Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

October 7, 2026

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026

Praperadilan dan Batas Kekuasaan

October 7, 2026 · 14:31 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Praperadilan dan Batas Kekuasaan

Praperadilan dan Batas Kekuasaan

Status Tersangka, Judicial Scrutiny, dan Kemerdekaan Individu
Syamsul AriefBy Syamsul AriefOctober 7, 2026 · 14:31 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tulisan pendek ini bermula dari sebuah pertanyaan dalam sesi Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung di Pengadilan Tinggi Manado, 5–7 Oktober 2026. Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triatmojo, SH.MH, mengajukan persoalan yang dalam praktik ternyata tidak sesederhana bunyi pasalnya: “apakah seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka?”

Saya menjawabnya ketika itu. Tetapi pertanyaan sederhana tersebut terus mengendap dalam pikiran saya. Sebab di balik perdebatan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, sesungguhnya terdapat persoalan yang lebih mendasar: seberapa jauh negara boleh memasuki kemerdekaan seseorang?

Negara mempunyai kemampuan yang tidak dimiliki orang biasa. Dengan beberapa kata dalam selembar surat, kehidupan seseorang dapat berubah. Ditetapkan sebagai tersangka.

Kalimatnya pendek. Akibatnya bisa panjang.
Seseorang belum tentu pernah duduk di kursi terdakwa. Jaksa belum membacakan dakwaan. Hakim belum menyatakan ia bersalah. Tetapi sejak kata “tersangka” mengikuti namanya, hidup dapat bergerak ke arah yang berbeda. Jabatan bisa hilang, kepercayaan surut, perjalanan dibatasi, harta dapat dikenai tindakan hukum, dan nama baik yang dibangun bertahun-tahun mendadak harus berhadapan dengan prasangka.

Itulah sebabnya saya tidak pernah melihat praperadilan sekadar sebagai kumpulan prosedur dalam hukum acara. Di baliknya terdapat satu pertanyaan dalam negara hukum: di mana kekuasaan negara harus berhenti agar kemerdekaan individu tetap terlindungi?

Dua Jalan yang Berbeda

Dalam praktik, pertanyaan Ketua PN Tahuna tadi memang menemukan dua jalan pemikiran.

Ada putusan yang melihat pemeriksaan terhadap seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebagai bagian penting perlindungan haknya. Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa sepanjang penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup, belum diperiksanya orang tersebut tidak dengan sendirinya membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Saya kira persoalannya tidak perlu diselesaikan dengan memutlakkan salah satunya.

Jika setiap orang yang belum diperiksa otomatis tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka, kita berisiko menciptakan syarat formal baru. Tetapi jika kita mengatakan dua alat bukti selalu cukup untuk membenarkan penetapan tersangka, kita menghadapi bahaya yang lain: mengubah alat bukti menjadi sekadar hitungan. Satu. Dua. Selesai.

Padahal hukum tidak sesederhana menghitung bukti klaim korban dirugikan, saksi melihat peristiwa dan ada barang bukti atas tindakan terdakwa yang diduga pidana. Ini seolah seperti menghitung jumlah kursi diruang sidang. Tapi dalam kasus kongkrit tidak sederhana.

Pertanyaan hakim semestinya bukan hanya berapa alat buktinya. Hakim perlu melihat bukti tentang apa, mengarah kepada siapa, dan bagaimana hubungan bukti itu dengan perbuatan yang disangkakan.

Dua alat bukti adalah standar hukum. Tetapi jangan sampai ia berubah menjadi mantra administratif.

Baca Juga  Implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Kuhap 2025
Perkara Sebidang Tanah

Saya teringat sebuah perkara yang pernah saya tangani ketika masih menjadi hakim tingkat pertama.

Seseorang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan karena mengelola sebidang lahan. Konstruksinya sepintas sederhana: ada objek yang dianggap milik orang lain, ada tindakan terhadap objek itu, lalu lahirlah dugaan tindak pidana pengrusakan.

Namun ada pertanyaan kecil yang ternyata menentukan wajah seluruh perkara:

Bagaimana jika orang yang dituduh merusak itu melakukan perbuatannya karena merasa tanah tersebut miliknya dan mempunyai dasar hak untuk itu?

Bayangkan jika sebelum ditetapkan sebagai tersangka ia belum pernah dimintai penjelasan mengenai hal tersebut.

Penjelasan itu bukan sekadar formalitas. Ia dapat menyentuh jantung persoalan: apakah peristiwa yang sedang diselidiki benar merupakan tindak pidana atau sesungguhnya bersumber dari sengketa kepemilikan?

Saya tidak sedang mengatakan bahwa seseorang selalu harus diperiksa terlebih dahulu dan jika tidak, penetapan tersangkanya otomatis batal. Itu hanya mengganti satu formalisme dengan formalisme lainnya.

Yang ingin saya katakan jauh lebih sederhana: sebelum negara menggunakan kekuasaan yang begitu besar terhadap seseorang, fakta fundamental yang dapat mengubah karakter suatu peristiwa harus cukup terang.

Dalam perkara yang saya tangani tersebut, persoalan kepemilikan ternyata bukan aksesori perkara. Ia justru jantungnya.

Bayangkan jika Permohonan Praperadilannya di tolak. Setelah perkara pokok diperiksa, terdakwa akhirnya dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) karena persoalannya berada dalam wilayah keperdataan.

Bagi hakim, kesimpulan semacam itu mungkin selesai dalam beberapa halaman pertimbangan.

Bagi orang yang mengalaminya, tidak sesederhana itu. Putusan Selalu Datang Belakangan

Orang tersebut bekerja di sebuah bank. Status tersangka membuatnya kehilangan jabatan. Kepercayaan terhadap dirinya berubah. Berbulan-bulan ia hidup bersama proses pidana dan stigma yang menyertainya.

Kemudian pengadilan mengatakan bahwa persoalannya berada dalam wilayah hukum perdata.Tetapi putusan selalu datang setelah proses berlangsung.

Jabatan yang telah hilang tidak otomatis kembali. Kepercayaan yang retak tidak serta-merta pulih oleh amar putusan. Nama baik pun tidak mempunyai tombol reset.

Karena itu saya selalu merasa kita perlu berhati-hati dengan kalimat: “Kalau memang tidak bersalah, nanti juga dibuktikan di pengadilan.”

Kalimat tersebut mudah diucapkan dari sisi negara. Tidak sederhana bagi orang yang harus menjalaninya.

Memilih atau Menguji?

Di sinilah saya melihat jalan keluar dari perbedaan praktik tadi.

Tidak diperiksa terlebih dahulu tidak otomatis menjadikan penetapan tersangka tidak sah. Sebaliknya, keberadaan dua alat bukti juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka kebal dari pengujian.

Hakim praperadilan harus bekerja di antara kedua kutub itu.

Menurut saya, pengujiannya dapat diletakkan pada hubungan tiga hal: bukti, perbuatan, dan orang.

Baca Juga  Transformasi Kaidah Fikih dalam Metodologi Penalaran Hukum Pidana Modern

Apakah bukti permulaan diperoleh secara sah? Apakah bukti itu memang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan? Dan apakah terdapat hubungan objektif antara bukti, perbuatan, dan orang yang kemudian diberi status tersangka?

Jika hubungan itu terang, pemeriksaan sebelumnya terhadap calon tersangka tidak perlu diubah menjadi ritual prosedural yang menentukan segalanya.

Sebaliknya, apabila terdapat fakta fundamental yang dapat mengubah sifat peristiwa, alas hak atas tanah, hubungan kontraktual, kewenangan bertindak, atau hubungan hukum lain, maka pengabaian terhadap fakta tersebut layak menjadi bagian dari pengujian hakim atas rasionalitas penetapan tersangka.

Dengan cara demikian, hakim tidak berubah menjadi penyidik kedua. Hakim juga tidak mengadili pokok perkara melalui pintu praperadilan.

Penyidik tetap menyidik
Hakim tetap menguji.
Dan yang hendak dilindungi oleh keduanya adalah manusia.

Judicial Scrutiny dan Batas Kekuasaan Negara

Bagi saya, di situlah hakikat judicial scrutiny. Ia bukan ekspresi ketidakpercayaan kepada penyidik. Negara justru membutuhkan polisi, jaksa, dan instrumen penegakan hukum yang kuat. Tanpa penegakan hukum, kemerdekaan warga juga dapat terancam oleh kejahatan.

Tetapi negara hukum menyimpan paradoks yang sehat: kekuasaan harus cukup kuat untuk melindungi warga, tetapi cukup terbatas agar tidak membahayakan warga yang hendak dilindunginya.

Praperadilan berdiri pada garis tipis itu.Ia bukan arena mencari-cari cacat prosedur. Bukan pula pintu belakang untuk mengadili perkara sebelum waktunya. Praperadilan adalah ruang tempat negara diminta menunjukkan dasar ketika kekuasaannya mulai menyentuh kemerdekaan seseorang.

Maka persoalannya pada akhirnya bukan sekadar: “Sudah diperiksa atau belum?”

Pertanyaan yang lebih substantif adalah: sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, apakah negara telah mempunyai dasar objektif yang cukup untuk mengambil risiko sebesar itu terhadap kehidupan seorang manusia?

Hukum pidana memang berbicara tentang kejahatan. Tetapi hukum acara pidana, pada lapisan yang lebih dalam, berbicara tentang batas kekuasaan.

Penyidik boleh menyidik. Penuntut umum boleh menuntut. Hakim boleh mengadili.

Justru karena kewenangan itu besar, hukum harus menyediakan garis tempat kekuasaan berhenti.

Sebab kesalahan menetapkan tersangka tidak pernah berhenti sebagai kesalahan dalam berkas. Di belakang berkas itu ada pekerjaan, keluarga, kehormatan, nama baik, dan waktu hidup seseorang.

Negara mungkin dapat mengembalikan kebebasannya. Tetapi ada sesuatu yang jauh lebih sulit dikembalikan: waktu ketika seseorang kehilangan kemerdekaan untuk hidup tanpa stigma.

Maka bagi saya, tugas praperadilan dapat dirumuskan dengan sederhana: menjaga agar negara tetap cukup kuat untuk menegakkan hukum, tetapi tidak pernah lupa di mana batas kekuasaannya.

Syamsul Arief
Kontributor
Syamsul Arief
Hakim Agung Kamar Pidana & Plt. Kepala BSDK MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Due Process of Law Hak Asasi Manusia Hukum Acara Pidana Judicial Scrutiny KUHAP Penetapan Tersangka Praperadilan Syamsul Arief
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

October 7, 2026

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026

Dari Akses, Eksekusi hingga HAM

October 7, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,526 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

By Abdul Azis Ali RamdlaniOctober 7, 20260

Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin hingga hari ketiga ini, Rabu, 7 Oktober 2026, masih berlangsung…

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026

Praperadilan dan Batas Kekuasaan

October 7, 2026 · 14:31 WIB

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?
  • Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama
  • Praperadilan dan Batas Kekuasaan
  • Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama
  • Dari Akses, Eksekusi hingga HAM

Recent Comments

  1. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  3. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  5. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.