Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

October 7, 2026 · 15:17 WIB

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026

Praperadilan dan Batas Kekuasaan

October 7, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

Abdul Azis Ali RamdlaniBy Abdul Azis Ali RamdlaniOctober 7, 2026 · 15:17 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin hingga hari ketiga ini, Rabu, 7 Oktober 2026, masih berlangsung lancar dan diikuti antusias oleh para peserta diklat. Para peserta diklat berkesempatan untuk memperoleh materi dari Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb. Hakim Tinggi Yustisial BSDK Mahkamah Agung RI, yang notabene merupakan penulis dan praktisi handal di bidang Hukum Perlindungan Anak Internasional.

Salah satu pemantik diskusi pada materi Instrumen Hukum Internasional tentang Perlindungan Anak hari ini adalah: Apakah aspek hukum dispensasi kawin di Indonesia telah sejalan dengan hukum internasional? Berikut pengejawantahannya!

Aspek hukum dispensasi kawin di Indonesia secara substansi regulasi mendasar sudah selaras dengan hukum internasional, terutama mengenai batasan usia minimal pernikahan dan asas kepentingan terbaik bagi anak. Namun, dalam praktik dan keberadaan klausul dispensasi itu sendiri, masih terdapat celah (loophole) yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan spirit penghapusan perkawinan anak secara mutlak sebagaimana diamanatkan instrumen internasional.

Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan anak dan kesetaraan gender:

  • CRC (Convention on the Rights of the Child / Konvensi Hak-Hak Anak)
    • Status: Diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990.
    • Ketentuan: Menetapkan bahwa anak adalah setiap manusia di bawah usia 18 tahun, serta mengamanatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
  • CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
    • Status: Diratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984.
    • Ketentuan: Pasal 16 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa pertunangan dan pernikahan anak tidak memiliki efek hukum dan negara wajib menetapkan usia minimal pernikahan.
  • SDGs (Sustainable Development Goals / TPB)
    • Status: Diadopsi dalam kebijakan nasional (Termasuk Perpres No. 111 Tahun 2022).
    • Ketentuan: Target 5.3 berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk praktik berbahaya, termasuk perkawinan anak, dini, dan paksa (child, early, and forced marriage) pada tahun 2030.

Kerangka Hukum Nasional terkait Dispensasi Kawin

  1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan)
    • Peningkatan Usia Minimal: Mengubah batas usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun (sama dengan laki-laki). Hal ini meluruskan diskriminasi gender terdahulu (yang menetapkan usia 16 tahun untuk perempuan).
    • Pengecualian (Dispensasi Kawin): Pasal 7 ayat (2) membolehkan orang tua mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan “sangat mendesak” yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
  2. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019
    • Mengatur pedoman bagi hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin.
    • Mempersyaratkan hakim untuk mendengar langsung keterangan anak tanpa tekanan, mempertimbangkan aspek kesehatan, psikologis, serta hak anak untuk melanjutkan pendidikan.
  3. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    • Pasal 26 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Baca Juga  Menguatkan Nalar dan Nurani Hakim: Aspek Perlindungan Anak Menjadi Bahan Ajar Krusial pada Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin

Analisis Keselarasan: Sejalan vs. Kesenjangan Hukum

Aspek KeselarasanPenjelasan Regulasi
Sudah Sejalan (Harmonis)1. Usia Dewasa Pernikahan: Penetapan batas minimal 19 tahun sudah melampaui standar 18 tahun CRC.
2. Prinsip Non-Diskriminasi: Menghapus celah ketimpangan usia antara laki-laki dan perempuan.
3. Prosedur Ketat Hakim: Wajib mendengar suara anak di persidangan sesuai Pasal 12 CRC (Right to be heard).
Kesenjangan (Celah Hukum)1. Adanya Norma ‘Dispensasi’: Hukum internasional mendorong penghapusan total pernikahan anak. Mekanisme dispensasi dalam UU Perkawinan masih membuka pintu legitimasi pernikahan di bawah umur.
2. Penafsiran “Alasan Mendesak”: Praktik di lapangan sering kali mengabulkan permohonan dispensasi akibat stigma sosial (seperti kehamilan di luar nikah atau kekhawatiran norma agama), yang berpotensi mengabaikan hak tumbuh kembang dan pendidikan anak.

Mekanisme hukum Indonesia secara normatif telah merespons dan menyelaraskan regulasi domestik dengan standar ratifikasi internasional. Namun, dispensasi kawin masih menjadi instrumen kompromi hukum (exception clause) yang dalam penerapannya kerap berbenturan dengan semangat pemenuhan hak anak secara absolut.

Dalam hukum internasional, tidak ada instrumen hukum internasional yang menyediakan atau mengatur mekanisme dispensasi kawin bagi anak di bawah umur.

Instrumen hukum internasional justru mengambil pendekatan yang berbalikan: menetapkan larangan tegas terhadap perkawinan anak dan membebankan kewajiban kepada negara-negara peserta untuk menghapuskannya secara mutlak melalui regulasi nasional.

Menurut hemat Penulis, hukum yang semestinya diberlakukan di Indonesia tidak perlu sepenuhnya sesuai dengan rumusan-rumusan hukum Internasional karena beberapa persoalan yang menjadi corak/keunikan tersendiri bagi Indonesia. Seperti, hukum Internasional cenderung mengenyampingkan bahkan tidak mempertimbangkan sama sekali aspek nilai budaya dan agama (aliran positivisme) yang berbanding terbalik dengan kondisi sebenarnya di Indonesia yang secara tegas menempatkan aspek-aspek budaya dan agama pada posisi yang proporsional.

Konsekuensinya, alasan kemendesakan kawin menjadi bergeser. Sebagai contoh: dari yang awalnya kehamilan tidak dapat dijadikan alasan mendesak karena murni peristiwa biologis semata, menuju kehamilan dipandang menjadi alasan mendesak karena, selain anak di bawah umur yang hendak melangsungkan perkawinan harus diakomodir kepentingannya, berikut juga dengan janin dalam perutnya harus dibela hak-haknya sebagaimana diatur dalam norma agama dan budaya, yang justru, kerap menjadi tolok ukur utama masyarakat dalam memerankan aspek sosial dalam kehidupannya. Maka dari itu, aturan dispensasi kawin merupakan produk hukum domestik yang paling tepat diberlakukan di Indonesia.

Baca Juga  LBH APIK Bali Ungkap Problem Besar Pascaperceraian: Putusan Ada, Keadilan Tak Sampai

Mengapa Dispensasi Kawin Merupakan Produk Hukum Domestik?

Mekanisme dispensasi kawin—seperti yang ada pada Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019 di Indonesia—merupakan klausul pengecualian (exception clause) tingkat nasional, bukan turunan dari perintah hukum internasional.

Klausul ini dibentuk oleh hukum nasional sebagai jalan keluar kompromistis (legal compromise) untuk mengakomodasi realitas sosial, norma budaya, hukum adat, atau pertimbangan hukum keagamaan setempat. Dari sudut pandang badan-badan PBB (seperti UNICEF dan OHCHR), keberadaan pasal dispensasi dalam hukum nasional justru dipandang sebagai celah hukum (loophole) yang menghambat pencapaian standar perlindungan anak internasional.

Kerangka Hukum Pendampingan Pasca Dispensasi Kawin di Indonesia

Di Indonesia, tidak ada satu undang-undang tunggal yang khusus mengatur “pendampingan pasca-dispensasi”. Pendampingan dilakukan melalui interseksi beberapa instrumen hukum dan lembaga sosial-pemerintah:

  1. PERMA No. 5 Tahun 2019 (Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin)
    • Beban Komitmen: PERMA No. 5/2019 mengaitkan syarat penetapan hakim dengan komitmen pengawasan dari orang tua dan instansi terkait. Sebelum pengadilan mengabulkan permohonan, hakim membebankan kewajiban kepada orang tua untuk tetap mendampingi masalah ekonomi, kesehatan reproduksi, serta pemenuhan wajib belajar 12 tahun bagi anak.
    • Pendampingan Lembaga: Melibatkan rekomendasi dan asistensi lanjutan dari DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) atau UPL/UPTD PPA lokal serta P2TP2A untuk memantau kondisi anak.
  2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Jo. UU 23/2002)
    • Hak Kesehatan & Pendidikan: Pasal 44 dan Pasal 59A mengamanatkan negara memberikan perlindungan khusus dan pelayanan kesehatan/pendidikan. Meskipun anak sudah menikah, statusnya tetap memicu hak perlindungan anak jika mengalami kekerasan rumah tangga (KDRT), penelantaran, atau gangguan kesehatan reproduksi.
  3. Kerja sama Lintas Sektor (MoU Mahkamah Agung & KemenPPPA/Kemenkes)
    • Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah Agung bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPPA melahirkan petunjuk teknis di tingkat daerah. Pasca-penetapan dispensasi, puskesmas/dinas kesehatan diwajibkan melakukan pos-pemeriksaan kesehatan reproduksi dan pendampingan kehamilan bagi pengantin anak untuk menekan angka kematian ibu (AKI) dan stunting.

Dalam hukum internasional, karena paradigma utamanya adalah penghapusan total perkawinan anak, instrumen internasional tidak menyediakan “skema pendampingan pernikahan anak” secara khusus (agar tidak terkesan memvalidasi atau meratifikasi pernikahan tersebut).

Namun, instrumen perlindungan hak asasi manusia memberikan garansi hak pemulihan dan pendampingan sosial jika pernikahan anak tersebut sudah telanjur terjadi:

Penulis berkesimpulan bahwa Pemerintah Indonesia yang secara tegas memberlakukan dispensasi (exceptional clause) terhadap perkawinan anak harus mengedepankan rekomendasi internasional serta menjalankan secara utuh aturan-aturan yang telah diundangkan.

Meskipun saat ini pemerintah telah memiliki program-program, bahkan telah memberikan wewenang kepada lembaga-lembaga terkait, pendampingan pasca-dispensasi belum terintegrasi secara wajib (mandatory follow-up mechanism), sehingga pelaksanaannya masih sangat bergantung pada koordinasi antarinstansi di daerah. Diperlukan instrumen hukum baru yang dapat menyambungkan putusan hakim dengan peran lembaga-lembaga terkait atas permohonan dispensasi kawin agar anak yang permohonannya dikabulkan atau ditolak tetap memperoleh hak dan perlindungan secara maksimal.

Abdul Azis Ali Ramdlani
Kontributor
Abdul Azis Ali Ramdlani
Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

CRC Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin hak anak Hukum Internasional perkawinan anak Perlindungan Anak PERMA Nomor 5 Tahun 2019 UU Nomor 16 Tahun 2019
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026

Praperadilan dan Batas Kekuasaan

October 7, 2026

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,526 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

By Abdul Azis Ali RamdlaniOctober 7, 2026 · 15:17 WIB0

Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin hingga hari ketiga ini, Rabu, 7 Oktober 2026, masih berlangsung…

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026

Praperadilan dan Batas Kekuasaan

October 7, 2026

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?
  • Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama
  • Praperadilan dan Batas Kekuasaan
  • Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama
  • Dari Akses, Eksekusi hingga HAM

Recent Comments

  1. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  3. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  5. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.