ABSTRAK
Artikel ini mengkaji dinamika hukum dan titik singgung antara penghormatan terhadap otonomi kehendak (beginsel der contractsvrijheid) dalam kesepakatan mediasi perceraian dengan kewenangan ex officio hakim untuk mencapai keadilan substantif. Dengan merujuk pada integrasi Hukum Perikatan (Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata) dan kaidah fikih (asas Tarādhi), studi ini menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian yang telah memenuhi syarat sah perjanjian tidak dapat disimpangi secara sepihak oleh hakim dengan dalih keadilan, kecuali didahului oleh pembuktian adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) atau ketimpangan ekstrem dalam posisi para pihak. Langkah koreksi terhadap isi kesepakatan tanpa menempuh prosedur pembatalan yang terukur berisiko melemahkan penerapan asas pacta sunt servanda, sekaligus berdampak pada kepastian hukum lembaga mediasi itu sendiri.
PENDAHULUAN
Dalam bingkai kewenangan absolut Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa perkawinan seperti kasus perceraian, sistem peradilan modern menempatkan mediasi bukan sekadar pelengkap prosedural, melainkan mahkota penyelesaian sengketa (consensual justice). Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, pengadilan diwajibkan memfasilitasi perdamaian para pihak yang bersengketa, yang menjangkau seluruh akibat hukum perceraian di bawah yurisdiksinya, termasuk kesepakatan pemenuhan nafkah iddah, mut’ah, hingga hak asuh anak.
Ketika kesepakatan perdamaian tercapai, lahirlah dilema dogmatis di ruang siding yaitu: sejauh mana hakim terikat pada kesepakatan tersebut? Di satu kutub, hukum perdata formil menuntut kepatuhan mutlak pada asas pacta sunt servanda (perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya). Di kutub lain, hukum keluarga memiliki dimensi ketertiban umum, di mana relasi kuasa yang timpang sering kali menghasilkan kesepakatan yang sekilas sukarela dan didasari kesepakatan para pihak, namun secara substantif eksploitatif.
Dalam dinamika persidangan, kondisi ini sering memantik semangat aktivisme yudisial (judicial activism). Hakim terkadang menggunakan instrumen hak ex officio-nya untuk meninjau kembali kesepakatan mediasi para pihak, sebagaimana lazim terjadi pada penyelesaian akibat perceraian seperti pemenuhan nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madhiyah, guna menyesuaikan besaran nominalnya demi mencapai keadilan. Tulisan ini hendak menelaah sejauh mana porsi kewenangan hakim tersebut dapat diterapkan secara presisi menurut hukum acara, agar marwah peradilan dan lembaga mediasi senantiasa terjaga.
PEMBAHASAN
Kesepakatan mediasi yang dituangkan ke dalam naskah perdamaian hakikatnya adalah perikatan perdata murni. Keabsahannya tunduk pada syarat kumulatif Pasal 1320 KUHPerdata yaitu: (1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (3) Suatu hal tertentu; dan (4) Suatu sebab yang halal. Apabila keempat syarat ini terpenuhi, berlakulah ketentuan imperatif Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Kesepakatan tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat ditarik kembali atau diubah, kecuali dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, hakim dilarang menempatkan dirinya sebagai pihak ketiga yang merevisi isi kontrak selama tidak ada kecacatan formil maupun materiil pada saat pembentukannya.
Hukum Islam memberikan kedudukan yang sangat terhormat bagi penyelesaian sengketa berbasis musyawarah mufakat. Terdapat tiga kaidah asasi yang menjadi landasan filosofis pelindungan kesepakatan mediasi:
| Kaidah fikih | Relevansi dalam kesepakatan mediasi |
| Asas Tarādhi (Konsensualisme) – ‘An Tarādhīm Minkum (QS. An-Nisa: 29) | Hukum perdata Islam mensyaratkan kerelaan penuh (ridha) dalam setiap transaksi/muamalah. Keridaan ini adalah fondasi sahnya suatu kesepakatan pascaperceraian. |
| Kekuatan Perdamaian – Ash-shulhu jā’izun baina al-muslimīn illā shulhan harrama halālan aw ahalla harāmā (H.R. Abu Dawud nomor 3594). | Perdamaian mengikat secara absolut kecuali secara eksplisit melanggar ketertiban umum (menghalalkan yang haram). Nilai mut’ah/iddah berapapun sah disepakati selama tidak melanggar batasan syariat. |
| Al-Ghabn al-Fahisy yang menimbulkan mudarat nyata bagi pihak lemah (istri/anak). Hal ini didasarkan pada cabang kaidah menghilangkan kemudaratan: الضَّرَرُ يُزَالُ (“Ad-dhararu yuzal” – Kemudaratan harus dihilangkan | Walaupun kaidah ini ditemukan dalam transaksi jual beli namun kaidah mengatur bahwa ketimpangan ekstrem adalah kemudaratan yang harus dihilangkan. Menggunakan kaidah ini maka, Hakim hanya dibenarkan mengintervensi jika terbukti nyata ada ketimpangan luar biasa yang merugikan pihak yang lemah (istri/anak), bukan sekadar selisih pandangan tentang kepatutan. |
Hak ex officio hakim dalam perkara perceraian, pada prinsipnya adalah instrumen subsidiaritas. Hak ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum ketika pihak istri pasif, tidak menuntut, atau ketika para pihak gagal mencapai kesepakatan.
Permasalahan yuridis muncul ketika para pihak telah aktif bersepakat secara sah misalnya terkait nominal nafkah, namun hakim mengesampingkan angka kesepakatan tersebut dan menggantinya melalui amar ex officio. Tindakan ini mengandung kekeliruan penalaran hukum (fallacy of reasoning), dengan beberapa alasan sebagai berikut:
- Inkonsistensi Status Perjanjian: Hakim tidak bisa secara logis membenarkan bahwa proses mediasi berjalan sah (bebas dari paksaan, kekhilafan, atau penipuan), namun di saat bersamaan menganulir nominalnya. Sebuah kesepakatan tidak dapat berada dalam status sah secara hukum namun isi kesepakatannya tidak diakui.
- Pelanggaran Asas Beban Pembuktian (Actori Incumbit Probatio): Untuk menyatakan sebuah kesepakatan tidak adil karena adanya gross disparity (ketimpangan ekstrem) atau penyalahgunaan pengaruh yang tidak semestinya (undue influence), hal tersebut harus didalilkan dan dibuktikan di muka persidangan, bukan berasumsi dari balik meja majelis.
- Ketertiban Judex Facti vs Judex Juris: Khususnya di tingkat kasasi, majelis hakim yang memeriksa perkara bertindak sebagai Judex Juris yang memeriksa penerapan hukum, bukan memeriksa ulang fakta persidangan. Mengonstruksikan adanya ketidakadilan substansial yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama adalah pelampauan batas kewenangan formil.
Agar lembaga mediasi tidak kehilangan kepastian hukumnya, intervensi hakim terhadap kesepakatan perdamaian harus diletakkan pada standar) yang ketat. Hakim diperkenankan mengoreksi kesepakatan mediasi apabila memenuhi prosedur berikut:
- Adanya fakta kecacatan kehendak (Wilsgebreke): Harus terbukti secara sah di persidangan bahwa penandatanganan kesepakatan dipengaruhi oleh paksaan (dwang), penipuan (bedrog), kekhilafan (dwaling), atau penyalahgunaan keadaan eksploitatif (misbruik van omstandigheden).
- Putusan deklaratoir pembatalan: Sebelum hakim menerapkan hak ex officio untuk menetapkan angka baru, hakim wajib terlebih dahulu memasukkan pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang secara eksplisit menyatakan bahwa kesepakatan mediasi tersebut cacat hukum dan karenanya harus dibatalkan.
Tanpa membatalkan alas hak kesepakatan asalnya terlebih dahulu, penetapan kewajiban baru oleh hakim adalah perbuatan melampaui kewenangan (ultra vires). Apabila anomali dogmatis ini terus dibiarkan menjadi preseden yang lazim dalam sistem hukum Indonesia, dampak sistemik jangka panjangnya akan sangat mengkhawatirkan. Pertama, dari aspek pragmatis, hal ini akan mendelegitimasi marwah institusi mediasi itu sendiri. Para pencari keadilan akan kehilangan insentif untuk bernegosiasi dan beritikad baik di ruang mediasi, karena mereka menyadari bahwa naskah kesepakatan perdamaian yang disusun dengan susah payah pada akhirnya hanyalah dokumen yang dapat diubah secara sepihak oleh majelis hakim. Kedua, dari aspek fundamental hukum, praktik ini berisiko melahirkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang akut serta meruntuhkan pilar due process of law. Garis demarkasi antara otonomi privat (kebebasan berkontrak) dan otoritas publik (kewenangan mengadili) menjadi kabur.
Pada akhirnya, alih-alih menjadi pengawal keadilan substantif yang objektif, institusi peradilan justru berpotensi menjelma menjadi pihak ketiga yang dapat masuk terlalu dalam ke dalam ruang privat warga negara, sebuah kemunduran serius bagi tata hukum acara perdata yang menjunjung tinggi kepastian dan keadilan.
PENUTUP
Kesepakatan mediasi bukanlah sekadar formalitas pelengkap berkas perkara, melainkan wujud tertinggi dari otonomi kehendak manusia (beginsel der contractsvrijheid) dan asas kerelaan (tarādhi) yang dijamin secara utuh oleh peraturan perundang-undangan dan syariat Islam. Keadilan substantif memang senantiasa menjadi mahkota dan tujuan akhir dari setiap putusan peradilan, namun pencapaiannya tidak boleh mereduksi nalar dogmatis dan tertib hukum acara (due process of law). Keagungan sebuah keadilan yang ditegakkan dengan cara melompati kaidah prosedural sejatinya rentan melahirkan ketidakadilan baru, yakni runtuhnya kepastian hukum.
Diskursus mengenai batas kewenangan ini pada akhirnya bermuara pada sebuah perenungan filosofis bagi seluruh pemangku kepentingan peradilan. Hak ex officio sudah selayaknya dikembalikan pada khitahnya sebagai katup pengaman, yaitu sebuah instrumen subsidiaritas yang hadir semata-mata untuk mencegah kezaliman nyata bagi pihak yang rentan, bukan menjelma menjadi otoritas yang dengan mudah mengesampingkan kesepakatan damai yang telah dirajut melalui iktikad baik para pencari keadilan. Pada titik persimpangan inilah kepekaan nurani dan kebijaksanaan majelis hakim diuji secara paripurna: tentang kapan harus secara proaktif menjemput keadilan, dan kapan harus menahan diri demi menghormati otonomi kehendak manusia dalam suatu perikatan. Pilihan dalam merawat titik keseimbangan ini kelak akan menjadi batu uji yang sesungguhnya bagi kematangan sistem hukum perdata dan wibawa lembaga mediasi di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
- As-Suyuthi, Jalaluddin. (1990). Al-Asybah wa An-Nazha’ir fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Harahap, M. Yahya. (2016). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
- Subekti, R. (2001). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Peraturan Perundang-undangan
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


