Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ZI Bukan Sekadar Predikat: Integritas Harus Menjadi Budaya, Kemanfaatan Harus Dirasakan

October 8, 2026

Rekonstruksi Asas Tarādhi dalam Mediasi Perceraian: Menakar Penggunaan Hak Ex Officio Hakim di Peradilan Agama

October 8, 2026 · 10:13 WIB

Belum Surut! Antusiasme Para Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin di Hari Ke-3

October 8, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Rekonstruksi Asas Tarādhi dalam Mediasi Perceraian: Menakar Penggunaan Hak Ex Officio Hakim di Peradilan Agama

Rekonstruksi Asas Tarādhi dalam Mediasi Perceraian: Menakar Penggunaan Hak Ex Officio Hakim di Peradilan Agama

Fahri Gunawan SiagianBy Fahri Gunawan SiagianOctober 8, 2026 · 10:13 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp
ABSTRAK

Artikel ini mengkaji dinamika hukum dan titik singgung antara penghormatan terhadap otonomi kehendak (beginsel der contractsvrijheid) dalam kesepakatan mediasi perceraian dengan kewenangan ex officio hakim untuk mencapai keadilan substantif. Dengan merujuk pada integrasi Hukum Perikatan (Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata) dan kaidah fikih (asas Tarādhi), studi ini menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian yang telah memenuhi syarat sah perjanjian tidak dapat disimpangi secara sepihak oleh hakim dengan dalih keadilan, kecuali didahului oleh pembuktian adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) atau ketimpangan ekstrem dalam posisi para pihak. Langkah koreksi terhadap isi kesepakatan tanpa menempuh prosedur pembatalan yang terukur berisiko melemahkan penerapan asas pacta sunt servanda, sekaligus berdampak pada kepastian hukum lembaga mediasi itu sendiri.

PENDAHULUAN

Dalam bingkai kewenangan absolut Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa perkawinan seperti kasus perceraian, sistem peradilan modern menempatkan mediasi bukan sekadar pelengkap prosedural, melainkan mahkota penyelesaian sengketa (consensual justice). Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, pengadilan diwajibkan memfasilitasi perdamaian para pihak yang bersengketa, yang menjangkau seluruh akibat hukum perceraian di bawah yurisdiksinya, termasuk kesepakatan pemenuhan nafkah iddah, mut’ah, hingga hak asuh anak.

Ketika kesepakatan perdamaian tercapai, lahirlah dilema dogmatis di ruang siding yaitu: sejauh mana hakim terikat pada kesepakatan tersebut? Di satu kutub, hukum perdata formil menuntut kepatuhan mutlak pada asas pacta sunt servanda (perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya). Di kutub lain, hukum keluarga memiliki dimensi ketertiban umum, di mana relasi kuasa yang timpang sering kali menghasilkan kesepakatan yang sekilas sukarela dan didasari kesepakatan para pihak, namun secara substantif eksploitatif.

Dalam dinamika persidangan, kondisi ini sering memantik semangat aktivisme yudisial (judicial activism). Hakim terkadang menggunakan instrumen hak ex officio-nya untuk meninjau kembali kesepakatan mediasi para pihak, sebagaimana lazim terjadi pada penyelesaian akibat perceraian seperti pemenuhan nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madhiyah, guna menyesuaikan besaran nominalnya demi mencapai keadilan. Tulisan ini hendak menelaah sejauh mana porsi kewenangan hakim tersebut dapat diterapkan secara presisi menurut hukum acara, agar marwah peradilan dan lembaga mediasi senantiasa terjaga.

PEMBAHASAN

Kesepakatan mediasi yang dituangkan ke dalam naskah perdamaian hakikatnya adalah perikatan perdata murni. Keabsahannya tunduk pada syarat kumulatif Pasal 1320 KUHPerdata yaitu: (1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (3) Suatu hal tertentu; dan (4) Suatu sebab yang halal. Apabila keempat syarat ini terpenuhi, berlakulah ketentuan imperatif Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Kesepakatan tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat ditarik kembali atau diubah, kecuali dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, hakim dilarang menempatkan dirinya sebagai pihak ketiga yang merevisi isi kontrak selama tidak ada kecacatan formil maupun materiil pada saat pembentukannya.

Baca Juga  Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian

Hukum Islam memberikan kedudukan yang sangat terhormat bagi penyelesaian sengketa berbasis musyawarah mufakat. Terdapat tiga kaidah asasi yang menjadi landasan filosofis pelindungan kesepakatan mediasi:

Kaidah fikihRelevansi dalam kesepakatan mediasi
Asas Tarādhi (Konsensualisme) – ‘An Tarādhīm Minkum (QS. An-Nisa: 29)Hukum perdata Islam mensyaratkan kerelaan penuh (ridha) dalam setiap transaksi/muamalah. Keridaan ini adalah fondasi sahnya suatu kesepakatan pascaperceraian.
Kekuatan Perdamaian – Ash-shulhu jā’izun baina al-muslimīn illā shulhan harrama halālan aw ahalla harāmā (H.R. Abu Dawud nomor 3594).Perdamaian mengikat secara absolut kecuali secara eksplisit melanggar ketertiban umum (menghalalkan yang haram). Nilai mut’ah/iddah berapapun sah disepakati selama tidak melanggar batasan syariat.
Al-Ghabn al-Fahisy yang menimbulkan mudarat nyata bagi pihak lemah (istri/anak). Hal ini didasarkan pada cabang kaidah menghilangkan kemudaratan: الضَّرَرُ يُزَالُ (“Ad-dhararu yuzal” – Kemudaratan harus dihilangkanWalaupun kaidah ini ditemukan dalam transaksi jual beli namun kaidah mengatur bahwa ketimpangan ekstrem adalah kemudaratan yang harus dihilangkan. Menggunakan kaidah ini maka, Hakim hanya dibenarkan mengintervensi jika terbukti nyata ada ketimpangan luar biasa yang merugikan pihak yang lemah (istri/anak), bukan sekadar selisih pandangan tentang kepatutan.

Hak ex officio hakim dalam perkara perceraian, pada prinsipnya adalah instrumen subsidiaritas. Hak ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum ketika pihak istri pasif, tidak menuntut, atau ketika para pihak gagal mencapai kesepakatan.

Permasalahan yuridis muncul ketika para pihak telah aktif bersepakat secara sah misalnya terkait nominal nafkah, namun hakim mengesampingkan angka kesepakatan tersebut dan menggantinya melalui amar ex officio. Tindakan ini mengandung kekeliruan penalaran hukum (fallacy of reasoning), dengan beberapa alasan sebagai berikut:

  1. Inkonsistensi Status Perjanjian: Hakim tidak bisa secara logis membenarkan bahwa proses mediasi berjalan sah (bebas dari paksaan, kekhilafan, atau penipuan), namun di saat bersamaan menganulir nominalnya. Sebuah kesepakatan tidak dapat berada dalam status sah secara hukum namun isi kesepakatannya tidak diakui.
  2. Pelanggaran Asas Beban Pembuktian (Actori Incumbit Probatio): Untuk menyatakan sebuah kesepakatan tidak adil karena adanya gross disparity (ketimpangan ekstrem) atau penyalahgunaan pengaruh yang tidak semestinya (undue influence), hal tersebut harus didalilkan dan dibuktikan di muka persidangan, bukan berasumsi dari balik meja majelis.
  3. Ketertiban Judex Facti vs Judex Juris: Khususnya di tingkat kasasi, majelis hakim yang memeriksa perkara bertindak sebagai Judex Juris yang memeriksa penerapan hukum, bukan memeriksa ulang fakta persidangan. Mengonstruksikan adanya ketidakadilan substansial yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama adalah pelampauan batas kewenangan formil.

Agar lembaga mediasi tidak kehilangan kepastian hukumnya, intervensi hakim terhadap kesepakatan perdamaian harus diletakkan pada standar) yang ketat. Hakim diperkenankan mengoreksi kesepakatan mediasi apabila memenuhi prosedur berikut:

  • Adanya fakta kecacatan kehendak (Wilsgebreke): Harus terbukti secara sah di persidangan bahwa penandatanganan kesepakatan dipengaruhi oleh paksaan (dwang), penipuan (bedrog), kekhilafan (dwaling), atau penyalahgunaan keadaan eksploitatif (misbruik van omstandigheden).
  • Putusan deklaratoir pembatalan: Sebelum hakim menerapkan hak ex officio untuk menetapkan angka baru, hakim wajib terlebih dahulu memasukkan pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang secara eksplisit menyatakan bahwa kesepakatan mediasi tersebut cacat hukum dan karenanya harus dibatalkan.
Baca Juga  Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

Tanpa membatalkan alas hak kesepakatan asalnya terlebih dahulu, penetapan kewajiban baru oleh hakim adalah perbuatan melampaui kewenangan (ultra vires). Apabila anomali dogmatis ini terus dibiarkan menjadi preseden yang lazim dalam sistem hukum Indonesia, dampak sistemik jangka panjangnya akan sangat mengkhawatirkan. Pertama, dari aspek pragmatis, hal ini akan mendelegitimasi marwah institusi mediasi itu sendiri. Para pencari keadilan akan kehilangan insentif untuk bernegosiasi dan beritikad baik di ruang mediasi, karena mereka menyadari bahwa naskah kesepakatan perdamaian yang disusun dengan susah payah pada akhirnya hanyalah dokumen yang dapat diubah secara sepihak oleh majelis hakim. Kedua, dari aspek fundamental hukum, praktik ini berisiko melahirkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang akut serta meruntuhkan pilar due process of law. Garis demarkasi antara otonomi privat (kebebasan berkontrak) dan otoritas publik (kewenangan mengadili) menjadi kabur.

Pada akhirnya, alih-alih menjadi pengawal keadilan substantif yang objektif, institusi peradilan justru berpotensi menjelma menjadi pihak ketiga yang dapat masuk terlalu dalam ke dalam ruang privat warga negara, sebuah kemunduran serius bagi tata hukum acara perdata yang menjunjung tinggi kepastian dan keadilan.

PENUTUP

Kesepakatan mediasi bukanlah sekadar formalitas pelengkap berkas perkara, melainkan wujud tertinggi dari otonomi kehendak manusia (beginsel der contractsvrijheid) dan asas kerelaan (tarādhi) yang dijamin secara utuh oleh peraturan perundang-undangan dan syariat Islam. Keadilan substantif memang senantiasa menjadi mahkota dan tujuan akhir dari setiap putusan peradilan, namun pencapaiannya tidak boleh mereduksi nalar dogmatis dan tertib hukum acara (due process of law). Keagungan sebuah keadilan yang ditegakkan dengan cara melompati kaidah prosedural sejatinya rentan melahirkan ketidakadilan baru, yakni runtuhnya kepastian hukum.

Diskursus mengenai batas kewenangan ini pada akhirnya bermuara pada sebuah perenungan filosofis bagi seluruh pemangku kepentingan peradilan. Hak ex officio sudah selayaknya dikembalikan pada khitahnya sebagai katup pengaman, yaitu sebuah instrumen subsidiaritas yang hadir semata-mata untuk mencegah kezaliman nyata bagi pihak yang rentan, bukan menjelma menjadi otoritas yang dengan mudah mengesampingkan kesepakatan damai yang telah dirajut melalui iktikad baik para pencari keadilan. Pada titik persimpangan inilah kepekaan nurani dan kebijaksanaan majelis hakim diuji secara paripurna: tentang kapan harus secara proaktif menjemput keadilan, dan kapan harus menahan diri demi menghormati otonomi kehendak manusia dalam suatu perikatan. Pilihan dalam merawat titik keseimbangan ini kelak akan menjadi batu uji yang sesungguhnya bagi kematangan sistem hukum perdata dan wibawa lembaga mediasi di masa depan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

  • As-Suyuthi, Jalaluddin. (1990). Al-Asybah wa An-Nazha’ir fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Harahap, M. Yahya. (2016). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  • Subekti, R. (2001). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Peraturan Perundang-undangan

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Fahri Gunawan Siagian
Kontributor
Fahri Gunawan Siagian

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

asas taradhi hakim agama mediasi perceraian
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

October 7, 2026

Praperadilan dan Batas Kekuasaan

October 7, 2026

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,530 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

ZI Bukan Sekadar Predikat: Integritas Harus Menjadi Budaya, Kemanfaatan Harus Dirasakan

By Ahmad JunaediOctober 8, 20260

Jakarta — Pembinaan rutin bulanan jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha…

Rekonstruksi Asas Tarādhi dalam Mediasi Perceraian: Menakar Penggunaan Hak Ex Officio Hakim di Peradilan Agama

October 8, 2026 · 10:13 WIB

Belum Surut! Antusiasme Para Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin di Hari Ke-3

October 8, 2026

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

October 7, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • ZI Bukan Sekadar Predikat: Integritas Harus Menjadi Budaya, Kemanfaatan Harus Dirasakan
  • Rekonstruksi Asas Tarādhi dalam Mediasi Perceraian: Menakar Penggunaan Hak Ex Officio Hakim di Peradilan Agama
  • Belum Surut! Antusiasme Para Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin di Hari Ke-3
  • Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?
  • Praperadilan dan Batas Kekuasaan

Recent Comments

  1. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
  2. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  4. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  5. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.