Author: Abiandri Fikri Akbar

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang

Pendahuluan Dalam konstruksi negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan kehakiman menempati posisi sentral sebagai penjaga konstitusi dan penegak keadilan. Eksistensi lembaga peradilan yang merdeka (independent judiciary) merupakan syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum. Namun, diskursus mengenai kemerdekaan ini di Indonesia kerap kali diuji oleh wacana pengaturan masa jabatan hakim yang dinamis dan kontroversial. Salah satu polemik paling tajam muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim beberapa waktu lalu, di mana mengemuka gagasan untuk membatasi masa jabatan Hakim Agung melalui mekanisme periodisasi. Sebagaimana dilansir oleh Hukumonline, terdapat usulan agar masa jabatan Hakim Agung dibatasi per periode 5 (lima) tahun, di mana setelahnya…

Read More

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah kalimat sakral yang wajib dicantumkan pada setiap putusan hakim di Indonesia. Meski sering dianggap sekadar pembuka putusan, makna filosofis dan historis yang dikandungnya jauh lebih dalam. Irah-irah bukan hanya rangkaian kata, melainkan kompas moral, basis pertanggungjawaban, dan pengingat sumpah jabatan yang mengikat setiap hakim dalam menjalankan kewenangannya. Ia merupakan simbol bahwa setiap putusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Beberapa waktu lalu muncul usulan dari salah satu forum advokat yang menginginkan agar hakim diwajibkan membacakan sumpah tambahan sebelum membacakan putusan. Usulan tersebut dibacakan dalam Rapat Dengar…

Read More