Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI merupakan suatu agenda rutin pencapaian kinerja selama satu tahun penuh di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Agenda ini merupakan sesuatu yang monumental dan ditunggu-tunggu oleh seluruh hakim mengingat di dalamnya terkandung suatu harapan akan apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan selama setahun penuh sekaligus pendengaran akan pesan-pesan yang bijaksana dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI sebagai bekal pelaksanaan tugas di tahun kinerja yang baru. Integritas tentu menjadi sesuatu yang dibahas sebagai nilai mendasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan.
Integritas merupakan sesuatu yang selalu menghiasi dan mewarnai pelaksanaan tugas hakim. Kata tersebut menggambarkan harapan bagi masyarakat untuk tercapainya suatu kepercayaan publik (public trust) akan berdirinya suatu badan peradilan. Singkatnya, masyarakat percaya apapun hasilnya maka hal itu adalah keadilan yang mewujud dalam putusan pengadilan. Kondisi yang demikian hanya bisa dicapai apabila para hakim tetap berintegritas dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara di hadapannya.
Perhatian akan kepercayaan publik tersebut pun tidak luput dari pemerintah, yang dalam hal ini adalah Presiden. Bahkan Presiden betul-betul memahami bahwa lembaga pengadilan yang kuat akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat karena sehatnya roda perekonomian dan investasi; serta membangun kepercayaan bagi masyarakat, terutama rakyat kecil, untuk menyelesaikan setiap masalah hukumnya di pengadilan. Untuk mewujudkan pengadilan yang kuat, Presiden berkomitmen untuk mewujudkan hakim-hakim yang bersih, tidak bisa disogok atau disuap oleh siapapun, sebab untuk mewujudkan pengadilan sebagai benteng terakhir penegakan hukum maka para hakim harus dijamin kesejahteraannya agar bisa berfokus menyelesaikan perkara tanpa memikirkan kehidupan dan kebutuhan sehari-harinya. Selama hakim masih tersandera dengan pemikiran yang demikian, maka akan sulit baginya mencurahkan hati dan pikiran untuk memutus perkara dengan baik. Singkatnya, seorang hakim harus selesai dengan dirinya sendiri.
Dalam hal tersebut, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan & Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung RI, setelah pada rezim pemerintahan sebelumnya telah menaikkan tunjangan jabatan hakim sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah semula melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan & Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung RI. Kenaikan gaji setelah kenaikan hampir setahun sebelumnya tersebut menunjukkan komitmen Presiden untuk memperkuat posisi hakim sekaligus memperkuat posisi Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, sebab dengan posisi hakim yang kuat maka harapan masyarakat akan pengadilan idealnya akan semakin kuat untuk dipercaya dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada.
Namun demikian perhatian tersebut seolah bertepuk sebelah tangan dengan adanya Operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok terhadap Ketua, Wakil Ketua dan Jurusita Pengadilan Negeri Depok. Terlepas mengenai bagaimana proses hukumnya, tentu hal ini mencoreng nama baik lembaga peradilan dan menghancurkan harapan akan lembaga peradilan yang lebih baik. Kejadian tersebut menunjukkan perang terhadap tindakan nirintegritas tidak cukup hanya dengan memperbaiki kesejahteraan hakim, melainkan juga dengan menerapkan sistem pengawasan yang sifatnya “no mercy” bagi setiap hakim.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dalam pembinaan-pembinaan selalu menyampaikan untuk menjaga integritas, selanjutnya menjelaskan faktor terjadinya korupsi adalah karena tiga hal: by need (karena kebutuhan), by greed (karena keserakahan) dan by chance (karena adanya kesempatan). Untuk menekan angka corruption by need tentu solusinya adalah peningkatan kesejahteraan, sehingga kebutuhan hakim bisa terpenuhi dengan baik, namun demikian tidak cukup untuk yang by chance dan by greed, sebab untuk corruption by chance (karena adanya kesempatan) tentu akan melihat adanya celah, memanfaatkan peluang dan melemahkan sistem ketika sudah memperoleh celah dan memperoleh keuntungan di dalamnya, selanjutnya untuk corruption by greed (karena adamnya keserakahan) tidak mengenal kata puas, yang akan menimbun hasil dari perolehan di luar dari haknya tersebut demi memperkaya diri dan hidup tidak wajar dari kehidupan orang pada umumnya. Perlu adanya sistem pengawasan yang lebih baik dalam mengawasi korupsi jenis ini.
Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada tanggal 10 Februari 2026 ini, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI menerangkan capaian-capaian kinerja Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya di antaranya fungsi mengatur, fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi nasihat dan fungsi administratif. Dalam hal ini Penulis ingin memberi catatan sehubungan dengan penyampaian capaian Fungsi Pengawasan sebagaimana disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dalam Pidato Laporan Tahunan tersebut.
Dalam catatan mengenai fungsi pengawasan, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Ri mengelompokkan capaian fungsi pengawasan melalui (1) adanya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terhadap 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja dengan status 22 (dua puluh dua) Satuan Kerja sudah siap dan 5 (lima) lainnya masih penangguhan; (2) adanya pengelolaan pengaduan melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung, yang memuat angka penanganan pengaduan sebanyak 5.561 (lima ribu lima ratus enam puluh satu) pengaduan dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 4.263 (empat ribu dua ratus enam puluh tiga) pengaduan; dan (3) adanya usulan sanksi sebanyak 61 (enam puluh satu) usulan dengan hasil sebanyak 12 (dua belas) hakim memperoleh penjatuhan hukuman disiplin dan sisanya tidak ditindaklanjuti karena menyangkut substansi teknis yudisial dan yang lainnya masih dalam proses. Setelah memperhatikan catatan tersebut, Penulis berpendapat capaian-capaian tersebut patut diapresiasi sebagai langkah Mahkamah Agung RI untuk terus-menerus melakukan pembenahan internal, tetapi di sisi lain sekaligus melihat bahwa definisi capaian-capaian tersebut masih sebatas hal yang sifatnya kuantitas saja.
Hal yang menjadi pertanyaan mendasar: Bagaimana konkretnya SMAP yang terinspirasi dari ISO 37001: 2016 tersebut bisa sungguh-sungguh mencegah bahkan mendeteksi secara dini terjadinya suatu penyuapan? Bagaimana membaca tanda-tandanya dan bagaimana langkah konkretnya? Sebab pencanangan SMAP tanpa adanya langkah konkret hanya merupakan formalitas semata tetapi kehilangan substansinya. Sistem yang baik, tanpa implementasi yang baik adalah non sense belaka. Jangan sampai pencanangan tersebut hanya predikat semata tanpa adanya langkah konkret yang berarti. Keinginan masyarakat dan pencari keadilan sederhana saja: Bagaimana mereka memperoleh kejelasan dalam penyelesaian persoalan mereka dan tidak ada lagi transaksi suap-menyuap untuk memuluskan kepentingannya. Penulis berharap SMAP tersebut betul-betul fokus pada pencegahan dan deteksi dini tindakan penyuapan dengan baik.
Selanjutnya mengenai penanganan pengaduan, timbul pertanyaan mendasar dari Penulis: Berapa banyak pengaduan mengenai suap terhadap hakim? Data yang ditampilkan hanya data pengaduan secara umum saja, padahal tabulasi data mengenai pengaduan mengenai suap tersebut penting untuk meneliti dan mengkaji seberapa banyak jumlah masyarakat yang merasa tidak puas akibat adanya “dugaan” suap-menyuap (sebab masih harus dibuktikan), yang berkaitan dengan seberapa efektif SMAP yang sudah dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI. Hal ini juga penting sebagai bentuk evaluasi atas pembangunan kebijakan di waktu setelahnya.
Pada akhirnya mengenai jumlah hukuman disiplin, timbul pertanyaan mendasar dari Penulis: Berapa banyak hukuman disiplin diberikan karena adanya suap terhadap hakim? Jawaban atas pertanyaan ini penting, setidaknya untuk mengetahui (1) berapa banyak hakim yang menerima suap; dan (2) Seberapa banyak fokus Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atas isu suap-menyuap di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Semua pihak termasuk Penulis sepakat bahwa isu suap-menyuap merupakan isu yang sentral untuk menjadi perhatian dalam pengawasan hakim. Namun demikian, apakah Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI telah melakukan bukan hanya pencegahan melainkan juga penindakan atas hakim yang menerima suap? Hal ini memang sudah menjadi komitmen besar, tetapi rendah dalam implementasinya. Jika memang implementasinya tinggi, mengapa masih ada juga pihak yang berani melakukan tindakannya tersebut? Tentu karena belum marak implementasi dari pernyataan “perang” atas suap-menyuap tersebut.
Frasa “no mercy” berarti tidak ada ampun. Frasa ini terinspirasi dari sebuah film berjudul “Karate Kid (1984)”, dimana suatu perguruan karate mengusung konsep yang sama untuk menghajar lawan tanpa ampun. Bahwa musuh dalam suatu pertandingan adalah pribadi yang harus diperangi sampai pribadi tersebut habis dan tidak bisa bangun lagi (knock out/KO), bukan hanya menang dengan mencari poin saja. Namun dalam perkembangan film tersebut, sebagaimana sekuel Cobra Kai (2018-2025), pada episode terakhir di Season 6, terdapat “redefinisi” atas pengertian “No Mercy” yang berarti menjaga posisi dengan baik, menguasai lawan, selanjutnya tidak membiarkan diri “diinjak” oleh lawan. Dalam konteks ini “no mercy” berarti tidak pandang bulu, tidak melihat siapa orangnya, apakah itu adalah Petinggi di Mahkamah Agung RI atau orang berkuasa di luar Mahkamah Agung RI atau yang berlatar belakang orang biasa.
Penulis yakin masih banyak pribadi yang memiliki jiwa “no mercy” dalam dirinya. Jiwa “no mercy” tidak memposisikan seseorang sebagai pribadi yang emosi dan membabi buta dalam keputusannya; bukan menjadikan seseorang melihat integritas dalam kacamata patriotisme yang buta; tetapi meneguhkan seseorang untuk tidak kasihan sedikitpun atas pelanggaran prinsip: bermain perkara dengan cara suap-menyuap. Perbuatan suap-menyuap yang terjadi dulu sampai kini telah menginjak-injak posisi mereka yang fokus dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas. Tentu orang yang sudah benar menjalankan tugasnya tidak membiarkan diri mereka diinjak dengan masalah prinsipil tersebut. Cara agar diri ini tidak “diinjak” tentunya adalah dengan menerapkan sistem pengawasan “no mercy” dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan.
Laporan Tahunan memang merupakan sarana untuk menyampaikan capaian kinerja, namun demikian seharusnya menjadi suatu ajang untuk menyampaikan rencana-rencana di tahun ini sebagai suluh atau cahaya harapan akan peradilan yang lebih baik. Memang tidak baik mengumbar janji, tetapi komitmen perlu dibangun agar seluruh hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya turut menjaga terwujudnya komitmen tersebut. Guna menerapkan pengawasan yang “no mercy” tersebut seharusnya dalam pertemuan-pertemuan ke depan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI bisa menyampaikan gagasannya mengenai (1) hakim yang melaporkan sesama hakim ketika ada dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara serta suap-menyuap; (2) Mengutip tulisan bertajuk “Menuntut Langkah Konkret MA Pasca OTT KPK di Depok” pada Laman Suara BSDK, maka penerapan Kewajiban tadi hendaknya dibalut dengan “sayembara integritas” berupa insentif (baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya), apabila hakim berani melaporkan adanya insiden suap-menyuap berikut dengan bukti-buktinya; (3) Perlu pengembangan teknologi dipadukan dengan SMAP yang sudah ada untuk deteksi dini penyuapan; dan (4) Masih mengutip tulisan di atas, membentuk tim intelijen bagi hakim yang bertanggung jawab langsung kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI. Pemilihan orang-orang dimaksud adalah berdasarkan rekomendasi dari orang-orang yang berintegritas juga; dan (5) menjadikan deteksi pelanggaran suap-menyuap dan penindakannya sebagai agenda prioritas Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI; (6) tidak perlu reaktif dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebab OTT merupakan tanda pengawasan masih memerlukan banyak pembenahan. Melainkan seharusnya berterima kasih atas terjadinya OTT tersebut. Hal ini sudah dilakukan Jubir Mahkamah Agung RI dan perlu terus dilakukan setiap adanya OTT tersebut.
Bagaimana apabila nanti ketahuan dan terbukti adanya tindakan suap-menyuap tersebut? Yang harus dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI adalah (1) merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat; (2) mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan melalui pimpinan Mahkamah Agung RI menyerahkan yang bersangkutan kepada Penegak Hukum untuk diproses hukum menurut ketentuan yang berlaku. Rekomendasi hukuman disiplin saja tidak cukup, tetapi harus ada penindakan melalui proses hukum perkara pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana. Sebab jika hanya hukuman disiplin saja, maka masih ada rasa kasihan terhadap pelanggaran prinsipil yang demikian, yang tak sesuai dengan “no mercy” di atas.
Sudah saatnya sistem pengawasan di Mahkamah Agung RI termasuk lembaga Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI memfokuskan energi yang ada pada dirinya untuk mencegah dan menindak para pemain perkara, ketimbang memfokuskan diri pada hal-hal lainnya. Bentuk pelanggaran lain memang harus diperhatikan juga (seperti keterlambatan dalam presensi, kinerja yang menurun, suara-suara kritis, pelanggaran profesionalitas pelaksanaan tugas dan fungsi) tetapi tidak lebih besar perhatiannya dari hal-hal tersebut. Sebab bidang pembinaan di Mahkamah Agung RI (seperti Direktorat Jenderal Badan Peradilan dan Pengadilan Tingkat Banding) senantiasa memiliki solusi untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang demikian melalui cara pembinaan. Memang kita harus “setia pada perkara-perkaca kecil sebelum menangani hal besar”, namun bagaimana apabila kesetiaan itu hanya difokuskan pada perkara kecil, tetapi tidak pernah dicurahkan ke hal yang besar? Tentu kalau demikian belum “no mercy” dalam pelaksanaan pengawasan tersebut.
Penulis memberikan masukan agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI memperhatikan betul prioritas yang diberikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI untuk menindak para pelaku yang terbukti menerima suap-menyuap dari pihak tertentu. Daripada berfokus pada hal-hal lain yang bisa diselesaikan melalui proses pembinaan oleh Ditjen Badan Peradilan dan Pengadilan Tingkat Banding, alangkah lebih baiknya Badan Pengawasan berfokus pada aspek prinsip berupa kejujuran dalam menjalankan tugas dan fungsi di pengadilan.
Perlu adanya kombinasi antara peningkatan kesejahteraan dengan penerapan sistem pengawasan yang “no mercy” tersebut. Dengan demikian Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang bertindak untuk dan atas nama Mahkamah Agung tersebut sudah barang tentu menjadi garda terdepan menerapkan “no mercy” demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


