Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Dedi Putra
Era Digital dan Pergeseran Paradigma Pembuktian Perkembangan teknologi informasi telah menggeser lanskap kejahatan dari ruang fisik ke ruang digital. Berbagai tindak pidana seperti penipuan, pencemaran nama baik, dan transaksi ilegal kini meninggalkan jejak berupa data elektronik, mulai dari percakapan daring hingga metadata dan log transaksi. Dalam konteks ini, bukti elektronik kerap menjadi alat bukti utama. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) merespons dengan mengakui bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti. Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta menjamin kualitas pembuktian. Pertanyaan krusialnya ialah ketersediaan standar autentikasi dan chain of custody yang memadai untuk menjaga…
Pendahuluan Eksistensi sebuah negara hukum (rechtsstaat) tidak semata-mata bergantung pada keelokan teks konstitusi atau kelengkapan peraturan perundang-undangan yang dimilikinya. Fondasi paling fundamental dari sebuah negara hukum adalah kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Ketika masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang sidang, maka stabilitas sosial dan kepastian hukum akan terjaga. Namun, realitas sering kali menunjukkan wajah yang muram. Dalam kerangka filsafat Louis O. Kattsoff, korupsi yudisial harus dibaca sebagai ketegangan antara fakta institusional dan nilai keadilan yang menjadi tujuan hukum. Berjalannya proses peradilan secara formal tidak menjamin terpeliharanya rasionalitas institusional ketika praktik transaksional justru mengarahkan putusan. Dalam konteks ini, korupsi…
Mengenal Konsep Plea Bargain dalam Tradisi Common Law Plea bargain berakar dari praktik peradilan pidana dalam sistem common lawAnglo-Amerika, khususnya di Inggris dan Amerika Serikat, meskipun kemunculannya tidak secara eksplisit dirancang sebagai bagian dari hukum acara pidana formal. Dalam tahap awal perkembangannya pada abad ke-18 dan ke-19, sistem peradilan pidana di Amerika Serikat menghadapi keterbatasan institusional berupa meningkatnya jumlah perkara, keterbatasan aparat peradilan, serta ancaman pidana yang relatif berat bagi berbagai jenis kejahatan. Dalam konteks tersebut, negosiasi informal antara jaksa dan terdakwa mulai berkembang sebagai praktik pragmatis untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui persidangan penuh, meskipun pada mulanya praktik ini dipandang…

