Tulisan pendek ini bermula dari sebuah pertanyaan dalam sesi Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung di Pengadilan Tinggi Manado, 5–7 Oktober 2026. Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triatmojo, SH.MH, mengajukan persoalan yang dalam praktik ternyata tidak sesederhana bunyi pasalnya: “apakah seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka?”
Saya menjawabnya ketika itu. Tetapi pertanyaan sederhana tersebut terus mengendap dalam pikiran saya. Sebab di balik perdebatan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, sesungguhnya terdapat persoalan yang lebih mendasar: seberapa jauh negara boleh memasuki kemerdekaan seseorang?
Negara mempunyai kemampuan yang tidak dimiliki orang biasa. Dengan beberapa kata dalam selembar surat, kehidupan seseorang dapat berubah. Ditetapkan sebagai tersangka.
Kalimatnya pendek. Akibatnya bisa panjang.
Seseorang belum tentu pernah duduk di kursi terdakwa. Jaksa belum membacakan dakwaan. Hakim belum menyatakan ia bersalah. Tetapi sejak kata “tersangka” mengikuti namanya, hidup dapat bergerak ke arah yang berbeda. Jabatan bisa hilang, kepercayaan surut, perjalanan dibatasi, harta dapat dikenai tindakan hukum, dan nama baik yang dibangun bertahun-tahun mendadak harus berhadapan dengan prasangka.
Itulah sebabnya saya tidak pernah melihat praperadilan sekadar sebagai kumpulan prosedur dalam hukum acara. Di baliknya terdapat satu pertanyaan dalam negara hukum: di mana kekuasaan negara harus berhenti agar kemerdekaan individu tetap terlindungi?
Dua Jalan yang Berbeda
Dalam praktik, pertanyaan Ketua PN Tahuna tadi memang menemukan dua jalan pemikiran.
Ada putusan yang melihat pemeriksaan terhadap seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebagai bagian penting perlindungan haknya. Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa sepanjang penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup, belum diperiksanya orang tersebut tidak dengan sendirinya membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Saya kira persoalannya tidak perlu diselesaikan dengan memutlakkan salah satunya.
Jika setiap orang yang belum diperiksa otomatis tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka, kita berisiko menciptakan syarat formal baru. Tetapi jika kita mengatakan dua alat bukti selalu cukup untuk membenarkan penetapan tersangka, kita menghadapi bahaya yang lain: mengubah alat bukti menjadi sekadar hitungan. Satu. Dua. Selesai.
Padahal hukum tidak sesederhana menghitung bukti klaim korban dirugikan, saksi melihat peristiwa dan ada barang bukti atas tindakan terdakwa yang diduga pidana. Ini seolah seperti menghitung jumlah kursi diruang sidang. Tapi dalam kasus kongkrit tidak sederhana.
Pertanyaan hakim semestinya bukan hanya berapa alat buktinya. Hakim perlu melihat bukti tentang apa, mengarah kepada siapa, dan bagaimana hubungan bukti itu dengan perbuatan yang disangkakan.
Dua alat bukti adalah standar hukum. Tetapi jangan sampai ia berubah menjadi mantra administratif.
Perkara Sebidang Tanah
Saya teringat sebuah perkara yang pernah saya tangani ketika masih menjadi hakim tingkat pertama.
Seseorang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan karena mengelola sebidang lahan. Konstruksinya sepintas sederhana: ada objek yang dianggap milik orang lain, ada tindakan terhadap objek itu, lalu lahirlah dugaan tindak pidana pengrusakan.
Namun ada pertanyaan kecil yang ternyata menentukan wajah seluruh perkara:
Bagaimana jika orang yang dituduh merusak itu melakukan perbuatannya karena merasa tanah tersebut miliknya dan mempunyai dasar hak untuk itu?
Bayangkan jika sebelum ditetapkan sebagai tersangka ia belum pernah dimintai penjelasan mengenai hal tersebut.
Penjelasan itu bukan sekadar formalitas. Ia dapat menyentuh jantung persoalan: apakah peristiwa yang sedang diselidiki benar merupakan tindak pidana atau sesungguhnya bersumber dari sengketa kepemilikan?
Saya tidak sedang mengatakan bahwa seseorang selalu harus diperiksa terlebih dahulu dan jika tidak, penetapan tersangkanya otomatis batal. Itu hanya mengganti satu formalisme dengan formalisme lainnya.
Yang ingin saya katakan jauh lebih sederhana: sebelum negara menggunakan kekuasaan yang begitu besar terhadap seseorang, fakta fundamental yang dapat mengubah karakter suatu peristiwa harus cukup terang.
Dalam perkara yang saya tangani tersebut, persoalan kepemilikan ternyata bukan aksesori perkara. Ia justru jantungnya.
Bayangkan jika Permohonan Praperadilannya di tolak. Setelah perkara pokok diperiksa, terdakwa akhirnya dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) karena persoalannya berada dalam wilayah keperdataan.
Bagi hakim, kesimpulan semacam itu mungkin selesai dalam beberapa halaman pertimbangan.
Bagi orang yang mengalaminya, tidak sesederhana itu. Putusan Selalu Datang Belakangan
Orang tersebut bekerja di sebuah bank. Status tersangka membuatnya kehilangan jabatan. Kepercayaan terhadap dirinya berubah. Berbulan-bulan ia hidup bersama proses pidana dan stigma yang menyertainya.
Kemudian pengadilan mengatakan bahwa persoalannya berada dalam wilayah hukum perdata.Tetapi putusan selalu datang setelah proses berlangsung.
Jabatan yang telah hilang tidak otomatis kembali. Kepercayaan yang retak tidak serta-merta pulih oleh amar putusan. Nama baik pun tidak mempunyai tombol reset.
Karena itu saya selalu merasa kita perlu berhati-hati dengan kalimat: “Kalau memang tidak bersalah, nanti juga dibuktikan di pengadilan.”
Kalimat tersebut mudah diucapkan dari sisi negara. Tidak sederhana bagi orang yang harus menjalaninya.
Memilih atau Menguji?
Di sinilah saya melihat jalan keluar dari perbedaan praktik tadi.
Tidak diperiksa terlebih dahulu tidak otomatis menjadikan penetapan tersangka tidak sah. Sebaliknya, keberadaan dua alat bukti juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka kebal dari pengujian.
Hakim praperadilan harus bekerja di antara kedua kutub itu.
Menurut saya, pengujiannya dapat diletakkan pada hubungan tiga hal: bukti, perbuatan, dan orang.
Apakah bukti permulaan diperoleh secara sah? Apakah bukti itu memang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan? Dan apakah terdapat hubungan objektif antara bukti, perbuatan, dan orang yang kemudian diberi status tersangka?
Jika hubungan itu terang, pemeriksaan sebelumnya terhadap calon tersangka tidak perlu diubah menjadi ritual prosedural yang menentukan segalanya.
Sebaliknya, apabila terdapat fakta fundamental yang dapat mengubah sifat peristiwa, alas hak atas tanah, hubungan kontraktual, kewenangan bertindak, atau hubungan hukum lain, maka pengabaian terhadap fakta tersebut layak menjadi bagian dari pengujian hakim atas rasionalitas penetapan tersangka.
Dengan cara demikian, hakim tidak berubah menjadi penyidik kedua. Hakim juga tidak mengadili pokok perkara melalui pintu praperadilan.
Penyidik tetap menyidik
Hakim tetap menguji.
Dan yang hendak dilindungi oleh keduanya adalah manusia.
Judicial Scrutiny dan Batas Kekuasaan Negara
Bagi saya, di situlah hakikat judicial scrutiny. Ia bukan ekspresi ketidakpercayaan kepada penyidik. Negara justru membutuhkan polisi, jaksa, dan instrumen penegakan hukum yang kuat. Tanpa penegakan hukum, kemerdekaan warga juga dapat terancam oleh kejahatan.
Tetapi negara hukum menyimpan paradoks yang sehat: kekuasaan harus cukup kuat untuk melindungi warga, tetapi cukup terbatas agar tidak membahayakan warga yang hendak dilindunginya.
Praperadilan berdiri pada garis tipis itu.Ia bukan arena mencari-cari cacat prosedur. Bukan pula pintu belakang untuk mengadili perkara sebelum waktunya. Praperadilan adalah ruang tempat negara diminta menunjukkan dasar ketika kekuasaannya mulai menyentuh kemerdekaan seseorang.
Maka persoalannya pada akhirnya bukan sekadar: “Sudah diperiksa atau belum?”
Pertanyaan yang lebih substantif adalah: sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, apakah negara telah mempunyai dasar objektif yang cukup untuk mengambil risiko sebesar itu terhadap kehidupan seorang manusia?
Hukum pidana memang berbicara tentang kejahatan. Tetapi hukum acara pidana, pada lapisan yang lebih dalam, berbicara tentang batas kekuasaan.
Penyidik boleh menyidik. Penuntut umum boleh menuntut. Hakim boleh mengadili.
Justru karena kewenangan itu besar, hukum harus menyediakan garis tempat kekuasaan berhenti.
Sebab kesalahan menetapkan tersangka tidak pernah berhenti sebagai kesalahan dalam berkas. Di belakang berkas itu ada pekerjaan, keluarga, kehormatan, nama baik, dan waktu hidup seseorang.
Negara mungkin dapat mengembalikan kebebasannya. Tetapi ada sesuatu yang jauh lebih sulit dikembalikan: waktu ketika seseorang kehilangan kemerdekaan untuk hidup tanpa stigma.
Maka bagi saya, tugas praperadilan dapat dirumuskan dengan sederhana: menjaga agar negara tetap cukup kuat untuk menegakkan hukum, tetapi tidak pernah lupa di mana batas kekuasaannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


