Penguatan integritas aparatur peradilan merupakan fondasi utama bagi terwujudnya lembaga peradilan yang dipercaya publik. Integritas bukanlah konsep instan, melainkan hasil dari proses panjang pembentukan karakter. Melalui pendekatan nilai yang sistematis, integritas dibangun dari kesadaran personal hingga menjadi budaya organisasi. Integritas lahir dari tahapan sikap batin yang saling berkelindan, mulai dari rasa syukur, kebanggaan, cinta, semangat, hingga bermuara pada perilaku berintegritas dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Tahap pertama dalam membangun integritas adalah rasa syukur. Rasa syukur adalah pondasi etik karena dari sanalah kesadaran moral bermula. Aparatur peradilan perlu menyadari bahwa profesi hakim dan aparatur pengadilan adalah officium nobile atau jabatan mulia yang tidak dimiliki semua orang. Selain itu, berbagai tunjangan dan fasilitas yang diberikan negara, termasuk yang tidak dinikmati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian atau lembaga lain, harus dimaknai sebagai amanah. Rasa syukur juga tumbuh dari kesadaran bahwa banyak orang bercita-cita menjadi insan peradilan, tapi tidak memperoleh kesempatan yang sama.

Dari rasa syukur tumbuh kebanggaan yang sehat terhadap profesi. Kebanggaan ini bukan dimaknai sebagai kesombongan, melainkan kebesaran hati karena memiliki keunggulan moral dan tanggung jawab institusional. Insan peradilan harus bangga dengan profesinya karena kebanggaan akan mendorong sikap menjaga martabat jabatan. Aparatur yang bangga terhadap institusinya akan berpikir panjang sebelum melakukan perbuatan tercela. Kebanggaan yang benar akan menumbuhkan keinginan untuk menjaga nama baik pengadilan, serta menghindari segala perilaku yang berpotensi mencederai kehormatan lembaga peradilan.
Tahapan berikutnya adalah cinta, yang dimaknai sebagai ketulusan dan kejujuran dalam bekerja. Cinta terhadap profesi sebagai energi etik yang membuat seseorang bekerja bukan untuk menyakiti, melainkan untuk membahagiakan pencari keadilan. Cinta melahirkan kejujuran dalam proses, ketulusan dalam pelayanan, serta empati dalam menghadapi para pihak. Aparatur peradilan yang mencintai pekerjaannya tidak akan mudah tergoda melakukan penyimpangan, karena setiap pelanggaran dipahami sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nilai yang dicintainya sendiri, yakni keadilan dan kemanusiaan.
Cinta yang terpelihara akan melahirkan semangat. Semangat adalah kondisi batin yang mendorong aparatur peradilan untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, dan lebih antusias dalam mencapai tujuan organisasi. Semangat ini bukan sekadar energi fisik, melainkan dorongan psikologis untuk terus memperbaiki kualitas diri dan institusi. Aparatur yang memiliki semangat tinggi akan berupaya memberikan pelayanan prima, mempercepat penyelesaian perkara, serta menjaga kualitas putusan. Semangat juga menjadi penangkal kelelahan moral yang kerap muncul dalam rutinitas kerja peradilan.
Integritas merupakan puncak dari seluruh tahapan tersebut. Integritas tidak dapat berdiri sendiri tanpa fondasi syukur, kebanggaan, cinta, dan semangat. Integritas diwujudkan dalam perilaku bekerja secara jujur, loyal, dan bertanggung jawab, khususnya dalam pelayanan publik. Integritas berarti konsistensi antara nilai yang diyakini dengan tindakan yang dilakukan. Aparatur yang berintegritas akan menolak segala bentuk penyimpangan, meskipun terdapat kesempatan, tekanan, atau keuntungan pribadi yang ditawarkan.
Integritas adalah komitmen menjaga nama baik pengadilan. Setiap perilaku aparatur peradilan, baik di dalam maupun di luar kedinasan, berimplikasi langsung terhadap citra lembaga. Oleh karena itu, integritas tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi mencakup sikap hidup sehari-hari. Aparatur peradilan dituntut untuk menjadi teladan di tengah masyarakat, menunjukkan bahwa hukum ditegakkan oleh insan yang bermoral, berkarakter, dan layak dipercaya sebagai penjaga keadilan.
Pendekatan bertahap dalam membangun integritas ini juga menunjukkan bahwa penguatan karakter tidak bisa semata-mata mengandalkan pengawasan dan sanksi. Sistem pengawasan hanya efektif apabila didukung oleh kesadaran personal aparatur peradilan. Ketika syukur, bangga, cinta, dan semangat telah tertanam, maka integritas akan tumbuh secara alami. Dengan demikian, pelanggaran etik tidak hanya dicegah karena takut sanksi, tetapi karena adanya kesadaran moral untuk menjaga kehormatan diri dan lembaga.
Konsep ini relevan dengan tantangan peradilan modern yang semakin disorot publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, integritas aparatur peradilan menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat. Penguatan integritas harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten, mulai dari pimpinan hingga jajaran terbawah. Keteladanan pimpinan menjadi faktor penentu keberhasilan internalisasi nilai. Tanpa contoh nyata, integritas hanya akan menjadi slogan normatif yang kehilangan makna dalam praktik sehari-hari.
Terakhir ada satu pesan sederhana tapi mendalam: “Integritas bukanlah tujuan akhir, melainkan proses berkelanjutan”. Setiap insan peradilan dituntut untuk terus memelihara rasa syukur, kebanggaan, cinta, dan semangat dalam menjalankan tugas. Apabila nilai-nilai tersebut dijaga secara konsisten, maka integritas akan menjadi identitas personal sekaligus budaya organisasi. Pengadilan yang berintegritas akan melahirkan keadilan yang bermartabat dan pelayanan publik yang benar-benar prima.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


