Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Beberapa Catatan Dari Buku II Peradilan Umum Edisi 2026: Benarkah Ada Perluasan Kewenangan Mengadili Perkara Permohonan?

September 28, 2026 · 16:00 WIB

Environmental Law Masterclass Series, Memperkuat Peradilan ASEAN Menghadapi Tantangan Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim

September 28, 2026

Meluruskan Kekeliruan: Hukum Acara Perdata Tak Mengenal Eksekusi Sukarela

September 28, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Beberapa Catatan Dari Buku II Peradilan Umum Edisi 2026: Benarkah Ada Perluasan Kewenangan Mengadili Perkara Permohonan?

Beberapa Catatan Dari Buku II Peradilan Umum Edisi 2026: Benarkah Ada Perluasan Kewenangan Mengadili Perkara Permohonan?

Mohammad Khairul MuqorobinMuhammad Hanif RamadhanGhesa Agnanto HutomoBy Mohammad Khairul Muqorobin, Muhammad Hanif Ramadhan and Ghesa Agnanto HutomoSeptember 28, 2026 · 16:00 WIB12 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

PENDAHULUAN

Buku Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Edisi 2026 atau biasa dikenal dengan Buku II telah resmi diberlakukan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026, menggantikan pedoman lama (Edisi 2007) sebagai panduan teknis baru bagi hakim serta aparatur peradilan. Buku II Edisi 2026 memuat beberapa persoalan yuridis pada praktik peradilan, khususnya bagi hakim dalam memeriksa perkara permohonan, terutama karena mencantumkan jenis permohonan baru yang tidak memiliki dasar hukum eksplisit yang memberikan kewenangan bagi pengadilan, sekaligus masih mempertahankan ketentuan lama yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut penulis persoalan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dalam diskursus praktik peradilan, khususnya bagi hakim pada Tingkat pertama yang menghadapi kompleksitas perkara permohonan dimaksud.

Pembahasan

Secara teoritis, permohonan dalam hukum acara perdata merupakan perkara voluntair, yaitu perkara non-sengketa yang bersifat ex parte. Ciri utamanya adalah tidak ada pihak lawan, pemeriksaan sederhana, produknya berupa penetapan, dan amar bersifat deklaratif, bukan condemnatoir maupun konstitutif. Oleh karena itu, kewenangan pengadilan untuk memeriksa permohonan adalah bersifat eksepsional dan terbatas. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3139 K/Pdt/1984 juga telah menegaskan bahwa kewenangan voluntair hanya ada jika ditentukan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, Buku II bukanlah termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Buku II ditetapkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung, yang merupakan beschikking atau keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Keputusan semacam itu mengikat secara internal, tetapi tidak dapat menjadi sumber hukum formal yang berlaku umum (mengikat pihak lain). Pasal 24A UUD 1945 secara tegas membatasi lingkup kewenangan lembaga peradilan, di antaranya mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, serta wewenang lain dari undang-undang. Selain itu, Mahkamah Agung juga diberi fungsi pengaturan (regelende functie) melalui Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung semata-mata untuk mengisi kekosongan hukum demi kelancaran peradilan, oleh karenanya diberi kewenangan untuk membentuk Peraturan (PERMA) maupun Keputusan (SEMA, SK KMA, Fatwa MA dan sebagainya).

Dalam kerangka itu perlu dipahami lebih lanjut mengenai kedudukan Buku II berikut ini. Buku II merupakan pedoman teknis internal yang pada dasarnya hanyalah mengatur secara teknis apa yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Buku II memuat jenis permohonan yang tidak memiliki dasar hukum eksplisit, hakim tidak serta merta dapat langsung mengabulkannya, melainkan harus melihat dasar pijakannya untuk dijadikan sebagai kriteria. Pada halaman 75 dan 397 Buku II Edisi 2026 terdapat tiga permohonan baru yang perlu dicermati, yaitu permohonan persamaan nama, permohonan perubahan identitas pada paspor, dan permohonan perwalian bagi calon anggota TNI. Meskipun telah diakomodir dalam Buku II, ketiganya tidak memiliki dasar hukum eksplisit yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menetapkannya. Selain itu, pada halaman 395 juga terdapat ketentuan tentang permohonan pengangkatan anak yang beragama Islam yang berpotensi melanggar asas personalitas keislaman. Oleh sebab itu, penulis akan memberikan pandangan terhadap persoalan tersebut.

Pertama, mengenai permohonan persamaan nama yang sering dikaitkan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk) karena telah memberikan dasar bagi pencatatan “Peristiwa Penting Lainnya” setelah adanya putusan pengadilan. Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU tersebut menyebutkan “Yang dimaksud dengan Peristiwa Penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin”. Frasa “antara lain” memang membuka ruang tafsir, tetapi seyogianya tidak memberikan kewenangan bebas bagi hakim. Perlu dipahami dan penulis tekankan bahwa persamaan nama bukanlah peristiwa penting yang mengubah status hukum seseorang (seperti perubahan nama sebagaimana Pasal 52 UU Adminduk maupun perbaikan akta karena keadaan tertentu sebagaimana Pasal 13 dan 14 KUHPerdata), melainkan persoalan identifikasi administratif akibat perbedaan penulisan data antar-dokumen yang cukup diselesaikan melalui pembetulan akta. Padahal, UU Adminduk sendiri telah membedakan secara tegas antara “Perubahan Nama” (Pasal 52) yang mensyaratkan penetapan pengadilan dengan “Pembetulan Akta”  (Pasal 71) akibat kesalahan tulis atau perbedaan data administratif yang cukup diselesaikan oleh Pejabat Pencatatan Sipil di instansi pelaksana (Disdukcapil).

Selain itu, Buku II Edisi 2026 secara spesifik meletakkan “Permohonan penetapan persamaan nama” di bawah sub-kategori “Permohonan” dengan merujuk pada catatan kaki “KUH Perdata”. Padahal, jika ditelusuri lebih lanjut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak ada satu pun pasal yang mengatur penetapan “persamaan nama” atau memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk hal tersebut. Menjadikan KUH Perdata sebagai dasar acuan kompetensi absolut untuk jenis permohonan ini memicu diskursus lebih lanjut. Dari perspektif efisiensi tata kelola peradilan dan administrasi negara, pelembagaan “persamaan nama” di pengadilan juga berpotensi menciptakan inefisiensi, dimana lembaga peradilan secara tidak langsung mengambil alih beban birokrasi yang sering dipicu oleh syarat administratif dari pihak perbankan, BPN, atau imigrasi, dan mengubahnya menjadi beban yudisial. Di luar persoalan administratif tersebut, pelembagaan permohonan persamaan nama juga membawa celah potensi terjadinya penyelundupan hukum. Karena sifat permohonan yang ex parte (tanpa pihak lawan), pengadilan rentan dimanfaatkan untuk melegitimasi perubahan identitas demi menghindari jerat utang, menghapus rekam jejak pidana, mengklaim sebagai pemilik atas alas hak tertentu atau bahkan memanipulasi status ahli waris, seolah hakim “dipaksa” mengabulkan permohonan sepihak tanpa ada lawan yang menguji keabsahan motif di baliknya.

Baca Juga  Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

Kedua, persoalan perubahan identitas pada paspor perlu diletakkan dalam bingkai kewenangan yang tepat. Buku II Edisi 2026 telah memberikan legitimasi bagi penetapan pengadilan untuk urusan ini. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kewenangan tersebut mutlak berada di ranah eksekutif. Pasal 37 ayat (4) huruf c juncto Pasal 38 mengatur bahwa perubahan data identitas diri diselesaikan melalui mekanisme internal keimigrasian, mulai dari pengajuan permohonan, penelaahan oleh Pejabat Imigrasi, persetujuan Kepala Kantor Imigrasi, hingga bermuara pada persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, tanpa klausul yang memprasyaratkan produk yudisial berupa penetapan pengadilan negeri.

Namun, kesimpulan tersebut perlu dibaca secara cermat karena Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 menyatakan bahwa “dalam hal warga negara Indonesia melakukan penggantian nama, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.” Frasa “surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang” tidak boleh ditafsirkan sebagai kewenangan pengadilan untuk mengubah identitas pada paspor; yang dimaksud adalah penetapan pengadilan yang mengabulkan perubahan nama sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Adminduk. Dalam konteks perubahan pada paspor, pejabat imigrasilah yang berwenang melakukan perubahan berdasarkan penetapan pengadilan tentang perubahan nama tersebut, bukan pengadilan yang menetapkan perubahan nama pada paspor. Dengan demikian, harus dibedakan antara kewenangan mengubah data pada paspor dan peristiwa hukum yang menjadi dasar perubahan itu. Terkait penggantian nama, penetapan pengadilan merupakan dokumen prasyarat, bukan karena pengadilan berwenang atas perubahan nama pada paspor, melainkan karena perubahan nama memang memerlukan penetapan pengadilan menurut hukum administrasi kependudukan. Untuk perubahan data identitas lain atau kesalahan penulisan nama/typo yang bersifat minor, Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 memberi kewenangan kepada Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia, Kepala KDEI, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, bukan kepada pengadilan; perubahan dilakukan melalui mekanisme internal keimigrasian.

Mengarahkan persoalan administratif keimigrasian ke pengadilan berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan antara cabang kekuasaan yudikatif dan eksekutif. Dampak praktisnya membingungkan pencari keadilan: masyarakat dipaksa menempuh birokrasi ganda, mengeluarkan biaya perkara, dan membuang waktu untuk proses yang semestinya dapat diselesaikan langsung secara keimigrasian. Selain tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, hal ini juga membuka celah disparitas hukum: pengadilan dapat menolak permohonan perubahan data padahal secara administratif-keimigrasian pemohon memenuhi syarat, atau sebaliknya mengabulkan permohonan yang secara teknis keimigrasian bermasalah atau menyalahi rekam jejak dokumen.

Ketiga, mengenai permohonan penetapan wali bagi calon prajurit TNI juga menuntut kejelasan. Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 57/II/2003, Bab III angka 16 huruf b, juncto Juknis 528/VI/2020 yang sering dijadikan dasar pengajuan permohonan pada intinya mensyaratkan surat persetujuan orang tua/wali bagi semua calon TNI, bahkan termasuk yang sudah dewasa. Terkait frasa “orang tua/wali” dalam SK tersebut harus dipahami secara sistematis dan tidak boleh lepas dari kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat serta Tata Cara Menunjuk Wali (PP Perwalian). Pasal 45, 47, dan 49 UU Perkawinan pada intinya menegaskan bahwa kekuasaan orang tua berlaku otomatis terhadap anak yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah, selama kekuasaan itu tidak dicabut oleh pengadilan. Surat keterangan dari wali sebagaimana SK tersebut harus dibaca secara alternatif, artinya apabila orang tua meninggal, tidak mampu, atau dicabut kekuasaannya sebagaimana Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan, barulah pemohon mengajukan permohonan perwalian ke Pengadilan. Oleh karena itu, menurut penulis tidak perlu menggunakan skema permohonan perwalian khusus terhadap calon TNI; cukup penetapan pengadilan berupa perwalian yang dijadikan dasar untuk mendaftar calon TNI kemudian wali tersebut membuat surat keterangan. Namun jika orangtua masih hidup dan tidak dicabut kekuasaannya cukup membuat surat keterangan saja tanpa perlu adanya penetapan pengadilan karena demi hukum kekuasaan orangtua melekat.

Juknis 528/VI/2020 juga mengatur syarat usia calon paling kecil 17 tahun 9 bulan dan paling besar 24 tahun 0 bulan pada saat dimulainya pendidikan. Ini menunjukkan bahwa calon yang berumur lebih dari 18 tahun tidak lagi tergolong anak, sehingga bertentangan dengan UU Perkawinan juncto PP Perwalian karena orang dewasa (sejak 18 tahun) tidak lagi berada di bawah kekuasaan orang tua maupun kekuasaan wali. Jika pengadilan tetap mengakomodasi permohonan semacam itu, akan timbul disparitas dalam praktik: hakim yang berpegang pada legalitas menolak, sedangkan hakim yang berpegang pada asas kemanfaatan mengabulkannya. Perbedaan sikap ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.

Baca Juga  PN Merauke Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penganiayaan

Keempat, terkait permohonan pengangkatan anak. Buku II Edisi 2026 halaman 395 masih menyatakan: “…Apabila pemohon beragama Islam dan bermaksud memperlakukan anak sebagai anak kandung yang dapat mewaris, permohonan diajukan ke pengadilan negeri. Apabila hanya untuk dipelihara, diajukan ke pengadilan agama.” Ketentuan ini adalah warisan literal dari Buku II Edisi 2007 (halaman 44). Padahal, lanskap hukum telah berubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2006 juncto UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Pasal 49 huruf a UU tersebut telah memperluas kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perkara di bidang hukum keluarga bagi pemeluk Islam, termasuk pengangkatan anak secara mutlak sebagai bentuk kristalisasi asas personalitas keislaman ke dalam norma, tanpa melihat maksud dan tujuan “untuk dipelihara” atau “dapat mewaris”. Mempertahankan teks lama ini memicu dualisme kompetensi absolut yang merugikan kepastian hukum Masyarakat dan melanggar asas personalitas keislaman dalam undang-undang.

PENUTUP

Buku II Edisi 2026 sebagai pedoman teknis internal Mahkamah Agung, menurut Penulis tidak dapat memicu lahirnya dasar kewenangan mengadili yang baru jika bertentangan dengan atau tidak bersumber dari hierarki undang-undang di atasnya. Titik krusialnya bukan sekadar dilarang atau tidaknya suatu permohonan yang tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, karena jenis permohonan baru tersebut telah diakomodir dalam Buku II Edisi 2026. Yang perlu dijadikan diskursus adalah bagaimana hakim memperoleh tolok ukur, kriteria, dan pedoman hukum yang objektif dalam memeriksa perkara permohonan tersebut serta bagaimana formulasi amar penetapan disusun secara tepat. Meskipun kini tercantum di dalam Buku II, adanya kewenangan mengadili perkara permohonan tersebut tidak boleh semata-mata dimaknai bahwa pengadilan sekadar boleh memeriksa dan mengadilinya begitu saja. Dengan adanya kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait, hakim membutuhkan kriteria atau acuan substansi yang ketat sebagai alat uji dan dasar pertimbangan untuk memutuskan kelayakan suatu perkara, sehingga jelas parameter hukumnya kapan sebuah permohonan sah untuk diterima dan dikabulkan dan kapan harus ditolak.

SARAN

Mahkamah Agung diharapkan dapat mengambil langkah strategis, di anatarnya dengan menerbitkan PERMA tentang Pedoman Pemeriksaan Perkara Permohonan, untuk memberikan tolok ukur, kriteria, dan pedoman yang objektif serta seragam bagi hakim dalam mengadili permohonan baru yang belum jelas pijakan undang-undangnya, mengingat PERMA diakui sebagai peraturan perundang-undangan. Materi PERMA setidaknya mencakup: ruang lingkup permohonan voluntair; syarat formil dan materiil; kedudukan pemohon; pemeriksaan ex parte; standar pembuktian; batas diskresi hakim; larangan penggunaan permohonan untuk penyelundupan hukum; serta pedoman formulasi amar deklarator. Dengan adanya PERMA, Buku II tetap murni sebagai pedoman teknis operasional administratif tanpa terseret menjadi pencipta norma hukum baru yang melampaui kewenangannya. Fungsi Buku II sebagai petunjuk teknis internal akan tetap berjalan selaras dengan hierarki hukum di atasnya, menjamin kepastian hukum, mencegah praktik pembentukan norma terselubung oleh pengadilan, menutup celah penyalahgunaan prosedur permohonan, menjaga konsistensi kompetensi absolut, serta mencegah disparitas putusan.

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 jo. Undang-Undang No. 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat serta Tata Cara Menunjuk Wali.
  9. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026.
  10. Henry P. Panggabean. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-Hari. Jakarta: Sinar Harapan, 2001.
  11. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Modul Materi Permohonan dan Penetapan Perdata PPCH Peradilan Umum. Jakarta: Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2024.
  12. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2011.
  13. Sofia Herliana Fatmarani, dkk. Kekosongan Aturan Mengenai Perwalian Bagi Calon Prajurit TNI yang Telah Dewasa Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia P-ISSN: 2964-6278 E-ISSN: 2964-1268 Vol. 4 No. 2 Desember 2025

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Muhammad Hanif Ramadhan
Kontributor
Muhammad Hanif Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb
Ghesa Agnanto Hutomo
Kontributor
Ghesa Agnanto Hutomo
Hakim Pengadilan Negeri Namlea

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Buku II MA Peradilan Umum perkara teknis administrasi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Meluruskan Kekeliruan: Hukum Acara Perdata Tak Mengenal Eksekusi Sukarela

September 28, 2026

Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan

September 28, 2026

Etika sebagai Pemandu Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim

September 28, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,479 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Beberapa Catatan Dari Buku II Peradilan Umum Edisi 2026: Benarkah Ada Perluasan Kewenangan Mengadili Perkara Permohonan?

By Mohammad Khairul Muqorobin, Muhammad Hanif Ramadhan and Ghesa Agnanto HutomoSeptember 28, 2026 · 16:00 WIB0

PENDAHULUAN Buku Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Edisi 2026 atau biasa dikenal…

Environmental Law Masterclass Series, Memperkuat Peradilan ASEAN Menghadapi Tantangan Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim

September 28, 2026

Meluruskan Kekeliruan: Hukum Acara Perdata Tak Mengenal Eksekusi Sukarela

September 28, 2026

Prof Syamsul Maarif Dorong Hakim ASEAN Hadirkan Keadilan Lingkungan yang Berani

September 28, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Beberapa Catatan Dari Buku II Peradilan Umum Edisi 2026: Benarkah Ada Perluasan Kewenangan Mengadili Perkara Permohonan?
  • Environmental Law Masterclass Series, Memperkuat Peradilan ASEAN Menghadapi Tantangan Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim
  • Meluruskan Kekeliruan: Hukum Acara Perdata Tak Mengenal Eksekusi Sukarela
  • Prof Syamsul Maarif Dorong Hakim ASEAN Hadirkan Keadilan Lingkungan yang Berani
  • Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan

Recent Comments

  1. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  2. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  3. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  4. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  5. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.