Author: H .A.S Pudjoharsoyo

Avatar photo

Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI

ABSTRAK Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, terdapat lima ketentuan non-mandatory offences yang belum terintegrasi secara komprehensif dalam hukum positif Indonesia, yaitu: penyuapan pejabat asing (foreign bribery), korupsi di sektor swasta (private sector corruption), pengayaan tidak sah (illicit enrichment), perdagangan pengaruh (trading in influence), dan perlindungan pelapor (whistleblower). Tulisan ini menganalisis kesiapan Mahkamah Agung dalam menghadapi isu-isu tersebut melalui tiga pendekatan: regulasi internal (SEMA, PERMA, dan Rumusan Kamar Pidana), putusan-putusan yang dapat dijadikan rujukan (landmark decisions), serta kebijakan penguatan kelembagaan dalam konteks reformasi hukum pidana 2026 yang ditandai berlakunya KUHP…

Read More

1. KUHP Baru Bukan Sekadar “Ganti Baju” KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang berlaku 2 Januari 2026 bukan sekadar mengganti Wetboek van Strafrecht warisan Belanda dengan “kemasan” baru. Ini adalah kodifikasi yang menyerap 29 pasal dari berbagai UU Khusus, memperkenalkan sistem pemidanaan baru, dan—yang terpenting—menempatkan keadilan di atas kepastian hukum. 2. Asas “Yang Lebih Menguntungkan” Berlaku Retroaktif Untuk perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026, berlaku asas retroaktif yang menguntungkan. Artinya: jika KUHP Nasional memberikan ancaman lebih ringan, terapkan KUHP Nasional; jika UU lama lebih ringan, tetap terapkan UU lama. Yang dirugikan: tidak boleh. 3. Beberapa Pasal Tipikor, Terorisme,…

Read More

Oleh: Dr. H A.S. PUDJOHARSOYO, S.H., M.Hum. Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI Abstrak Wacana perpanjangan usia pensiun hakim di semua tingkatan peradilan kembali menjadi sorotan publik, terutama dengan bergulirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang telah melalui proses uji publik. Tulisan ini menyajikan analisis komprehensif terhadap dua opsi utama yang mengemuka dalam RUU tersebut: pertama, pendekatan berbasis usia dengan kenaikan batas pensiun Hakim Agung menjadi 75 tahun, Hakim Tinggi 70 tahun, dan Hakim Tingkat Pertama 67 tahun; kedua, pendekatan berbasis masa kerja khusus untuk Hakim Agung dengan periode 15 tahun ditambah perpanjangan 5 tahun. Dengan menggunakan perspektif…

Read More