Jakarta — Pembinaan rutin bulanan jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) Mahkamah Agung RI kembali dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026, secara daring melalui Zoom. Kegiatan yang diikuti seluruh jajaran Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus penguatan nilai-nilai organisasi. Dalam pembinaan itu, Direktur Jenderal Badilmiltun, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., menekankan bahwa integritas harus ditempatkan sebagai budaya kerja yang hidup dan diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas, bukan berhenti sebagai slogan atau sekadar persyaratan administratif.
Menurut Dirjen Badilmiltun, integritas sebagai budaya merupakan kondisi ketika nilai kejujuran, transparansi, serta keselarasan antara ucapan dan perbuatan telah menjadi kebiasaan, norma kolektif, dan fondasi kerja seluruh anggota organisasi. Integritas dengan demikian tidak cukup dipahami sebagai kualitas pribadi, tetapi harus menjadi karakter organisasi. Ukuran sederhananya terlihat dari konsistensi tindakan, yaitu ketika ucapan pimpinan, aturan yang ditetapkan, dan keputusan manajemen berjalan selaras dengan perilaku sehari-hari pegawai. Ketidaksesuaian antara apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan akan mengikis kepercayaan dan pada akhirnya melemahkan wibawa organisasi.
Untuk membangun budaya integritas tersebut, terdapat tiga hal yang harus berjalan secara bersamaan. Pertama, keteladanan pimpinan, karena perubahan dalam organisasi selalu membutuhkan contoh nyata dari atas. Pimpinan harus menjadi orang pertama yang tunduk pada aturan dan menunjukkan kepatuhan terhadap nilai-nilai etika. Kedua, penegakan aturan secara tegas, dengan sanksi yang jelas dan tepat kepada setiap pelanggar tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan. Ketiga, komunikasi yang terbuka, termasuk tersedianya saluran pelaporan yang aman dan transparan. Integritas tidak akan tumbuh dalam organisasi yang membiarkan pelanggaran, menutup informasi, atau membuat pegawai takut menyampaikan persoalan yang sebenarnya.
Pada bagian lain, Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan bentuk pengabdian aparatur negara. Pelayanan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi harus diwujudkan dengan ketulusan, profesionalitas, dan orientasi pada kepentingan umum. Dalam konteks lembaga peradilan, pelayanan publik merupakan wajah negara yang secara langsung mencerminkan hadirnya negara dalam memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, setiap aparatur peradilan harus menyadari bahwa kualitas pelayanan yang diberikan kepada pencari keadilan turut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sejalan dengan itu, Zona Integritas (ZI) harus dimaknai sebagai komitmen, tekad, dan janji bersama dari pimpinan hingga seluruh jajaran untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani melalui proses reformasi yang berkelanjutan. ZI bukan proyek sesaat untuk mengejar predikat, melainkan proses perubahan yang harus dibuktikan melalui perbaikan sistem, perubahan perilaku, penguatan akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan. Predikat WBK dan WBBM semestinya menjadi konsekuensi dari perubahan yang benar-benar terjadi, bukan tujuan yang berdiri sendiri.
Dalam menjelaskan tahapan tersebut, Dirjen Badilmiltun mengibaratkan WBK seperti membangun sebuah rumah, sedangkan WBBM seperti membangun sebuah pulau. WBK berfokus pada pembenahan internal organisasi, mulai dari memperkuat komitmen pegawai, menata tata laksana, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan pengawasan, hingga memastikan tidak terjadi praktik korupsi. Sementara WBBM memiliki jangkauan yang lebih luas karena keberhasilannya harus dirasakan oleh masyarakat. Organisasi tidak cukup hanya bersih ke dalam, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan prima yang menghasilkan dampak nyata bagi publik. Dengan kata lain, WBK adalah upaya membersihkan dan memperbaiki diri sendiri, sedangkan WBBM adalah bagaimana organisasi memberikan kemanfaatan dan pelayanan terbaik bagi orang lain.
Pembinaan tersebut pada akhirnya menegaskan bahwa integritas, pelayanan publik, dan Zona Integritas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun peradilan yang berwibawa. Integritas harus menjadi budaya, pelayanan harus menjadi pengabdian, sedangkan ZI harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan. Bagi jajaran Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak diukur dari seberapa banyak predikat yang diperoleh, tetapi dari seberapa konsisten nilai-nilai tersebut diwujudkan dalam pelaksanaan tugas. Sebab organisasi yang berintegritas bukanlah organisasi yang sekadar berbicara tentang nilai, melainkan organisasi yang mampu membuktikan nilai tersebut melalui sikap, keputusan, tindakan, dan pelayanan setiap hari.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


