KUHAP baru memperkenalkan mekanisme saksi mahkota, sebagai salah satu terminologi penting dalam hukum formal. Menurut penjelasan umum, saksi mahkota adalah tersangka/terdakwa dengan peran ringan yang menjadi saksi untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Jika bobot perannya serupa, maka pelaku yang mengaku bersalah dan memberikan bantuan substantif dapat memperoleh pengurangan pidana. Singkatnya, mekanisme saksi mahkota merupakan forum negosiasi antara penuntut umum dan tersangka, sebelum memasuki tahap persidangan.
Praktik saksi mahkota (crown witness) berasal dari sistem monarki konstitusional Inggris. Secara konseptual, seluruh tugas penuntutan pidana diwakili oleh jaksa atas nama raja/ratu—dilambangkan dengan mahkota (crown). Alasannya, kejahatan tidak hanya mengakibatkan kerugian pada korban individu, melainkan merupakan kesalahan terhadap negara. Maka dari itu, setiap perkara di Inggris selalu diawali dengan huruf “R” yang berarti rex (raja) atau regina (ratu). Contoh: R v Turnbull, R v Wilson, dll.
Sebelumnya, KUHAP 1981 tidak mengenal istilah saksi mahkota. Beragam regulasi dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan surat edaran Mahkamah Agung justru konsisten menyebutnya sebagai ”saksi pelaku”. Akibatnya, terdakwa kerap didakwa secara terpisah atau diajukan satu sama lain sebagai saksi, tanpa bisa mengundurkan diri.
Meski tidak dilarang, hal ini mengakibatkan terdakwa kehilangan hak ingkar, karena harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji. Konsekuensinya, terdakwa yang diajukan sebagai saksi terancam dengan delik keterangan palsu, sesuai Pasal 242 KUHP 1946. Selain itu, hak saksi pelaku untuk memperoleh keringanan hukuman juga kerap terabaikan.
Game Theory
Secara sederhana, game theory atau teori permainan adalah disiplin ilmu yang mempelajari interaksi subjek ketika mengambil keputusan, jika hasil akhirnya turut ditentukan oleh keputusan subjek lain. Setiap subjek diasumsikan sebagai agen rasional. Artinya, masing-masing agen akan memilih strategi yang paling menguntungkan dirinya, dengan memperhitungkan kemungkinan langkah subjek lain. Model ini telah digunakan secara luas dalam kampanye iklan, strategi dagang, hingga kebijakan pengembangan senjata nuklir.
Ilustrasi game theory yang paling terkenal adalah prisoner’s dilemma: Dua orang tersangka diperiksa secara terpisah dan dihadapkan pada opsi diam atau mengaku. Jika keduanya diam, masing-masing hanya dihukum penjara satu tahun. Apabila salah satu mengaku dan yang lain diam, yang mengaku akan dibebaskan, sedangkan yang diam akan dihukum penjara tiga tahun. Tetapi, jika keduanya mengaku, semuanya akan dihukum penjara dua tahun.
Pada model di atas, pilihan yang paling menguntungkan sebenarnya adalah sama-sama diam (masing-masing dihukum penjara satu tahun). Namun, karena tiap tersangka tidak mengetahui pilihan satu sama lain, maka strategi dominannya justru jatuh pada opsi keduanya mengaku (masing-masing dihukum penjara dua tahun). Titik inilah yang disebut sebagai Nash equilibrium, yakni kondisi ketika tidak ada satu pun subjek yang diuntungkan dengan mengubah strategi mereka secara sepihak, selama subjek lain tetap pada strateginya.
Pembaruan dalam Pasal 218 KUHAP kini mengubah pola interaksi antara tersangka dan penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa tidak memiliki hak mengundurkan diri ketika diajukan sebagai saksi di perkara lain. Namun kini, seseorang yang menjadi tersangka/terdakwa dalam perkara yang sama memiliki hak undur diri, walaupun perkaranya dipisah. Dengan demikian, mereka memiliki nilai tawar untuk menolak bersaksi memberatkan pelaku lain, terutama dalam tindak pidana dengan alat bukti sangat minim.
Strategi game theory menjadi relevan karena mekanisme saksi mahkota melibatkan setidaknya dua pelaku, sehingga persoalannya bukan lagi sekadar apakah tersangka bersedia bernegosiasi atau tidak. Setiap tersangka harus memperhitungkan kemungkinan pelaku lain akan lebih dahulu bekerja sama dengan penuntut umum. Jika ia tetap diam sementara pelaku lain bersedia menjadi saksi mahkota, maka posisinya kini menjadi kurang menguntungkan. Sebaliknya, jika berhasil terlebih dahulu bekerja sama, ia memperoleh kompensasi berupa keringanan tuntutan.
Di sisi lain, penuntut umum juga berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya superior. Jika tidak ada pelaku yang bersedia bernegosiasi, timbul risiko batas kecukupan dua alat bukti gagal terpenuhi. Maka dari itu, KUHAP memberikan insentif bagi saksi mahkota yang bersedia bekerja sama. Sebagai bentuk kompensasi, penuntut umum wajib memberikan imbalan berupa: a) jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau penjara seumur hidup; b) jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara hingga 2/3 dari maksimal ancaman pidana; dan/atau c) jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun.
Peran Pengadilan Negeri
Melalui mekanisme saksi mahkota, tersangka tidak lagi sekadar menjadi objek pembuktian. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) KUHAP, penuntut umum memanggil tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta advokatnya, untuk membahas isi kesepakatan perjanjian. Kesepakatan ini meliputi: a) keterangan yang akan diungkapkan; b) syarat pemberian keterangan; c) pasal yang akan dituntut; dan d) imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh penuntut umum. Artinya, tersangka kini berperan sebagai agen rasional yang dapat menilai apakah lebih menguntungkan untuk bekerja sama, dibanding menanggung tuntutan maksimal. Pada kondisi ini, pengadilan memegang peranan penting.
Dalam jangka waktu paling lama tiga hari sejak tercapainya kesepakatan, penuntut umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri. Pengadilan lalu menjalankan mekanisme checks and balances, untuk memastikan kepatuhan prosedur penetapan saksi mahkota.
Meskipun demikian—seperti pada prosedur penghentian penyidikan/penuntutan berdasarkan keadilan restoratif—pengadilan tidak berwenang menilai ranah substansial mengenai apakah isi kesepakatan telah layak atau proporsional. Alih-alih, pengadilan hanya menjalankan fungsi sebagai verifikatur yang memeriksa formalitas kesepakatan saksi mahkota. Tugas pengadilan adalah memeriksa apakah kesepakatan tersebut telah diajukan berdasarkan prosedur yang tepat sesuai Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP—antara lain tersangka telah didampingi advokat, sistematika kesepakatan dibuat sesuai ketentuan, serta isinya tidak bertentangan dengan hukum.
Karena pada dasarnya merupakan suatu perikatan, Pasal 1320 KUH Perdata dapat menjadi pedoman ketika memverifikasi isi kesepakatan saksi mahkota. Ketentuan ini mengatur sejumlah kriteria yang menjadi syarat sah perjanjian, yakni a) para pihak sepakat; b) telah cakap hukum; c) adanya objek perjanjian tertentu, serta d) sebab yang halal/tidak terlarang.
Terakhir, Pasal 74 ayat (4) KUHAP melarang penuntut umum menggunakan keterangan tersangka pada tahap negosiasi sebagai alat bukti di persidangan, jika kesepakatan gagal tercapai. Ketentuan ini mengurangi risiko tersangka ketika memilih strategi bekerja sama, karena informasi tersebut tidak akan menjadi bumerang yang merugikan dirinya sendiri. Dengan demikian, tersangka akan terdorong membuka ruang negosiasi karena negara tetap menjamin kerahasiaan, serta memberikan aturan main yang jelas dan adil.
Konklusi
Mekanisme saksi mahkota membongkar total pola interaksi antara penyidik, penuntut umum, dan tersangka. Selama ini, terdakwa yang bersaksi di perkara lain tidak memperoleh benefit keringanan hukum, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2025. Melelui hak undur diri sebagai saksi, terdakwa kini memiliki nilai tawar untuk memberikan informasi yang memberatkan pelaku lain. Terdakwa bukan hanya sekadar objek pasif, melainkan agen rasional mampu menghitung untung-rugi—sekaligus menghindari pelanggaran atas prinsip self-incrimination (memberatkan diri sendiri). Pengadilan negeri berperan penting memastikan pemenuhan prosedur, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan individu.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


