseran signifikan: hakim tidak lagi pasif menunggu perkara masuk ke persidangan, tetapi hadir sejak tahap awal sebagai penjaga legalitas dan hak asasi manusia.

B. Kewenangan Hakim dalam setiap tahap proses pidana

1. Kewenagna dalam Penahanan dan Perpanjangan.

KUHAP 2025 telah mengatur lebih rinci struktur kewenangan penahanan:

  1. Hakim tingkat pertama: 30 hari + perpanjangan 60 hari
  2. Hakim tinggi: 30 hari + perpanjangan 60 hari
  3. Hakim agung: 30 hari + perpanjangan 60 hari

Terdapat pula pengaturan khusus dalam kondisi tertentu (ancaman pidana ≥ 9 tahun atau terdakwa mengalami gangguan fisik/mental berat).

Penegasan struktur kewenangan ini memperlihatkan adanya sistem kontrol berlapis yang lebih akuntabel.

Hakim wajib mempertimbangkan:

  1. Kepentingan pemeriksaan;
  2. Risiko melarikan diri;
  3. Risiko mengulangi perbuatan;
  4. Perlindungan HAM.

Dalam diskusi kelas, ditekankan bahwa penahanan bukan otomatisasi prosedural, melainkan keputusan yudisial yang argumentatif.

2. Praperadilan

Praperadilan kini memiliki ruang lingkup yang semakin strategis, meliputi:

  1. Sah/tidaknya penangkapan;
  2. Sah/tidaknya penahanan;
  3. Penghentian penyidikan/penuntutan;
  4. Ganti rugi dan rehabilitasi.

Hakim praperadilan dipimpin hakim tunggal dan menjadi instrumen kontrol efektif terhadap proses penyidikan.

3. Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi

KUHAP baru memperkuat dimensi keadilan restoratif dan perlindungan korban:

  1. Ganti Rugi
    Bagi tersangka/terdakwa yang dirugikan akibat tindakan tidak sah.
  2. Rehabilitasi
    Diberikan kepada terdakwa yang diputus bebas atau lepas.
  3. Restitusi
    Dibebankan kepada pelaku sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban.
  4. Kompensasi
    Diberikan negara kepada korban dalam kondisi tertentu.

Hakim kini memiliki peran sentral dalam menjamin pemulihan hak korban maupun terdakwa.

C. Hakim sebagai Pengendali Mekanisme Alternatif Penyelesaian

Salah satu terobosan penting KUHAP 2025 adalah integrasi pendekatan restoratif dan efisiensi peradilan dalam proses persidangan.

1. Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Dalam perkara tertentu (ancaman pidana maksimal 5 tahun, bukan residivis, bukan tindak pidana khusus), hakim wajib menanyakan kemungkinan perdamaian antara terdakwa dan korban.

Hakim berperan aktif:

  1. Mengidentifikasi kelayakan MKR
  2. Mengawasi kesepakatan
  3. Menjamin tidak adanya tekanan terhadap korban maupun terdakwa

2. Plea Bargain dan Pengakuan Bersalah.

KUHAP 2025 mengenal dua model pengakuan bersalah:

  1. Pasal 205 (ancaman ≤ 5 tahun)
  2. Pasal 234 (ancaman > 5 tahun s.d. 7 tahun)
Baca Juga  Reformasi Hukum Pidana: Sudah Siapkah Aparat Penegak Hukum?

Hakim wajib memastikan:

  1. Pengakuan dilakukan secara sukarela
  2. Terdakwa memahami hak yang dilepaskan
  3. Ada batasan maksimum pidana (2/3 dari ancaman maksimum)

Peran hakim di sini bukan sekadar menerima pengakuan, tetapi menguji validitas moral dan legalnya.

D. Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon)

Salah satu pembaruan paling progresif adalah pengakuan eksplisit terhadap putusan pemaafan hakim.

Dalam putusan ini:

  1. Kesalahan terdakwa dinyatakan terbukti
  2. Namun hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan

Amar putusan memuat:

  1. Pernyataan kesalahan
  2. Pemberian maaf
  3. Perintah pembebasan (jika ditahan)
  4. Status barang bukti
  5. Biaya perkara

Putusan ini dapat diajukan banding, tetapi tidak dapat dikasasi. Konsep ini menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan pemidanaan.

E. Deferred Prosecution Agreement (DPA)

KUHAP 2025 juga memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk pelaku korporasi.

Hakim tunggal berwenang:

  1. Menilai dan menyetujui/menolak kesepakatan
  2. Memantau pelaksanaan kesepakatan
  3. Menerbitkan penetapan penghentian perkara setelah kewajiban dipenuhi

Model ini menunjukkan orientasi modern hukum acara pidana yang adaptif terhadap kejahatan korporasi.

F. Refleksi untuk Peradilan Militer

Bagi hakim peradilan militer, penguatan judicial control memiliki implikasi strategis:

  1. Meningkatkan standar profesionalisme dalam menguji legalitas upaya paksa.
  2. Menjaga keseimbangan antara disiplin militer dan prinsip fair trial.
  3. Memastikan independensi dan imparsialitas tetap terjaga dalam struktur peradilan khusus.

Diskusi yang berkembang dalam kelas menunjukkan antusiasme dan kesadaran bahwa KUHAP 2025 bukan sekadar perubahan normatif, melainkan perubahan kultur peradilan.

Sebagai penutup materi yang disampaikan oleh Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. menegaskan satu hal mendasar:

“KUHAP 2025 memposisikan hakim sebagai pengendali proses, penjaga hak asasi, dan penyeimbang kekuasaan dalam sistem peradilan pidana”.

Sebagai pendamping narasumber dalam kegiatan ini, saya melihat bahwa transformasi ini menuntut kesiapan intelektual, moral, dan profesional dari setiap hakim, khususnya hakim peradilan militer.

Implementasi KUHAP baru tidak cukup dipahami secara tekstual, tetapi harus diinternalisasi sebagai komitmen terhadap due process of law, independensi peradilan, dan keadilan substantif.

Pelatihan ini menjadi langkah awal yang strategis untuk memastikan bahwa reformasi hukum acara pidana benar-benar hidup dalam praktik peradilan Indonesia.          

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Deferred Prosecution Agreement Due Process of Law Hakim Militer Judicial Control Keadilan Restoratif kuhap 2025 plea bargain Praperadilan Rechterlijk Pardon Reformasi Hukum Pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026

Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak

October 9, 2026

Menembus Labirin Reformasi Peradilan: Mengurai Diskusi Strategis Pustrajak MA RI dan Kamar TUN untuk Arah Kebijakan Hukum 2027

October 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,549 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

By Cecep MustafaOctober 9, 20260

Imagine you are about to argue with your closest friend over who really owes whom…

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026

Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia
  • Hukum Acara Dispensasi Kawin 2: Mengasah Rasa dan Karsa Hakim dalam Melindungi Kepentingan Terbaik Anak
  • Menembus Labirin Reformasi Peradilan: Mengurai Diskusi Strategis Pustrajak MA RI dan Kamar TUN untuk Arah Kebijakan Hukum 2027

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.