Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pembukaan Pelatihan Dispensasi Kawin : Utamakan Kepentingan Terbaik Anak

October 5, 2026

Mengapa Hakim Harus Melampaui Positivisme Hukum: Menghidupkan Keadilan Rasional dan Humanis dalam Putusan Peradilan

October 5, 2026 · 08:55 WIB

Dilmil II-06 Jakarta Tampil Juara I, Turnamen Bola Voli Badilmiltun Teguhkan Sinergitas dan Sportivitas

October 3, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Mengapa Hakim Harus Melampaui Positivisme Hukum: Menghidupkan Keadilan Rasional dan Humanis dalam Putusan Peradilan

Mengapa Hakim Harus Melampaui Positivisme Hukum: Menghidupkan Keadilan Rasional dan Humanis dalam Putusan Peradilan

Ghesa Agnanto HutomoYudhistira Ary PrabowoBy Ghesa Agnanto Hutomo and Yudhistira Ary PrabowoOctober 5, 2026 · 08:55 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Peradilan kerap dipandang sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Namun, dalam praktik penegakan hukum sehari-hari, masyarakat tidak jarang merasa kecewa ketika putusan yang dijatuhkan hakim terasa dingin, kaku, dan bertentangan dengan rasa keadilan publik. Fenomena ini timbul akibat paradigma legisme atau positivisme hukum yang terlampau pekat, di mana hukum direduksi sebatas bunyi teks pasal undang-undang. Akibatnya, hakim berisiko menjelma menjadi sekadar “corong undang-undang” (bouche de la loi) yang mengabaikan dinamika moralitas dan konteks kemanusiaan.

Secara historis, positivisme hukum memang memiliki kontribusi mendasar dalam membangun kepastian dan ketertiban. Asas legalitas dan unifikasi hukum menjamin bahwa tidak ada kesewenang-wenangan dalam proses hukum. Kendati demikian, ketika pembentuk undang-undang merumuskan suatu teks hukum, mereka tentu tidak mampu memprediksi seluruh kompleksitas realitas sosial di masa depan. Keterbatasan teks undang-undang inilah yang memunculkan celah hukum (rechtsvacaat) dan kekakuan struktural apabila diterapkan secara harfiah tanpa penafsiran mendalam.

Di sinilah filsafat hukum mengambil peran krusial sebagai fondasi berpikir bagi seorang hakim. Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum tidak pernah lahir di ruang hampa, melainkan merupakan kristalisasi dari nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketika terjadi pertentangan antara kepastian formal dan keadilan hakiki, hakim tidak boleh hanya berlindung di balik benteng positivisme. Sebaliknya, hakim dituntut untuk melakukan perenungan filosofis guna menemukan ruh kebenaran yang melampaui susunan kata-kata normatif.

Melampaui kepatuhan tekstual bukan berarti mengabaikan atau merusak tatanan hukum positif secara serampangan. Pendekatan filsafat hukum justru memberikan kerangka penalaran rasional agar pembacaan terhadap teks hukum menjadi hidup dan kontekstual. Melalui metode penafsiran progresif, hermeneutika hukum, dan konstruksi hukum yang tepat, hakim mampu menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh prinsip-prinsip dasar peradilan.

Keadilan yang diinginkan oleh masyarakat bukanlah keadilan matematis yang sebatas mencocokkan tindakan pidana dengan ancaman sanksi dalam undang-undang. Keadilan rasional menuntut hakim untuk mempertimbangkan secara cermat latar belakang, motif, derajat kesalahan, serta dampak sosial dari suatu peristiwa hukum. Penalaran yang rasional mempertimbangkan keterkaitan sebab-akibat secara logis, sementara pertimbangan humanis menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai pusat dari pencarian keadilan tersebut.

Perspektif humanis sangat penting guna mencegah terjadinya ketidakadilan yang manipulatif, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan atau masyarakat miskin. Ketika undang-undang diterapkan secara buta tanpa nurani, penegakan hukum dapat berubah menjadi instrumen penindasan formal. Hakim yang dibekali pemahaman filsafat hukum akan mampu melihat sisi kemanusiaan para pihak yang berperkara, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan (restoratif) dan menyembuhkan luka sosial.

Implementasi nilai filsafat dalam putusan peradilan juga berkontribusi langsung pada penemuan hukum (rechtsvinding) dan pembentukan yurisprudensi. Putusan-putusan monumental dalam sejarah peradilan modern lahir dari keberanian para hakim yang berani melompati tembok positivisme kaku demi memperjuangkan keadilan substantif. Yurisprudensi yang berkualitas tinggi senantiasa berakar pada pertimbangan hukum yang kaya akan analisis argumentatif, ratio decidendi yang kokoh, serta kepekaan etik yang mendalam.

Baca Juga  Peradilan sebagai Benteng Terakhir dalam Mengawal Negara Hukum yang Masih “Jauh Panggang dari Api

(Hal ini sejalan dengan semangat yang ditanamkan oleh sang pendekar hukum yang telah lebih dahulu mendahului kita namun namanya akan selalu harum sepanjang masa yakni Alm. YM. Bpk. Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. yang pernah menyampaikan pesannya saat masih menjabat sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI (dalam acara Kick Andy Show: 2014), bahwasanya “di atas hukum ada hukum yaitu kepantasan itu common sense/akal sehat” berangkat dari pesan Alm. tersebut kemudian dapat kita resapi bahwasanya makna dari kata “kepantasan” ini merupakan definisi yang diangkat dari nilai filsafat yang sering dikaitkan dengan konsep Equity (keadilan yang melengkapi hukum tertulis) sedangkan makna dari kata “akal sehat” secara nilai filsafat adalah common sense atau perwujudan dari secara sifat naluriah yang terdapat dalam setiap manusia sebagai konsekuensi makhluk ciptaan Tuhan Yang Esa (seperti berpikir, menilai, dan mengambil keputusan) sehingga harapannya ketika Hakim dalam memutus perkara dapat menyentuh pada titik puncak kearifan atau dalam dunia internasional mengenal dengan the golden rule atau akal semesta, sehingga jika putusan Hakim dirasa dapat menyentuh sampai dengan titik puncak tertinggi tersebut, maka semua orang akan menerima hasil apa yang telah menjadi putusan akhir produk seorang Hakim “itulah common sense/the golden rule” );

(Pendapat lain, namun masih sejalan yakni tentang kepopuleran asas hukum Summum Ius, Summa Iniuria, dimana dalam Black’s Law Dictionary 2nd Edition, dalam padanan Bahasa Inggris disebut “Eat Strict right; extreme right the extremity or rigor of the law. Extreme law (rigor of law) Is’ the greatest Injury; strict law is great punishment” artinya bahwa “Hukum yang absolut (kepastian hukum) adalah hukuman terbesar; hukum yang kaku adalah hukuman yang besar” atau dapat disimpulkan menjadi “Kepastian hukum yang absolut adalah ketidakadilan yang tertinggi”, kemudian pendapat ahli lain juga muncul dari seorang Guru maupun Hakim senior yakni Alm YM Bpk Dr. Lilik Mulyadi yang menjelaskan tentang adanya Asas Summum Ius, Summa Iniuria, Summa Lex, Summa Crux yang maknanya “Kepastian hukum tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi, oleh karena itu hukum dapat melukai, namun hanya keadilan yang dapat menolongnya);

(Salah satu wujud konkrit dari penerapan Asas tersebut salah satu contohnya adalah jelas nyata sebagaimana tercantum didalam Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni berbunyi “Hakim di Indonesia dalam mengadili suatu perkara Pidana, wajib menegakkan hukum dan keadilan” dan lebih lanjut “apabila dalam jalannya proses penegakan hukum dan keadilan tersebut Hakim menemui adanya pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka Hakim wajib mengutamakan keadilan” sebagaimana Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP));

(Oleh karena itu, dalam perkembangan zaman kita dapat merasakan langsung banyak Hakim yang berintegritas, berwawasan hukum luas dan memiliki nurani yang luhur dalam melahirkan putusan-putusan yang dinilai menghadirkan rasa keadilan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan membuang jauh-jauh gambaran Hakim yang kaku dan tidak berani mendobrak batasan bunyi peraturan perundang-undangan yang sifatnya tidak jelas, tidak lengkap, demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan dan memihak pada kesejahteraan masyarakat).

Baca Juga  Membedah Filsafat HAM: Menempatkan Hakim sebagai Penjaga Martabat dan Fasilitas Koreksi Hukum

Namun dewasa ini, tantangan terbesar dari pergeseran ini adalah potensi timbulnya kesewenang-wenangan subjektif dari hakim (judicial discretion tanpa batas). Oleh karena itu, pengintegrasian filsafat hukum harus diimbangi dengan disiplin penalaran hukum yang ketat (legal reasoning). Hakim wajib mempertanggungjawabkan setiap putusannya melalui argumentasi rasional yang terbuka untuk diuji secara publik, ilmiah, dan akademis. Keadilan filosofis bukanlah intuisi liar, melainkan pertimbangan yang terukur dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila serta Hak Asasi Manusia.

Dalam konteks dinamika pembaharuan hukum nasional saat ini, kebutuhan akan hakim yang berwawasan filosofis menjadi semakin mendesak. Kehadiran regulasi-regulasi anyar membutuhkan kesiapan mental dan paradigma berpikir baru di kalangan aparat penegak hukum. Tanpa pemahaman mendasar mengenai latar belakang filosofis di balik pembaharuan hukum tersebut, peraturan baru yang modern pun berisiko kembali diterapkan secara kaku dan mekanis di lapangan.

Pada akhirnya, kehakiman adalah sebuah profesi mulia yang tidak hanya menuntut kecerdasan intelektual, tetapi juga ketajaman nurani. Kebijaksanaan seorang hakim tidak diukur dari seberapa hafal ia terhadap pasal-pasal undang-undang, melainkan dari sejauh mana ia mampu menghidupkan keadilan rasional dan humanis dalam setiap putusan yang ia ketuk. Putusan peradilan harus menjadi sarana untuk menegakkan nilai-nilai kebenaran, memelihara ketertiban sosial, dan menghargai nilai kemanusiaan secara utuh.

Oleh karena itu, penguatan kapasitas filosofis bagi para hakim merupakan investasi krusial dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. Ketika hakim mampu memadukan kepastian teks undang-undang dengan rasionalitas dan empati kemanusiaan, maka peradilan akan benar-benar menjadi tempat di mana masyarakat menemukan keadilan sejati—bukan sekadar kepatuhan formalitas yang dingin, melainkan keadilan yang bernyawa dan menenteramkan.

Daftar Pustaka

  • Dworkin, Ronald. (1986). Law’s Empire. Cambridge: Harvard University Press.
  • Fuller, Lon L. (1964). The Morality of Law. New Haven: Yale University Press.
  • Mertokusumo, Sudikno. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
  • Radbruch, Gustav. (1950). Rechtsphilosophie. Stuttgart: K.F. Koehler Verlag.
  • Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
  • Rasjidi, Lili & Rasjidi, Ira Thania. (2007). Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.
  • Tanya, Bernard L., Simanjuntak, Yoan N., & Hage, Markus Y. (2013). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
  • Kick Andy Show, (2014), Palu Sang Hakim Agung #1 (Artidjo Alkostar), diakses pada tanggal 10 September 2026, Pukul 01.14 WIT, https://www.youtube.com/watch?v=9FtxcLO2kiw&t=625s.
  • Yudhistira Ary Prabowo, (2025), Dilema Antara Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Peradilan Indonesia, diakses pada Tanggal 10 September 2026, Pukul 00.15 WIT, https://dandapala.com/opini/detail/dilema-antara-kepastian-hukum-dan-keadilan-dalam-peradilan-indonesia.
Ghesa Agnanto Hutomo
Kontributor
Ghesa Agnanto Hutomo
Hakim Pengadilan Negeri Namlea
Yudhistira Ary Prabowo
Kontributor
Yudhistira Ary Prabowo
Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Etika Hakim Filsafat Hukum Keadilan Humanis Keadilan Rasional Keadilan Substantif Kepastian Hukum penemuan hukum Positivisme Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Integritas yang Membumi: Pelajaran Abadi dari Kisah Luqmanul Hakim Bagi Aparatur Peradilan

October 3, 2026

Dekonstruksi Hukum Anak Hasil Zina

October 2, 2026

From Adversarial Litigation to Court-Led Problem Solving

October 2, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,509 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Pembukaan Pelatihan Dispensasi Kawin : Utamakan Kepentingan Terbaik Anak

By Cik BasirOctober 5, 20260

Megamendung, 5 Oktober 2026 — Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan…

Mengapa Hakim Harus Melampaui Positivisme Hukum: Menghidupkan Keadilan Rasional dan Humanis dalam Putusan Peradilan

October 5, 2026 · 08:55 WIB

Dilmil II-06 Jakarta Tampil Juara I, Turnamen Bola Voli Badilmiltun Teguhkan Sinergitas dan Sportivitas

October 3, 2026

Integritas yang Membumi: Pelajaran Abadi dari Kisah Luqmanul Hakim Bagi Aparatur Peradilan

October 3, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pembukaan Pelatihan Dispensasi Kawin : Utamakan Kepentingan Terbaik Anak
  • Mengapa Hakim Harus Melampaui Positivisme Hukum: Menghidupkan Keadilan Rasional dan Humanis dalam Putusan Peradilan
  • Dilmil II-06 Jakarta Tampil Juara I, Turnamen Bola Voli Badilmiltun Teguhkan Sinergitas dan Sportivitas
  • Integritas yang Membumi: Pelajaran Abadi dari Kisah Luqmanul Hakim Bagi Aparatur Peradilan
  • Dekonstruksi Hukum Anak Hasil Zina

Recent Comments

  1. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  2. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  3. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  4. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  5. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.