MEGAMENDUNG, BOGOR – “Jagalah rumah kita di Mahkamah Agung, jangan sampai kita menggerogoti rumah kita sendiri,” pesan tajam dan menyentuh ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) Mahkamah Agung RI, YM. Bapak Suradi, S.Sos., S.H., M.H., di hadapan para hakim peradilan agama dari seluruh Indonesia. Di Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah yang berlangsung dari tanggal 13 hingga 25 April 2026 dengan metode blended learning. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BSDK Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.
Pesan tersebut menjadi inti dari sesi pembekalan mengenai kebebasan dan kemandirian hakim yang diselenggarakan dalam rangkaian Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah di Auditorium Kampus Pusdiklat Teknis BSDK, Megamendung. Dalam paparannya, Kabawas melakukan refreshment terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang merupakan jiwa bagi setiap penegak keadilan.
Zero Tolerance terhadap Korupsi
Di tengah upaya Mahkamah Agung meningkatkan kepercayaan publik, Kabawas menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap perilaku korupsi. Beliau menjelaskan bahwa korupsi bisa terjadi karena dua hal: keserakahan atau kebutuhan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak memberikan celah sedikitpun bagi praktik-praktik yang mencederai integritas.
“Pihak eksternal akan selalu mencari celah untuk memberikan ‘servis’ dengan maksud memenangkan perkara. Sebagai hakim, kita harus waspada penuh agar tidak tergoda bujuk rayu,” tegasnya. Beliau juga mengingatkan bahwa hakim yang masih merasa takut terhadap tekanan pihak luar menunjukkan bahwa ia belum benar-benar mandiri dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Profesionalisme dan Audit Kinerja
Selain aspek integritas, Kabawas menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara agar persidangan terencana dengan baik. Beliau juga memberikan peringatan terkait efisiensi penanganan perkara. Saat ini, Mahkamah Agung melakukan audit kinerja ketat terhadap satuan kerja yang memiliki perkara mengendap lebih dari lima bulan.
Menjaga Martabat di Tengah “Dua Kebenaran”
Hakim diingatkan bahwa dalam setiap sengketa, kedua belah pihak berdiri pada “kebenaran” masing-masing dan merasa paling berhak menang. Di sinilah posisi hakim menjadi sangat rawan jika tidak mampu berdiri tegak di atas prinsip kemandirian dan profesionalisme.
“Sebuah putusan yang dibuat secara profesional akan mampu dipertanggungjawabkan di tingkat manapun,” pungkasnya.
Paparan dari Kabawas ini disambut antusias oleh para peserta pelatihan. Materi ini berhasil memicu kembali kepercayaan diri para hakim pengadilan agama untuk terus menegakkan keadilan dan mengimplementasikan sepuluh prinsip KEPPH secara nyata dalam tugas sehari-hari.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


