Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin

October 6, 2026

Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan

October 6, 2026

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama

October 6, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Berwenangkah MK Menguji Keabsahan Pencalonan Pilpres?

Berwenangkah MK Menguji Keabsahan Pencalonan Pilpres?

Irvan MawardiBy Irvan MawardiSeptember 30, 2026 · 08:12 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Mahkamah Konstitusi kembali dihadapkan pada perkara yang tampak sederhana, tetapi menyimpan persoalan ketatanegaraan yang rumit. Dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana dan sejumlah pemohon mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemilu telah selesai, perselisihan hasil telah diputus, dan pasangan terpilih telah dilantik. Pertanyaannya bukan hanya apakah syarat itu terpenuhi, melainkan lebih dahulu: berwenangkah MK mengujinya?

Jika hanya membaca pembagian kewenangan dalam undang-undang, jawabannya cenderung tidak. Keabsahan prosedur dan keputusan administrasi pencalonan merupakan wilayah sengketa proses Pemilu. Pasal 470 dan Pasal 471 Undang-Undang Pemilu menempatkan sengketa tata usaha negara Pemilu pada Pengadilan Tata Usaha Negara setelah mekanisme di Bawaslu ditempuh. Dalam Pilkada, Pasal 153 dan Pasal 154 Undang-Undang Pilkada mengarahkan sengketa tata usaha negara pemilihan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pembagian ini harus dijaga. MK bukan pengadilan administrasi pemilu.

Namun, hukum pemilu tidak hanya hidup dalam teks kewenangan akan tetapi arahnya juga dibentuk oleh putusan. Registrasi dan pemeriksaan permohonan ini belum berarti MK telah menyatakan dirinya berwenang. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal bukan pendirian Mahkamah mengenai kewenangan, kedudukan hukum, tenggang waktu, objek, ataupun pokok permohonan. Semuanya baru ditentukan dalam putusan atau ketetapan. Karena itu, menjelang putusan tahap pertama pada 28 atau 29 September 2026, pertanyaan tentang kewenangan MK menguji permohonan tersebut tetap terbuka.

Menyoal Administrasi, Menggugat Keabsahan Hasil

Topo Santoso dan Ida Budhiati menggambarkan hukum pemilu Indonesia sebagai bangunan yang membagi penanganan pelanggaran dan sengketa kepada sejumlah lembaga menurut jenis masalahnya (Santoso dan Budhiati, 2019). Pembagian itu dimaksudkan agar setiap sengketa memperoleh forum dan hukum acara yang tepat. Masalah muncul ketika cacat pencalonan menjalar dan menentukan keabsahan hasil pemilihan. Jesús Orozco-Henríquez mengingatkan bahwa sistem keadilan pemilu harus dirancang secara sederhana, jelas, dan konsisten, sekaligus menjamin akses pada pemulihan yang efektif dan tepat waktu (Orozco-Henríquez dkk., 2010). Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa banyaknya forum dapat menghadirkan tumpang tindih kewenangan, bahkan kekosongan perlindungan hukum.

Dalam keadaan demikian, MK berkali-kali tidak membatasi diri pada angka perolehan suara. Mahkamah memeriksa apakah peserta yang memperoleh suara sejak awal merupakan calon yang sah. Pemeriksaan itu bersifat insidental: syarat calon dinilai karena menentukan sah atau tidaknya hasil pemilihan. Praktik ini memperlihatkan pertautan, bahkan pergeseran, antara kompetensi peradilan administrasi dan peradilan hasil pemilu (Harun, 2016).

Persoalan serupa pernah muncul dalam PHPU Presiden 2019. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Salahuddin Uno mempersoalkan kedudukan Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Pemohon menilai Ma’ruf tidak memenuhi persyaratan pencalonan karena tidak mengundurkan diri dari jabatan yang mereka kualifikasikan sebagai jabatan pada BUMN. MK kemudian menilai substansi dalil tersebut: kedua bank itu bukan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN, sedangkan Dewan Pengawas Syariah bukan direksi, komisaris, karyawan, ataupun pejabat bank. Karena itu, Ma’ruf Amin dinyatakan tidak melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Baca Juga  Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tersebut memperlihatkan pendirian yang terbelah. Mahkamah menyatakan bahwa keberatan terhadap penetapan pasangan calon semestinya diajukan kepada Bawaslu dan, apabila masih dipersoalkan, diteruskan ke PTUN. Namun, Mahkamah tidak berhenti pada persoalan prosedural tersebut. Mahkamah justru memeriksa struktur kepemilikan Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, mengualifikasikan keduanya sebagai anak perusahaan BUMN, menilai kedudukan Dewan Pengawas Syariah, serta akhirnya menyimpulkan bahwa Ma’ruf Amin tidak melanggar persyaratan pencalonan. Apabila Mahkamah konsisten menempatkan perkara itu sebagai kompetensi peradilan administrasi, penilaian substantif tersebut sesungguhnya tidak diperlukan.

Jika Putusan Pilpres 2019 memperlihatkan ambivalensi, praktik PHPU Pilkada menunjukkan langkah lebih jauh. MK tidak hanya memeriksa, tetapi juga menjadikan cacat persyaratan calon sebagai dasar diskualifikasi dan pemungutan suara ulang.

Preseden terdekat adalah Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Pilkada Pesawaran, Lampung. Ketika mengujinya, MK tidak berhenti pada penilaian apakah KPU bekerja profesional. Mahkamah menguji secara materiil Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket atau Kesetaraan milik Aries Sandi Darma Putra. Setelah menemukan penerbitannya cacat hukum secara materiil dan dokumen itu tidak dapat dipakai sebagai pengganti ijazah SLTA atau sederajat, MK menyatakan Aries tidak memenuhi syarat pencalonan, mendiskualifikasinya, membatalkan penetapan hasil, dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

Konstruksi sengketa pilkada Pesawaran relevan dalam permohonan saat ini. Apabila perkara Gibran memasuki pokok permohonan, pertanyaannya bukan terutama apakah KPU sungguh-sungguh melakukan verifikasi, melainkan apakah pendidikan dan surat penyetaraan secara materiil membuktikan terpenuhinya Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Penilaian atas verifikasi KPU hanyalah jalan untuk memastikan kelayakan calon.

Jejak perkara di PTUN juga menunjukkan pentingnya batas forum. Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, gugatan PDI Perjuangan yang antara lain mempersoalkan tindakan KPU terkait pencalonan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima setelah eksepsi kompetensi absolut dikabulkan. Putusan itu tidak membuktikan bahwa semua masalah pencalonan otomatis menjadi kewenangan MK. Putusan PTUN itu menunjukkan betapa pencari keadilan dapat terjepit oleh klasifikasi sengketa, tenggang waktu, objek, dan forum yang berbeda-beda.

Preseden Pilkada Sabu Raijua

Keberatan berikutnya adalah waktu. Perkara ini diajukan jauh setelah tenggang PHPU Pilpres 2024 dan setelah pelantikan. Akan tetapi, Putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Pilkada Sabu Raijua memperlihatkan bahwa tenggang waktu pernah diterobos dalam keadaan yang sangat khusus. Kepastian bahwa Orient Patriot Riwu Kore berkewarganegaraan Amerika Serikat baru diperoleh setelah penetapan hasil dan penetapan pasangan calon terpilih. Permohonan diajukan lebih dari dua bulan setelah batas normal tiga hari kerja. MK tetap memeriksa, mendiskualifikasi Orient, membatalkan penetapan pasangan calon terpilih, dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa pasangan tersebut. Mahkamah memandang fakta kewarganegaraan itu tidak mungkin dipersoalkan dalam tenggang biasa dan tahapan pemilihan belum benar-benar selesai karena calon terpilih belum dilantik.

Pengujian sengketa Pilkada Sabu Raijua tidak menghapus tenggang waktu, melainkan menjadi pengecualian bagi fakta baru tentang ketidaklayakan yang mendasar. Kewarganegaraan dan pendidikan sama-sama syarat imperatif sejak pencalonan. Jika tidak pernah terpenuhi, cacatnya bersifat sejak semula dan perolehan suara tidak menyembuhkannya. Ibnu Sina Chandranegara juga menyatakan bahwa berlalunya tenggat prosedural tidak dengan sendirinya mengubah syarat jabatan yang tidak terpenuhi menjadi sah (Chandranegara, 2026). Akan tetapi, perbedaannya tidak boleh dikecilkan. Orient belum dilantik, pemohonnya pasangan calon peserta Pilkada, dan belum pernah ada PHPU dalam tenggang normal. Gibran telah dilantik dan menjalankan jabatan; PHPU Pilpres 2024 telah diputus; sedangkan kedudukan hukum para pemohon sekarang jauh lebih problematis. Karena itu, Sabu Raijua dapat membuka argumentasi tentang pemeriksaan yang terlambat, tetapi tidak otomatis menyediakan bentuk amar untuk perkara ini.

Baca Juga  Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara
Tidak Dapat Melompati Konstitusi

Di sinilah permohonan ini mencapai persoalan paling pelik. Dalam sengketa Pilkada Pesawaran dan Sabu Raijua, MK masih mempunyai ruang memerintahkan pemungutan suara ulang. Dalam perkara Pilpres sekarang, perintah serupa nyaris tidak mungkin diterapkan setelah Presiden dan Wakil Presiden dilantik dan pemerintahan berjalan. Menurut saya, seandainya MK akhirnya menemukan fakta bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat pendidikan, MK tidak dapat serta-merta memberhentikan Wakil Presiden atau memerintahkan MPR memilih penggantinya. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 hanya mengatur cara mengisi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Norma itu baru bekerja setelah kekosongan lahir secara sah; ia bukan mekanisme untuk menciptakan kekosongan.

Konstitusi telah menyediakan jalur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran yang ditentukan konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat. Pendapat itu diperiksa dan diputus oleh MK, lalu MPR memutus usul pemberhentiannya. Memang terdapat persoalan penafsiran karena Pasal 7A menggunakan frasa “tidak lagi memenuhi syarat”, sedangkan perkara ini mendalilkan syarat itu tidak pernah terpenuhi sejak awal. Namun secara konstitusional, ketidaklayakan sejak semula tidak mungkin dianggap lebih ringan daripada hilangnya kelayakan setelah menjabat.

Karena itu, jalan yang moderat bukan memberikan kewenangan pemberhentian langsung kepada MK dalam perkara PHPU ini. Apabila ketidakmemenuhan syarat terbukti, MK dapat menegaskan fakta dan akibat konstitusionalnya, tetapi pelaksanaan pemberhentian tetap harus mengikuti Pasal 7A dan Pasal 7B. MK juga tidak selayaknya memerintahkan DPR memulai proses tersebut karena inisiatif itu oleh konstitusi diberikan kepada DPR.

Jadi, berwenangkah MK menguji keabsahan pencalonan Pilpres? Secara normatif, sengketa proses pencalonan berada pada jalur Bawaslu–PTUN. Namun, secara faktual, MK pernah memasuki substansinya dalam PHPU Pilkada maupun Pilpres. Pilkada Pesawaran menyediakan preseden materiil, Pilkada Sabu Raijua menyediakan preseden temporal. Putusan atas permohonan Denny Indrayana dkk. akan menentukan apakah MK menegakkan diferensiasi kewenangan atau menjadikan persyaratan calon yang fundamental sebagai bagian dari pengujian keabsahan hasil pemilihan. MK harus menahan diri sekaligus tidak menghindar: berani menentukan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon, tetapi tetap tunduk pada arsitektur pemberhentian yang ditetapkan konstitusi.

Irvan Mawardi
Kontributor
Irvan Mawardi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

gibran rakabuming Mahkamah Konstitusi pemilihan presiden Pencalonan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja

October 6, 2026

Saksi Mahkota dan Strategi Game Theory

October 6, 2026

Kajian Sistem Wakai Jepang dari Perspektif Cita Hukum Teori Hukum Pancasila

October 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,518 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin

By Wisnu IndradiOctober 6, 20260

BOGOR — Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI menggelar kegiatan Pendidikan…

Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan

October 6, 2026

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama

October 6, 2026

Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja

October 6, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Agung Kamar Agama Gembleng Hakim Peradilan Agama: Integrasikan Fikih dan Perlindungan Anak dalam Dispensasi Kawin
  • Membedah Hakikat Dispensasi Kawin: Konsep Usia Perkawinan
  • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  • Menghubungkan Mutasi, Diklat, dan Kebutuhan Satuan Kerja
  • Saksi Mahkota dan Strategi Game Theory

Recent Comments

  1. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  3. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  5. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.