Author: Ahmad Junaedi

Avatar photo

Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Abstrak Peradilan Militer merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun keberadaannya sering menjadi objek diskursus dalam kajian hukum, khususnya berkaitan dengan prinsip independensi peradilan, transparansi, serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Peradilan Militer dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia setelah diterapkannya sistem satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung, serta menelaah bagaimana prinsip independensi, akuntabilitas, dan transparansi dijalankan dalam praktik peradilan militer. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta…

Read More

Pengadilan sering dipandang sebagai ruang paling penting dalam sistem penegakan hukum. Di tempat itulah proses pencarian kebenaran dilakukan melalui mekanisme hukum yang terstruktur. Hakim memimpin jalannya persidangan secara imparsial, jaksa mengajukan pembuktian, sementara penasihat hukum memberikan pembelaan bagi terdakwa. Idealnya, seluruh proses tersebut berlangsung dalam kerangka yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Namun dalam praktiknya, sistem peradilan tidak selalu berjalan dalam ruang yang sepenuhnya netral. Dalam kondisi tertentu, proses hukum dapat bersinggungan dengan kepentingan politik, tekanan sosial, maupun konflik ideologi yang berkembang di masyarakat. Ketika situasi tersebut terjadi, maka independensi pengadilan dan keadilan prosedural sering kali…

Read More

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945), maka sudah selayaknya bangsa Indonesia harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, salah satunya adalah prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Pelaksanaan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak tidak terlepas dari kemandirian peradilan di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Kemandirian peradilan dapat digolongkan sebagai kemandirian struktural dan kemandirian fungsional. Prinsip the independence of judiciary menjadi salah satu ciri terpenting setiap negara hukum yang demokratis, tidak ada negara yang dapat disebut negara demokratis tanpa praktek kekuasaan kehakiman yang independen. A…

Read More

Suasana pagi di Grand Mercure Jakarta Harmoni pada Senin, 9 Maret 2026, terasa berbeda dari biasanya. Sejumlah hakim dan pejabat struktural di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai berdatangan sejak pagi hari. Mereka berkumpul dalam satu agenda penting: rapat pembahasan rencana kerja teknis sekaligus penyusunan draft Surat Keputusan (SK) tentang ketentuan pelaksanaan pelatihan di lingkungan peradilan. Pukul 16.30 Wib kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan bahwa rapat ini bukan…

Read More

Hakim memegang peran yang sangat menentukan dalam mewujudkan keadilan. Tidak hanya sebagai penerap hukum, hakim juga dituntut memiliki integritas moral, kebijaksanaan, serta keberanian dalam menjaga independensi peradilan. Sejarah berbagai peradaban menunjukkan bahwa keteladanan tokoh-tokoh penegak hukum dapat menjadi sumber inspirasi dalam memperkuat etika profesi hakim. Salah satu tokoh yang sering disebut dalam tradisi hukum Tiongkok adalah Di Renjie, seorang pejabat sekaligus hakim pada masa Dinasti Tang (630–700 M). Ia dikenal karena kecerdasannya dalam mengungkap perkara, keberanian moralnya menghadapi kekuasaan, serta integritasnya dalam menegakkan hukum. Tulisan ini mencoba mengkaji nilai-nilai keteladanan dari kisah kehidupan dan praktik peradilan tokoh tersebut serta relevansinya…

Read More

Megamendung, Bogor – Suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan menyelimuti aula Auditorium Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada hari Jumat, 6 Maret 2026. Rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial yang mempertemukan tiga lingkungan peradilan yaitu lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN resmi ditutup oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kabadan Strajak Diklat Kumdil MARI), Yang Mulia Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Kegiatan ini meliputi: Selama beberapa hari pelaksanaan, para peserta tidak hanya memperdalam pemahaman normatif, tetapi juga mengasah sensitivitas etik, ketajaman analisis, dan konsistensi…

Read More

Jumat, 27 Februari 2026 menjadi momentum penting dalam penguatan kapasitas aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bertempat di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badan Strajak Diklat Kumdil MARI), rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial Implementasi KUHAP Nasional bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer serta Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) seluruh Indonesia resmi ditutup oleh Koordinator Peradilan TUN Dr. Sofyan, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh 38 Hakim Militer dan 40 Hakim Peradilan TUN dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia. Selama masa…

Read More

Catatan dalam Pendidikan dan Pelatihan TY Implementasi Kuhap Baru. Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer seluruh Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, saya, Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., mendampingi narasumber Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. Dosen UPN Jakarta, yang menyampaikan materi strategis bertajuk “Putusan dan Upaya Hukum dalam KUHAP Baru.” Materi ini menjadi sangat krusial mengingat berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun…

Read More

Suasana ruang kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 26 Februari 2026, terasa berbeda dari biasanya. Bukan sekadar pelatihan rutin, melainkan sebuah momentum penting dalam sejarah pembaruan hukum acara pidana nasional. KUHAP Baru bukan hanya perubahan teks normatif, tetapi perubahan paradigma — cara berpikir, cara memeriksa, cara menilai bukti, dan cara menjatuhkan putusan. Dalam kesempatan tersebut, saya, Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., mendampingi narasumber, Dr. Fachrizal Afandi, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dalam Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia. Materi yang dibahas berfokus pada proses beracara…

Read More

Perubahan hukum acara pidana bukan sekadar revisi norma, melainkan perubahan cara berpikir tentang keadilan. Ketika negara memperbarui KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025, yang sesungguhnya diperbarui bukan hanya pasal-pasal, tetapi juga paradigma pembuktian, keseimbangan kewenangan, serta standar perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Pembuktian pidana adalah titik krusial di mana kebebasan seseorang dipertaruhkan, kehormatan institusi diuji, dan integritas hakim dipertanggungjawabkan. Dalam konteks peradilan militer, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks karena perkara seringkali bersentuhan dengan struktur komando, disiplin keprajuritan, serta penggunaan teknologi dan dokumen elektronik sebagai instrumen utama pembuktian. Atas dasar urgensi tersebut, pada hari Rabu, 25 Februari 2026,…

Read More