Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » KETIKA KERUSAKAN TIDAK TERLIHAT, BUKTI ILMIAH MENJADI SOROTAN UTAMA
Artikel

KETIKA KERUSAKAN TIDAK TERLIHAT, BUKTI ILMIAH MENJADI SOROTAN UTAMA

Ahmad JunaediAhmad Junaedi20 November 2025 • 14:00 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pengantar Pembuktian Ilmiah Dalam Perkara Lingkungan Hidup Bersama Windu Kisworo dan Fasilitator Mayor Laut (H) Ahmad Junaedi, S.H., M.H.  


Perkara lingkungan hidup merupakan salah satu jenis perkara yang paling kompleks dalam sistem peradilan modern. Kompleksitas tersebut bukan hanya disebabkan oleh dimensi ekologis yang luas, namun juga karena perkara lingkungan memerlukan dukungan pembuktian ilmiah yang kuat, multidisipliner, dan sering kali mengandung ketidakpastian (uncertainty). Dalam pelatihan dan pendidikan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi hakim di seluruh Indonesia, pemahaman mengenai pembuktian ilmiah menjadi landasan penting dalam memutus perkara secara adil, objektif, dan akuntabel.

Sebagai fasilitator, saya mendampingi Narasumber Windu Kisworo untuk memberikan pengantar komprehensif mengenai aspek-aspek penting pembuktian ilmiah bagi hakim, termasuk hubungan antara hukum dan sains, tantangan pembuktian ilmiah, metode ilmiah, serta kerangka evaluasi bukti berdasarkan standar internasional maupun PERMA No. 1 Tahun 2023.


1. Mengapa Bukti Ilmiah itu penting?

Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang unik, antara lain:

  • Multidimensional, karena menyangkut ekologi, kesehatan, ekonomi, sosial, dan tata ruang.
  • Kompleks secara ilmiah, mengingat sifat pencemaran dan kerusakan lingkungan memerlukan analisis teknis dan laboratorium.
  • Mengandung ketidakpastian, karena dinamika alam tidak selalu dapat diprediksi dengan absolut.

Karakteristik tersebut membuat pembuktian sebab akibat (causation) dalam perkara lingkungan membutuhkan penggunaan bukti ilmiah dalam jumlah besar dan pendekatan multidisipliner. Kemampuan hakim untuk mengakses, memahami, dan menilai bukti ilmiah menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan penegakan hukum lingkungan.


2. Apa keterkaitan Hukum dan Sains?

2.1 Relasi Fundamental

Dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup:

  • Sains menyediakan bukti, data, dan penjelasan mengenai sebab, dampak, serta risiko.
  • Hukum menyediakan kerangka normatif untuk menilai, mengatur, dan memutus sengketa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun hubungan keduanya tidak sederhana. Sains bekerja berdasarkan probabilitas dan ketidakpastian, sedangkan hukum menuntut kepastian. Hakim perlu memahami perbedaan epistemik ini agar dapat menilai kualitas bukti ilmiah secara tepat.

2.2 Tantangan dalam Relasi Hukum dan Sains

  • Masalah Demarkasi: bagaimana menentukan apakah suatu klaim benar-benar ilmiah.
  • Tantangan Spesifisitas: beberapa bidang ilmu memiliki kedalaman sangat teknis sehingga tidak ada satu orang pun yang mampu memahami seluruh aspeknya.

Pemahaman mengenai karakterisasi bukti ilmiah menjadi penting untuk mencegah masuknya pseudosains atau klaim teknis yang tidak teruji.


3. Tantangan dan Kebutuhan Hakim dalam Menilai Bukti Ilmiah

Peran hakim dalam perkara lingkungan tidak hanya menilai alat bukti semata, tetapi juga:

  • Memahami pengetahuan ilmiah yang relevan dengan perkara.
  • Mengidentifikasi prinsip-prinsip ilmiah yang terkait dengan isu lingkungan.
  • Menafsirkan pendapat ahli, terutama ketika terdapat bukti yang saling bertentangan.
  • Menguasai prinsip dasar metode ilmiah dan penyelidikan ilmiah.
Baca Juga  Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

Hakim membutuhkan science literacy dasar agar dapat menilai kredibilitas ahli, kekuatan data, dan validitas metodologi yang diajukan.


4. Tujuan Pembelajaran Hakim dalam Konteks Pembuktian Ilmiah

Hakim tidak diharapkan menjadi ilmuwan. Namun, hakim perlu memahami:

  • Bagaimana ilmu pengetahuan bekerja.
  • Bagaimana menilai validitas metode ilmiah.
  • Bagaimana merumuskan pertanyaan kritis yang tepat kepada ahli.
  • Bagaimana melakukan penalaran hukum berbasis bukti ilmiah tanpa terjebak pada judicial overreach.

Pemahaman ini memungkinkan hakim memperkuat pertimbangan hukum ketika melakukan judicial activism secara proporsional.


5. Penyelidikan Ilmiah (Scientific Inquiry) dan Relevansinya bagi Hakim

Scientific inquiry adalah proses ilmiah dalam mengajukan pertanyaan dan mencari jawaban berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Prinsip-prinsip penyelidikan ilmiah mencakup:

5.1 Objektivitas

Penelitian harus bebas dari bias dan pengaruh kepentingan. Dalam persidangan, objektivitas memastikan pendapat ahli netral dan menjunjung integritas ilmiah.

5.2 Replikabilitas, Transparansi, dan Peer Review

Studi ilmiah harus dapat diuji ulang oleh peneliti lain. Dokumentasi metode dan data harus jelas. Peer review menjadi mekanisme penting untuk menjamin kualitas.

5.3 Independensi dan Presisi

  • Independensi berkaitan dengan kebebasan penelitian dari subjektivitas.
  • Presisi menuntut definisi dan pengukuran yang jelas sehingga dapat diuji dan dipahami oleh pihak lain.

5.4 Falsifikasi (Karl Popper)

Sebuah teori ilmiah harus dapat dibuktikan salah melalui pengujian empiris. Klaim yang tidak dapat diuji bukanlah klaim ilmiah.

Prinsip-prinsip ini membantu hakim membedakan bukti ilmiah dari pseudosains serta mengidentifikasi metode penelitian yang lemah.


6. Metode Ilmiah (Scientific Method): Kerangka Evaluasi Bukti

Metode ilmiah adalah pendekatan sistematis untuk memperoleh pengetahuan. Tahapannya meliputi:

6.1 Observasi

Pengamatan fenomena lingkungan secara langsung atau menggunakan alat ukur.

6.2 Penyusunan Pertanyaan Ilmiah

Pertanyaan harus spesifik, dapat diuji, dan relevan dengan fenomena.

6.3 Hipotesis

Dugaan yang dapat diuji untuk menjelaskan hubungan sebab akibat.

6.4 Eksperimen dan Pengumpulan Data

Penelitian lapangan, pengujian laboratorium, atau pemodelan ilmiah dengan prosedur terstandar.

6.5 Analisis Data

Menggunakan teknik statistik dan model ilmiah untuk menetapkan hubungan kausalitas.

6.6 Penarikan Kesimpulan dan Pelaporan

Laporan harus transparan, menjelaskan keterbatasan, dan menyampaikan tingkat ketidakpastian.

Pemahaman metode ilmiah membantu hakim menilai kualitas laporan ilmiah dan apakah kesimpulan yang ditarik dapat dipertanggungjawabkan.


7. Standar Internasional Evaluasi Bukti Ilmiah

7.1 Kriteria Daubert (Amerika Serikat)

Dipakai untuk menentukan apakah bukti ilmiah dapat diterima di pengadilan. Kriterianya antara lain:

  • Dapat diuji (falsifiability).
  • Memiliki tingkat kesalahan yang diketahui (error rate).
  • Telah melalui peer review dan publikasi.
  • Mengikuti standar prosedur teknis.
  • Diakui secara umum dalam komunitas ilmiah.
Baca Juga  Restorative Justice di Pengadilan Pasca KUHAP 2025

7.2 Preston’s Test (Australia)

Uji keandalan pendapat ahli, meliputi:

  • Relevancy Test: apakah membantu hakim menyelesaikan isu.
  • Special Knowledge Test: apakah pendapat didasarkan pada pengetahuan ilmiah yang sah.
  • Qualification Test: apakah ahli memiliki kualifikasi memadai.
  • Basic Test: apakah kesimpulan berbasis metode yang jelas dan dapat diuji.

8. Pembuktian Ilmiah dalam PERMA No. 1 Tahun 2023

PERMA ini memberikan pedoman konkret terkait jenis bukti ilmiah, antara lain:

  • Keterangan ahli.
  • Pendapat ahli tertulis.
  • Hasil uji laboratorium.
  • Laporan penelitian.
  • Hasil forensik lingkungan.
  • Bukti ilmiah lain sesuai perkembangan sains.

Dokumen ilmiah seperti KLHS, Amdal, UKL-UPL, hasil interpretasi satelit, dan audit lingkungan diakui sebagai bukti ilmiah sepanjang dapat diuji dan dikuatkan oleh ahli.

Hakim harus menilai:

  1. Kesesuaian metode dengan standar ilmiah.
  2. Ada tidaknya publikasi atau peer review.
  3. Validitas fakta dan relevansinya dengan isu perkara.

Jika terdapat perbedaan pendapat ahli, hakim dapat:

  • Memanggil ahli tambahan, atau
  • Memilih pendapat ahli yang paling kuat dengan memberikan argumentasi hukum yang jelas.

9. Bagaimana Hakim menguji Bukti Ilmiah?

Hakim memeriksa bukti ilmiah melalui tiga parameter:

① Apakah sesuai dengan ilmu pengetahuan?

Teori dan metodologi harus diakui secara ilmiah.

② Apakah ada publikasi atau rujukan?

Data harus dapat ditelusuri pada jurnal, standar laboratorium, atau panduan ilmiah.

③ Apakah telah melalui peer review?

Peer review memastikan bahwa metode atau teori telah diuji oleh rekan ahli.

10. Key Take Aways

  • Perkara lingkungan sangat bergantung pada bukti ilmiah.
  • Hakim perlu science literacy dasar untuk menilai kualitas data dan pendapat ahli.
  • Hakim tidak perlu menjadi ilmuwan, tetapi harus mampu mengajukan pertanyaan ilmiah yang tepat.
  • Prinsip Daubert, Preston, dan metode ilmiah dapat menjadi kerangka konseptual evaluasi bukti.
  • PERMA No. 1 Tahun 2023 mempertegas standar pembuktian ilmiah di Indonesia.

11. Rekomendasi

  • Meningkatkan pengetahuan dasar tentang sains (basic science literacy).
  • Mengkaji putusan yang menggunakan bukti ilmiah sebagai referensi.
  • Menyelenggarakan pelatihan lanjutan berbasis sains.
  • Melatih kemampuan merumuskan pertanyaan kritis kepada ahli.

Pembuktian ilmiah bukan hanya alat bantu, tetapi fondasi bagi tegaknya hukum lingkungan. Dengan Perma No. 1/2023, Indonesia telah membangun kerangka kuat bagi para hakim untuk menilai bukti ilmiah secara lebih objektif.

Peran hakim menjadi semakin strategis:
menerjemahkan bahasa sains ke dalam bahasa hukum – demi keadilan ekologis yang berpihak pada generasi kini dan mendatang.


-Sekian-

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

11 March 2026 • 16:47 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

By Cecep Mustafa11 March 2026 • 20:52 WIB0

1. Prologue: The Invisible Siege of the Third Branch The siege of democratic institutions no…

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan

11 March 2026 • 18:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • A Reflective Blueprint for Judicial Resilience
  • Belajar dari Abdul Manaf
  • Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru
  • Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan
  • Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Recent Comments

  1. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  2. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. bnf levothyroxine on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. doxycycline on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.