Megamendung, 5 Oktober 2026 — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 5 Oktober 2026 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali jati diri TNI sebagai kekuatan pertahanan negara yang profesional, modern, dan senantiasa dekat dengan rakyat. Peringatan yang dilaksanakan secara serentak di satuan-satuan TNI di seluruh Indonesia tersebut mengusung tema “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Pada puncak peringatan di Lapangan PRIMA Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus menyampaikan amanat kepada seluruh prajurit TNI. Dalam amanatnya, Presiden menegaskan bahwa TNI harus terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, menguasai teknologi, serta membangun kekuatan yang profesional, responsif, modern, inovatif, dan adaptif.
Pesan tersebut memiliki arti yang jauh lebih luas daripada sekadar tuntutan modernisasi alat utama sistem persenjataan. Penguasaan teknologi harus diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan, memahami, dan memanfaatkannya secara tepat. Di tengah perubahan lingkungan strategis, ancaman terhadap negara tidak lagi hanya hadir dalam bentuk konvensional, tetapi juga melalui ruang siber, disinformasi, dan perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat. Karena itu, prajurit TNI dituntut untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan. Presiden juga memberikan penekanan yang sangat penting bahwa TNI yang hebat adalah TNI yang mengutamakan prestasi, sehingga sistem yang berlaku harus memberikan ruang bagi kemampuan, pengabdian, dan hasil kerja, bukan sekadar senioritas ataupun loyalitas yang sempit.
Prinsip tersebut sesungguhnya tidak hanya relevan bagi prajurit yang bertugas di medan pertahanan, tetapi juga bagi personel TNI yang mengemban tugas di lingkungan peradilan militer. Hakim militer merupakan prajurit TNI yang menjalankan tugas khusus dalam kekuasaan kehakiman. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya dilihat dari kepatuhan terhadap disiplin keprajuritan, tetapi juga dari kompetensi, kualitas profesionalitas, integritas, serta kemampuan menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika sistem prestasi menjadi salah satu fondasi TNI yang hebat, maka dalam lingkungan peradilan militer prestasi harus tercermin dalam kualitas pelaksanaan tugas yudisial, bukan dalam kedekatan, senioritas, atau kepentingan kelompok. Di ruang persidangan, hukum harus menjadi ukuran tertinggi.
Di sinilah pesan Presiden mengenai penguasaan teknologi memperoleh relevansinya secara langsung. Hakim militer tidak dapat menutup diri dari perkembangan teknologi karena perkara yang dihadapi semakin kompleks dan dapat bersentuhan dengan alat bukti elektronik, komunikasi digital, kejahatan siber, kecerdasan artifisial, serta berbagai bentuk manipulasi informasi. Penguasaan teknologi bukan berarti hakim harus menjadi ahli teknologi, tetapi hakim harus memiliki literasi yang memadai untuk memahami karakteristik bukti digital, menilai relevansinya, menguji keandalannya, dan menempatkannya secara tepat dalam konstruksi pembuktian. Modernitas dalam peradilan pada akhirnya bukan sekadar penggunaan sistem elektronik, melainkan kemampuan hakim memahami perkembangan zaman tanpa kehilangan pijakan pada hukum dan prinsip keadilan.
Semangat tersebut sejalan dengan nilai PRIMA yang menempatkan Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif sebagai budaya pengabdian. Bagi hakim militer, profesional berarti menguasai hukum dan tugas yudisial serta terus meningkatkan kompetensi; responsif berarti peka terhadap perkembangan hukum, teknologi, dan persoalan keprajuritan; integratif berarti mampu membangun sinergi kelembagaan tanpa mengorbankan independensi; modern berarti terbuka terhadap perkembangan teknologi dan pembaruan peradilan; sedangkan adaptif berarti mampu belajar dari pengalaman dan menyesuaikan kemampuan dengan perubahan lingkungan strategis. Kelima nilai tersebut harus hadir bukan hanya dalam kata-kata, tetapi dalam cara hakim memeriksa perkara, menilai alat bukti, menyusun pertimbangan, dan menjatuhkan putusan.
Karena itu, semangat prestasi, teknologi, dan profesionalitas harus diterjemahkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas hakim militer. Seorang hakim tidak boleh merasa cukup hanya karena memiliki pangkat, senioritas, atau pengalaman. Pengalaman memang penting, tetapi pengalaman harus terus diperbarui dengan ilmu, kompetensi, dan kemampuan membaca perubahan. Senioritas tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti belajar, apalagi menjadi ukuran tunggal dalam menilai kemampuan seseorang. Sebaliknya, setiap hakim harus menunjukkan prestasi melalui kualitas kerja, ketajaman analisis hukum, kedisiplinan, integritas, dan keberanian mengambil keputusan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku. Di sinilah kehormatan seorang hakim diuji: bukan pada seberapa tinggi kedudukannya, melainkan pada seberapa teguh ia mempertanggungjawabkan kewenangan yang dipercayakan kepadanya.
Pada akhirnya, HUT ke-81 TNI harus menjadi momentum untuk melihat pengabdian secara lebih luas. Ada prajurit yang mengabdi di medan pertahanan, ada yang menjaga keamanan dan kedaulatan, dan ada pula yang mengemban amanah di ruang peradilan. Medannya berbeda, tetapi tuntutannya sama: profesional, disiplin, berprestasi, menguasai perkembangan zaman, dan berintegritas. Bagi hakim militer, “TNI Kuat Bersama Rakyat” harus tercermin dalam tegaknya hukum dan keadilan, karena kepercayaan rakyat terhadap TNI juga dibangun dari bagaimana setiap prajurit menjalankan amanahnya. Seragam TNI membawa kehormatan, sedangkan jabatan hakim membawa tanggung jawab yudisial. Karena itu, di medan pengabdian harus PRIMA, di ruang persidangan harus teguh; di luar persidangan menjaga kehormatan TNI, di dalam persidangan menjaga marwah hukum dan keadilan. Itulah makna pengabdian yang sesungguhnya. Dirgahayu ke-81 Tentara Nasional Indonesia. TNI PRIMA! TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


