Mahkamah Konstitusi kembali dihadapkan pada perkara yang secara formal tampak sederhana, tetapi menyimpan persoalan ketatanegaraan yang rumit. Dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana dan sejumlah pemohon mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemilu telah selesai, perselisihan hasil telah diputus, dan pasangan terpilih telah dilantik. Pertanyaannya kini bukan hanya apakah syarat pendidikan itu terpenuhi, melainkan lebih dahulu: berwenangkah MK mengujinya?
Jika hanya membaca pembagian kewenangan dalam undang-undang, jawabannya cenderung tidak. Keabsahan prosedur dan keputusan administrasi pencalonan merupakan wilayah sengketa proses Pemilu. Pasal 470 dan Pasal 471 Undang-Undang Pemilu menempatkan sengketa tata usaha negara Pemilu pada Pengadilan Tata Usaha Negara setelah mekanisme di Bawaslu ditempuh. Dalam Pilkada, Pasal 153 dan Pasal 154 Undang-Undang Pilkada mengarahkan sengketa tata usaha negara pemilihan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pembagian ini harus dijaga. MK bukan pengadilan administrasi pemilu.
Namun, hukum pemilu Indonesia tidak hanya hidup dalam teks kewenangan. Dinamika pengujiannya dibentuk oleh praktik putusan. dalam konteks ini jawaban atas pertanyaan di atas tidak lagi sesederhana ya atau tidak.
Menyoal Adminstrasi, Menggugat Keabsahan Hasil
Topo Santoso dan Ida Budhiati menggambarkan sistem hukum pemilu Indonesia sebagai bangunan yang membagi penanganan pelanggaran dan sengketa kepada beberapa lembaga sesuai jenis masalah hukumnya (Santoso dan Budhiati, 2019). Pembagian itu dimaksudkan agar setiap sengketa memperoleh forum dan hukum acara yang tepat. Masalah muncul ketika cacat pada satu tahap, terutama pencalonan, menjalar dan menentukan keabsahan hasil pemilihan.
Dalam keadaan demikian, MK berkali-kali tidak membatasi dirinya pada angka perolehan suara. Mahkamah memeriksa apakah peserta yang memperoleh suara tersebut sejak awal merupakan calon yang sah. Kewenangan itu bukan kewenangan asli untuk membatalkan setiap keputusan administrasi pencalonan, melainkan kewenangan yang bersifat insidental: syarat calon diperiksa karena menentukan sah atau tidaknya hasil pemilihan. Praktik ini memperlihatkan pertautan, bahkan pada titik tertentu pergeseran, antara kompetensi peradilan administrasi dan peradilan hasil pemilu. Fragmentasi lembaga penyelesaian sengketa semacam ini memang telah lama dikritik karena memungkinkan tumpang tindih dan kekosongan perlindungan hukum (Harun, 2016).
Preseden terdekat adalah Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Pilkada Pesawaran. MK tidak berhenti pada penilaian apakah KPU bekerja profesional. Mahkamah menguji secara materiil Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket atau Kesetaraan milik Aries Sandi Darma Putra. Setelah menemukan penerbitannya cacat hukum secara materiil dan dokumen itu tidak dapat dipakai sebagai pengganti ijazah SLTA atau sederajat, MK menyatakan Aries tidak memenuhi syarat pencalonan, mendiskualifikasinya, membatalkan penetapan hasil, dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Konstruksi Pesawaran sangat relevan. Apabila perkara Gibran memasuki pokok permohonan, pertanyaan hukumnya bukan terutama apakah KPU sungguh-sungguh melakukan verifikasi. Pertanyaan pokoknya ialah apakah pendidikan dan surat penyetaraan yang diajukan secara materiil membuktikan terpenuhinya Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Penilaian terhadap verifikasi KPU hanyalah jalan untuk memastikan status kelayakan calon.
Jejak perkara di PTUN juga menunjukkan pentingnya batas forum. Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, gugatan PDI Perjuangan yang antara lain mempersoalkan tindakan KPU terkait pencalonan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima setelah eksepsi kompetensi absolut dikabulkan. Putusan itu tidak membuktikan bahwa semua masalah pencalonan otomatis menjadi kewenangan MK. Sebaliknya, ia menunjukkan betapa pencari keadilan dapat terjepit oleh klasifikasi sengketa, tenggang waktu, objek, dan forum yang berbeda-beda.
Preseden Sabu Raijua
Keberatan berikutnya adalah waktu. Perkara ini diajukan jauh setelah tenggang PHPU Pilpres 2024 dan setelah pelantikan. Akan tetapi, Putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Pilkada Sabu Raijua memperlihatkan bahwa tenggang waktu pernah diterobos dalam keadaan yang sangat khusus.
Kepastian bahwa Orient Patriot Riwu Kore berkewarganegaraan Amerika Serikat baru diperoleh setelah penetapan hasil dan penetapan pasangan calon terpilih. Permohonan diajukan lebih dari dua bulan setelah batas normal tiga hari kerja. MK tetap memeriksa, mendiskualifikasi Orient, membatalkan penetapan pasangan calon terpilih, dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa pasangan tersebut. Mahkamah memandang fakta kewarganegaraan itu tidak mungkin dipersoalkan dalam tenggang biasa dan tahapan pemilihan belum benar-benar selesai karena calon terpilih belum dilantik.
Sabu Raijua tidak menghapus tenggang waktu. Sengketa yang menghebohkan jagad pilkada ini merupakan preseden pengecualian untuk fakta baru mengenai ketidaklayakan yang mendasar. Di sini terdapat persamaan dengan perkara Gibran: kewarganegaraan dan pendidikan sama-sama syarat imperatif yang harus dipenuhi sejak pencalonan. Jika tidak pernah terpenuhi, cacatnya bersifat sejak semula. Perolehan suara tidak menyembuhkannya. Sejalan dengan itu, Ibnu Sina Chandranegara menyatakan bahwa berlalunya tenggat prosedural tidak dengan sendirinya menjadikan syarat jabatan yang tidak terpenuhi berubah menjadi sah (Chandranegara, 2026).
Akan tetapi, perbedaannya tidak boleh dikecilkan. Orient belum dilantik, pemohonnya pasangan calon peserta Pilkada, dan belum pernah ada PHPU dalam tenggang normal. Gibran telah dilantik dan menjalankan jabatan; PHPU Pilpres 2024 telah diputus; sedangkan kedudukan hukum para pemohon sekarang jauh lebih problematis. Karena itu, Sabu Raijua dapat membuka argumentasi tentang pemeriksaan yang terlambat, tetapi tidak otomatis menyediakan bentuk amar untuk perkara ini.
Tidak Dapat Melompati Konstitusi
Di sinilah perkara ini mencapai persoalan paling pelik. Dalam Pesawaran dan Sabu Raijua, MK masih mempunyai ruang memerintahkan pemungutan suara ulang. Dalam perkara Pilpres sekarang, perintah serupa nyaris tidak mungkin diterapkan setelah Presiden dan Wakil Presiden dilantik dan pemerintahan berjalan.
Menurut saya, apabila MK akhirnya menemukan Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah tidak dapat serta-merta memberhentikan Wakil Presiden atau memerintahkan MPR memilih penggantinya. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 hanya mengatur cara mengisi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Norma itu baru bekerja setelah kekosongan lahir secara sah; ia bukan mekanisme untuk menciptakan kekosongan.
Konstitusi telah menyediakan jalur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran yang ditentukan konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat. Pendapat itu diperiksa dan diputus oleh MK, lalu MPR memutus usul pemberhentiannya. Memang terdapat persoalan penafsiran karena Pasal 7A menggunakan frasa “tidak lagi memenuhi syarat”, sedangkan perkara ini mendalilkan syarat itu tidak pernah terpenuhi sejak awal. Namun secara konstitusional, ketidaklayakan sejak semula tidak mungkin dianggap lebih ringan daripada hilangnya kelayakan setelah menjabat.
Karena itu, jalan yang moderat bukan memberikan kewenangan pemberhentian langsung kepada MK dalam perkara PHPU ini. Apabila ketidakmemenuhan syarat terbukti, MK dapat menegaskan fakta dan akibat konstitusionalnya, tetapi pelaksanaan pemberhentian tetap harus mengikuti Pasal 7A dan Pasal 7B. MK juga tidak selayaknya memerintahkan DPR memulai proses tersebut karena inisiatif itu oleh konstitusi diberikan kepada DPR.
Jadi, berwenangkah MK menguji keabsahan pencalonan Pilpres? Secara normatif, MK bukan forum asal sengketa administrasi pencalonan. Namun secara yurisprudensial, MK telah memeriksa syarat calon ketika cacat pencalonan menentukan keabsahan hasil. Pesawaran menyediakan preseden materiil; Sabu Raijua menyediakan preseden temporal. Keduanya membuat pemeriksaan perkara Gibran bukan sesuatu yang sama sekali asing.
Yang asing justru akibat hukumnya setelah pelantikan. Di titik itulah MK harus menahan diri sekaligus tidak menghindar: berani menentukan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon, tetapi tetap tunduk pada arsitektur pemberhentian yang telah ditetapkan konstitusi.
Irvan Mawardi, Penulis Buku-buku Pemilu dan Pilkada.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


