Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin hingga hari ketiga ini, Rabu, 7 Oktober 2026, masih berlangsung lancar dan diikuti antusias oleh para peserta diklat. Para peserta diklat berkesempatan untuk memperoleh materi dari Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb. Hakim Tinggi Yustisial BSDK Mahkamah Agung RI, yang notabene merupakan penulis dan praktisi handal di bidang Hukum Perlindungan Anak Internasional.
Salah satu pemantik diskusi pada materi Instrumen Hukum Internasional tentang Perlindungan Anak hari ini adalah: Apakah aspek hukum dispensasi kawin di Indonesia telah sejalan dengan hukum internasional? Berikut pengejawantahannya!
Aspek hukum dispensasi kawin di Indonesia secara substansi regulasi mendasar sudah selaras dengan hukum internasional, terutama mengenai batasan usia minimal pernikahan dan asas kepentingan terbaik bagi anak. Namun, dalam praktik dan keberadaan klausul dispensasi itu sendiri, masih terdapat celah (loophole) yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan spirit penghapusan perkawinan anak secara mutlak sebagaimana diamanatkan instrumen internasional.
Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan anak dan kesetaraan gender:
- CRC (Convention on the Rights of the Child / Konvensi Hak-Hak Anak)
- Status: Diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990.
- Ketentuan: Menetapkan bahwa anak adalah setiap manusia di bawah usia 18 tahun, serta mengamanatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
- CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
- Status: Diratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984.
- Ketentuan: Pasal 16 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa pertunangan dan pernikahan anak tidak memiliki efek hukum dan negara wajib menetapkan usia minimal pernikahan.
- SDGs (Sustainable Development Goals / TPB)
- Status: Diadopsi dalam kebijakan nasional (Termasuk Perpres No. 111 Tahun 2022).
- Ketentuan: Target 5.3 berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk praktik berbahaya, termasuk perkawinan anak, dini, dan paksa (child, early, and forced marriage) pada tahun 2030.
Kerangka Hukum Nasional terkait Dispensasi Kawin
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan)
- Peningkatan Usia Minimal: Mengubah batas usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun (sama dengan laki-laki). Hal ini meluruskan diskriminasi gender terdahulu (yang menetapkan usia 16 tahun untuk perempuan).
- Pengecualian (Dispensasi Kawin): Pasal 7 ayat (2) membolehkan orang tua mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan “sangat mendesak” yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019
- Mengatur pedoman bagi hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin.
- Mempersyaratkan hakim untuk mendengar langsung keterangan anak tanpa tekanan, mempertimbangkan aspek kesehatan, psikologis, serta hak anak untuk melanjutkan pendidikan.
- UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 26 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Analisis Keselarasan: Sejalan vs. Kesenjangan Hukum
| Aspek Keselarasan | Penjelasan Regulasi |
| Sudah Sejalan (Harmonis) | 1. Usia Dewasa Pernikahan: Penetapan batas minimal 19 tahun sudah melampaui standar 18 tahun CRC. 2. Prinsip Non-Diskriminasi: Menghapus celah ketimpangan usia antara laki-laki dan perempuan. 3. Prosedur Ketat Hakim: Wajib mendengar suara anak di persidangan sesuai Pasal 12 CRC (Right to be heard). |
| Kesenjangan (Celah Hukum) | 1. Adanya Norma ‘Dispensasi’: Hukum internasional mendorong penghapusan total pernikahan anak. Mekanisme dispensasi dalam UU Perkawinan masih membuka pintu legitimasi pernikahan di bawah umur. 2. Penafsiran “Alasan Mendesak”: Praktik di lapangan sering kali mengabulkan permohonan dispensasi akibat stigma sosial (seperti kehamilan di luar nikah atau kekhawatiran norma agama), yang berpotensi mengabaikan hak tumbuh kembang dan pendidikan anak. |
Mekanisme hukum Indonesia secara normatif telah merespons dan menyelaraskan regulasi domestik dengan standar ratifikasi internasional. Namun, dispensasi kawin masih menjadi instrumen kompromi hukum (exception clause) yang dalam penerapannya kerap berbenturan dengan semangat pemenuhan hak anak secara absolut.
Dalam hukum internasional, tidak ada instrumen hukum internasional yang menyediakan atau mengatur mekanisme dispensasi kawin bagi anak di bawah umur.
Instrumen hukum internasional justru mengambil pendekatan yang berbalikan: menetapkan larangan tegas terhadap perkawinan anak dan membebankan kewajiban kepada negara-negara peserta untuk menghapuskannya secara mutlak melalui regulasi nasional.
Menurut hemat Penulis, hukum yang semestinya diberlakukan di Indonesia tidak perlu sepenuhnya sesuai dengan rumusan-rumusan hukum Internasional karena beberapa persoalan yang menjadi corak/keunikan tersendiri bagi Indonesia. Seperti, hukum Internasional cenderung mengenyampingkan bahkan tidak mempertimbangkan sama sekali aspek nilai budaya dan agama (aliran positivisme) yang berbanding terbalik dengan kondisi sebenarnya di Indonesia yang secara tegas menempatkan aspek-aspek budaya dan agama pada posisi yang proporsional.
Konsekuensinya, alasan kemendesakan kawin menjadi bergeser. Sebagai contoh: dari yang awalnya kehamilan tidak dapat dijadikan alasan mendesak karena murni peristiwa biologis semata, menuju kehamilan dipandang menjadi alasan mendesak karena, selain anak di bawah umur yang hendak melangsungkan perkawinan harus diakomodir kepentingannya, berikut juga dengan janin dalam perutnya harus dibela hak-haknya sebagaimana diatur dalam norma agama dan budaya, yang justru, kerap menjadi tolok ukur utama masyarakat dalam memerankan aspek sosial dalam kehidupannya. Maka dari itu, aturan dispensasi kawin merupakan produk hukum domestik yang paling tepat diberlakukan di Indonesia.
Mengapa Dispensasi Kawin Merupakan Produk Hukum Domestik?
Mekanisme dispensasi kawin—seperti yang ada pada Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019 di Indonesia—merupakan klausul pengecualian (exception clause) tingkat nasional, bukan turunan dari perintah hukum internasional.
Klausul ini dibentuk oleh hukum nasional sebagai jalan keluar kompromistis (legal compromise) untuk mengakomodasi realitas sosial, norma budaya, hukum adat, atau pertimbangan hukum keagamaan setempat. Dari sudut pandang badan-badan PBB (seperti UNICEF dan OHCHR), keberadaan pasal dispensasi dalam hukum nasional justru dipandang sebagai celah hukum (loophole) yang menghambat pencapaian standar perlindungan anak internasional.
Kerangka Hukum Pendampingan Pasca Dispensasi Kawin di Indonesia
Di Indonesia, tidak ada satu undang-undang tunggal yang khusus mengatur “pendampingan pasca-dispensasi”. Pendampingan dilakukan melalui interseksi beberapa instrumen hukum dan lembaga sosial-pemerintah:
- PERMA No. 5 Tahun 2019 (Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin)
- Beban Komitmen: PERMA No. 5/2019 mengaitkan syarat penetapan hakim dengan komitmen pengawasan dari orang tua dan instansi terkait. Sebelum pengadilan mengabulkan permohonan, hakim membebankan kewajiban kepada orang tua untuk tetap mendampingi masalah ekonomi, kesehatan reproduksi, serta pemenuhan wajib belajar 12 tahun bagi anak.
- Pendampingan Lembaga: Melibatkan rekomendasi dan asistensi lanjutan dari DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) atau UPL/UPTD PPA lokal serta P2TP2A untuk memantau kondisi anak.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Jo. UU 23/2002)
- Hak Kesehatan & Pendidikan: Pasal 44 dan Pasal 59A mengamanatkan negara memberikan perlindungan khusus dan pelayanan kesehatan/pendidikan. Meskipun anak sudah menikah, statusnya tetap memicu hak perlindungan anak jika mengalami kekerasan rumah tangga (KDRT), penelantaran, atau gangguan kesehatan reproduksi.
- Kerja sama Lintas Sektor (MoU Mahkamah Agung & KemenPPPA/Kemenkes)
- Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah Agung bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPPA melahirkan petunjuk teknis di tingkat daerah. Pasca-penetapan dispensasi, puskesmas/dinas kesehatan diwajibkan melakukan pos-pemeriksaan kesehatan reproduksi dan pendampingan kehamilan bagi pengantin anak untuk menekan angka kematian ibu (AKI) dan stunting.
Dalam hukum internasional, karena paradigma utamanya adalah penghapusan total perkawinan anak, instrumen internasional tidak menyediakan “skema pendampingan pernikahan anak” secara khusus (agar tidak terkesan memvalidasi atau meratifikasi pernikahan tersebut).
Namun, instrumen perlindungan hak asasi manusia memberikan garansi hak pemulihan dan pendampingan sosial jika pernikahan anak tersebut sudah telanjur terjadi:
Penulis berkesimpulan bahwa Pemerintah Indonesia yang secara tegas memberlakukan dispensasi (exceptional clause) terhadap perkawinan anak harus mengedepankan rekomendasi internasional serta menjalankan secara utuh aturan-aturan yang telah diundangkan.
Meskipun saat ini pemerintah telah memiliki program-program, bahkan telah memberikan wewenang kepada lembaga-lembaga terkait, pendampingan pasca-dispensasi belum terintegrasi secara wajib (mandatory follow-up mechanism), sehingga pelaksanaannya masih sangat bergantung pada koordinasi antarinstansi di daerah. Diperlukan instrumen hukum baru yang dapat menyambungkan putusan hakim dengan peran lembaga-lembaga terkait atas permohonan dispensasi kawin agar anak yang permohonannya dikabulkan atau ditolak tetap memperoleh hak dan perlindungan secara maksimal.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


