Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

October 7, 2026

Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

October 7, 2026

Praperadilan dan Batas Kekuasaan

October 7, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Masih Relevankah Pemeriksaan Calon Tersangka dalam KUHAP Baru?

Masih Relevankah Pemeriksaan Calon Tersangka dalam KUHAP Baru?

Bismo Jiwo AgungBy Bismo Jiwo AgungMarch 31, 2026 · 08:49 WIB10 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

I. Latar Belakang

    Dalam ilmu hukum, dikenal asas lex posterior derogat legi priori-hukum yang baru mengesampingkan hukum terdahulu. Asas ini seringkali dijadikan rasio logis praktisi hukum dalam menganalisis dan menjalankan tugasnya. Namun, penerapan asas ini tentu haruslah hati-hati. Sebab, seringkali kita hanya membaca batang tubuh dari suatu undang-undang tanpa mendalami bagian penjelasan pasal-per pasal dan historis semangat yang hendak diwujudkan melalui norma pasal tersebut. Apalagi pasca berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru, banyak sekali hal-hal yang sebelumnya tidak diatur pada KUHAP lama, dimuat dalam KUHAP baru khususnya terkait dengan praperadilan.

    Hal menarik ada dalam pengaturan tentang upaya paksa berupa Penetapan Tersangka yang diatur pada Bab V tentang Upaya Paksa Bagian Kedua tentang Penetapan Tersangka dari Pasal 90 sampai Pasal 92 KUHAP, yang menyatakan syarat seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka adalah karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti (vide Pasal 90 ayat 1 KUHAP). Sehingga, apabila dibaca secara as it is, maka dalam pemeriksaan sah tidaknya penetapan tersangka, cukuplah bagi Hakim untuk memeriksa kuantitas dari alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka sudah cukup atau belum.

    Setelah penulis teliti kembali, tidak ada satupun ketentuan dalam KUHAP mengatur tentang keharusan seseorang untuk diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi ataupun pemeriksaan calon Tersangka sebelum ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan dalam beberapa putusan praperadilan dibunyikan bahwa sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, maka perlu dilakukan konfrontasi antara alat bukti dengan calon tersangka. Oleh karenanya beberapa Hakim menilai bahwa sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, maka sepatutnya seseorang didengar keterangannya terlebih dahulu sebagai Saksi atau setidaknya calon tersangka.

    Lalu, dari mana sebenarnya frasa “calon tersangka” ini muncul?  Frasa “calon tersangka” mulai populer semenjak muncul dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan sehingga mencakup sah tidaknya penetapan tersangka. Dengan tidak tidak diaturnya frasa “calon tersangka” secara fasih dalam KUHAP baru memunculkan pertanyaan apakah norma dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait mekanisme pemeriksaan calon tersangka yang menjadi cikal bakal penetapan tersangka sebagai objek praperadilan masih mengikat atau tidak lagi relevan?

    Dalam tulisan ini Penulis menjawab pertanyaan di atas menggunakan pendekatan historis dan pendekatan filosofis dengan mengulas kembali original intent dimasukkannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dalam sistem hukum pidana di Indonesia, serta mengkaji secara mendalam urgensi pemeriksaan calon tersangka dilihat dari segi Hak Asasi Manusia.

    II. Pembahasan

      Coba pembaca bayangkan, pada suatu hari yang cerah para pembaca sedang bersantai ditemani secangkir kopi di teras rumah, tiba-tiba ada sekelompok orang menunjukkan surat penetapan Tersangka serta surat perintah penangkapan kepada Pembaca. Lalu membawa pembaca ke kantor kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana. Saat di kantor polisi, Pembaca langsung dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka tanpa pernah diberikan kesempatan untuk klarifikasi ataupun menyiapkan pembelaan atas tuduhan Penyidik. Apa yang kira-kira ada di benak pembaca? Tentu akan sangat mengejutkan apabila berada di posisi tersebut.

      Bukankah tindakan aparat penegak hukum dalam kasus posisi di atas merupakan suatu tindakan semena-mena? Atau memang diperlukan agar tersangka tidak sempat melarikan diri? Memang KUHAP baru juga menuntut agar Penyidik bersikap responsif dan serba cepat, sebab apabila laporan pengaduan yang diajukan oleh masyarakat tidak kunjung ada perkembangan, maka bisa diajukan praperadilan dengan alasan undue delay/ penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP.

      Namun demikian, bukankah tindakan yang terburu-buru dan dipaksakan akan mengubur atau menghilangkan keadilan itu sendiri?  Sebagaimana postulat “justice hurried is justice buried” yang memperingatkan bahwa keputusan yang tergesa-gesa—demi kecepatan—sering kali menyebabkan putusan yang salah, tidak adil, dan mengabaikan proses hukum yang semestinya (Troisi & Alfano, 2023). Oleh karenanya, kecepatan juga harus dibarengi dengan kehati-hatian dan ketepatan. Mengapa perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka? Sebab, seketika seseorang ditetapkan sebagai seorang Tersangka, maka sesungguhnya telah melekat label “jahat-buruk” yang mengekor pada status tersangka yang akan menimbulkan stigma buruk di masyarakat baik kepada pribadi tersangka maupun keluarga Tersangka. Anak ataupun istri yang tidak berdosa akan menjadi sasaran sanksi sosial di masyarakat. Yang paling krusial, terhadap seorang Tersangka dapat dilakukan upaya hukum penahanan yang secara langsung mengurangi hak dasar berupa perampasan kebebasan untuk waktu tertentu (Lazarus, 2016). Perampasan kemerdekaan merupakan pengurangan Hak Asasi Manusia yang paling tinggi derajatnya, sebab tidak ada makhluk hidup yang  mau dikekang dan dikurung dalam suatu tempat tanpa bisa berinteraksi bahkan hanya sekedar melihat dunia luar (Weber, 2024).

      Baca Juga  Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru

      Sebelum mengulik ketentuan sah tidaknya penetapan tersangka dalam KUHAP baru, ada baiknya penyatuan pemahaman mengenai kekuatan mengikatnya putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat hal ini selaras dengan sifat erga omnes dari putusan Mahkamah Konstitusi (Raga Nata & Rifki Ramadhani Baskoro, 2023; Rusnan et al., 2024). Lantas, dalam hirarki perundang-undangan dimana level dari putusan Mahkamah Konstitusi? Berdasarkan Prof Jimly Asshidiqie, putusan Mahkamah Konstitusi setara dengan undang-undang karena berfungsi sebagai penafsir konstitusi (the final interpreter of the constitution) (Asshiddiqie, 2021). 

      Lalu, apakah dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana menegasikan norma yang terkandung dalam pertimbangan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu? Sepertinya tidak demikian, sebab dalam penjelasan umum KUHAP baru, disebutkan bahwa  KUHAP menyesuaikan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa Undang Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga ketika suatu norma dimasukkan dalam Pasal KUHAP baru yang berasal dari perkembangan hukum akibat lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi maka bukankah secara logis original intent atau semangat awal Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga terkandung didalamnya? Sebab berawal dari pertimbangan dalam putusan tersebutlah lahir suatu norma yang kemudian dikukuhkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga membaca norma tersebut tanpa membaca maksud pencantuman dibaliknya merupakan suatu kelalaian dan kecerobohan dalam menafsirkan norma hukum.

      Secara historis, pemeriksaan sah tidaknya penetapan tersangka menjadi objek praperadilan muncul setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  21/PUU-XII/2014. Pada pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai  bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Upaya paksa pada masa itu secara konvensional dimaknai sebatas pada penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan, namun pada masa sekarang (tahun 2014) bentuk upaya paksa telah mengalami berbagai perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah “penetapan tersangka oleh penyidik” yang dilakukan oleh negara dalam bentuk pemberian label atau status tersangka pada seseorang tanpa adanya batas waktu yang jelas, sehingga seseorang tersebut dipaksa oleh negara untuk menerima status tersangka tanpa tersedia kesempatan baginya untuk melakukan upaya hukum untuk menguji legalitas dan kemurnian tujuan dari penetapan tersangka tersebut. Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kemudian Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga menegaskan perlunya pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. Mahkamah Konstitusi juga memberikan batasan bahwa terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia) tersebut tidak diperlukan pemeriksaan calon Tersangka.

      Secara filosofis menurut Prof. Dr. Eddy O.S.Hiariej, S.H., M.H. salah satu ahli hukum pidana yang merumuskan Undang-undang nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta ahli yang didengar keterangannya oleh Majelis Hakim Konstitusi pada perkara nomor 21/PUU-XII/2014, menyatakan bahwa “dalam rangka mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dengan lainnya termasuk pula dengan calon tersangka.” Hal ini dibutuhkan untuk mencegah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar.

      Berdasarkan kedua penafsiran di atas, maka pemeriksaan calon tersangka merupakan rangkaian yang wajib dilalui sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap seseorang. Namun demikian, hal ini tidak diatur secara tegas dalam Pasal 90 KUHAP baru. Adapun yang menyebabkan kerancuan dan perdebatan adalah penafsiran terhadap makna Pasal 91 KUHAP, “dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah”. Ketentuan norma tersebut mengandung asas presumption of innocence/ praduga tak bersalah yang mana menitikberatkan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berperilaku seudzon/berprasangka buruk pastilah orang ini tersangkanya. Aparat penegak hukum harus membersihkan pikirannya dari firasat semacam itu dan harus menilai secara objektif (Khablo & Svoboda, 2024).

      Baca Juga  Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

      Menurut Penulis, pemaknaan dari Pasal 91 KUHAP selaras dengan ratio decidendi/ rasio pertimbangan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 serta pendapat (Lubis & Purba, 2025) yang mana sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka dengar dulu keterangannya sebagai Saksi atau calon tersangka. Dengan demikian, Aparat Penegak Hukum tidak menunjukkan perilaku praduga bersalah. Bukannya ditetapkan dahulu orang sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan barulah diperiksa sebagai Saksi. Mekanisme yang digagas MK dalam putusan a quo juga mengisyaratkan agar Penyidik tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk mengkriminalisasi seseorang.

      Apabila dilandasi oleh kekhawatiran orang yang diduga tersangka akan melarikan diri, bukankah KUHAP baru telah memberikan keleluasaan bagi Penyidik untuk meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka /saksi kepada penyidik dalam hal tidak hadir setelah dipanggil sebanyak satu kali secara sebagaimana pasal 28 ayat 2 KUHAP? Atau ketentuan pasal 29 KUHAP, yang mengakomodir dalam hal Saksi tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut, serta adanya dugaan Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.

      III. Kesimpulan

        Aturan dalam KUHAP baru sesungguhnya mengadopsi perkembangan norma baik dalam peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Oleh karenanya untuk menafsirkan norma dalam KUHAP, kurang tepat apabila tidak juga dibaca sejarah pencantuman serta niat awal  dari suatu norma. Sehingga, pendekatan secara historis-filosofis merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan oleh para penegak hukum dalam mengartikan KUHAP baru khususnya terkait dengan objek praperadilan yang dalam tulisan ini mengerucut pada sah tidaknya penetapan tersangka.

        KUHAP baru tidak memuat frasa “calon tersangka” sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Namun demikian, original intent dari frasa tersebut sesungguhnya bisa dilihat pada Pasal 91 KUHAP yang menganut asas presumption of innocence yang mana sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, periksa lah dulu keterangannya dengan posisi yang berimbang. Bukan sudah di cap sebagai tersangka, melainkan setidaknya tempatkan lah ia sebagai seorang Saksi terlebih dahulu kemudian berikan kesempatannya untuk mengkonfrontir tuduhan-tuduhan yang dijatuhkan kepadanya. Dengan demikian, tercerminlah suatu proses penegakan hukum pidana yang jauh dari praktik praduga bersalah sebagaimana yang diinginkan oleh Pasal 91 KUHAP.

        Meskipun frasa “calon tersangka” tidak dimuat dalam aturan KUHAP, Penulis berpendapat bahwa sesungguhnya maksud dibalik status tersebut masih lah relevan. Sehingga, dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan memang tidak perlu disebutkan status seseorang sebagai calon tersangka, cukuplah disebut sebagai Saksi sebab  penetapan status seorang Saksi bukan termasuk upaya paksa dan esensi dari frasa tersebut dan status posisi Saksi adalah sejatinya sama yaitu untuk didengar keterangan tanpa disertai oleh prasangka buruk terhadapnya dalam posisi yang berimbang.

        Daftar Pustaka

        Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2nd ed.). Sinar Grafika.

        Khablo, O., & Svoboda, I. (2024). International standards for the application of the presumption of innocence in criminal proceedings. Scientific Journal of the National Academy of Internal Affairs, 29(1), 55–65. https://doi.org/10.56215/naia-herald/1.2024.55

        Lazarus, L. (2016). United Nations Basic Principles and Guidelines on the Right of Anyone Deprived of their Liberty to Bring Proceedings Before a Court. International Legal Materials, 55(2).

        Raga Nata, A., & Rifki Ramadhani Baskoro, M. (2023). Analisis Dampak Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sanskara Hukum Dan HAM, 2(02), 105–117. https://doi.org/10.58812/shh.v2.i02

        Rusnan, Johny Koynja, J., & Ashari. (2024). Jurnal Diskresi Bentuk Putusan MahkaMah konstitusi Yang Bersifat final Dan Mengikat ( suatu kajian filosofis). Jurnal Diskresi, 3(2). https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi

        Troisi, R., & Alfano, G. (2023). Is “justice hurried actually justice buried”? An organisational perspective of the Italian criminal justice. International Journal of Public Sector Management, 36(1), 94–109. https://doi.org/10.1108/IJPSM-07-2022-0159

        Weber, A. (2024). Civil Liberties I (Freedom, Life, Liberty, Privacy). In Writing Constitutions: Volume 2: Fundamental Rights (Vol. 2, pp. 107–150). Cham: Springer International Publishing. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/978-3-031-39622-9_4

        Bismo Jiwo Agung
        Kontributor
        Bismo Jiwo Agung
        Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan

        Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

        Hukum Acara Pidana hukum pidana Kajian Hukum KUHAP Baru Penetapan Tersangka Putusan MK
        Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

        Related Posts

        Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

        October 7, 2026

        Praperadilan dan Batas Kekuasaan

        October 7, 2026

        Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

        October 7, 2026
        Leave A Reply Cancel Reply


        Demo
        Top Posts

        Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

        October 1, 2026

        Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

        September 16, 2026

        Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

        September 13, 20261,526 Views

        Titah Leviathan

        September 11, 2026
        Don't Miss

        Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?

        By Abdul Azis Ali RamdlaniOctober 7, 20260

        Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin hingga hari ketiga ini, Rabu, 7 Oktober 2026, masih berlangsung…

        Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

        October 7, 2026

        Praperadilan dan Batas Kekuasaan

        October 7, 2026

        Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

        October 7, 2026
        Stay In Touch
        • YouTube
        • TikTok
        • WhatsApp
        • Twitter
        • Instagram
        Top Trending
        Demo

        Recent Posts

        • Selaraskah Aspek Hukum Dispensasi Kawin di Indonesia dengan Hukum Internasional?
        • Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama
        • Praperadilan dan Batas Kekuasaan
        • Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama
        • Dari Akses, Eksekusi hingga HAM

        Recent Comments

        1. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
        2. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
        3. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
        4. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
        5. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
        Hubungi Kami

        Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
        Mahkamah Agung RI

        Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
        Bogor, Jawa Barat 16770

        Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
        redpelsuarabsdk@gmail.com

        Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

        Kategori
        Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
        Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
        Connect With Us
        • Instagram
        • YouTube
        • WhatsApp
        Aplikasi Internal
        Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
        Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
        Kontributor
        • Avatar photo Ahmad Junaedi
        • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
        • Avatar photo Aman
        • Avatar photo Irvan Mawardi
        • Avatar photo Cecep Mustafa
        • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
        • Avatar photo Ari Gunawan
        • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
        • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
        • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
        • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
        • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
        • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
        • Avatar photo Syamsul Arief
        • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
        • Avatar photo Dahlan Suherlan
        • Avatar photo Johanes
        • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
        • Avatar photo Jatmiko Wirawan
        • Avatar photo Cik Basir
        • Avatar photo Syihabuddin
        • Avatar photo Taufikurrahman
        • Avatar photo Zulfahmi
        • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
        • Avatar photo Unggul Senoaji
        • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
        • Avatar photo M. Natsir Asnawi
        • Avatar photo Yoshito Siburian
        • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
        • Avatar photo Adji Prakoso
        • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
        • Avatar photo Iqbal Lazuardi
        • Avatar photo Galang Adhe Sukma
        • Avatar photo Harun Maulana
        • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
        • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
        • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
        • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
        • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
        • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
        • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
        • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
        • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
        • Avatar photo Firzi Ramadhan
        • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
        • Avatar photo Jarkasih
        • Avatar photo Sudiyo
        • Avatar photo Febby Fajrurrahman
        • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
        • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
        • Avatar photo Marulam J Sembiring
        • Avatar photo Tri Indroyono
        • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
        • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
        • Avatar photo Buang Yusuf
        • Avatar photo Ferdian Permadi
        • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
        • Avatar photo Marsudin Nainggolan
        • Avatar photo Maulana Aulia
        • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
        • Avatar photo Siti Nadhiroh
        • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
        • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
        • Avatar photo Afifah Dwiandini
        • Avatar photo Henri Setiawan
        • Avatar photo Khoiriyah Roihan
        • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
        • Avatar photo Yasin Prasetia
        • Avatar photo Audrey Kartika Putri
        • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
        • Avatar photo Fauzan Prasetya
        • Avatar photo Fitriyel Hanif
        • Avatar photo Gerry Michael Purba
        • Avatar photo Irwan Rosady
        • Avatar photo K.G. Raegen
        • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
        • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
        • Avatar photo Rikatama Budiyantie
        • Avatar photo Sugiarto
        • Avatar photo Teguh Setiyawan
        • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
        • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
        • Avatar photo Achmad Nurul Huda
        • Avatar photo Andro Riski Pradipta
        • Avatar photo Anggi Permana
        • Avatar photo Ang Rijal Amin
        • Avatar photo Armansyah
        • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
        • Avatar photo Dedi Putra
        • Avatar photo Dewi Maharati
        • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
        • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
        • Avatar photo Hermanto
        • Avatar photo Indarka PP
        • Avatar photo Muhamad Fadillah
        • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
        • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
        • Avatar photo Ria Marsella
        • Avatar photo Sadana
        • Avatar photo Sahram
        • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
        • Avatar photo Silveria Supanti
        • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
        • Avatar photo Achmad Pratomo
        • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
        • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
        • Avatar photo Arie Fitriansyah
        • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
        • Avatar photo David Pasaribu
        • Avatar photo Epri Wahyudi
        • Avatar photo Fajar Widodo
        • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
        • Avatar photo Fauzan Arrasyid
        • Avatar photo Fauzia Rohmah
        • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
        • Avatar photo Mardi Candra
        • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
        • Avatar photo Muhammad Amin Putra
        • Avatar photo Niko Wijaya
        • Avatar photo Putra Nova A.S
        • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
        • Avatar photo Rizal Arif Fitria
        • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
        • Avatar photo Umar Dani
        • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
        • Avatar photo Abdul Hadi
        • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
        • Avatar photo Abi Zaky Azizi
        • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
        • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
        • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
        • Avatar photo Andi Akram
        • Avatar photo Arsyawal
        • Avatar photo Ashhab Triono
        • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
        • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
        • Avatar photo Bagus Sujatmiko
        • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
        • Avatar photo Chandra Khoirunnas
        • Avatar photo Cuhandi
        • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
        • Avatar photo Dendi Sutiyoso
        • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
        • Avatar photo Dhea Sutaryana
        • Avatar photo Edi Hudiata
        • Avatar photo Enrico Simanjuntak
        • Avatar photo Fauziah Rahmah
        • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
        • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
        • Avatar photo Idik Saeful Bahri
        • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
        • Avatar photo Khalilurrahman
        • Avatar photo Khoirul Anwar
        • Avatar photo Mentari Wahyudihati
        • Avatar photo Misbah
        • Avatar photo Muhamad Ridwan
        • Avatar photo Muhamad Iqbal
        • Avatar photo Nia Chasanah
        • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
        • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
        • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
        • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
        • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
        • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
        • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
        • Avatar photo Rohim
        • Avatar photo Romi Hardhika
        • Avatar photo Samsul Zakaria
        • Avatar photo Satria Perdana
        • Avatar photo Siti Anis
        • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
        • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
        • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
        • Avatar photo Abdul Ghani
        • Avatar photo Ach. Jufri
        • Avatar photo Achmad Cholil
        • Avatar photo Afif Muchshon
        • Avatar photo Agus Suharsono
        • Avatar photo Ahmad Efendi
        • Avatar photo Ahmad Hodri
        • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
        • Avatar photo Aidil Akbar
        • Avatar photo Alep Priyoambodo
        • Avatar photo Alfajar Nugraha
        • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
        • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
        • Avatar photo Andhika Prayoga
        • Avatar photo Andi Muhammad Galib
        • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
        • Avatar photo Andrie Gunawan
        • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
        • Avatar photo Anna Yulina
        • Avatar photo Annisa Nur Alam
        • Avatar photo Arga Febrian
        • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
        • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
        • Avatar photo Aryaniek Andayani
        • Avatar photo Bella Puspitawati
        • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
        • Avatar photo Bilma Diffika
        • Avatar photo Bony Daniel
        • Avatar photo Budi Hermanto
        • Avatar photo Budi Suhariyanto
        • Avatar photo Chandra
        • Avatar photo Christopher Hutapea
        • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
        • Avatar photo Daniel Saputra
        • Dedi Wigandi
        • Avatar photo Djoni Witanto
        • Avatar photo Effendi Mukhtar
        • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
        • Avatar photo Eka Sentausa
        • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
        • Avatar photo Dr. Fahmiron
        • Avatar photo Fahri Bachmid
        • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
        • Avatar photo Fahri Soleh
        • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
        • Avatar photo Farhan Al Faris
        • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
        • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
        • Avatar photo Febriansyah Rozarius
        • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
        • Avatar photo Gineng Pratidina
        • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
        • Avatar photo Peltu Hartono
        • Avatar photo Hastuti
        • Avatar photo Hendro Yatmoko
        • Avatar photo Ibnu Abas Ali
        • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
        • Avatar photo I Made Sukadana
        • Indra Tua Hasangapon Harahap
        • Avatar photo Ira Soniawati
        • Avatar photo Irfan Dibar
        • Avatar photo Muhammad Irfansyah
        • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
        • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
        • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
        • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
        • Avatar photo Jusran Ipandi
        • Avatar photo Khaimi
        • Avatar photo Khoerul Umam
        • Avatar photo Linora Rohayu
        • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
        • Avatar photo Marta Satria Putra
        • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
        • Avatar photo Marwanto
        • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
        • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
        • Avatar photo Mira Maulidar
        • Avatar photo Misbahul Anwar
        • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
        • Avatar photo Muhamad Saptari
        • Avatar photo Muhammad Fadllullah
        • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
        • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
        • Avatar photo Muhammad Yusuf
        • Avatar photo Murdian
        • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
        • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
        • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
        • Avatar photo Nur Latifah Hanum
        • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
        • Avatar photo Piput Milandsari
        • Avatar photo Pita Permatasari
        • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
        • Avatar photo Putri Pebrianti
        • Avatar photo R. Deddy Harryanto
        • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
        • Avatar photo Rahmi Fattah
        • Avatar photo Randy Viyatadhika
        • Avatar photo Ratih Gumilang
        • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
        • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
        • Avatar photo Muh Ridha Hakim
        • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
        • Avatar photo Rizal Abdurrahman
        • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
        • Avatar photo Rudi Hartoyo
        • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
        • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
        • Avatar photo Selexta Apriliani
        • Avatar photo Septia Putri Riko
        • Avatar photo Septriono Situmorang
        • Avatar photo Slamet Turhamun
        • Avatar photo Sobandi
        • Avatar photo Sri Nurmina Sari
        • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
        • Avatar photo Subiyatno
        • Avatar photo Sugiri Wiryandono
        • Avatar photo Teddy Lahati
        • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
        • Avatar photo Urif Syarifudin
        • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
        • Avatar photo Wienda Kresnantyo
        • Avatar photo Willsa Suharyadi
        • Avatar photo Wisnu Indradi
        • Avatar photo Wiwid Ariyanto
        • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
        • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
        Lihat semua kontributor →

        Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.