Peradilan kerap dipandang sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Namun, dalam praktik penegakan hukum sehari-hari, masyarakat tidak jarang merasa kecewa ketika putusan yang dijatuhkan hakim terasa dingin, kaku, dan bertentangan dengan rasa keadilan publik. Fenomena ini timbul akibat paradigma legisme atau positivisme hukum yang terlampau pekat, di mana hukum direduksi sebatas bunyi teks pasal undang-undang. Akibatnya, hakim berisiko menjelma menjadi sekadar “corong undang-undang” (bouche de la loi) yang mengabaikan dinamika moralitas dan konteks kemanusiaan.
Secara historis, positivisme hukum memang memiliki kontribusi mendasar dalam membangun kepastian dan ketertiban. Asas legalitas dan unifikasi hukum menjamin bahwa tidak ada kesewenang-wenangan dalam proses hukum. Kendati demikian, ketika pembentuk undang-undang merumuskan suatu teks hukum, mereka tentu tidak mampu memprediksi seluruh kompleksitas realitas sosial di masa depan. Keterbatasan teks undang-undang inilah yang memunculkan celah hukum (rechtsvacaat) dan kekakuan struktural apabila diterapkan secara harfiah tanpa penafsiran mendalam.
Di sinilah filsafat hukum mengambil peran krusial sebagai fondasi berpikir bagi seorang hakim. Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum tidak pernah lahir di ruang hampa, melainkan merupakan kristalisasi dari nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketika terjadi pertentangan antara kepastian formal dan keadilan hakiki, hakim tidak boleh hanya berlindung di balik benteng positivisme. Sebaliknya, hakim dituntut untuk melakukan perenungan filosofis guna menemukan ruh kebenaran yang melampaui susunan kata-kata normatif.
Melampaui kepatuhan tekstual bukan berarti mengabaikan atau merusak tatanan hukum positif secara serampangan. Pendekatan filsafat hukum justru memberikan kerangka penalaran rasional agar pembacaan terhadap teks hukum menjadi hidup dan kontekstual. Melalui metode penafsiran progresif, hermeneutika hukum, dan konstruksi hukum yang tepat, hakim mampu menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh prinsip-prinsip dasar peradilan.
Keadilan yang diinginkan oleh masyarakat bukanlah keadilan matematis yang sebatas mencocokkan tindakan pidana dengan ancaman sanksi dalam undang-undang. Keadilan rasional menuntut hakim untuk mempertimbangkan secara cermat latar belakang, motif, derajat kesalahan, serta dampak sosial dari suatu peristiwa hukum. Penalaran yang rasional mempertimbangkan keterkaitan sebab-akibat secara logis, sementara pertimbangan humanis menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai pusat dari pencarian keadilan tersebut.
Perspektif humanis sangat penting guna mencegah terjadinya ketidakadilan yang manipulatif, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan atau masyarakat miskin. Ketika undang-undang diterapkan secara buta tanpa nurani, penegakan hukum dapat berubah menjadi instrumen penindasan formal. Hakim yang dibekali pemahaman filsafat hukum akan mampu melihat sisi kemanusiaan para pihak yang berperkara, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan (restoratif) dan menyembuhkan luka sosial.
Implementasi nilai filsafat dalam putusan peradilan juga berkontribusi langsung pada penemuan hukum (rechtsvinding) dan pembentukan yurisprudensi. Putusan-putusan monumental dalam sejarah peradilan modern lahir dari keberanian para hakim yang berani melompati tembok positivisme kaku demi memperjuangkan keadilan substantif. Yurisprudensi yang berkualitas tinggi senantiasa berakar pada pertimbangan hukum yang kaya akan analisis argumentatif, ratio decidendi yang kokoh, serta kepekaan etik yang mendalam.
(Hal ini sejalan dengan semangat yang ditanamkan oleh sang pendekar hukum yang telah lebih dahulu mendahului kita namun namanya akan selalu harum sepanjang masa yakni Alm. YM. Bpk. Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. yang pernah menyampaikan pesannya saat masih menjabat sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI (dalam acara Kick Andy Show: 2014), bahwasanya “di atas hukum ada hukum yaitu kepantasan itu common sense/akal sehat” berangkat dari pesan Alm. tersebut kemudian dapat kita resapi bahwasanya makna dari kata “kepantasan” ini merupakan definisi yang diangkat dari nilai filsafat yang sering dikaitkan dengan konsep Equity (keadilan yang melengkapi hukum tertulis) sedangkan makna dari kata “akal sehat” secara nilai filsafat adalah common sense atau perwujudan dari secara sifat naluriah yang terdapat dalam setiap manusia sebagai konsekuensi makhluk ciptaan Tuhan Yang Esa (seperti berpikir, menilai, dan mengambil keputusan) sehingga harapannya ketika Hakim dalam memutus perkara dapat menyentuh pada titik puncak kearifan atau dalam dunia internasional mengenal dengan the golden rule atau akal semesta, sehingga jika putusan Hakim dirasa dapat menyentuh sampai dengan titik puncak tertinggi tersebut, maka semua orang akan menerima hasil apa yang telah menjadi putusan akhir produk seorang Hakim “itulah common sense/the golden rule” );
(Pendapat lain, namun masih sejalan yakni tentang kepopuleran asas hukum Summum Ius, Summa Iniuria, dimana dalam Black’s Law Dictionary 2nd Edition, dalam padanan Bahasa Inggris disebut “Eat Strict right; extreme right the extremity or rigor of the law. Extreme law (rigor of law) Is’ the greatest Injury; strict law is great punishment” artinya bahwa “Hukum yang absolut (kepastian hukum) adalah hukuman terbesar; hukum yang kaku adalah hukuman yang besar” atau dapat disimpulkan menjadi “Kepastian hukum yang absolut adalah ketidakadilan yang tertinggi”, kemudian pendapat ahli lain juga muncul dari seorang Guru maupun Hakim senior yakni Alm YM Bpk Dr. Lilik Mulyadi yang menjelaskan tentang adanya Asas Summum Ius, Summa Iniuria, Summa Lex, Summa Crux yang maknanya “Kepastian hukum tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi, oleh karena itu hukum dapat melukai, namun hanya keadilan yang dapat menolongnya);
(Salah satu wujud konkrit dari penerapan Asas tersebut salah satu contohnya adalah jelas nyata sebagaimana tercantum didalam Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni berbunyi “Hakim di Indonesia dalam mengadili suatu perkara Pidana, wajib menegakkan hukum dan keadilan” dan lebih lanjut “apabila dalam jalannya proses penegakan hukum dan keadilan tersebut Hakim menemui adanya pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka Hakim wajib mengutamakan keadilan” sebagaimana Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP));
(Oleh karena itu, dalam perkembangan zaman kita dapat merasakan langsung banyak Hakim yang berintegritas, berwawasan hukum luas dan memiliki nurani yang luhur dalam melahirkan putusan-putusan yang dinilai menghadirkan rasa keadilan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan membuang jauh-jauh gambaran Hakim yang kaku dan tidak berani mendobrak batasan bunyi peraturan perundang-undangan yang sifatnya tidak jelas, tidak lengkap, demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan dan memihak pada kesejahteraan masyarakat).
Namun dewasa ini, tantangan terbesar dari pergeseran ini adalah potensi timbulnya kesewenang-wenangan subjektif dari hakim (judicial discretion tanpa batas). Oleh karena itu, pengintegrasian filsafat hukum harus diimbangi dengan disiplin penalaran hukum yang ketat (legal reasoning). Hakim wajib mempertanggungjawabkan setiap putusannya melalui argumentasi rasional yang terbuka untuk diuji secara publik, ilmiah, dan akademis. Keadilan filosofis bukanlah intuisi liar, melainkan pertimbangan yang terukur dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila serta Hak Asasi Manusia.
Dalam konteks dinamika pembaharuan hukum nasional saat ini, kebutuhan akan hakim yang berwawasan filosofis menjadi semakin mendesak. Kehadiran regulasi-regulasi anyar membutuhkan kesiapan mental dan paradigma berpikir baru di kalangan aparat penegak hukum. Tanpa pemahaman mendasar mengenai latar belakang filosofis di balik pembaharuan hukum tersebut, peraturan baru yang modern pun berisiko kembali diterapkan secara kaku dan mekanis di lapangan.
Pada akhirnya, kehakiman adalah sebuah profesi mulia yang tidak hanya menuntut kecerdasan intelektual, tetapi juga ketajaman nurani. Kebijaksanaan seorang hakim tidak diukur dari seberapa hafal ia terhadap pasal-pasal undang-undang, melainkan dari sejauh mana ia mampu menghidupkan keadilan rasional dan humanis dalam setiap putusan yang ia ketuk. Putusan peradilan harus menjadi sarana untuk menegakkan nilai-nilai kebenaran, memelihara ketertiban sosial, dan menghargai nilai kemanusiaan secara utuh.
Oleh karena itu, penguatan kapasitas filosofis bagi para hakim merupakan investasi krusial dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. Ketika hakim mampu memadukan kepastian teks undang-undang dengan rasionalitas dan empati kemanusiaan, maka peradilan akan benar-benar menjadi tempat di mana masyarakat menemukan keadilan sejati—bukan sekadar kepatuhan formalitas yang dingin, melainkan keadilan yang bernyawa dan menenteramkan.
Daftar Pustaka
- Dworkin, Ronald. (1986). Law’s Empire. Cambridge: Harvard University Press.
- Fuller, Lon L. (1964). The Morality of Law. New Haven: Yale University Press.
- Mertokusumo, Sudikno. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
- Radbruch, Gustav. (1950). Rechtsphilosophie. Stuttgart: K.F. Koehler Verlag.
- Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
- Rasjidi, Lili & Rasjidi, Ira Thania. (2007). Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.
- Tanya, Bernard L., Simanjuntak, Yoan N., & Hage, Markus Y. (2013). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
- Kick Andy Show, (2014), Palu Sang Hakim Agung #1 (Artidjo Alkostar), diakses pada tanggal 10 September 2026, Pukul 01.14 WIT, https://www.youtube.com/watch?v=9FtxcLO2kiw&t=625s.
- Yudhistira Ary Prabowo, (2025), Dilema Antara Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Peradilan Indonesia, diakses pada Tanggal 10 September 2026, Pukul 00.15 WIT, https://dandapala.com/opini/detail/dilema-antara-kepastian-hukum-dan-keadilan-dalam-peradilan-indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


