Mahkamah Konstitusi kembali dihadapkan pada perkara yang tampak sederhana, tetapi menyimpan persoalan ketatanegaraan yang rumit. Dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana dan sejumlah pemohon mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemilu telah selesai, perselisihan hasil telah diputus, dan pasangan terpilih telah dilantik. Pertanyaannya bukan hanya apakah syarat itu terpenuhi, melainkan lebih dahulu: berwenangkah MK mengujinya?
Jika hanya membaca pembagian kewenangan dalam undang-undang, jawabannya cenderung tidak. Keabsahan prosedur dan keputusan administrasi pencalonan merupakan wilayah sengketa proses Pemilu. Pasal 470 dan Pasal 471 Undang-Undang Pemilu menempatkan sengketa tata usaha negara Pemilu pada Pengadilan Tata Usaha Negara setelah mekanisme di Bawaslu ditempuh. Dalam Pilkada, Pasal 153 dan Pasal 154 Undang-Undang Pilkada mengarahkan sengketa tata usaha negara pemilihan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pembagian ini harus dijaga. MK bukan pengadilan administrasi pemilu.
Namun, hukum pemilu tidak hanya hidup dalam teks kewenangan akan tetapi arahnya juga dibentuk oleh putusan. Registrasi dan pemeriksaan permohonan ini belum berarti MK telah menyatakan dirinya berwenang. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal bukan pendirian Mahkamah mengenai kewenangan, kedudukan hukum, tenggang waktu, objek, ataupun pokok permohonan. Semuanya baru ditentukan dalam putusan atau ketetapan. Karena itu, menjelang putusan tahap pertama pada 28 atau 29 September 2026, pertanyaan tentang kewenangan MK menguji permohonan tersebut tetap terbuka.
Menyoal Administrasi, Menggugat Keabsahan Hasil
Topo Santoso dan Ida Budhiati menggambarkan hukum pemilu Indonesia sebagai bangunan yang membagi penanganan pelanggaran dan sengketa kepada sejumlah lembaga menurut jenis masalahnya (Santoso dan Budhiati, 2019). Pembagian itu dimaksudkan agar setiap sengketa memperoleh forum dan hukum acara yang tepat. Masalah muncul ketika cacat pencalonan menjalar dan menentukan keabsahan hasil pemilihan. Jesús Orozco-Henríquez mengingatkan bahwa sistem keadilan pemilu harus dirancang secara sederhana, jelas, dan konsisten, sekaligus menjamin akses pada pemulihan yang efektif dan tepat waktu (Orozco-Henríquez dkk., 2010). Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa banyaknya forum dapat menghadirkan tumpang tindih kewenangan, bahkan kekosongan perlindungan hukum.
Dalam keadaan demikian, MK berkali-kali tidak membatasi diri pada angka perolehan suara. Mahkamah memeriksa apakah peserta yang memperoleh suara sejak awal merupakan calon yang sah. Pemeriksaan itu bersifat insidental: syarat calon dinilai karena menentukan sah atau tidaknya hasil pemilihan. Praktik ini memperlihatkan pertautan, bahkan pergeseran, antara kompetensi peradilan administrasi dan peradilan hasil pemilu (Harun, 2016).
Persoalan serupa pernah muncul dalam PHPU Presiden 2019. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Salahuddin Uno mempersoalkan kedudukan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Pemohon menilai Ma’ruf tidak memenuhi persyaratan pencalonan karena tidak mengundurkan diri dari jabatan yang mereka kualifikasikan sebagai jabatan pada BUMN. MK kemudian menilai substansi dalil tersebut: kedua bank itu bukan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN, sedangkan Dewan Pengawas Syariah bukan direksi, komisaris, karyawan, ataupun pejabat bank. Karena itu, Ma’ruf Amin dinyatakan tidak melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tersebut memperlihatkan pendirian yang terbelah. Mahkamah menyatakan bahwa keberatan terhadap penetapan pasangan calon semestinya diajukan kepada Bawaslu dan, apabila masih dipersoalkan, diteruskan ke PTUN. Namun, Mahkamah tidak berhenti pada persoalan prosedural tersebut. Mahkamah justru memeriksa struktur kepemilikan Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, mengualifikasikan keduanya sebagai anak perusahaan BUMN, menilai kedudukan Dewan Pengawas Syariah, serta akhirnya menyimpulkan bahwa Ma’ruf Amin tidak melanggar persyaratan pencalonan. Apabila Mahkamah konsisten menempatkan perkara itu sebagai kompetensi peradilan administrasi, penilaian substantif tersebut sesungguhnya tidak diperlukan.
Jika Putusan Pilpres 2019 memperlihatkan ambivalensi, praktik PHPU Pilkada menunjukkan langkah lebih jauh. MK tidak hanya memeriksa, tetapi juga menjadikan cacat persyaratan calon sebagai dasar diskualifikasi dan pemungutan suara ulang.
Preseden terdekat adalah Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Pilkada Pesawaran, Lampung. Ketika mengujinya, MK tidak berhenti pada penilaian apakah KPU bekerja profesional. Mahkamah menguji secara materiil Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket atau Kesetaraan milik Aries Sandi Darma Putra. Setelah menemukan penerbitannya cacat hukum secara materiil dan dokumen itu tidak dapat dipakai sebagai pengganti ijazah SLTA atau sederajat, MK menyatakan Aries tidak memenuhi syarat pencalonan, mendiskualifikasinya, membatalkan penetapan hasil, dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Konstruksi sengketa pilkada Pesawaran relevan dalam permohonan saat ini. Apabila perkara Gibran memasuki pokok permohonan, pertanyaannya bukan terutama apakah KPU sungguh-sungguh melakukan verifikasi, melainkan apakah pendidikan dan surat penyetaraan secara materiil membuktikan terpenuhinya Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Penilaian atas verifikasi KPU hanyalah jalan untuk memastikan kelayakan calon.
Jejak perkara di PTUN juga menunjukkan pentingnya batas forum. Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, gugatan PDI Perjuangan yang antara lain mempersoalkan tindakan KPU terkait pencalonan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima setelah eksepsi kompetensi absolut dikabulkan. Putusan itu tidak membuktikan bahwa semua masalah pencalonan otomatis menjadi kewenangan MK. Putusan PTUN itu menunjukkan betapa pencari keadilan dapat terjepit oleh klasifikasi sengketa, tenggang waktu, objek, dan forum yang berbeda-beda.
Preseden Pilkada Sabu Raijua
Keberatan berikutnya adalah waktu. Perkara ini diajukan jauh setelah tenggang PHPU Pilpres 2024 dan setelah pelantikan. Akan tetapi, Putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Pilkada Sabu Raijua memperlihatkan bahwa tenggang waktu pernah diterobos dalam keadaan yang sangat khusus. Kepastian bahwa Orient Patriot Riwu Kore berkewarganegaraan Amerika Serikat baru diperoleh setelah penetapan hasil dan penetapan pasangan calon terpilih. Permohonan diajukan lebih dari dua bulan setelah batas normal tiga hari kerja. MK tetap memeriksa, mendiskualifikasi Orient, membatalkan penetapan pasangan calon terpilih, dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa pasangan tersebut. Mahkamah memandang fakta kewarganegaraan itu tidak mungkin dipersoalkan dalam tenggang biasa dan tahapan pemilihan belum benar-benar selesai karena calon terpilih belum dilantik.
Pengujian sengketa Pilkada Sabu Raijua tidak menghapus tenggang waktu, melainkan menjadi pengecualian bagi fakta baru tentang ketidaklayakan yang mendasar. Kewarganegaraan dan pendidikan sama-sama syarat imperatif sejak pencalonan. Jika tidak pernah terpenuhi, cacatnya bersifat sejak semula dan perolehan suara tidak menyembuhkannya. Ibnu Sina Chandranegara juga menyatakan bahwa berlalunya tenggat prosedural tidak dengan sendirinya mengubah syarat jabatan yang tidak terpenuhi menjadi sah (Chandranegara, 2026). Akan tetapi, perbedaannya tidak boleh dikecilkan. Orient belum dilantik, pemohonnya pasangan calon peserta Pilkada, dan belum pernah ada PHPU dalam tenggang normal. Gibran telah dilantik dan menjalankan jabatan; PHPU Pilpres 2024 telah diputus; sedangkan kedudukan hukum para pemohon sekarang jauh lebih problematis. Karena itu, Sabu Raijua dapat membuka argumentasi tentang pemeriksaan yang terlambat, tetapi tidak otomatis menyediakan bentuk amar untuk perkara ini.
Tidak Dapat Melompati Konstitusi
Di sinilah permohonan ini mencapai persoalan paling pelik. Dalam sengketa Pilkada Pesawaran dan Sabu Raijua, MK masih mempunyai ruang memerintahkan pemungutan suara ulang. Dalam perkara Pilpres sekarang, perintah serupa nyaris tidak mungkin diterapkan setelah Presiden dan Wakil Presiden dilantik dan pemerintahan berjalan. Menurut saya, seandainya MK akhirnya menemukan fakta bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat pendidikan, MK tidak dapat serta-merta memberhentikan Wakil Presiden atau memerintahkan MPR memilih penggantinya. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 hanya mengatur cara mengisi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Norma itu baru bekerja setelah kekosongan lahir secara sah; ia bukan mekanisme untuk menciptakan kekosongan.
Konstitusi telah menyediakan jalur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran yang ditentukan konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat. Pendapat itu diperiksa dan diputus oleh MK, lalu MPR memutus usul pemberhentiannya. Memang terdapat persoalan penafsiran karena Pasal 7A menggunakan frasa “tidak lagi memenuhi syarat”, sedangkan perkara ini mendalilkan syarat itu tidak pernah terpenuhi sejak awal. Namun secara konstitusional, ketidaklayakan sejak semula tidak mungkin dianggap lebih ringan daripada hilangnya kelayakan setelah menjabat.
Karena itu, jalan yang moderat bukan memberikan kewenangan pemberhentian langsung kepada MK dalam perkara PHPU ini. Apabila ketidakmemenuhan syarat terbukti, MK dapat menegaskan fakta dan akibat konstitusionalnya, tetapi pelaksanaan pemberhentian tetap harus mengikuti Pasal 7A dan Pasal 7B. MK juga tidak selayaknya memerintahkan DPR memulai proses tersebut karena inisiatif itu oleh konstitusi diberikan kepada DPR.
Jadi, berwenangkah MK menguji keabsahan pencalonan Pilpres? Secara normatif, sengketa proses pencalonan berada pada jalur Bawaslu–PTUN. Namun, secara faktual, MK pernah memasuki substansinya dalam PHPU Pilkada maupun Pilpres. Pilkada Pesawaran menyediakan preseden materiil, Pilkada Sabu Raijua menyediakan preseden temporal. Putusan atas permohonan Denny Indrayana dkk. akan menentukan apakah MK menegakkan diferensiasi kewenangan atau menjadikan persyaratan calon yang fundamental sebagai bagian dari pengujian keabsahan hasil pemilihan. MK harus menahan diri sekaligus tidak menghindar: berani menentukan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon, tetapi tetap tunduk pada arsitektur pemberhentian yang ditetapkan konstitusi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


