Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menakar Ringannya Perbuatan

October 8, 2026 · 14:36 WIB

Tipologi Evolusi Norma Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

October 8, 2026

Belajar dari “Chotei” Jepang: Ketika Mediator Dibentuk melalui Pengalaman, Keahlian, dan Pembelajaran Berkelanjutan

October 8, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Menakar Ringannya Perbuatan

Menakar Ringannya Perbuatan

Kriteria Pemaafan Hakim menurut PERMA Nomor 3 Tahun 2026 dan Pasal-Pasal KUHP Nasional
Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.HumBy Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.HumOctober 8, 2026 · 14:36 WIB17 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pengantar

Di ruang-ruang sidang pengadilan negeri sepanjang tahun 2026, satu pertanyaan kerap diajukan kepada kami oleh para hakim tingkat pertama, baik dalam forum pembinaan daerah, bimbingan teknis, maupun percakapan informal di sela persidangan: kapan sebenarnya seorang terdakwa layak dimaafkan? Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi di baliknya tersimpan kegelisahan yang sungguh-sungguh. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023, selanjutnya KUHP) memberikan kepada hakim sebuah kewenangan yang tidak pernah dikenal dalam Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië: Kewenangan untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana apa pun kepadanya. Itulah pemaafan hakim atau rechterlijk pardon.

Kewenangan sebesar itu tidak mungkin dibiarkan tanpa ukuran. Mahkamah Agung melaksanakan delegasi Pasal 246 ayat (4) KUHAP 2025 (UU Nomor 20 Tahun 2025), telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim (selanjutnya PERMA 3/2026) pada tanggal 23 Juni 2026, yang diundangkan pada tanggal 9 Juli 2026. PERMA itu memasang pagar berupa syarat, pembatasan, muatan putusan, dan jalur upaya hukum. Namun pagar yang baik pun tetap memerlukan cara membaca yang tepat. Dua persoalan paling mengemuka di lapangan adalah kriteria penjatuhan putusan pemaafan dan makna “ringannya perbuatan”, terutama hubungannya dengan kelompok delik yang oleh KUHP sendiri diberi predikat tindak pidana ringan.

Tulisan ini hendak berbagi cara membaca tersebut, sebagai bahan diskusi di antara sesama hakim. Ia tidak dimaksudkan sebagai tafsir resmi, melainkan sebagai tawaran kerangka berpikir yang kami harapkan dapat menjadi pijakan awal sampai praktik peradilan melahirkan yurisprudensi yang lebih mapan.

Dari Pasal 9a Sr ke Pasal 54 ayat (2) KUHP

Pasal 54 ayat (2) KUHP menentukan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Siapa pun yang akrab dengan hukum pidana Belanda akan segera mengenali asal-usulnya. Rumusan itu hampir merupakan terjemahan Pasal 9a Wetboek van Strafrecht yang berlaku di negeri Belanda sejak 1983:

“De rechter kan, indien hij dit raadzaam acht in verband met de geringe ernst van het feit, de persoonlijkheid van de dader of de omstandigheden waaronder het feit is begaan, dan wel die zich nadien hebben voorgedaan, in het vonnis bepalen dat geen straf of maatregel zal worden opgelegd.”

Perbandingan ini mengajarkan dua hal. Pertama, dalam kedua rumusan, tiga alasan pemaafan dihubungkan secara alternatif, dengan dan wel dalam teks Belanda dan “atau” dalam teks kita. Kedua, geringe ernst van het feit dalam praktik Belanda dipahami sebagai bobot perbuatan konkret yang dinilai hakim, bukan sebagai golongan delik menurut ancaman pidananya. Pasal 9a Sr tidak membatasi dirinya pada jenis delik tertentu. Yang membatasinya adalah penilaian hakim atas perkara itu sendiri, disertai kewajiban memberikan alasan.

Pasal 54 ayat (2) juga tidak berdiri sendiri. Ayat (1)-nya memuat sebelas hal yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan, dari bentuk kesalahan, motif, dan cara melakukan tindak pidana, hingga pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pemaafan dari korban, dan nilai hukum serta keadilan yang hidup dalam masyarakat. Secara sistematis, ayat (2) adalah muara dari penimbangan ayat (1). Setelah seluruh aspek pemidanaan ditimbang, hakim dapat tiba pada kesimpulan bahwa pidana tidak diperlukan sama sekali. Jalan pikiran ini sejalan dengan Pasal 53 ayat (2) KUHP yang meminta hakim mengutamakan keadilan bila kepastian hukum dan keadilan bertentangan, serta dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51.

Satu hal harus dijaga betul: pemaafan hakim bukan putusan bebas dan bukan putusan lepas. KUHAP 2025 menempatkannya sebagai jenis putusan tersendiri, dan Pasal 5 ayat (7) PERMA menegaskan bahwa alasan pemaafan bukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum perbuatan, alasan pemaaf menghapus kesalahan pelaku, dan keduanya bermuara pada putusan lepas. Alasan pemaafan hakim bekerja di lapis yang lain: perbuatan tetap melawan hukum, pelaku tetap bersalah, hanya pidananya yang dinilai tidak diperlukan. Karena itu urutan pemeriksaan tidak boleh dibalik. Pembuktian dituntaskan lebih dahulu; pertanyaan tentang perlu tidaknya pidana baru dimasuki setelah kesalahan dinyatakan terbukti.

Pagar yang Dipasang PERMA 3/2026

PERMA 3/2026 merinci tiga alasan Pasal 54 ayat (2) KUHP ke dalam Pasal 5. Ringannya perbuatan diberi empat indikator dalam ayat (3): tindak pidana ringan dalam KUHP, yaitu Pasal 436, 471, 478, 487, 494, dan 593; tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III; dampak terhadap korban berupa gangguan fisik atau psikis ringan yang tidak menghalangi kegiatan; serta tindak pidana aduan. Keadaan pribadi pelaku dalam ayat (4) meliputi motif memenuhi kebutuhan mendesak bagi kelangsungan hidup pelaku, anak, atau keluarga tanggungannya, latar belakang mental dan intelektual, serta bentuk kesalahan berupa kealpaan. Keadaan pada waktu dan setelah tindak pidana dalam ayat (5) mencakup keterbatasan pilihan rasional karena lingkungan atau situasi, perbuatan yang dipicu oleh korban, permintaan maaf terdakwa, pemberian maaf oleh korban, upaya pemulihan, dan telah dipenuhinya kewajiban sanksi adat.

Di sisi lain, Pasal 6 memasang pagar mutlak. Pemaafan tidak dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif, perkara yang mengandung ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa, pengulangan atau penggabungan tindak pidana, serta tindak pidana kesusilaan kecuali yang merupakan delik aduan. Pasal 4 ayat (2) menambahkan bahwa pemaafan tidak berlaku bagi korporasi. Pasal 7 mewajibkan pertimbangan putusan memuat terpenuhinya syarat dan pembatasan tersebut, sedangkan Pasal 10 menentukan amar minimal, termasuk pernyataan kesalahan terdakwa dan pernyataan pemberian maaf hakim. Mengenai upaya hukum, Pasal 11 membuka banding untuk acara biasa dan singkat, menutup kasasi, dan menjadikan putusan dalam acara cepat sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir.

Wajah Baru Tindak Pidana Ringan

KUHP tidak lagi mengenal pembedaan kejahatan dan pelanggaran. Dengan hilangnya Buku III, istilah tindak pidana ringan tidak lagi menunjuk pada suatu golongan umum, melainkan pada predikat yang dilekatkan pembentuk undang-undang pada delik tertentu melalui frasa “dipidana karena … ringan”. Tindak pidana ringan dalam pengertian ini adalah bentuk geprivilegieerd dari delik pokoknya: unsurnya sama, ditambah keadaan yang meringankan. Enam delik yang ditunjuk PERMA dapat diringkas sebagai berikut.

Pasal KUHPKualifikasiKeadaan yang meringankanAncaman pidana
436Penghinaan ringanPenghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulisPenjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II
471 ayat (1)Penganiayaan ringanTidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharianPenjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II
478Pencurian ringanNilai tidak lebih dari Rp500.000,00; tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnyaDenda paling banyak kategori II
487Penggelapan ringanBukan ternak atau sumber mata pencaharian; nilai tidak lebih dari Rp1.000.000,00Denda paling banyak kategori II
494Penipuan ringanBukan ternak atau sumber mata pencaharian; nilai tidak lebih dari Rp1.000.000,00Di bawah ambang ancaman Pasal 5 ayat (3) PERMA
593Penadahan ringanNilai tidak lebih dari Rp500.000,00Denda paling banyak kategori II

Tiga ciri bersama tampak dari tabel itu. Seluruhnya diancam pada tingkat terendah dalam sistem sanksi KUHP, sebagian bahkan hanya pidana denda paling banyak kategori II, yakni Rp10.000.000,00 menurut Pasal 79 ayat (1). Keringanannya ditentukan oleh ukuran objektif yang dipilih pembentuk undang-undang. Dan pembentuk undang-undang sendiri telah menyisipkan kearifan sosial: ternak dan barang sumber mata pencaharian dikeluarkan dari keringanan, karena bagi korban tertentu kehilangan barang semacam itu tidak pernah ringan, betapapun kecil nilainya.

Baca Juga  Pedoman Pemidanaan, Menentukan Pidana yang Berkeadilan

Ada pula paradoks yang tidak boleh luput. Hakim yang terbiasa dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 mengenal batas tindak pidana ringan sebesar Rp2.500.000,00. KUHP Nasional justru menetapkan Rp500.000,00 untuk pencurian ringan dan penadahan ringan serta Rp1.000.000,00 untuk penggelapan ringan dan penipuan ringan. PERMA 2/2012 kehilangan objeknya bersamaan dengan tidak berlakunya pasal-pasal KUHP lama yang disesuaikannya, sedangkan nilai dalam rumusan delik KUHP Nasional adalah unsur yang ditetapkan undang-undang dan tidak dapat digeser oleh peraturan di bawahnya. Akibatnya, pencurian bernilai Rp700.000,00, yang menurut ukuran sosial masih tergolong kecil, harus didakwa dengan Pasal 476 KUHP yang ancamannya sampai 5 tahun penjara. Apakah pintu pemaafan tertutup bagi perkara semacam itu? Kita akan kembali pada pertanyaan ini.

Tiga Alasan, Satu Titik Gravitasi

Persoalan pertama yang perlu dijernihkan adalah hubungan antara tiga alasan pemaafan. Secara gramatikal jawabannya jelas: alasan-alasan itu alternatif. Kata “atau” dalam Pasal 54 ayat (2), pola yang sama dalam Pasal 9a Sr, dan penempatan ketiga alasan dalam ayat-ayat terpisah dalam Pasal 5 PERMA menunjukkan bahwa satu alasan secara hukum sudah cukup untuk membuka kewenangan hakim.

Namun terbukanya kewenangan belum tentu berarti terpenuhinya kelayakan. Pasal 54 ayat (2) menutup rumusannya dengan klausul “dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan”. Klausul ini adalah uji penutup yang harus dilalui setiap alasan, dan uji itu nyaris mustahil dilalui bila perbuatannya berbobot berat, betapapun menggugahnya keadaan pribadi pelaku. Keadaan pribadi dan keadaan sesudah perbuatan dapat mengurangi kebutuhan akan pidana, tetapi tidak dapat menghapus bobot perbuatan itu sendiri.

Karena itu kami menawarkan satu rumusan sederhana: alternatif secara normatif, berbobot secara yudisial. Satu alasan cukup untuk membuka pintu. Akan tetapi, semakin jauh sebuah perkara dari ringannya perbuatan, semakin kuat alasan lain yang diperlukan dan semakin tebal pertimbangan yang harus dibangun. Ringannya perbuatan bukan syarat mutlak, tetapi titik gravitasi yang menentukan seberapa berat beban argumentasi yang harus dipikul alasan lainnya. Dengan pembacaan ini, asas pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam Pasal 2 PERMA tetap hidup, sementara pemaafan hakim tidak berubah menjadi jalan keluar bagi perkara yang secara objektif menuntut pidana.

Membaca Indikator Ringannya Perbuatan secara Dua Lapis

Empat indikator dalam Pasal 5 ayat (3) PERMA ternyata tidak sejenis. Tiga di antaranya ditentukan oleh rumusan undang-undang, sehingga bersifat in abstracto: predikat tindak pidana ringan, batas ancaman paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III, dan sifat delik aduan. Satu indikator bersifat in concreto, yakni dampak nyata terhadap korban.

Membaca keempatnya secara kumulatif akan mematikan PERMA itu sendiri, karena pencurian ringan dan penggelapan ringan pada umumnya bukan delik aduan, sehingga tidak akan pernah memenuhi seluruh indikator. Sebaliknya, membacanya sepenuhnya alternatif juga berisiko. Delik aduan tidak selalu ringan; ada delik aduan yang bobotnya tidak dapat disamakan dengan penghinaan ringan. Ancaman yang rendah pun tidak selalu menjamin dampak yang ringan dalam perkara konkret.

Jalan tengah yang paling sesuai dengan gagasan asal geringe ernst van het feit adalah pembacaan dua lapis. Pada lapis pertama, hakim memastikan sekurang-kurangnya satu indikator in abstracto terpenuhi, sehingga perbuatan itu ringan menurut penilaian pembentuk undang-undang. Pada lapis kedua, keringanan itu dikonfirmasi in concreto melalui dampak terhadap korban dan cara perbuatan dilakukan. Suatu penganiayaan ringan yang secara formal memenuhi Pasal 471 ayat (1), tetapi dilakukan dengan cara merendahkan di hadapan banyak orang sehingga meninggalkan trauma berkepanjangan, tidak lagi ringan in concreto. Sebaliknya, lapis pertama mencegah hakim menilai delik yang berat sebagai ringan semata karena akibatnya dalam perkara itu kebetulan kecil.

Dalam perkara penganiayaan ringan, indikator dampak praktis terbukti bersamaan dengan pembuktian unsur, sebab Pasal 471 ayat (1) sendiri mensyaratkan tidak timbulnya penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan. Di sini penilaian lapis kedua lebih diarahkan pada dampak psikis dan cara perbuatan. Adapun delik berpredikat ringan di luar keenam pasal yang ditunjuk, termasuk yang terdapat dalam undang-undang di luar KUHP, tetap dapat masuk melalui indikator ancaman paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III, sejalan dengan Pasal 4 PERMA yang memberlakukan pemaafan hakim terhadap tindak pidana di luar KUHP.

Pemaafan di Luar Tindak Pidana Ringan

Apakah pemaafan hakim hanya milik tindak pidana ringan? Jawabannya tidak, dan setidaknya tiga dasar menunjukkannya. Pertama, ringannya perbuatan hanyalah salah satu dari tiga alasan alternatif. Kedua, Pasal 5 ayat (6) PERMA secara tegas membuka pemaafan bagi terdakwa yang memenuhi syarat pidana pengawasan, pidana kerja sosial, atau mekanisme keadilan restoratif. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang diancam penjara paling lama 5 tahun (Pasal 75 KUHP), dan pidana kerja sosial untuk tindak pidana yang diancam penjara kurang dari 5 tahun apabila hakim menjatuhkan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Pasal 85 KUHP). Ruang pemaafan dengan demikian menjangkau tindak pidana dengan ancaman sampai 5 tahun. Ketiga, Pasal 70 ayat (1) KUHP memuat pedoman untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara dalam keadaan tertentu, antara lain terdakwa anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak terlalu besar, atau telah membayar ganti rugi. KUHP sendiri memandang keadaan pelaku dan korban sebagai faktor yang dapat menggeser respons pidana secara berarti, terlepas dari predikat delik.

Kembali pada pencurian bernilai Rp700.000,00 tadi. Perkara itu tidak memenuhi indikator ringannya perbuatan in abstracto, tetapi pintunya tidak tertutup. Ia dapat masuk melalui Pasal 5 ayat (4) atau ayat (5), dan berada dalam jangkauan Pasal 5 ayat (6) karena ancamannya tidak melebihi 5 tahun. Sesuai pembacaan berbobot tadi, hakim memikul beban argumentasi yang lebih berat: harus ditunjukkan bahwa keadaan pribadi atau keadaan sesudah perbuatan, misalnya motif kebutuhan mendesak, barang telah dikembalikan, dan korban memaafkan, demikian kuat sehingga pidana yang paling ringan sekalipun tidak lagi melayani tujuan pemidanaan. Bila penguat itu tidak sekuat itu, pidana pengawasan atau kerja sosial adalah pilihan yang lebih jujur.

Pemaafan sebagai Saringan Terakhir

Ada paradoks yang perlu kita sadari bersama. Sebagian tindak pidana ringan hanya diancam pidana denda. Untuk perkara seperti itu, pertanyaannya bukan lagi apakah terdakwa perlu dipenjara, melainkan apakah denda, bahkan denda yang ringan, masih diperlukan. Pemaafan atas tindak pidana ringan baru bermakna apabila denda pun dinilai tidak adil atau tidak manusiawi, misalnya karena kemiskinan terdakwa justru menjadi sebab perbuatannya, atau karena kerugian telah pulih sepenuhnya dan hubungan dengan korban telah membaik.

Baca Juga  Menjadi Penjahat Tanpa Niat Jahat

Paradoks kedua menyangkut urutan saringan. Sebelum perkara tindak pidana ringan sampai di meja hijau, sistem telah menyediakan beberapa saringan: gugurnya kewenangan penuntutan menurut Pasal 132 KUHP, antara lain karena pembayaran denda maksimum secara sukarela dan penyelesaian di luar proses peradilan; penarikan pengaduan dalam tenggang Pasal 30 KUHP untuk delik aduan; serta mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP 2025. Perkara yang tetap sampai di persidangan adalah perkara yang lolos dari semua saringan itu. Hakim patut bertanya mengapa saringan tidak bekerja. Bila karena korban menolak berdamai, penolakan itu adalah fakta yang harus ditimbang, meski tidak dengan sendirinya menutup pemaafan. Bila karena alasan struktural, misalnya terdakwa tidak mampu membayar denda untuk menggugurkan penuntutan, pemaafan hakim justru menjadi saringan terakhir yang memulihkan kesetaraan di hadapan hukum. Dalam kerangka ini pemaafan tidak bersaing dengan lembaga lain, melainkan melengkapinya sebagai ultimum refugium pada tahap putusan.

Satu catatan lagi layak digarisbawahi. Tindak pidana ringan pada umumnya diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat, dan menurut Pasal 11 PERMA putusan pemaafan dalam acara cepat adalah putusan tingkat pertama dan terakhir. Pada kelompok perkara yang paling mungkin menerima pemaafan, tidak ada koreksi dari pengadilan yang lebih tinggi. Karena itu kewajiban Pasal 7 PERMA untuk menguraikan terpenuhinya syarat dan pembatasan bukan formalitas. Ia adalah satu-satunya bentuk pertanggungjawaban putusan tersebut.

Pagar Mutlak dan Suara Korban

Pembatasan Pasal 6 PERMA bekerja mendahului seluruh indikator. Tiga situasi layak mendapat perhatian. Pertama, pengulangan. Tidak sedikit pelaku pencurian ringan yang mengulangi perbuatannya karena kemiskinan yang tak kunjung berubah. Secara kemanusiaan perkara seperti itu menggugah, tetapi Pasal 6 menutup pintu pemaafan. Hakim harus beralih pada pidana pengawasan, kerja sosial, atau denda yang proporsional dengan menimbang Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 70 KUHP. Pembatasan ini dapat dipahami: pemaafan yang diberikan berulang akan kehilangan daya korektifnya dan berubah menjadi toleransi.

Kedua, ketimpangan relasi kuasa. Penganiayaan ringan dalam rumah tangga atau penghinaan ringan oleh atasan terhadap bawahan secara formal memenuhi indikator ringannya perbuatan, tetapi pembatasan relasi kuasa mendahuluinya. Dalam relasi semacam itu, maaf yang diberikan korban pun perlu dibaca dengan waspada, karena kesukarelaannya dapat dipengaruhi ketergantungan kepada pelaku. Pemeriksaan atas ada tidaknya ketimpangan relasi kuasa sepatutnya dilakukan hakim secara aktif, tidak menunggu keberatan penuntut umum. Ketiga, delik kesusilaan. Pengecualian bagi delik kesusilaan aduan dapat dimengerti karena penuntutannya telah diserahkan pada kehendak pihak yang dirugikan, tetapi pembatasan relasi kuasa tetap berlaku atasnya.

Bagaimana dengan korban yang tidak mau memaafkan? Pasal 5 ayat (5) PERMA menempatkan maaf korban sebagai salah satu keadaan, bukan syarat, sejalan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP dan sifat diskresioner kata “dapat” dalam Pasal 54 ayat (2). Pemaafan hakim adalah pemaafan oleh negara melalui hakim, bukan pengesahan atas maaf korban. Meski demikian, suara korban tidak boleh diabaikan. Hakim yang tetap menjatuhkan pemaafan tanpa maaf korban wajib menjelaskan mengapa kepentingan korban telah terpenuhi dengan cara lain, misalnya melalui pemulihan kerugian. Tanpa penjelasan itu, putusan pemaafan akan dipersepsikan meniadakan korban, dan kepercayaan publik terhadap lembaga yang baru lahir ini akan tergerus sejak awal.

Langkah-Langkah Menuju Putusan

Bertolak dari uraian di atas, kami menawarkan urutan pemeriksaan yang dapat dipedomani sebelum menjatuhkan putusan pemaafan.

  1. Saring ruang lingkup dan pembatasan. Pastikan terdakwa bukan korporasi dan tidak ada satu pun pembatasan Pasal 6 PERMA.
  2. Tuntaskan pembuktian. Pemaafan hanya bagi terdakwa yang terbukti bersalah, setelah alasan pembenar dan pemaaf dinilai tidak ada.
  3. Timbang Pasal 54 ayat (1) KUHP. Pemaafan adalah muara penimbangan, bukan jalan pintas untuk menghindarinya.
  4. Uji ringannya perbuatan secara dua lapis. Sekurang-kurangnya satu indikator in abstracto, lalu konfirmasi in concreto.
  5. Uji alasan lain dan bobotnya. Bila lapis pertama tidak terpenuhi, alasan Pasal 5 ayat (4) dan (5) harus mampu memikul beban sendiri dalam jangkauan Pasal 5 ayat (6).
  6. Uji keperluan pidana. Tanyakan apakah denda, pidana pengawasan, atau kerja sosial masih melayani tujuan pemidanaan Pasal 51 KUHP.
  7. Uji keadilan, kemanusiaan, dan posisi korban. Jelaskan penerimaan pemaafan dari sudut korban dan masyarakat.
  8. Rumuskan pertimbangan dan amar. Muat syarat dan pembatasan sesuai Pasal 7, dan amar sesuai Pasal 10 PERMA.

Bayangkan seorang ibu tunggal yang mengambil dua kaleng susu formula senilai Rp300.000,00 untuk bayinya; barang telah dikembalikan dan pengelola toko memaafkan. Lapis pertama terpenuhi melalui Pasal 478, lapis kedua terkonfirmasi, dan penguatnya kuat: kebutuhan mendesak, permintaan maaf, maaf korban. Denda pun hanya akan memperdalam sebab perbuatannya. Di sinilah pemaafan hakim menemukan tempatnya yang paling wajar. Bandingkan dengan seorang suami yang menampar istrinya tanpa menimbulkan halangan kegiatan, lalu sang istri menyatakan memaafkan. Indikator formal terpenuhi, tetapi ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga menutup pintu pemaafan secara mutlak; maaf sang istri hanya dapat ditimbang dalam menentukan berat ringannya pidana.

Catatan untuk Pembinaan Kamar

Beberapa hal kiranya patut dibawa ke dalam pembahasan pleno Kamar Pidana. Pertama, penegasan bahwa tiga alasan Pasal 54 ayat (2) KUHP bersifat alternatif dengan ringannya perbuatan sebagai titik gravitasi, dan bahwa indikator Pasal 5 ayat (3) PERMA dibaca secara dua lapis. Kedua, penegasan bahwa pemaafan tidak terbatas pada tindak pidana ringan, dengan batas luar Pasal 5 ayat (6) dan pagar mutlak Pasal 6. Ketiga, perhatian khusus pada putusan pemaafan dalam acara cepat melalui pengawasan dan eksaminasi internal oleh pengadilan tinggi, mengingat tidak adanya upaya hukum atasnya.

Keempat, dan ini belum dijawab PERMA, adalah soal akibat lanjutan putusan pemaafan. Pengulangan dalam Pasal 23 KUHP dikaitkan dengan pidana pokok yang dijatuhkan, dijalani, atau dihapuskan, padahal dalam putusan pemaafan tidak ada pidana pokok yang dijatuhkan. Terdapat alasan kuat untuk berpendapat bahwa putusan pemaafan tidak menjadi dasar pemberatan karena pengulangan. Akan tetapi pembatasan pengulangan dalam Pasal 6 PERMA hanya dapat bekerja bila riwayat putusan, termasuk putusan pemaafan, tercatat dan dapat ditelusuri. Pencatatan dalam sistem informasi perkara karena itu menjadi kebutuhan kelembagaan. Kelima, kompilasi berkala atas putusan pemaafan hakim akan sangat berharga sebagai bahan pembentukan yurisprudensi dan penyempurnaan PERMA di kemudian hari.

Penutup

Pemaafan hakim adalah pengakuan bahwa hukum pidana tidak selalu harus berakhir dengan pidana. Namun justru karena kewenangan itu besar, ia menuntut disiplin yang lebih besar pula. PERMA 3/2026 telah memasang pagar. Tugas kita adalah membaca pagar itu secara utuh: tidak menyempitkannya hingga lembaga ini layu sebelum tumbuh, dan tidak pula melebarkannya hingga pemaafan kehilangan wibawa. Ringannya perbuatan tidak semata diukur dari predikat dalam undang-undang, melainkan dari bobot nyata perbuatan itu bagi korban dan masyarakat.

Di antara dua kutub itulah hakim bekerja. Bila pertimbangannya jujur dan terbuka, setiap putusan pemaafan akan dibaca sebagai wujud keadilan dan kemanusiaan yang dikehendaki Pasal 54 ayat (2) KUHP, bukan sebagai kemurahan yang tak terjelaskan. Semoga tulisan sederhana ini dapat menjadi teman diskusi bagi rekan-rekan hakim di seluruh Indonesia yang setiap hari berhadapan dengan perkara-perkara kecil yang sesungguhnya tidak pernah kecil bagi mereka yang mengalaminya.

Tentang Penulis. Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. adalah Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi Mahkamah Agung.

Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
Kontributor
Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hukum pidana kuhap 2025 KUHP Nasional Pasal 54 KUHP pemaafan hakim Peradilan Pidana PERMA 3 Tahun 2026 putusan pemaafan Rechterlijk Pardon
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tipologi Evolusi Norma Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

October 8, 2026

Belajar dari “Chotei” Jepang: Ketika Mediator Dibentuk melalui Pengalaman, Keahlian, dan Pembelajaran Berkelanjutan

October 8, 2026

Urgensi Memperkuat Tata Kelola Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Dalam Rangka Melindungi Data Pribadi Aparatur Peradilan

October 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,533 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Menakar Ringannya Perbuatan

By Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.HumOctober 8, 2026 · 14:36 WIB0

Pengantar Di ruang-ruang sidang pengadilan negeri sepanjang tahun 2026, satu pertanyaan kerap diajukan kepada kami…

Tipologi Evolusi Norma Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

October 8, 2026

Belajar dari “Chotei” Jepang: Ketika Mediator Dibentuk melalui Pengalaman, Keahlian, dan Pembelajaran Berkelanjutan

October 8, 2026

Urgensi Memperkuat Tata Kelola Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Dalam Rangka Melindungi Data Pribadi Aparatur Peradilan

October 8, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menakar Ringannya Perbuatan
  • Tipologi Evolusi Norma Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
  • Belajar dari “Chotei” Jepang: Ketika Mediator Dibentuk melalui Pengalaman, Keahlian, dan Pembelajaran Berkelanjutan
  • Urgensi Memperkuat Tata Kelola Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Dalam Rangka Melindungi Data Pribadi Aparatur Peradilan
  • Seni Mengadili Dispensasi Kawin: Ketatnya Prosedur dan Kehati-hatian Hakim demi Masa Depan Anak

Recent Comments

  1. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
  2. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  4. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  5. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.