Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

K.G. RaegenBy K.G. RaegenAugust 20, 2026 · 11:51 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam hukum pidana, gedraging berarti perbuatan atau tingkah laku manusia (baik aktif berbuat maupun pasif tidak berbuat), sedangkan gevolg berarti akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut. Keduanya merupakan unsur objektif dari suatu tindak pidana (strafbaar feit).

Dalam realita penegakan hukum pidana Indonesia, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kerap diposisikan sebagai “pasal keramat” untuk menjerat para pengguna narkotika, termasuk bagi pelaku yang berstatus prajurit TNI. Namun, jika ditelisik secara mendalam dari sudut pandang dogmatik hukum pidana, sering ditemukan kekeliruan yang mendasar, yaitu perlakuan terhadap delik penyalahgunaan narkotika seolah-olah merupakan delik formal, padahal karakter dasarnya adalah delik materil yang menuntut pembuktian nyata atas akibat perbuatan dari suatu tindak pidana.

Kata kunci dalam pasal ini adalah istilah “penyalahguna”, yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai orang yang mengonsumsi atau menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penerapan terhadap pasal tersebut dapat dinilai dari 2 (dua) batasan yang tegas, yaitu:

  1. Perbuatan (Gedraging), yaitu berupa tindakan fisik mengambil, memasukkan, menghisap, mengoles, atau menyuntikkan zat narkotika.
  2. Akibat (Gevolg), yaitu timbulnya reaksi biologis (medis) berupa masuknya, terserapnya, atau bekerjanya zat narkotika di dalam organ tubuh manusia.

Dalam doktrin hukum pidana, unsur “menggunakan bagi diri sendiri” membutuhkan pembuktian akibat medis. Seseorang tidak dapat dikatakan telah selesai melakukan delik “penyalahgunaan bagi diri sendiri” jika zat tersebut hanya dipegang, ditaruh di dekatnya, atau disiapkan (karena perbuatan tersebut masuk ke ranah delik formil “menguasai atau menyimpan” seperti yang diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  

Metaforanya, hukum positif sering kali bekerja bagaikan mesin kaku yang berfokus pada legalitas formal. Masalah hukum yang sangat krusial timbul ketika di persidangan, Oditur Militer (selaku Jaksa Penuntut Umum) tidak mampu menyajikan bukti ilmiah (scientific evidence) seperti uji laboratorium forensik, atau ketika barang bukti yang diajukan justru didapatkan melalui mekanisme yang menabrak rambu-rambu due process of law oleh penyidik Polisi Militer yang tidak dikoreksi oleh Oditur Militer selaku “supervisi” para penyidik dalam criminal justice system.

Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada hakikatnya mengancam sanksi bagi perbuatan “menyalahgunakan” narkotika bagi diri sendiri. Secara eksplisit, istilah “menyalahgunakan” mengharuskan adanya perbuatan aktif memasukkan zat ke dalam tubuh tanpa hak. Karena fokus hukum berada pada akibat nyata, yaitu masuknya zat kimia ke dalam tubuh, maka tindak pidana ini bertumpu pada akibat dari perbuatan tersebut (delik materil).

Baca Juga  Perempuan Pertama di Puncak Dilmiltama

Penegakan hukum memerlukan dua dimensi pembuktian yang saling mengikat (absolut) guna menguji terpenuhinya unsur delik materil ini. Dimensi pertama merujuk pada fakta di mana keberadaan zat wajib dikonfirmasi secara ilmiah melalui uji laboratorium forensik terhadap sampel urine, darah, ataupun rambut. Dimensi kedua bertumpu pada fakta penemuan barang bukti fisik berupa sisa zat maupun peralatan yang digunakan langsung dalam proses konsumsi tersebut.

Ketika seorang Terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya bersandarkan pada pengakuan tunggal di BAP atau keterangan saksi yang menangkap tanpa didukung tes laboratorium ilmiah (bukan skrining awal), maka unsur delik materil tersebut sejatinya runtuh. Pengakuan dari Terdakwa belaka yang tidak didukung dengan alat bukti lainnya, memiliki nilai pembuktian yang lemah (perhatikan Pasal 175 ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer).

Paradoks terhadap pembuktian akan semakin kompleks ketika barang bukti yang disita ternyata cacat prosedural (unlawful search and seizure). Penggeledahan tanpa izin atau pengamanan barang bukti yang memerlukan perlakuan khusus berupa pemeriksaan lanjutan secara ilmiah yang melanggar hukum acara merupakan bentuk nyata dari pelanggaran due process of law yang sering diabaikan oleh para penyidik.

Doktrin hukum pidana modern mengenal prinsip Exclusionary Rule, di mana bukti yang diperoleh dengan cara yang melawan hukum (illegally obtained evidence) harus dikesampingkan dari persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian (inadmissible).

Implikasi dari barang bukti yang cacat hukum ini sangat fatal berdasarkan doktrin fruit of the poisonous tree (doktrin yang lahir pada tahun 1920, oleh seorang Hakim Oliver Wendell Holmes Jr. dalam perkara Silverthorne Lumber Co. v. United States, dimana penegak hukum menyita dokumen secara ilegal, doktrin ini berkembang hingga menjadi yurisprudensi dalam hukum pidana maupun tata cara peradilan). Hakim Holmes memutuskan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan pengetahuan atau petunjuk yang didapat dari cara-cara yang melanggar hukum. Jika perolehan barang bukti awal sudah cacat, maka seluruh bukti turunan, termasuk hasil tes laboratorium akan menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga, tanpa adanya barang bukti yang sah dan tanpa adanya bukti ilmiah (scientific evidence), hukum tidak boleh memaksakan pemidanaan.

Baca Juga  Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer

Sebagaimana konsep keadilan bermartabat yang mengedepankan nilai-nilai luhur Pancasila yaitu untuk “memanusiakan manusia”, hukum tidak boleh menjadi alat prosedural kaku yang melukai rasa keadilan masyarakat. Prinsip dasar in dubio pro reo menuntut agar setiap keraguan yang beralasan mengenai sahnya alat bukti diartikan menjadi keadaan yang menguntungkan bagi Terdakwa.

Etik berfungsi untuk mengarahkan hukum agar tidak mengabaikan martabat manusia termasuk prajurit TNI. Ketika terhadap pembuktian Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak didukung oleh bukti ilmiah (scientific evidence) yang sah bahkan diperoleh secara cacat prosedural (unlawful search and seizure), membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum adalah satu-satunya jalan untuk menegakkan keadilan yang bermartabat dan substansial. Sebagaimana adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”.

K.G. Raegen
Kontributor
K.G. Raegen
Wakil Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

alat bukti Delik Materiil Exclusionary Rule Hukum Narkotika hukum pidana Pasal 127 UU Narkotika Pembuktian Pidana Penyalahgunaan Narkotika Peradilan Militer Scientific Evidence UU Nomor 35 Tahun 2009
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia

October 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,550 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

By Redpel SuaraBSDKOctober 10, 20260

Jakarta, 10 Oktober 2026 – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim…

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi
  • Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik
  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.