Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengakui bahwa lembaga peradilan tengah menghadapi peringatan serius terkait integritas, seiring menurunnya sejumlah indikator kepercayaan publik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato Pembinaan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, di Ruang Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa malam. Pembinaan yang merupakan rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 ini disebut sebagai momentum penting untuk bercermin secara jujur atas kondisi internal peradilan, bukan sekadar forum seremonial penyampaian capaian lembaga.
Dalam pembinaannya, Ketua MA menegaskan bahwa keberhasilan dan penghargaan yang telah diraih Mahkamah Agung tidak boleh membuat aparatur peradilan terlena. Menurutnya, refleksi justru harus dilakukan ketika lembaga berada pada titik pencapaian tertentu, agar tidak kehilangan arah dan kepekaan terhadap masalah mendasar. Ia menekankan bahwa forum pembinaan harus dimaknai sebagai ruang kejujuran kepada diri sendiri, untuk menilai sejauh mana amanah kekuasaan kehakiman telah dijalankan dengan benar, serta bagaimana sikap dan perilaku aparatur peradilan dipersepsikan oleh masyarakat pencari keadilan.
Ketua MA kemudian memaparkan sejumlah hasil survei integritas dan kepercayaan publik sebagai bahan evaluasi objektif. Indeks Integritas Hakim Komisi Yudisial Tahun 2025 tercatat berada pada angka 8,05 dan masuk kategori baik, meskipun mengalami sedikit penurunan dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, survei nasional menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan pengadilan masih relatif tinggi. Data tersebut, menurut Ketua MA, merupakan modal institusional yang berharga, namun sekaligus menuntut tanggung jawab besar agar kepercayaan tersebut tidak terkikis oleh perilaku segelintir oknum.
Di sisi lain, Ketua MA menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menunjukkan penurunan tajam indeks integritas Mahkamah Agung pada tahun 2025 hingga berada pada angka 63,56 dan masuk kategori rentan. Ia menilai kondisi ini sebagai alarm keras yang tidak boleh diabaikan. Penurunan tersebut mencerminkan adanya persoalan serius dalam persepsi dan praktik integritas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yang apabila tidak segera dibenahi, berpotensi menggerus legitimasi dan kewibawaan lembaga peradilan di mata publik.
Ketua MA juga secara terbuka menyinggung peristiwa operasi tangkap tangan terhadap pimpinan pengadilan yang baru-baru ini terjadi. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai pukulan yang sangat menyakitkan bagi dunia peradilan, karena mencederai kehormatan profesi hakim dan merusak kepercayaan masyarakat. Yang lebih memprihatinkan, peristiwa itu terjadi tidak lama setelah negara meningkatkan kesejahteraan hakim. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak semata-mata berkaitan dengan faktor kesejahteraan, melainkan pengendalian diri dan komitmen moral.
Dalam konteks tersebut, Ketua MA menegaskan kembali kebijakan Mahkamah Agung yang menerapkan prinsip nol toleransi terhadap praktik peradilan transaksional. Setiap bentuk pelayanan yang mengandung unsur kepentingan pribadi, imbalan materiil, atau pertimbangan di luar hukum dinyatakan tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa setiap putusan hakim harus lahir dari kejernihan nurani, ketundukan pada hukum, dan tanggung jawab kepada keadilan, bukan dari tekanan, relasi, maupun kepentingan apa pun yang merusak independensi peradilan.
Selain integritas substantif, Ketua MA juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan tutur kata aparatur peradilan. Ia menyesalkan adanya pernyataan atau komentar bernada kontraproduktif yang justru memicu kegaduhan dan tidak mencerminkan kebijaksanaan seorang hakim. Menurutnya, hakim adalah simbol kearifan yang seharusnya menenangkan dan memberi teladan. Atas fenomena tersebut, Ketua MA telah menginstruksikan pembinaan berjenjang oleh jajaran pimpinan, guna membangun iklim kerja yang sehat, saling menghormati, dan berorientasi pada penguatan lembaga.
Menutup pembinaan, Ketua MA menegaskan bahwa menjaga kehormatan peradilan tidak cukup dengan pengawasan eksternal, tetapi harus dimulai dari penjagaan integritas dalam diri masing-masing aparatur. Ia mengingatkan bahwa marwah peradilan ditentukan oleh perilaku sehari-hari, baik di ruang sidang maupun di luar persidangan. Dengan refleksi dan pembenahan berkelanjutan, Ketua MA berharap kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dapat terus dipertahankan dan diperkuat, sejalan dengan cita-cita mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

