Pengantar
Di ruang-ruang sidang pengadilan negeri sepanjang tahun 2026, satu pertanyaan kerap diajukan kepada kami oleh para hakim tingkat pertama, baik dalam forum pembinaan daerah, bimbingan teknis, maupun percakapan informal di sela persidangan: kapan sebenarnya seorang terdakwa layak dimaafkan? Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi di baliknya tersimpan kegelisahan yang sungguh-sungguh. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023, selanjutnya KUHP) memberikan kepada hakim sebuah kewenangan yang tidak pernah dikenal dalam Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië: Kewenangan untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana apa pun kepadanya. Itulah pemaafan hakim atau rechterlijk pardon.
Kewenangan sebesar itu tidak mungkin dibiarkan tanpa ukuran. Mahkamah Agung melaksanakan delegasi Pasal 246 ayat (4) KUHAP 2025 (UU Nomor 20 Tahun 2025), telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim (selanjutnya PERMA 3/2026) pada tanggal 23 Juni 2026, yang diundangkan pada tanggal 9 Juli 2026. PERMA itu memasang pagar berupa syarat, pembatasan, muatan putusan, dan jalur upaya hukum. Namun pagar yang baik pun tetap memerlukan cara membaca yang tepat. Dua persoalan paling mengemuka di lapangan adalah kriteria penjatuhan putusan pemaafan dan makna “ringannya perbuatan”, terutama hubungannya dengan kelompok delik yang oleh KUHP sendiri diberi predikat tindak pidana ringan.
Tulisan ini hendak berbagi cara membaca tersebut, sebagai bahan diskusi di antara sesama hakim. Ia tidak dimaksudkan sebagai tafsir resmi, melainkan sebagai tawaran kerangka berpikir yang kami harapkan dapat menjadi pijakan awal sampai praktik peradilan melahirkan yurisprudensi yang lebih mapan.
Dari Pasal 9a Sr ke Pasal 54 ayat (2) KUHP
Pasal 54 ayat (2) KUHP menentukan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Siapa pun yang akrab dengan hukum pidana Belanda akan segera mengenali asal-usulnya. Rumusan itu hampir merupakan terjemahan Pasal 9a Wetboek van Strafrecht yang berlaku di negeri Belanda sejak 1983:
“De rechter kan, indien hij dit raadzaam acht in verband met de geringe ernst van het feit, de persoonlijkheid van de dader of de omstandigheden waaronder het feit is begaan, dan wel die zich nadien hebben voorgedaan, in het vonnis bepalen dat geen straf of maatregel zal worden opgelegd.”
Perbandingan ini mengajarkan dua hal. Pertama, dalam kedua rumusan, tiga alasan pemaafan dihubungkan secara alternatif, dengan dan wel dalam teks Belanda dan “atau” dalam teks kita. Kedua, geringe ernst van het feit dalam praktik Belanda dipahami sebagai bobot perbuatan konkret yang dinilai hakim, bukan sebagai golongan delik menurut ancaman pidananya. Pasal 9a Sr tidak membatasi dirinya pada jenis delik tertentu. Yang membatasinya adalah penilaian hakim atas perkara itu sendiri, disertai kewajiban memberikan alasan.
Pasal 54 ayat (2) juga tidak berdiri sendiri. Ayat (1)-nya memuat sebelas hal yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan, dari bentuk kesalahan, motif, dan cara melakukan tindak pidana, hingga pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pemaafan dari korban, dan nilai hukum serta keadilan yang hidup dalam masyarakat. Secara sistematis, ayat (2) adalah muara dari penimbangan ayat (1). Setelah seluruh aspek pemidanaan ditimbang, hakim dapat tiba pada kesimpulan bahwa pidana tidak diperlukan sama sekali. Jalan pikiran ini sejalan dengan Pasal 53 ayat (2) KUHP yang meminta hakim mengutamakan keadilan bila kepastian hukum dan keadilan bertentangan, serta dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51.
Satu hal harus dijaga betul: pemaafan hakim bukan putusan bebas dan bukan putusan lepas. KUHAP 2025 menempatkannya sebagai jenis putusan tersendiri, dan Pasal 5 ayat (7) PERMA menegaskan bahwa alasan pemaafan bukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum perbuatan, alasan pemaaf menghapus kesalahan pelaku, dan keduanya bermuara pada putusan lepas. Alasan pemaafan hakim bekerja di lapis yang lain: perbuatan tetap melawan hukum, pelaku tetap bersalah, hanya pidananya yang dinilai tidak diperlukan. Karena itu urutan pemeriksaan tidak boleh dibalik. Pembuktian dituntaskan lebih dahulu; pertanyaan tentang perlu tidaknya pidana baru dimasuki setelah kesalahan dinyatakan terbukti.
Pagar yang Dipasang PERMA 3/2026
PERMA 3/2026 merinci tiga alasan Pasal 54 ayat (2) KUHP ke dalam Pasal 5. Ringannya perbuatan diberi empat indikator dalam ayat (3): tindak pidana ringan dalam KUHP, yaitu Pasal 436, 471, 478, 487, 494, dan 593; tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III; dampak terhadap korban berupa gangguan fisik atau psikis ringan yang tidak menghalangi kegiatan; serta tindak pidana aduan. Keadaan pribadi pelaku dalam ayat (4) meliputi motif memenuhi kebutuhan mendesak bagi kelangsungan hidup pelaku, anak, atau keluarga tanggungannya, latar belakang mental dan intelektual, serta bentuk kesalahan berupa kealpaan. Keadaan pada waktu dan setelah tindak pidana dalam ayat (5) mencakup keterbatasan pilihan rasional karena lingkungan atau situasi, perbuatan yang dipicu oleh korban, permintaan maaf terdakwa, pemberian maaf oleh korban, upaya pemulihan, dan telah dipenuhinya kewajiban sanksi adat.
Di sisi lain, Pasal 6 memasang pagar mutlak. Pemaafan tidak dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif, perkara yang mengandung ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa, pengulangan atau penggabungan tindak pidana, serta tindak pidana kesusilaan kecuali yang merupakan delik aduan. Pasal 4 ayat (2) menambahkan bahwa pemaafan tidak berlaku bagi korporasi. Pasal 7 mewajibkan pertimbangan putusan memuat terpenuhinya syarat dan pembatasan tersebut, sedangkan Pasal 10 menentukan amar minimal, termasuk pernyataan kesalahan terdakwa dan pernyataan pemberian maaf hakim. Mengenai upaya hukum, Pasal 11 membuka banding untuk acara biasa dan singkat, menutup kasasi, dan menjadikan putusan dalam acara cepat sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir.
Wajah Baru Tindak Pidana Ringan
KUHP tidak lagi mengenal pembedaan kejahatan dan pelanggaran. Dengan hilangnya Buku III, istilah tindak pidana ringan tidak lagi menunjuk pada suatu golongan umum, melainkan pada predikat yang dilekatkan pembentuk undang-undang pada delik tertentu melalui frasa “dipidana karena … ringan”. Tindak pidana ringan dalam pengertian ini adalah bentuk geprivilegieerd dari delik pokoknya: unsurnya sama, ditambah keadaan yang meringankan. Enam delik yang ditunjuk PERMA dapat diringkas sebagai berikut.
| Pasal KUHP | Kualifikasi | Keadaan yang meringankan | Ancaman pidana |
| 436 | Penghinaan ringan | Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis | Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II |
| 471 ayat (1) | Penganiayaan ringan | Tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian | Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II |
| 478 | Pencurian ringan | Nilai tidak lebih dari Rp500.000,00; tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya | Denda paling banyak kategori II |
| 487 | Penggelapan ringan | Bukan ternak atau sumber mata pencaharian; nilai tidak lebih dari Rp1.000.000,00 | Denda paling banyak kategori II |
| 494 | Penipuan ringan | Bukan ternak atau sumber mata pencaharian; nilai tidak lebih dari Rp1.000.000,00 | Di bawah ambang ancaman Pasal 5 ayat (3) PERMA |
| 593 | Penadahan ringan | Nilai tidak lebih dari Rp500.000,00 | Denda paling banyak kategori II |
Tiga ciri bersama tampak dari tabel itu. Seluruhnya diancam pada tingkat terendah dalam sistem sanksi KUHP, sebagian bahkan hanya pidana denda paling banyak kategori II, yakni Rp10.000.000,00 menurut Pasal 79 ayat (1). Keringanannya ditentukan oleh ukuran objektif yang dipilih pembentuk undang-undang. Dan pembentuk undang-undang sendiri telah menyisipkan kearifan sosial: ternak dan barang sumber mata pencaharian dikeluarkan dari keringanan, karena bagi korban tertentu kehilangan barang semacam itu tidak pernah ringan, betapapun kecil nilainya.
Ada pula paradoks yang tidak boleh luput. Hakim yang terbiasa dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 mengenal batas tindak pidana ringan sebesar Rp2.500.000,00. KUHP Nasional justru menetapkan Rp500.000,00 untuk pencurian ringan dan penadahan ringan serta Rp1.000.000,00 untuk penggelapan ringan dan penipuan ringan. PERMA 2/2012 kehilangan objeknya bersamaan dengan tidak berlakunya pasal-pasal KUHP lama yang disesuaikannya, sedangkan nilai dalam rumusan delik KUHP Nasional adalah unsur yang ditetapkan undang-undang dan tidak dapat digeser oleh peraturan di bawahnya. Akibatnya, pencurian bernilai Rp700.000,00, yang menurut ukuran sosial masih tergolong kecil, harus didakwa dengan Pasal 476 KUHP yang ancamannya sampai 5 tahun penjara. Apakah pintu pemaafan tertutup bagi perkara semacam itu? Kita akan kembali pada pertanyaan ini.
Tiga Alasan, Satu Titik Gravitasi
Persoalan pertama yang perlu dijernihkan adalah hubungan antara tiga alasan pemaafan. Secara gramatikal jawabannya jelas: alasan-alasan itu alternatif. Kata “atau” dalam Pasal 54 ayat (2), pola yang sama dalam Pasal 9a Sr, dan penempatan ketiga alasan dalam ayat-ayat terpisah dalam Pasal 5 PERMA menunjukkan bahwa satu alasan secara hukum sudah cukup untuk membuka kewenangan hakim.
Namun terbukanya kewenangan belum tentu berarti terpenuhinya kelayakan. Pasal 54 ayat (2) menutup rumusannya dengan klausul “dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan”. Klausul ini adalah uji penutup yang harus dilalui setiap alasan, dan uji itu nyaris mustahil dilalui bila perbuatannya berbobot berat, betapapun menggugahnya keadaan pribadi pelaku. Keadaan pribadi dan keadaan sesudah perbuatan dapat mengurangi kebutuhan akan pidana, tetapi tidak dapat menghapus bobot perbuatan itu sendiri.
Karena itu kami menawarkan satu rumusan sederhana: alternatif secara normatif, berbobot secara yudisial. Satu alasan cukup untuk membuka pintu. Akan tetapi, semakin jauh sebuah perkara dari ringannya perbuatan, semakin kuat alasan lain yang diperlukan dan semakin tebal pertimbangan yang harus dibangun. Ringannya perbuatan bukan syarat mutlak, tetapi titik gravitasi yang menentukan seberapa berat beban argumentasi yang harus dipikul alasan lainnya. Dengan pembacaan ini, asas pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam Pasal 2 PERMA tetap hidup, sementara pemaafan hakim tidak berubah menjadi jalan keluar bagi perkara yang secara objektif menuntut pidana.
Membaca Indikator Ringannya Perbuatan secara Dua Lapis
Empat indikator dalam Pasal 5 ayat (3) PERMA ternyata tidak sejenis. Tiga di antaranya ditentukan oleh rumusan undang-undang, sehingga bersifat in abstracto: predikat tindak pidana ringan, batas ancaman paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III, dan sifat delik aduan. Satu indikator bersifat in concreto, yakni dampak nyata terhadap korban.
Membaca keempatnya secara kumulatif akan mematikan PERMA itu sendiri, karena pencurian ringan dan penggelapan ringan pada umumnya bukan delik aduan, sehingga tidak akan pernah memenuhi seluruh indikator. Sebaliknya, membacanya sepenuhnya alternatif juga berisiko. Delik aduan tidak selalu ringan; ada delik aduan yang bobotnya tidak dapat disamakan dengan penghinaan ringan. Ancaman yang rendah pun tidak selalu menjamin dampak yang ringan dalam perkara konkret.
Jalan tengah yang paling sesuai dengan gagasan asal geringe ernst van het feit adalah pembacaan dua lapis. Pada lapis pertama, hakim memastikan sekurang-kurangnya satu indikator in abstracto terpenuhi, sehingga perbuatan itu ringan menurut penilaian pembentuk undang-undang. Pada lapis kedua, keringanan itu dikonfirmasi in concreto melalui dampak terhadap korban dan cara perbuatan dilakukan. Suatu penganiayaan ringan yang secara formal memenuhi Pasal 471 ayat (1), tetapi dilakukan dengan cara merendahkan di hadapan banyak orang sehingga meninggalkan trauma berkepanjangan, tidak lagi ringan in concreto. Sebaliknya, lapis pertama mencegah hakim menilai delik yang berat sebagai ringan semata karena akibatnya dalam perkara itu kebetulan kecil.
Dalam perkara penganiayaan ringan, indikator dampak praktis terbukti bersamaan dengan pembuktian unsur, sebab Pasal 471 ayat (1) sendiri mensyaratkan tidak timbulnya penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan. Di sini penilaian lapis kedua lebih diarahkan pada dampak psikis dan cara perbuatan. Adapun delik berpredikat ringan di luar keenam pasal yang ditunjuk, termasuk yang terdapat dalam undang-undang di luar KUHP, tetap dapat masuk melalui indikator ancaman paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III, sejalan dengan Pasal 4 PERMA yang memberlakukan pemaafan hakim terhadap tindak pidana di luar KUHP.
Pemaafan di Luar Tindak Pidana Ringan
Apakah pemaafan hakim hanya milik tindak pidana ringan? Jawabannya tidak, dan setidaknya tiga dasar menunjukkannya. Pertama, ringannya perbuatan hanyalah salah satu dari tiga alasan alternatif. Kedua, Pasal 5 ayat (6) PERMA secara tegas membuka pemaafan bagi terdakwa yang memenuhi syarat pidana pengawasan, pidana kerja sosial, atau mekanisme keadilan restoratif. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang diancam penjara paling lama 5 tahun (Pasal 75 KUHP), dan pidana kerja sosial untuk tindak pidana yang diancam penjara kurang dari 5 tahun apabila hakim menjatuhkan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Pasal 85 KUHP). Ruang pemaafan dengan demikian menjangkau tindak pidana dengan ancaman sampai 5 tahun. Ketiga, Pasal 70 ayat (1) KUHP memuat pedoman untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara dalam keadaan tertentu, antara lain terdakwa anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak terlalu besar, atau telah membayar ganti rugi. KUHP sendiri memandang keadaan pelaku dan korban sebagai faktor yang dapat menggeser respons pidana secara berarti, terlepas dari predikat delik.
Kembali pada pencurian bernilai Rp700.000,00 tadi. Perkara itu tidak memenuhi indikator ringannya perbuatan in abstracto, tetapi pintunya tidak tertutup. Ia dapat masuk melalui Pasal 5 ayat (4) atau ayat (5), dan berada dalam jangkauan Pasal 5 ayat (6) karena ancamannya tidak melebihi 5 tahun. Sesuai pembacaan berbobot tadi, hakim memikul beban argumentasi yang lebih berat: harus ditunjukkan bahwa keadaan pribadi atau keadaan sesudah perbuatan, misalnya motif kebutuhan mendesak, barang telah dikembalikan, dan korban memaafkan, demikian kuat sehingga pidana yang paling ringan sekalipun tidak lagi melayani tujuan pemidanaan. Bila penguat itu tidak sekuat itu, pidana pengawasan atau kerja sosial adalah pilihan yang lebih jujur.
Pemaafan sebagai Saringan Terakhir
Ada paradoks yang perlu kita sadari bersama. Sebagian tindak pidana ringan hanya diancam pidana denda. Untuk perkara seperti itu, pertanyaannya bukan lagi apakah terdakwa perlu dipenjara, melainkan apakah denda, bahkan denda yang ringan, masih diperlukan. Pemaafan atas tindak pidana ringan baru bermakna apabila denda pun dinilai tidak adil atau tidak manusiawi, misalnya karena kemiskinan terdakwa justru menjadi sebab perbuatannya, atau karena kerugian telah pulih sepenuhnya dan hubungan dengan korban telah membaik.
Paradoks kedua menyangkut urutan saringan. Sebelum perkara tindak pidana ringan sampai di meja hijau, sistem telah menyediakan beberapa saringan: gugurnya kewenangan penuntutan menurut Pasal 132 KUHP, antara lain karena pembayaran denda maksimum secara sukarela dan penyelesaian di luar proses peradilan; penarikan pengaduan dalam tenggang Pasal 30 KUHP untuk delik aduan; serta mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP 2025. Perkara yang tetap sampai di persidangan adalah perkara yang lolos dari semua saringan itu. Hakim patut bertanya mengapa saringan tidak bekerja. Bila karena korban menolak berdamai, penolakan itu adalah fakta yang harus ditimbang, meski tidak dengan sendirinya menutup pemaafan. Bila karena alasan struktural, misalnya terdakwa tidak mampu membayar denda untuk menggugurkan penuntutan, pemaafan hakim justru menjadi saringan terakhir yang memulihkan kesetaraan di hadapan hukum. Dalam kerangka ini pemaafan tidak bersaing dengan lembaga lain, melainkan melengkapinya sebagai ultimum refugium pada tahap putusan.
Satu catatan lagi layak digarisbawahi. Tindak pidana ringan pada umumnya diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat, dan menurut Pasal 11 PERMA putusan pemaafan dalam acara cepat adalah putusan tingkat pertama dan terakhir. Pada kelompok perkara yang paling mungkin menerima pemaafan, tidak ada koreksi dari pengadilan yang lebih tinggi. Karena itu kewajiban Pasal 7 PERMA untuk menguraikan terpenuhinya syarat dan pembatasan bukan formalitas. Ia adalah satu-satunya bentuk pertanggungjawaban putusan tersebut.
Pagar Mutlak dan Suara Korban
Pembatasan Pasal 6 PERMA bekerja mendahului seluruh indikator. Tiga situasi layak mendapat perhatian. Pertama, pengulangan. Tidak sedikit pelaku pencurian ringan yang mengulangi perbuatannya karena kemiskinan yang tak kunjung berubah. Secara kemanusiaan perkara seperti itu menggugah, tetapi Pasal 6 menutup pintu pemaafan. Hakim harus beralih pada pidana pengawasan, kerja sosial, atau denda yang proporsional dengan menimbang Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 70 KUHP. Pembatasan ini dapat dipahami: pemaafan yang diberikan berulang akan kehilangan daya korektifnya dan berubah menjadi toleransi.
Kedua, ketimpangan relasi kuasa. Penganiayaan ringan dalam rumah tangga atau penghinaan ringan oleh atasan terhadap bawahan secara formal memenuhi indikator ringannya perbuatan, tetapi pembatasan relasi kuasa mendahuluinya. Dalam relasi semacam itu, maaf yang diberikan korban pun perlu dibaca dengan waspada, karena kesukarelaannya dapat dipengaruhi ketergantungan kepada pelaku. Pemeriksaan atas ada tidaknya ketimpangan relasi kuasa sepatutnya dilakukan hakim secara aktif, tidak menunggu keberatan penuntut umum. Ketiga, delik kesusilaan. Pengecualian bagi delik kesusilaan aduan dapat dimengerti karena penuntutannya telah diserahkan pada kehendak pihak yang dirugikan, tetapi pembatasan relasi kuasa tetap berlaku atasnya.
Bagaimana dengan korban yang tidak mau memaafkan? Pasal 5 ayat (5) PERMA menempatkan maaf korban sebagai salah satu keadaan, bukan syarat, sejalan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP dan sifat diskresioner kata “dapat” dalam Pasal 54 ayat (2). Pemaafan hakim adalah pemaafan oleh negara melalui hakim, bukan pengesahan atas maaf korban. Meski demikian, suara korban tidak boleh diabaikan. Hakim yang tetap menjatuhkan pemaafan tanpa maaf korban wajib menjelaskan mengapa kepentingan korban telah terpenuhi dengan cara lain, misalnya melalui pemulihan kerugian. Tanpa penjelasan itu, putusan pemaafan akan dipersepsikan meniadakan korban, dan kepercayaan publik terhadap lembaga yang baru lahir ini akan tergerus sejak awal.
Langkah-Langkah Menuju Putusan
Bertolak dari uraian di atas, kami menawarkan urutan pemeriksaan yang dapat dipedomani sebelum menjatuhkan putusan pemaafan.
- Saring ruang lingkup dan pembatasan. Pastikan terdakwa bukan korporasi dan tidak ada satu pun pembatasan Pasal 6 PERMA.
- Tuntaskan pembuktian. Pemaafan hanya bagi terdakwa yang terbukti bersalah, setelah alasan pembenar dan pemaaf dinilai tidak ada.
- Timbang Pasal 54 ayat (1) KUHP. Pemaafan adalah muara penimbangan, bukan jalan pintas untuk menghindarinya.
- Uji ringannya perbuatan secara dua lapis. Sekurang-kurangnya satu indikator in abstracto, lalu konfirmasi in concreto.
- Uji alasan lain dan bobotnya. Bila lapis pertama tidak terpenuhi, alasan Pasal 5 ayat (4) dan (5) harus mampu memikul beban sendiri dalam jangkauan Pasal 5 ayat (6).
- Uji keperluan pidana. Tanyakan apakah denda, pidana pengawasan, atau kerja sosial masih melayani tujuan pemidanaan Pasal 51 KUHP.
- Uji keadilan, kemanusiaan, dan posisi korban. Jelaskan penerimaan pemaafan dari sudut korban dan masyarakat.
- Rumuskan pertimbangan dan amar. Muat syarat dan pembatasan sesuai Pasal 7, dan amar sesuai Pasal 10 PERMA.
Bayangkan seorang ibu tunggal yang mengambil dua kaleng susu formula senilai Rp300.000,00 untuk bayinya; barang telah dikembalikan dan pengelola toko memaafkan. Lapis pertama terpenuhi melalui Pasal 478, lapis kedua terkonfirmasi, dan penguatnya kuat: kebutuhan mendesak, permintaan maaf, maaf korban. Denda pun hanya akan memperdalam sebab perbuatannya. Di sinilah pemaafan hakim menemukan tempatnya yang paling wajar. Bandingkan dengan seorang suami yang menampar istrinya tanpa menimbulkan halangan kegiatan, lalu sang istri menyatakan memaafkan. Indikator formal terpenuhi, tetapi ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga menutup pintu pemaafan secara mutlak; maaf sang istri hanya dapat ditimbang dalam menentukan berat ringannya pidana.
Catatan untuk Pembinaan Kamar
Beberapa hal kiranya patut dibawa ke dalam pembahasan pleno Kamar Pidana. Pertama, penegasan bahwa tiga alasan Pasal 54 ayat (2) KUHP bersifat alternatif dengan ringannya perbuatan sebagai titik gravitasi, dan bahwa indikator Pasal 5 ayat (3) PERMA dibaca secara dua lapis. Kedua, penegasan bahwa pemaafan tidak terbatas pada tindak pidana ringan, dengan batas luar Pasal 5 ayat (6) dan pagar mutlak Pasal 6. Ketiga, perhatian khusus pada putusan pemaafan dalam acara cepat melalui pengawasan dan eksaminasi internal oleh pengadilan tinggi, mengingat tidak adanya upaya hukum atasnya.
Keempat, dan ini belum dijawab PERMA, adalah soal akibat lanjutan putusan pemaafan. Pengulangan dalam Pasal 23 KUHP dikaitkan dengan pidana pokok yang dijatuhkan, dijalani, atau dihapuskan, padahal dalam putusan pemaafan tidak ada pidana pokok yang dijatuhkan. Terdapat alasan kuat untuk berpendapat bahwa putusan pemaafan tidak menjadi dasar pemberatan karena pengulangan. Akan tetapi pembatasan pengulangan dalam Pasal 6 PERMA hanya dapat bekerja bila riwayat putusan, termasuk putusan pemaafan, tercatat dan dapat ditelusuri. Pencatatan dalam sistem informasi perkara karena itu menjadi kebutuhan kelembagaan. Kelima, kompilasi berkala atas putusan pemaafan hakim akan sangat berharga sebagai bahan pembentukan yurisprudensi dan penyempurnaan PERMA di kemudian hari.
Penutup
Pemaafan hakim adalah pengakuan bahwa hukum pidana tidak selalu harus berakhir dengan pidana. Namun justru karena kewenangan itu besar, ia menuntut disiplin yang lebih besar pula. PERMA 3/2026 telah memasang pagar. Tugas kita adalah membaca pagar itu secara utuh: tidak menyempitkannya hingga lembaga ini layu sebelum tumbuh, dan tidak pula melebarkannya hingga pemaafan kehilangan wibawa. Ringannya perbuatan tidak semata diukur dari predikat dalam undang-undang, melainkan dari bobot nyata perbuatan itu bagi korban dan masyarakat.
Di antara dua kutub itulah hakim bekerja. Bila pertimbangannya jujur dan terbuka, setiap putusan pemaafan akan dibaca sebagai wujud keadilan dan kemanusiaan yang dikehendaki Pasal 54 ayat (2) KUHP, bukan sebagai kemurahan yang tak terjelaskan. Semoga tulisan sederhana ini dapat menjadi teman diskusi bagi rekan-rekan hakim di seluruh Indonesia yang setiap hari berhadapan dengan perkara-perkara kecil yang sesungguhnya tidak pernah kecil bagi mereka yang mengalaminya.
Tentang Penulis. Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. adalah Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi Mahkamah Agung.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


