Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa integritas lembaga peradilan harus dibaca secara jujur melalui angka-angka survei yang mengukur kepercayaan dan persepsi publik. Hal tersebut disampaikan dalam pidato Pembinaan bagi Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, yang digelar di Ruang Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung, Selasa malam. Menurut Ketua MA, angka-angka tersebut bukan dimaksudkan untuk membanggakan institusi, melainkan sebagai cermin objektif untuk menilai sejauh mana amanah kekuasaan kehakiman dijalankan secara berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik transaksional.
Dalam paparannya, Ketua MA mengungkap data Indeks Integritas Hakim yang dirilis oleh Komisi Yudisial. Pada tahun 2025, indeks tersebut mencapai angka 8,05 dan berada dalam kategori baik. Secara historis, indeks ini menunjukkan tren yang relatif stabil, yakni 7,84 pada tahun 2022, meningkat menjadi 7,99 pada tahun 2023, kemudian naik menjadi 8,15 pada tahun 2024, sebelum mengalami sedikit penurunan pada tahun 2025. Ketua MA menilai stabilitas ini menunjukkan dampak positif pembinaan dan pengawasan etik, namun penurunan tetap harus dijadikan peringatan agar integritas hakim terus diperkuat secara berkelanjutan.
Ketua MA juga memaparkan hasil Survei Nasional Lembaga Indikator yang dilaksanakan pada 17–20 Mei 2025. Survei tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung masih berada pada kecenderungan positif. Sebanyak 10,6 persen responden menyatakan sangat percaya dan 63,1 persen menyatakan cukup percaya. Sementara itu, 17,1 persen menyatakan tidak percaya, 4,3 persen tidak percaya sama sekali, dan 4,9 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab. Data ini, menurut Ketua MA, mencerminkan adanya modal kepercayaan publik yang signifikan namun tetap rapuh.
Pada survei yang sama, tingkat kepercayaan publik terhadap pengadilan secara umum juga berada pada kategori relatif baik. Sebanyak 12,1 persen responden menyatakan sangat percaya dan 61,2 persen menyatakan cukup percaya terhadap pengadilan. Adapun responden yang menyatakan tidak percaya tercatat sebesar 16,3 persen, tidak percaya sama sekali sebesar 2,0 persen, dan 8,4 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab. Ketua MA menegaskan bahwa dominasi jawaban “sangat percaya” dan “cukup percaya” harus dipandang sebagai amanah institusional yang menuntut tanggung jawab moral untuk menjaga konsistensi integritas di seluruh lini peradilan.
Selain survei publik umum, Ketua MA mengungkap hasil Survei Muda Bicara ID Tahun 2025 yang menempatkan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara dengan tingkat kepercayaan tertinggi di kalangan anak muda. Survei tersebut mencatat tingkat kepuasan sebesar 76,6 persen terhadap Mahkamah Agung, sementara pengadilan secara umum memperoleh tingkat kepuasan 63,70 persen. Menurut Ketua MA, persepsi positif generasi muda ini mencerminkan harapan besar terhadap masa depan peradilan. Namun, ia menegaskan bahwa kepercayaan anak muda justru menuntut standar integritas yang lebih tinggi dan konsistensi yang tidak boleh goyah.
Di sisi lain, Ketua MA secara terbuka menyampaikan keprihatinannya terhadap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi. Data SPI menunjukkan tren penurunan yang signifikan, dari angka 82,72 pada tahun 2021, turun menjadi 74,61 pada tahun 2022, sedikit meningkat menjadi 74,93 pada tahun 2023, kembali turun menjadi 74,03 pada tahun 2024, dan merosot tajam menjadi 63,56 pada tahun 2025. Dengan angka tersebut, Mahkamah Agung masuk dalam kategori rentan, yang menurut Ketua MA merupakan sinyal peringatan keras bagi institusi peradilan.
Ketua MA menegaskan bahwa penurunan tajam SPI KPK tersebut tidak boleh diabaikan, terlebih setelah terjadinya operasi tangkap tangan terhadap pimpinan pengadilan. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai pukulan yang sangat menyakitkan bagi dunia peradilan karena mencederai kehormatan profesi hakim dan kepercayaan masyarakat. Dalam konteks ini, Ketua MA kembali menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelayanan transaksional. Ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang telah diberikan negara menghapus alasan kebutuhan, sehingga setiap penyimpangan hanya dapat dimaknai sebagai bentuk keserakahan. Menutup pembinaannya, Ketua MA mengajak seluruh pimpinan dan aparatur peradilan untuk menjadikan angka-angka integritas tersebut sebagai bahan refleksi kolektif. Menurutnya, integritas sejati tidak hanya dibangun melalui pengawasan eksternal dan regulasi, tetapi terutama melalui pengendalian diri, sikap, dan tutur kata setiap insan peradilan. Ia menegaskan bahwa marwah lembaga peradilan dijaga oleh konsistensi perilaku sehari-hari. Pembinaan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas secara substansial demi terwujudnya pengadilan yang benar-benar dipercaya masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


