Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Uji Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Letkol Chk Sudiyo Tampil Perdana di Komisi III DPR RI

12 August 2026 • 19:17 WIB

Hakim Agung Lulik: Hakim Harus Cermat Membedakan Tindakan Faktual dan Keputusan Tertulis

12 August 2026 • 19:05 WIB

Pergeseran Paradigma Kuasa Asuh Anak Pasca-Perceraian pada Masyarakat Bali Modern dalam Perspektif Sosiologi Hukum

12 August 2026 • 13:03 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Agung Lulik: Hakim Harus Cermat Membedakan Tindakan Faktual dan Keputusan Tertulis

Hakim Agung Lulik: Hakim Harus Cermat Membedakan Tindakan Faktual dan Keputusan Tertulis

Ketepatan mengenali objek sengketa menjadi pintu awal bagi pengujian tindakan pemerintahan dan perlindungan lingkungan yang efektif.
Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK12 August 2026 • 19:05 WIB4 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta—Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Dr. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., mengingatkan para hakim agar cermat mengidentifikasi objek sengketa tindakan pemerintahan. Ketepatan sejak tingkat pertama diperlukan agar permohonan penerbitan keputusan tertulis tidak keliru dikonstruksikan sebagai gugatan tindakan faktual.

“Dari awal hakim harus memahami, ini benar-benar tindakan faktual atau bukan. Jangan mencampuradukkan permohonan penerbitan keputusan tertulis dengan tindakan faktual,” tegas Lulik saat menyampaikan materi dalam kegiatan pelatihan di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Menurutnya, persoalan tersebut semakin sering muncul setelah perubahan Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Tidak sedikit pihak yang kemudian membungkus permohonan penerbitan izin atau persetujuan sebagai gugatan tindakan faktual karena pejabat pemerintahan tidak memproses atau tidak menerbitkan keputusan yang dimohonkan.

Padahal, hasil akhir yang dikehendaki pemohon tetap berupa keputusan tertulis. Karena itu, hakim harus berani meluruskan konstruksi objek sengketa sejak pemeriksaan tingkat pertama dan tidak menunggu koreksi pada tingkat kasasi. “Kalau memang Saudara memahami bahwa itu bukan tindakan faktual dan seharusnya berbentuk keputusan, nyatakan saja. Yang penting pertimbangannya cukup,” ujarnya.

Lulik membedakan keadaan tersebut dengan tindakan konkret pemerintah, seperti pembongkaran fasilitas pertambangan ketika izin pemiliknya masih berlaku. Pembongkaran dapat dilihat, dirasakan akibatnya, serta secara langsung menimbulkan kerugian. Perkara demikian merupakan contoh tindakan faktual yang sesungguhnya dan dapat diuji oleh peradilan tata usaha negara.

Dalam pemaparannya, Lulik juga menguraikan hubungan erat antara sengketa tindakan pemerintahan dan perlindungan lingkungan hidup. Perkara pertambangan, misalnya, kini lebih sering tercatat sebagai perkara perizinan sehingga dimensi ekologisnya tidak selalu terlihat dari kode perkara. Namun, hakim tidak boleh berhenti pada klasifikasi administratif tersebut.

Baca Juga  Mengubah Paradigma Hukum Baru Demi Atasi Krisis Bumi di Era Antroposen

“Meskipun tidak memakai kode lingkungan hidup, hakim harus memahami bahwa eksploitasi sumber daya alam pasti mengubah kondisi alam dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun alam itu sendiri,” katanya. Hakim perlu membaca keterkaitan izin pertambangan dengan kewajiban reklamasi, kegiatan pascatambang, penempatan dana jaminan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia mencontohkan perusahaan tambang yang meninggalkan lokasi tanpa reklamasi dan pemulihan. Dalam keadaan demikian, pemerintah dapat dipersoalkan karena membiarkan perusahaan pergi tanpa memastikan kewajibannya dipenuhi. Pembiaran tersebut dapat diuji sebagai tindakan omisi pemerintah, terutama apabila pengawasan tidak dijalankan dan kerusakan terus berlangsung.

Pengawasan pemerintah menjadi salah satu titik lemah yang berulang dalam berbagai perkara lingkungan. Suatu izin mungkin telah memenuhi persyaratan ketika diterbitkan, tetapi pelaksanaannya menyimpang: luas penebangan melampaui izin, kewajiban penanaman kembali diabaikan, atau sistem pengolahan limbah tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dampaknya baru dirasakan masyarakat beberapa tahun kemudian.

Lulik menegaskan bahwa munculnya dampak setelah izin berjalan tidak menutup ruang pengujian oleh PTUN. “Kerugian atau dampaknya mungkin baru muncul beberapa tahun setelah izin diberikan. Tetap kita uji, karena izin itu seharusnya dievaluasi,” ucapnya. Apabila risiko tidak diperhitungkan secara memadai atau pemerintah tidak melakukan evaluasi setelah dampak diketahui, hakim dapat menilai kembali keabsahan izin tersebut.

Pendekatan itu juga berhubungan dengan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kepentingan generasi mendatang. Bencana ekologis tidak semestinya selalu diterima sebagai musibah yang tidak dapat dicegah. “Jangan semua dianggap musibah setelah terjadi. Banyak bencana sebenarnya dapat dicegah apabila perizinan dan pengawasannya dilaksanakan dengan benar,” kata Lulik.

Selain pengawasan, partisipasi masyarakat menjadi unsur penting dalam pengujian perizinan. Hakim harus menelusuri aturan sektoral untuk memastikan siapa yang wajib dilibatkan. Menurut Lulik, partisipasi tidak cukup diarahkan kepada kelompok yang mudah menyetujui kegiatan. Masyarakat yang terdampak langsung dan berpotensi terdampak justru harus mendapat ruang utama karena mereka akan menanggung akibat ekologis dalam jangka panjang.

Baca Juga  Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar 'Corong' Undang-Undang

Ia mencontohkan sengketa izin pertambangan ketika sebagian masyarakat menerima kegiatan karena memperoleh manfaat ekonomi, sementara kelompok petani yang telah merasakan banjir tidak dilibatkan secara layak. “Orang yang terdampak dan berpotensi terdampak harus dilibatkan, karena merekalah yang akan menanggung akibatnya,” tuturnya. Pemberian ganti rugi pun tidak serta-merta menghapus persoalan apabila dampak yang timbul jauh lebih besar daripada kompensasi yang diterima.

Pada akhir sesi, Lulik menekankan bahwa keberanian hakim lingkungan tetap harus ditopang ketelitian dan pertimbangan hukum yang memadai. Hakim perlu menjelaskan bentuk dampak, pihak yang dirugikan, risiko ekologis, kelemahan proses perizinan, serta kegagalan pengawasan pemerintah. “Keberanian hakim bukan berarti membuat putusan yang aneh-aneh. Persoalannya harus benar-benar dipahami dan pertimbangannya harus cukup,” pungkasnya. (IM)

Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim lingkungan izin pertambangan Lingkungan Hidup Lulik Tri Cahyaningrum pengawasan pemerintah Peradilan TUN Perlindungan Lingkungan pusdiklat teknis sengketa PTUN Tindakan Faktual tindakan pemerintahan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

11 August 2026 • 08:34 WIB

Dari Kandang Rehabilitasi ke Langit Jawa: Perjalanan Panjang Penyelamatan Elang Jawa di PSSEJ

10 August 2026 • 19:30 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Uji Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Letkol Chk Sudiyo Tampil Perdana di Komisi III DPR RI

By Ahmad Junaedi12 August 2026 • 19:17 WIB0

Jakarta — Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung, calon…

Hakim Agung Lulik: Hakim Harus Cermat Membedakan Tindakan Faktual dan Keputusan Tertulis

12 August 2026 • 19:05 WIB

Pergeseran Paradigma Kuasa Asuh Anak Pasca-Perceraian pada Masyarakat Bali Modern dalam Perspektif Sosiologi Hukum

12 August 2026 • 13:03 WIB

Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian

12 August 2026 • 10:14 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Uji Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Letkol Chk Sudiyo Tampil Perdana di Komisi III DPR RI
  • Hakim Agung Lulik: Hakim Harus Cermat Membedakan Tindakan Faktual dan Keputusan Tertulis
  • Pergeseran Paradigma Kuasa Asuh Anak Pasca-Perceraian pada Masyarakat Bali Modern dalam Perspektif Sosiologi Hukum
  • Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  • Simposium Syariah Sabah, Malaysiah 2026: Menguji Hukum Pengangkatan Anak dari Perspektif Kepentingan Terbaik Anak

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.