PENDAHULUAN
Buku Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Edisi 2026 atau biasa dikenal dengan Buku II telah resmi diberlakukan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026, menggantikan pedoman lama (Edisi 2007) sebagai panduan teknis baru bagi hakim serta aparatur peradilan. Buku II Edisi 2026 memuat beberapa persoalan yuridis pada praktik peradilan, khususnya bagi hakim dalam memeriksa perkara permohonan, terutama karena mencantumkan jenis permohonan baru yang tidak memiliki dasar hukum eksplisit yang memberikan kewenangan bagi pengadilan, sekaligus masih mempertahankan ketentuan lama yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut penulis persoalan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dalam diskursus praktik peradilan, khususnya bagi hakim pada Tingkat pertama yang menghadapi kompleksitas perkara permohonan dimaksud.
Pembahasan
Secara teoritis, permohonan dalam hukum acara perdata merupakan perkara voluntair, yaitu perkara non-sengketa yang bersifat ex parte. Ciri utamanya adalah tidak ada pihak lawan, pemeriksaan sederhana, produknya berupa penetapan, dan amar bersifat deklaratif, bukan condemnatoir maupun konstitutif. Oleh karena itu, kewenangan pengadilan untuk memeriksa permohonan adalah bersifat eksepsional dan terbatas. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3139 K/Pdt/1984 juga telah menegaskan bahwa kewenangan voluntair hanya ada jika ditentukan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, Buku II bukanlah termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Buku II ditetapkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung, yang merupakan beschikking atau keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Keputusan semacam itu mengikat secara internal, tetapi tidak dapat menjadi sumber hukum formal yang berlaku umum (mengikat pihak lain). Pasal 24A UUD 1945 secara tegas membatasi lingkup kewenangan lembaga peradilan, di antaranya mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, serta wewenang lain dari undang-undang. Selain itu, Mahkamah Agung juga diberi fungsi pengaturan (regelende functie) melalui Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung semata-mata untuk mengisi kekosongan hukum demi kelancaran peradilan, oleh karenanya diberi kewenangan untuk membentuk Peraturan (PERMA) maupun Keputusan (SEMA, SK KMA, Fatwa MA dan sebagainya).
Dalam kerangka itu perlu dipahami lebih lanjut mengenai kedudukan Buku II berikut ini. Buku II merupakan pedoman teknis internal yang pada dasarnya hanyalah mengatur secara teknis apa yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Buku II memuat jenis permohonan yang tidak memiliki dasar hukum eksplisit, hakim tidak serta merta dapat langsung mengabulkannya, melainkan harus melihat dasar pijakannya untuk dijadikan sebagai kriteria. Pada halaman 75 dan 397 Buku II Edisi 2026 terdapat tiga permohonan baru yang perlu dicermati, yaitu permohonan persamaan nama, permohonan perubahan identitas pada paspor, dan permohonan perwalian bagi calon anggota TNI. Meskipun telah diakomodir dalam Buku II, ketiganya tidak memiliki dasar hukum eksplisit yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menetapkannya. Selain itu, pada halaman 395 juga terdapat ketentuan tentang permohonan pengangkatan anak yang beragama Islam yang berpotensi melanggar asas personalitas keislaman. Oleh sebab itu, penulis akan memberikan pandangan terhadap persoalan tersebut.
Pertama, mengenai permohonan persamaan nama yang sering dikaitkan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk) karena telah memberikan dasar bagi pencatatan “Peristiwa Penting Lainnya” setelah adanya putusan pengadilan. Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU tersebut menyebutkan “Yang dimaksud dengan Peristiwa Penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin”. Frasa “antara lain” memang membuka ruang tafsir, tetapi seyogianya tidak memberikan kewenangan bebas bagi hakim. Perlu dipahami dan penulis tekankan bahwa persamaan nama bukanlah peristiwa penting yang mengubah status hukum seseorang (seperti perubahan nama sebagaimana Pasal 52 UU Adminduk maupun perbaikan akta karena keadaan tertentu sebagaimana Pasal 13 dan 14 KUHPerdata), melainkan persoalan identifikasi administratif akibat perbedaan penulisan data antar-dokumen yang cukup diselesaikan melalui pembetulan akta. Padahal, UU Adminduk sendiri telah membedakan secara tegas antara “Perubahan Nama” (Pasal 52) yang mensyaratkan penetapan pengadilan dengan “Pembetulan Akta” (Pasal 71) akibat kesalahan tulis atau perbedaan data administratif yang cukup diselesaikan oleh Pejabat Pencatatan Sipil di instansi pelaksana (Disdukcapil).
Selain itu, Buku II Edisi 2026 secara spesifik meletakkan “Permohonan penetapan persamaan nama” di bawah sub-kategori “Permohonan” dengan merujuk pada catatan kaki “KUH Perdata”. Padahal, jika ditelusuri lebih lanjut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak ada satu pun pasal yang mengatur penetapan “persamaan nama” atau memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk hal tersebut. Menjadikan KUH Perdata sebagai dasar acuan kompetensi absolut untuk jenis permohonan ini memicu diskursus lebih lanjut. Dari perspektif efisiensi tata kelola peradilan dan administrasi negara, pelembagaan “persamaan nama” di pengadilan juga berpotensi menciptakan inefisiensi, dimana lembaga peradilan secara tidak langsung mengambil alih beban birokrasi yang sering dipicu oleh syarat administratif dari pihak perbankan, BPN, atau imigrasi, dan mengubahnya menjadi beban yudisial. Di luar persoalan administratif tersebut, pelembagaan permohonan persamaan nama juga membawa celah potensi terjadinya penyelundupan hukum. Karena sifat permohonan yang ex parte (tanpa pihak lawan), pengadilan rentan dimanfaatkan untuk melegitimasi perubahan identitas demi menghindari jerat utang, menghapus rekam jejak pidana, mengklaim sebagai pemilik atas alas hak tertentu atau bahkan memanipulasi status ahli waris, seolah hakim “dipaksa” mengabulkan permohonan sepihak tanpa ada lawan yang menguji keabsahan motif di baliknya.
Kedua, persoalan perubahan identitas pada paspor perlu diletakkan dalam bingkai kewenangan yang tepat. Buku II Edisi 2026 telah memberikan legitimasi bagi penetapan pengadilan untuk urusan ini. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kewenangan tersebut mutlak berada di ranah eksekutif. Pasal 37 ayat (4) huruf c juncto Pasal 38 mengatur bahwa perubahan data identitas diri diselesaikan melalui mekanisme internal keimigrasian, mulai dari pengajuan permohonan, penelaahan oleh Pejabat Imigrasi, persetujuan Kepala Kantor Imigrasi, hingga bermuara pada persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, tanpa klausul yang memprasyaratkan produk yudisial berupa penetapan pengadilan negeri.
Namun, kesimpulan tersebut perlu dibaca secara cermat karena Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 menyatakan bahwa “dalam hal warga negara Indonesia melakukan penggantian nama, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.” Frasa “surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang” tidak boleh ditafsirkan sebagai kewenangan pengadilan untuk mengubah identitas pada paspor; yang dimaksud adalah penetapan pengadilan yang mengabulkan perubahan nama sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Adminduk. Dalam konteks perubahan pada paspor, pejabat imigrasilah yang berwenang melakukan perubahan berdasarkan penetapan pengadilan tentang perubahan nama tersebut, bukan pengadilan yang menetapkan perubahan nama pada paspor. Dengan demikian, harus dibedakan antara kewenangan mengubah data pada paspor dan peristiwa hukum yang menjadi dasar perubahan itu. Terkait penggantian nama, penetapan pengadilan merupakan dokumen prasyarat, bukan karena pengadilan berwenang atas perubahan nama pada paspor, melainkan karena perubahan nama memang memerlukan penetapan pengadilan menurut hukum administrasi kependudukan. Untuk perubahan data identitas lain atau kesalahan penulisan nama/typo yang bersifat minor, Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 memberi kewenangan kepada Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia, Kepala KDEI, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bukan kepada pengadilan; perubahan dilakukan melalui mekanisme internal keimigrasian.
Mengarahkan persoalan administratif keimigrasian ke pengadilan berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan antara cabang kekuasaan yudikatif dan eksekutif. Dampak praktisnya membingungkan pencari keadilan: masyarakat dipaksa menempuh birokrasi ganda, mengeluarkan biaya perkara, dan membuang waktu untuk proses yang semestinya dapat diselesaikan langsung secara keimigrasian. Selain tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, hal ini juga membuka celah disparitas hukum: pengadilan dapat menolak permohonan perubahan data padahal secara administratif-keimigrasian pemohon memenuhi syarat, atau sebaliknya mengabulkan permohonan yang secara teknis keimigrasian bermasalah atau menyalahi rekam jejak dokumen.
Ketiga, mengenai permohonan penetapan wali bagi calon prajurit TNI juga menuntut kejelasan. Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 57/II/2003, Bab III angka 16 huruf b, juncto Juknis 528/VI/2020 yang sering dijadikan dasar pengajuan permohonan pada intinya mensyaratkan surat persetujuan orang tua/wali bagi semua calon TNI, bahkan termasuk yang sudah dewasa. Terkait frasa “orang tua/wali” dalam SK tersebut harus dipahami secara sistematis dan tidak boleh lepas dari kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat serta Tata Cara Menunjuk Wali (PP Perwalian). Pasal 45, 47, dan 49 UU Perkawinan pada intinya menegaskan bahwa kekuasaan orang tua berlaku otomatis terhadap anak yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah, selama kekuasaan itu tidak dicabut oleh pengadilan. Surat keterangan dari wali sebagaimana SK tersebut harus dibaca secara alternatif, artinya apabila orang tua meninggal, tidak mampu, atau dicabut kekuasaannya sebagaimana Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan, barulah pemohon mengajukan permohonan perwalian ke Pengadilan. Oleh karena itu, menurut penulis tidak perlu menggunakan skema permohonan perwalian khusus terhadap calon TNI; cukup penetapan pengadilan berupa perwalian yang dijadikan dasar untuk mendaftar calon TNI kemudian wali tersebut membuat surat keterangan. Namun jika orangtua masih hidup dan tidak dicabut kekuasaannya cukup membuat surat keterangan saja tanpa perlu adanya penetapan pengadilan karena demi hukum kekuasaan orangtua melekat.
Juknis 528/VI/2020 juga mengatur syarat usia calon paling kecil 17 tahun 9 bulan dan paling besar 24 tahun 0 bulan pada saat dimulainya pendidikan. Ini menunjukkan bahwa calon yang berumur lebih dari 18 tahun tidak lagi tergolong anak, sehingga bertentangan dengan UU Perkawinan juncto PP Perwalian karena orang dewasa (sejak 18 tahun) tidak lagi berada di bawah kekuasaan orang tua maupun kekuasaan wali. Jika pengadilan tetap mengakomodasi permohonan semacam itu, akan timbul disparitas dalam praktik: hakim yang berpegang pada legalitas menolak, sedangkan hakim yang berpegang pada asas kemanfaatan mengabulkannya. Perbedaan sikap ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.
Keempat, terkait permohonan pengangkatan anak. Buku II Edisi 2026 halaman 395 masih menyatakan: “…Apabila pemohon beragama Islam dan bermaksud memperlakukan anak sebagai anak kandung yang dapat mewaris, permohonan diajukan ke pengadilan negeri. Apabila hanya untuk dipelihara, diajukan ke pengadilan agama.” Ketentuan ini adalah warisan literal dari Buku II Edisi 2007 (halaman 44). Padahal, lanskap hukum telah berubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2006 juncto UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Pasal 49 huruf a UU tersebut telah memperluas kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perkara di bidang hukum keluarga bagi pemeluk Islam, termasuk pengangkatan anak secara mutlak sebagai bentuk kristalisasi asas personalitas keislaman ke dalam norma, tanpa melihat maksud dan tujuan “untuk dipelihara” atau “dapat mewaris”. Mempertahankan teks lama ini memicu dualisme kompetensi absolut yang merugikan kepastian hukum Masyarakat dan melanggar asas personalitas keislaman dalam undang-undang.
PENUTUP
Buku II Edisi 2026 sebagai pedoman teknis internal Mahkamah Agung, menurut Penulis tidak dapat memicu lahirnya dasar kewenangan mengadili yang baru jika bertentangan dengan atau tidak bersumber dari hierarki undang-undang di atasnya. Titik krusialnya bukan sekadar dilarang atau tidaknya suatu permohonan yang tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, karena jenis permohonan baru tersebut telah diakomodir dalam Buku II Edisi 2026. Yang perlu dijadikan diskursus adalah bagaimana hakim memperoleh tolok ukur, kriteria, dan pedoman hukum yang objektif dalam memeriksa perkara permohonan tersebut serta bagaimana formulasi amar penetapan disusun secara tepat. Meskipun kini tercantum di dalam Buku II, adanya kewenangan mengadili perkara permohonan tersebut tidak boleh semata-mata dimaknai bahwa pengadilan sekadar boleh memeriksa dan mengadilinya begitu saja. Dengan adanya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait, hakim membutuhkan kriteria atau acuan substansi yang ketat sebagai alat uji dan dasar pertimbangan untuk memutuskan kelayakan suatu perkara, sehingga jelas parameter hukumnya kapan sebuah permohonan sah untuk diterima dan dikabulkan dan kapan harus ditolak.
SARAN
Mahkamah Agung diharapkan dapat mengambil langkah strategis, di anatarnya dengan menerbitkan PERMA tentang Pedoman Pemeriksaan Perkara Permohonan, untuk memberikan tolok ukur, kriteria, dan pedoman yang objektif serta seragam bagi hakim dalam mengadili permohonan baru yang belum jelas pijakan undang-undangnya, mengingat PERMA diakui sebagai peraturan perundang-undangan. Materi PERMA setidaknya mencakup: ruang lingkup permohonan voluntair; syarat formil dan materiil; kedudukan pemohon; pemeriksaan ex parte; standar pembuktian; batas diskresi hakim; larangan penggunaan permohonan untuk penyelundupan hukum; serta pedoman formulasi amar deklarator. Dengan adanya PERMA, Buku II tetap murni sebagai pedoman teknis operasional administratif tanpa terseret menjadi pencipta norma hukum baru yang melampaui kewenangannya. Fungsi Buku II sebagai petunjuk teknis internal akan tetap berjalan selaras dengan hierarki hukum di atasnya, menjamin kepastian hukum, mencegah praktik pembentukan norma terselubung oleh pengadilan, menutup celah penyalahgunaan prosedur permohonan, menjaga konsistensi kompetensi absolut, serta mencegah disparitas putusan.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat serta Tata Cara Menunjuk Wali.
- Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026.
- Henry P. Panggabean. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-Hari. Jakarta: Sinar Harapan, 2001.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Modul Materi Permohonan dan Penetapan Perdata PPCH Peradilan Umum. Jakarta: Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2024.
- Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2011.
- Sofia Herliana Fatmarani, dkk. Kekosongan Aturan Mengenai Perwalian Bagi Calon Prajurit TNI yang Telah Dewasa Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia P-ISSN: 2964-6278 E-ISSN: 2964-1268 Vol. 4 No. 2 Desember 2025
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


