Author: Gerry Geovant Supranata Kaban

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Wamena

Pendahuluan Sistem peradilan pidana di Indonesia memasuki babak baru yang monumental dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (“KUHP Nasional”) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (“KUHAP Baru”). Reformasi yang berlaku serentak pada 2 Januari 2026 ini menandai berakhirnya dominasi hukum kolonial Wetboek van Strafrecht dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (“KUHAP Lama”). Inti dari perubahan ini adalah dekonstruksi radikal dari crime control model yang bersifat punitif menuju due process model yang mengedepankan keadilan restoratif, hak asasi manusia, dan efisiensi peradilan guna mengatasi penumpukan perkara serta kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (prison overcrowding). Analisis Jenis Putusan Pengadilan dalam KUHAP Baru Dalam…

Read More

Pendahuluan Reformasi hukum pidana nasional, yang puncaknya diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan upaya monumental untuk menggantikan peraturan hukum pidana warisan kolonial, yakni Wetboek van Strafrecht (WvS). Dalam konteks negara hukum yang demokratis, salah satu tantangan terbesar dalam kodifikasi pembaruan hukum pidana adalah menyeimbangkan perlindungan terhadap individu dan institusi dengan jaminan hak fundamental warga negara, khususnya hak untuk berekspresi (freedom of expression) yang mencakup pula kebebasan berpendapat (freedom of speech) di dalamnya. Hak berekspresi merupakan pilar esensial demokrasi dan dijamin secara konstitusional, terutama dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik…

Read More

Proses pembuktian di persidangan merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi sebagai fondasi untuk mengungkap kebenaran materiil dan mencapai keadilan hakiki dalam suatu perkara. Tanpa proses pembuktian yang cermat dan berintegritas, putusan pengadilan berisiko tidak mencerminkan kebenaran faktual, yang dapat membawa kerugian bagi terdakwa, korban, maupun masyarakat pada umumnya. Sistem hukum pembuktian di Indonesia baik dalam hukum acara perdata maupun hukum acara pidana berakar pada tradisi Eropa Kontinental (Civil Law) yang secara historis diatur dalam kerangka kodifikasi yang rigid dan terperinci, berbeda dengan tradisi Anglo-Saxon (Common Law) yang lebih berorientasi pada sumber hukum berupa yurisprudensi dan preseden. Salah…

Read More