Tidak bisa dipungkiri, media dalam penyampaian informasi sekarang ini erat kaitannya dengan jaringan internet. Pembatasan akses informasi melalui pembatasan jaringan internet menjadi suatu pembahasan dalam kerangka pelanggaran hak asasi. Masih terjadi pembatasan akses jaringan dan pembatasan informasi di beberapa negara yang cenderung otoriter. Pembatasan jaringan yang berimplikasi pada pembatasan informasi tersebut sering dikaitkan sebagai upaya pembungkaman terhadap masyarakat sipil oleh pemerintahannya sendiri. Hal ini jelas tidak mencerminkan prinsip-prinsip negara demokrasi.
Di lain pihak, pembatasan jaringan internet ini juga erat kaitannya dengan argumentasi keamanan dan keselamatan negara. Informasi yang sengaja dibuat sebagai provokasi untuk membentuk suasana teror dan bertujuan untuk melahirkan keadaan disintegrasi, selalu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melalukan pembatasan secara ketat atas beberapa informasi, dengan salah satu bentuknya adalah membatasi akses jaringan.
Pembatasan jaringan ini secara konstitusionalisme belum terurai dengan jelas pembahasannya. Bagaimana pembatasan jaringan ini dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran hak asasi—termasuk pelanggaran konstitusi, atau justru merupakan suatu bentuk kesigapan pemerintah dalam menjamin keutuhan negara dari ancaman-ancaman informasi yang bisa memecah belah bangsa. Hal ini belum ditemukan pembahasannya secara komprehensif.
Pengaturan HAM sendiri dalam UUD NRI 1945 diatur dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Didalamnya memuat 10 Pasal yang mengatur berbagai jenis hak, mulai dari hak hidup dan berkeluarga, hak pengembangan diri dan pendidikan, hak hukum dan keadilan, hak kebebasan pribadi, politik, dan informasi, dan hak kesejahteraan, rasa aman, dan perlindungan. Jenis hak yang menjadi topik utama dalam tulisan ini berfokus pada hak atas informasi yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 28F UUD NRI 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Nomenklatur “segala jenis saluran yang tersedia” ini memang tidak dijelaskan lebih lanjut, namun bisa dimaknai secara luas sesuai perkembangan zaman sekarang ini, yaitu media internet. Internet sekarang ini bisa digunakan oleh setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Bahkan dalam perkembangannya, internet tidak hanya digunakan sebagai media untuk menyalurkan hak menyatakan pendapat semata, namun digunakan secara luas untuk hak asasi lainnya, misalnya hak atas pendidikan dan pengajaran, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi—termasuk seni dan budaya, hak atas pekerjaan, hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak atas pelayanan kesehatan, sebagaimana diakui dan dijamin secara tegas dalam UUD NRI 1945.
Dari penggambaran tersebut, internet harus dimaknai secara komprehensif untuk mengukur bagaimana dampaknya dalam kehidupan sosial ketika internet itu dibatasi, dengan salah satunya membatasi kualitas jaringan dan jangkauan. Internet tidak bisa hanya dilihat dari satu dimensi, namun sudah multidimensi. Pembatasan terhadap jaringan internet yang memberikan implikasi terhadap sulit atau bahkan tidak bisa diaksesnya informasi berimplikasi serius terhadap beberapa jenis hak warga negara yang secara tidak langsung ikut dibatasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak atas jaringan internet ini pula bisa ditarik pada ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada bagian ketiga UU tersebut, mengatur mengenai hak mengembangkan diri, salah satunya adalah berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan, berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dan berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan lebih lanjut—sebagaimana dijelaskan diatas, hak atas jaringan internet ini bisa meluas dengan substansi kebutuhan warga negara akan pemanfaatan internet, seperti hak memperoleh pendidikan, hak berserikat dan berkumpul, hak menyampaikan pendapat di muka umum, dan hak atas pekerjaan yang layak.
Sebegitu pentingnya hak atas jaringan internet ini jika kita bedah dari sudut pandang HAM dan konstitusi, sehingga memutus jaringan internet memiliki implikasi serius terhadap pelanggaran hak asasi warga negara. Lebih lanjut digambarkan, yang dirugikan atas pemutusan jaringan internet tidak hanya terbatas pada satu atau dua orang saja, namun komunitas besar dalam suatu wilayah tertentu. Artinya, pelanggaran hak ini berdampak secara kolektif, sehingga menjadi persoalan yang—tentu saja—serius.
Meskipun tidak ada dokumen HAM internasional yang secara tegas mengenai akses jaringan internet sebagai bagian dari HAM, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB telah menetapkan hak ini sebagai bagian integral dari hak yang sudah ada. Hak akses jaringan internet ini erat kaitannya dengan ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) / Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menetapkan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas-batas wilayah. Akses internet dilihat sebagai medium utama untuk mewujudkan pasal ini di era digital. Selain itu, dikuatkan pula dalam ketentuan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) / ICCPR mengenai hak atas kebebasan berekspresi dan informasi. Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Selain itu, beberapa resolusi PBB, seperti Resolusi 20/8 (2012) dan 32/13 (2016), secara tegas menyatakan bahwa hak-hak yang dimiliki individu secara offline (termasuk Pasal 19 ICCPR) juga harus dilindungi secara penuh dalam dunia online, dan mengutuk tindakan memutus akses internet karena itu dianggap sebagai pelanggaran HAM. Artinya, ruang siber atau daring harus pula dimaknai sebagai ruang luring dalam kaitannya melindungi hak-hak asasi manusia. Penegasan resolusi PBB ini memperkuat argumentasi penulis diatas, bahwa pembatasan akses jaringan internet tidak hanya berbicara mengenai hak atas informasi, namun bisa meluas pada hak-hak asasi lainnya. HAM konvensional tidak hanya dilihat dalam ruang offline saja, namun juga harus dimaknai di ruang digital.
Dari pembahasan di atas, maka jelas terlihat, negara terikat oleh kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia di dunia maya. Negara juga memikul tanggung jawab internasional atas pelanggaran akan hal ini, karena negara telah meratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan HAM dimana dalam perkembangannya telah terjadi perluasan makna akan cakupan HAM itu sendiri. Selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, hak asasi digital ini juga mendapat pengakuan secara formal dari lembaga peradilan. Melalui Putusan PTUN Jakarta Nomor: 140/G/2019/PTUN.JKT terkait pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019, memperkuat posisi hak atas jaringan internet dalam tatanan hukum di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa pemutusan akses jaringan internet secara total merupakan pelanggaran terhadap HAM karena melanggar hak atas informasi yang dijamin UUD NRI 1945.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


