Author: Dedi Putra

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh

Pendahuluan Eksistensi sebuah negara hukum (rechtsstaat) tidak semata-mata bergantung pada keelokan teks konstitusi atau kelengkapan peraturan perundang-undangan yang dimilikinya. Fondasi paling fundamental dari sebuah negara hukum adalah kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Ketika masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang sidang, maka stabilitas sosial dan kepastian hukum akan terjaga. Namun, realitas sering kali menunjukkan wajah yang muram. Dalam kerangka filsafat Louis O. Kattsoff, korupsi yudisial harus dibaca sebagai ketegangan antara fakta institusional dan nilai keadilan yang menjadi tujuan hukum. Berjalannya proses peradilan secara formal tidak menjamin terpeliharanya rasionalitas institusional ketika praktik transaksional justru mengarahkan putusan. Dalam konteks ini, korupsi…

Read More

Mengenal Konsep Plea Bargain dalam Tradisi Common Law Plea bargain berakar dari praktik peradilan pidana dalam sistem common lawAnglo-Amerika, khususnya di Inggris dan Amerika Serikat, meskipun kemunculannya tidak secara eksplisit dirancang sebagai bagian dari hukum acara pidana formal. Dalam tahap awal perkembangannya pada abad ke-18 dan ke-19, sistem peradilan pidana di Amerika Serikat menghadapi keterbatasan institusional berupa meningkatnya jumlah perkara, keterbatasan aparat peradilan, serta ancaman pidana yang relatif berat bagi berbagai jenis kejahatan. Dalam konteks tersebut, negosiasi informal antara jaksa dan terdakwa mulai berkembang sebagai praktik pragmatis untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui persidangan penuh, meskipun pada mulanya praktik ini dipandang…

Read More