Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan peringatan keras bahwa peningkatan kesejahteraan hakim tidak otomatis berbanding lurus dengan penguatan integritas peradilan. Peringatan tersebut disampaikan dalam pidato Pembinaan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, di Ruang Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa malam tanggal 10 Februari 2026. Dalam forum yang menjadi bagian dari rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 itu, Ketua MA secara terbuka mengingatkan bahaya keserakahan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik.
Ketua MA menegaskan bahwa negara telah menunaikan kewajibannya dengan meningkatkan kesejahteraan para hakim sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat jabatan. Namun, menurutnya, kesejahteraan tersebut justru harus menjadi pengingat atas besarnya tanggung jawab moral dan etik yang melekat. Ia menolak keras anggapan bahwa pelanggaran integritas masih dapat dibenarkan atas dasar kebutuhan. Dalam kondisi kesejahteraan yang telah dijamin negara, setiap penyimpangan dinilai lahir dari ketidakmampuan mengendalikan ambisi dan keserakahan, yang pada akhirnya mencederai sumpah jabatan hakim.
Dalam pidatonya, Ketua MA secara lugas menyatakan bahwa Mahkamah Agung menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap praktik peradilan transaksional. Tidak boleh ada ruang, sekecil apa pun, bagi pelayanan yang disertai kepentingan pribadi, imbalan materiil, maupun pertimbangan di luar hukum dan keadilan. Setiap putusan pengadilan, menurutnya, harus lahir dari kejernihan nurani dan ketundukan pada hukum. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai peristiwa yang dinilai telah merusak citra peradilan dan melemahkan legitimasi lembaga di mata masyarakat.
Ketua MA juga mengajak seluruh pimpinan dan aparatur peradilan untuk bercermin melalui berbagai indikator integritas. Ia menyebut Indeks Integritas Hakim Komisi Yudisial Tahun 2025 yang berada pada angka 8,05 sebagai capaian yang patut disyukuri, namun tidak boleh membuat lengah. Di saat yang sama, tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan pengadilan masih relatif baik. Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih memberi ruang kepercayaan, namun ruang tersebut dapat dengan cepat tertutup apabila tidak dijaga dengan perilaku yang berintegritas.
Alarm paling keras, menurut Ketua MA, justru datang dari Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi yang menunjukkan penurunan tajam indeks integritas Mahkamah Agung hingga angka 63,56 pada tahun 2025 dan masuk kategori rentan. Penurunan ini dinilai sebagai sinyal bahaya yang tidak boleh ditutup-tutupi. Ketua MA menegaskan bahwa persoalan integritas bukan lagi isu normatif atau administratif, melainkan persoalan mendasar yang menyangkut keberlangsungan kepercayaan publik terhadap kekuasaan kehakiman sebagai pilar negara hukum.
Dalam nada reflektif, Ketua MA juga menyinggung peristiwa operasi tangkap tangan terhadap pimpinan pengadilan yang baru-baru ini terjadi. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai pukulan yang sangat menyakitkan bagi dunia peradilan, terlebih karena terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim. Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak dapat diselesaikan hanya dengan kebijakan struktural, melainkan membutuhkan kesadaran personal dan pengendalian diri yang kuat dari setiap aparatur peradilan.
Selain perilaku substantif, Ketua MA turut menyoroti sikap dan tutur kata aparatur peradilan di ruang publik. Ia menyesalkan munculnya pernyataan bernada kontraproduktif yang justru memicu kegaduhan dan merusak wibawa lembaga. Hakim, menurutnya, adalah simbol kebijaksanaan yang seharusnya menghadirkan ketenangan dan keteladanan. Oleh karena itu, ia telah menginstruksikan pembinaan berjenjang agar setiap aparatur peradilan memahami bahwa kehormatan lembaga tidak hanya dijaga melalui putusan, tetapi juga melalui sikap dan komunikasi sehari-hari. Menutup pembinaannya, Ketua MA menegaskan bahwa masa depan peradilan tidak ditentukan oleh besarnya kewenangan atau kesejahteraan yang diterima, melainkan oleh kemampuan menjaga integritas dalam setiap keadaan. Ia mengingatkan bahwa marwah peradilan runtuh bukan karena kritik publik, tetapi karena pengkhianatan dari dalam. Dengan refleksi yang jujur dan pembenahan yang konsisten, Ketua MA berharap aparatur peradilan mampu menjawab kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pengadilan yang benar-benar dipercaya serta berpihak pada keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

