Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi praktik peradilan transaksional di lingkungan peradilan. Penegasan tersebut disampaikan dalam pidato Pembinaan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, yang digelar di Ruang Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa malam. Pembinaan ini merupakan bagian dari rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, sekaligus menjadi momentum refleksi institusional atas capaian, tantangan, dan persoalan integritas yang dihadapi lembaga peradilan saat ini.
Dalam arahannya, Ketua MA menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang telah diberikan negara harus dimaknai sebagai pengingat atas besarnya amanah jabatan. Setiap tambahan hak, menurutnya, harus dibarengi dengan peningkatan tanggung jawab dan profesionalisme. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerapkan prinsip zero toleranceterhadap segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional. Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara diwajibkan sepenuhnya menutup ruang bagi kepentingan pribadi, imbalan materiil, maupun pertimbangan di luar hukum dan keadilan, demi menjaga kemurnian putusan pengadilan.
Ketua MA menjelaskan bahwa praktik korupsi dalam peradilan umumnya dipicu oleh tiga faktor utama, yakni kebutuhan, keserakahan, dan kesempatan. Namun, ketika negara telah memenuhi kewajiban dalam menjamin kesejahteraan hakim, alasan kebutuhan tidak lagi dapat dijadikan pembenaran. Jika pelanggaran integritas masih terjadi, hal tersebut dipastikan bersumber dari keserakahan. Atas dasar itu, Mahkamah Agung menegaskan sikap tegas tanpa kompromi terhadap setiap bentuk penyimpangan, sebagai upaya menjaga martabat lembaga peradilan sekaligus melindungi kehormatan profesi hakim.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MA juga memaparkan sejumlah data survei sebagai cermin objektif kondisi integritas peradilan. Indeks Integritas Hakim yang dirilis Komisi Yudisial pada tahun 2025 berada pada angka 8,05 dan masuk kategori baik, meskipun sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, survei nasional menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan pengadilan masih relatif tinggi, dengan mayoritas responden menyatakan sangat percaya dan cukup percaya. Capaian ini dinilai sebagai modal kepercayaan publik yang harus dijaga secara konsisten.
Namun demikian, Ketua MA mengingatkan adanya sinyal peringatan serius dari Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada tahun 2025, indeks SPI Mahkamah Agung turun tajam hingga angka 63,56 dan masuk kategori rentan. Penurunan signifikan ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam persepsi dan praktik integritas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Menurut Ketua MA, kondisi tersebut tidak boleh diabaikan dan harus dijadikan dasar evaluasi menyeluruh agar kepercayaan publik tidak terus tergerus.
Ketua MA secara terbuka mengakui bahwa peristiwa operasi tangkap tangan terhadap pimpinan pengadilan yang baru saja terjadi merupakan pukulan berat bagi dunia peradilan. Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kehormatan profesi hakim dan merusak kepercayaan masyarakat. Situasi ini terasa semakin memprihatinkan karena terjadi setelah negara memberikan peningkatan kesejahteraan kepada para hakim. Menurutnya, pelanggaran integritas sering berawal dari ketidakmampuan mengendalikan ambisi dan keinginan yang berlebihan.
Selain menyoroti integritas, Ketua MA juga menegaskan pentingnya menjaga sikap dan tutur kata hakim. Ia menyesalkan adanya pernyataan bernada kontraproduktif yang justru menimbulkan kegaduhan dan tidak mencerminkan keluhuran jabatan. Hakim, termasuk pimpinan pengadilan, dipandang sebagai simbol kearifan dan kebijaksanaan yang seharusnya menenangkan dan memberi teladan. Atas fenomena tersebut, Ketua MA telah menginstruksikan pembinaan berjenjang guna menciptakan iklim kerja yang sehat, saling menguatkan, dan menjauhkan sikap yang merusak kebersamaan.
Menutup pembinaannya, Ketua MA menegaskan bahwa marwah peradilan tidak dijaga oleh suara yang paling keras, melainkan oleh perilaku yang paling konsisten dengan nilai integritas. Kesejahteraan hakim harus dipahami sebagai amanah negara yang wajib dipertanggungjawabkan melalui sikap rendah hati dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ia berharap seluruh aparatur peradilan menjadikan pembinaan ini sebagai refleksi bersama untuk memperkuat kepercayaan publik dan mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

