Tokyo, 7 Oktober 2026
Salah satu pelajaran menarik dari sistem penyelesaian sengketa perdata di Jepang bukan hanya terletak pada keberadaan Chotei sebagai mekanisme penyelesaian sengketa berbasis konsensus, tetapi pada bagaimana cara sistem tersebut membangun kapasitas orang-orang yang menjalankannya.
Materi pelatihan Anggota Majelis Chotei Perdata di Pengadilan Sumir Tokyo memperlihatkan bahwa efektivitas penyelesaian sengketa tidak semata-mata bergantung pada prosedur yang baik. Di belakang prosedur tersebut terdapat desain kelembagaan yang menggabungkan peran hakim, keahlian masyarakat, pengalaman menangani perkara, serta pendidikan mediator secara berkelanjutan.
Menurut pengamatan penulis, Chotei ini adalah sebuah kerja kolektif.
Dalam Chotei, penyelesaian sengketa bukan diletakkan sepenuhnya pada seorang mediator. Majelis Chotei pada prinsipnya terdiri atas tiga orang, yakni seorang hakim dan dua anggota majelis atau mediator. Menariknya, karena kesibukan hakim, sebagian proses dalam praktik terkadang dilaksanakan oleh dua anggota majelis tersebut.
Struktur tersebut memperlihatkan karakter Chotei sebagai proses penyelesaian sengketa yang bersifat kolektif. Hakim membawa perspektif hukum dan yudisial, sedangkan anggota Chotei dapat menghadirkan perspektif profesional, sosial, dan praktis yang lebih luas.
Prosesnya juga tidak dimulai ketika para pihak memasuki ruang mediasi. Sebelum sesi dilaksanakan, hakim dan anggota majelis Chotei membaca dalil para pihak serta dokumen perkara, kemudian melakukan musyawarah awal. Dalam tahap tersebut mereka menyusun semacam road map penyelesaian perkara, menentukan hal yang perlu ditanyakan, dokumen tambahan yang diperlukan, isu yang perlu diantisipasi, hingga prospek penyusunan kesepakatan. Kemudian setelah mendengarkan para pihak, majelis kembali bermusyawarah berdasarkan perkembangan yang diperoleh dalam sesi tersebut.
Dengan demikian, mediasi tidak dipahami sebagai percakapan informal yang semata-mata berharap para pihak akhirnya berdamai. Ia merupakan proses yang dipersiapkan, dikelola, dievaluasi, dan diarahkan secara sistematis menuju kemungkinan penyelesaian.
Keahlian Multidisipliner sebagai Kekuatan
Aspek lain yang sangat menarik adalah latar belakang anggota Majelis Chotei. Berdasarkan data periode April 2026, terdapat 404 anggota Majelis Chotei Perdata, dengan komposisi profesi yang sangat beragam. Sekitar 45 persen berasal dari kalangan advokat dan 12 persen dari penilai properti. Selain itu terdapat dokter, dokter gigi, dokter hewan, akuntan publik, konsultan pajak, arsitek, juru ukur, shihoshoshi, sharoushi, serta berbagai latar belakang lainnya. Komposisi tersebut mengandung gagasan penting, sengketa hukum tidak selalu semata-mata merupakan persoalan hukum.
Sengketa properti dapat membutuhkan pemahaman mengenai valuasi, sengketa konstruksi dapat melibatkan aspek teknis bangunan, sedangkan perkara tertentu mungkin memiliki dimensi keuangan, perpajakan, ketenagakerjaan, atau profesi lainnya.
Karena itu, keberagaman profesi anggota Chotei memungkinkan proses penyelesaian sengketa memperoleh perspektif yang lebih komprehensif. Dalam model tersebut, pengadilan tidak kehilangan otoritas hukumnya, tetapi justru memperluas kapasitas penyelesaian sengketa dengan memasukkan pengetahuan profesional yang relevan.
Salah satu bagian paling praktis dari model Chotei adalah upaya mengelola perkara melalui tiga tahapan sesi. Sesi pertama digunakan untuk mengumpulkan dan menata informasi yang diperlukan dari para pihak yang akan melakukan mediasi.
Sesi kedua digunakan untuk menentukan arah perdamaian yang akan diupayakan, merumuskan kerangka titik temu, dan menyamakan persepsi dengan para pihak.
Sementara sesi ketiga difokuskan pada persuasi dan koordinasi para pihak, yang pada akhirnya mengarah pada keberhasilan atau kegagalan penyelesaian.
Model tiga tahap tersebut menarik karena memberikan milestone yang jelas terhadap perjalanan suatu perkara. Mediator mengetahui apa yang harus dicapai dalam setiap pertemuan. Dengan demikian proses perdamaian tidak kehilangan arah karena pengulangan argumentasi yang sama dari para pihak.
Pendekatan tersebut tidak berarti bahwa setiap sengketa harus diselesaikan dalam tiga kali pertemuan. Namun, pesan yang lebih penting adalah perlunya case management dalam mediasi. Mediasi harus mempunyai sasaran, tahapan, strategi, dan ukuran kemajuan yang dapat dievaluasi.
Barangkali pelajaran paling penting dari materi Pengadilan Sumir (Summary Court) Tokyo justru terdapat pada sistem pendidikan mediatornya. Jepang menggabungkan On-the-Job Training (OJT) dan Job Training (JT) sebagai sebuah siklus pembelajaran. Dalam OJT, praktik Chotei yang nyata menjadi sebuah ruang belajar.
Anggota majelis berlatih mendengarkan keterangan para pihak, memahami duduk perkara dan menata isu, mempertimbangkan alternatif solusi yang layak, serta menjelaskan dan mempersuasi para pihak. Sementara melalui OFF-JT, pengalaman tersebut direfleksikan dan diperdalam melalui studi kasus, simulasi peran, forum studi, dan diskusi kelompok.
Keduanya tidak berjalan sendiri-sendiri. Pengalaman praktik dibawa ke ruang pembelajaran, sedangkan pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan dibawa kembali ke ruang mediasi. Inilah yang menciptakan siklus peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.
Metode OFF-JT juga sangat praktis. Dalam sebuah studi kasus, peserta membahas persoalan konkret yang pernah mereka hadapi dalam perkara atau persoalan yang sering muncul dalam proses Chotei. Dalam roleplay, peserta bergantian memainkan posisi para pihak dan mediator atau mengamati simulasi untuk meningkatkan kemampuan mewawancarai para pihak. Tentu saja, tujuannya bukan sekadar penambahan pengetahuan, tetapi peningkatan kemampuan mendengarkan, menyimpulkan, dan berargumen.
OJT dalam Chotei juga memperlihatkan kuatnya mekanisme peer learning. Anggota yang lebih senior membimbing anggota yang kurang berpengalaman. Pada saat yang sama, setiap anggota didorong untuk mengamati pengetahuan, cara berpikir, dan cara berbicara hakim maupun anggota lainnya untuk memperbaiki keterampilannya sendiri. Artinya, kompetensi mediator tidak dipandang sebagai sesuatu yang selesai setelah seseorang dinyatakan memenuhi syarat. Kompetensi dibentuk melalui repeated practice, observation, reflection, and feedback.
Prinsip tersebut bahkan diterapkan sejak anggota baru majelis Chotei diangkat. Anggota baru mengikuti seminar yang mencakup penjelasan hakim mengenai prosedur Chotei dan kode etik pedoman perilaku, serta pembelajaran dari anggota Chotei mengenai sikap kerja mediator.
Sebelum menangani perkaranya sendiri, mereka juga menyaksikan sesi Chotei nyata untuk memahami bagaimana majelis bekerja dan pembagian peran masing-masing anggota. Orientasi bahkan mencakup aspek operasional seperti struktur fasilitas, ruang Chotei, ruang tunggu, pengecekan kehadiran para pihak, dan manajemen waktu kerja mediator.
Pelajaran bagi Pengembangan Mediasi di Indonesia
Pengalaman Chotei Jepang memberikan setidaknya satu refleksi penting bagi Indonesia. Keberhasilan mediasi tidak cukup dibangun melalui kewajiban prosedural untuk menempuh mediasi dan sertifikasi mediator. Kualitas mediasi sangat bergantung pada ekosistem pengembangan kompetensi setelah seseorang mulai menjalankan fungsi mediator.
Dalam konteks ini, praktik mediasi di Jepang menarik untuk dipertimbangkan bukan untuk disalin secara utuh, melainkan untuk mengambil prinsip dasarnya. Pelatihan mediator dapat diarahkan dari model yang dominan berbasis initial certification menuju continuous professional development. Pengalaman ketua majelis Chotei yang merupakan seorang hakim karir dalam mengadili perkara, dapat diajarkan ke forum pembelajaran melalui case review, diskusi antar mediator, roleplay, mentoring mediator senior-junior, dan evaluasi terhadap teknik komunikasi maupun strategi penyelesaian sengketa.
Demikian pula, gagasan mengenai keterlibatan ahli yang multidisipliner layak mendapat perhatian. Semakin kompleks hubungan ekonomi dan sosial, semakin besar kemungkinan sengketa perdata mempunyai dimensi teknis di luar hukum. Kehadiran pengetahuan profesional yang tepat dapat membantu mengidentifikasi kepentingan para pihak dan merumuskan pilihan penyelesaian yang lebih realistis.
Pada akhirnya, Chotei Jepang mengajarkan bahwa mediasi yang baik bukanlah proses menunggu para pihak bersedia berdamai.
Ia adalah proses profesional untuk membantu para pihak menemukan jalan keluar melalui persiapan perkara yang baik, kemampuan mendengarkan, pemetaan isu, perumusan pilihan solusi, persuasi, dan evaluasi berkelanjutan.
Karena itu, pertanyaan penting bagi pengembangan mediasi pengadilan di Indonesia mungkin perlu bergeser. Pertanyaannya bukan lagi semata-mata “berapa banyak mediator yang telah kita sertifikasi?”, melainkan “bagaimana memastikan mediator menjadi semakin baik setelah menangani setiap perkara?”
Di titik itulah pengalaman Chotei Jepang menjadi relevan. Mediator yang berkualitas tidak selesai dibentuk di ruang pelatihan, ia terus dibentuk di ruang mediasi melalui pengalaman.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


